00:00ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap hasil Kristianto
00:04dan kepada Tomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
00:08dalam Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi.
00:16Pasal 14 Undang-Undang Sarpa Prima tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi
00:21dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
00:24Dan pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR
00:29dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri yaitu Menteri Hukum dan Menteri Snek
00:34dalam meraka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
00:38atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan kepada Pak Tomas Lembong
00:45dan lebih daripada seribu narapidana yang juga diajukan permohonan amnestinya kepada Presiden
00:52dan Presiden memintakan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
00:56Jadi kalau kita membaca ketentuan di dalam pasal 2 dan pasal 4 dari Undang-Undang No. 11 tahun 1954
01:05tentang amnesti dan abolisi itu, jika seseorang atau sekolah orang diberikan amnesti,
01:11maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.
01:15Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang
01:23atau sekolah orang dihapuskan.
01:25Dengan demikian, sudah tepat apa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Tomas Lembong ini.
01:32Jadi bagi Pak Hasto maupun juga bagi Pak Tomas Lembong, dua-duanya itu implikasinya hampir bersama juga sebenarnya.
01:42Bagi Pak Hasto adalah dijatuhi pidana pada tingkat pertama juga pada Pak Tomas Lembong.
01:49Nah, dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan.
01:56Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.
02:03Dan bagi Pak Tomas Lembong, ya sudah diputus mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini.
02:10Bahkan dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan.
02:16Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau.
02:20Jadi seperti ingin saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat No. 11.054 tentang amnesi dan abolisi.
Jadilah yang pertama berkomentar