TAWAU, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama turut serta dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Kantor Perwakilan RI di Tawau, Malaysia.
Sidang itsbat dilaksanakan selama lima hari berturut-turut, mulai dari tanggal 7-11 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga antara Konsulat RI di Tawau, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama RI.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Konsul RI di Tawau, Aris Heru Utomo yang menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin hak-hak sipil warga negara Indonesia atau WNI di luar negeri.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sutarno bilang sidang isbat ini bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan pasangan WNI yang sebelumnya dilakukan secara siri atau tidak tercatat secara resmi.
Sementara itu Konsul RI di Tawau, Aris Heru Utomo menekankan pentingnya kegiatan ini bagi ribuan WNI di perbatasan Sabah, Malaysia yang mayoritas pekerja di sektor informal dan tinggal di perkebunan sawit.
Sebanyak 203 perkara permohonan isbat nikah telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk warga Indonesia di wilayah Tawau.
Dari jumlah tersebut, 190 perkara dikabulkan, 10 perkara gugur dan 3 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Pasangan yang permohonannya dikabulkan langsung menerima salinan penetapan pengadilan dan kutipan akta nikah pada hari yang sama.
Baca Juga MA Buka Pendaftaran Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap ke-23 Tahun 2025 | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/605661/ma-buka-pendaftaran-seleksi-hakim-ad-hoc-tipikor-tahap-ke-23-tahun-2025-ma-news
#manews #sidangisbat #wnidimalaysia
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/606424/ma-gelar-sidang-isbat-di-tawau-malaysia-190-wni-legalkan-pernikahan-ma-news