00:00Dua mantan anggota polsek kumpe hilir Jambi difonis 15 tahun penjara setelah terbukti menganiaya tahanan hingga tewas di dalam sel.
00:10Awalnya kematian korban disebut gantung diri, namun terbongkar dari hasil otopsi dan juga tes poligraf.
00:21Yuyun Sanjaya dan Faskal Wildanuputra difonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi.
00:30Keduanya terbukti menganiaya Ragil Al-Farisi tahanan berusia 22 tahun hingga meninggal di dalam sel polsek kumpe hilir.
00:39Fonis dibacakan secara terpisah dalam sidang pada Kamis 24 Juli 2025.
00:44Kasus ini bermula pada 4 September 2024 di mana korban ditangkap dan ditahan oleh kedua terdakwa.
00:53Namun tak lama berselang korban ditemukan meninggal di dalam sel.
00:56Polisi saat itu menyebutnya sebagai gantung diri, namun hasil otopsi dan juga tes poligraf membantah narasi tersebut.
01:04Dokter menyatakan korban meninggal karena benturan benda tumpul bukan jerat tali.
01:10Selain itu tes poligraf menunjukkan kedua terdakwa juga berbohong.
01:14Sementara keluarga korban berusaha menerima putusan itu karena sesuai dengan tuntutan jaksa dan merupakan fonis maksimal.
01:22Kalau kami dari keluarga berusaha untuk menerima berusaha ya dalam hal ini kami sebelumnya masih berharap kalau hukuman ini lebih.
01:36Karena dari apa yang tadi dibacakan oleh hakim bahwa jelas, betul, bahwa adik kami itu seperti dengan sengaja.
01:44Dengan sengaja diberikan kekerasan, lalu dibenturkan beberapa kali dan akhirnya adik kami meninggal.
01:54Seharusnya dari itu mereka sudah paham apa yang mereka lakukan itu adalah mengakibatkan adik kami kehilangan nyawa.
02:01Tapi dalam hal ini mereka tidak ada pri kemanusiaan sama sekali.
02:04Terima kasih.
Komentar