Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAMBI, KOMPAS.TV - Dua mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Jambi, Yuyun Sanjaya dan Faskal Wildanu Putra, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi.

Keduanya terbukti menganiaya Ragil Alfarisi, tahanan berusia 22 tahun, hingga meninggal di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir.

Vonis dibacakan secara terpisah dalam sidang pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kasus ini bermula 4 September 2024 lalu, korban ditangkap dan ditahan oleh kedua terdakwa.

Namun tak lama berselang, korban ditemukan meninggal di dalam sel. Polisi saat itu menyebutnya sebagai gantung diri.

Namun, hasil autopsi dan tes poligraf membantah narasi tersebut. Dokter menyatakan korban meninggal karena benturan benda tumpul, bukan jerat tali.

Selain itu, tes poligraf menunjukkan kedua terdakwa berbohong.

Sementara keluarga korban berusaha menerima putusan itu karena sesuai dengan tuntutan jaksa dan merupakan vonis maksimal.

Baca Juga Heboh! Warga Bangkalan Tangkap 4 Pengamen yang Kepergok Curi Ponsel | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/607624/heboh-warga-bangkalan-tangkap-4-pengamen-yang-kepergok-curi-ponsel-borgol

#tahanan #polisi #polisibunuhtahanan #penjara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/607625/kasus-kematian-tahanan-di-sel-2-mantan-polisi-di-jambi-divonis-15-tahun-penjara-borgol
Transkrip
00:00Dua mantan anggota polsek kumpe hilir Jambi difonis 15 tahun penjara setelah terbukti menganiaya tahanan hingga tewas di dalam sel.
00:10Awalnya kematian korban disebut gantung diri, namun terbongkar dari hasil otopsi dan juga tes poligraf.
00:21Yuyun Sanjaya dan Faskal Wildanuputra difonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi.
00:30Keduanya terbukti menganiaya Ragil Al-Farisi tahanan berusia 22 tahun hingga meninggal di dalam sel polsek kumpe hilir.
00:39Fonis dibacakan secara terpisah dalam sidang pada Kamis 24 Juli 2025.
00:44Kasus ini bermula pada 4 September 2024 di mana korban ditangkap dan ditahan oleh kedua terdakwa.
00:53Namun tak lama berselang korban ditemukan meninggal di dalam sel.
00:56Polisi saat itu menyebutnya sebagai gantung diri, namun hasil otopsi dan juga tes poligraf membantah narasi tersebut.
01:04Dokter menyatakan korban meninggal karena benturan benda tumpul bukan jerat tali.
01:10Selain itu tes poligraf menunjukkan kedua terdakwa juga berbohong.
01:14Sementara keluarga korban berusaha menerima putusan itu karena sesuai dengan tuntutan jaksa dan merupakan fonis maksimal.
01:22Kalau kami dari keluarga berusaha untuk menerima berusaha ya dalam hal ini kami sebelumnya masih berharap kalau hukuman ini lebih.
01:36Karena dari apa yang tadi dibacakan oleh hakim bahwa jelas, betul, bahwa adik kami itu seperti dengan sengaja.
01:44Dengan sengaja diberikan kekerasan, lalu dibenturkan beberapa kali dan akhirnya adik kami meninggal.
01:54Seharusnya dari itu mereka sudah paham apa yang mereka lakukan itu adalah mengakibatkan adik kami kehilangan nyawa.
02:01Tapi dalam hal ini mereka tidak ada pri kemanusiaan sama sekali.
02:04Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan