00:00Intro
00:00Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
00:14turut serta dalam pelaksanaan Sidang ITSBAT Nikah Terpadu
00:17yang digelar di kantor perwakilan RI di Tawau, Malaysia.
00:21Sidang ITSBAT dilaksanakan selama 5 hari berturut-turut
00:24mulai dari tanggal 7 hingga 11 Juli 2025.
00:27Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga
00:30antara Konsulat RI di Tawau, Pengadilan Agama Jakarta Pusat,
00:34Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama RI.
00:37Kegiatan dibuka secara resmi oleh Konsul RI di Tawau, Aris Heru Utomo
00:41yang menekankan pentingnya peran negara
00:43dalam menjamin hak-hak sipil warga negara Indonesia di luar negeri.
00:48Pembukaan tersebut diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Panitia,
00:51Kalia Rondali Munte, kemudian dilanjutkan sambutan dari Sutarno,
00:55Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Makama Agung,
00:58serta Heni Hamidah, Ketua Tim Perlindungan Warga Negara Indonesia
01:02dari Kementerian Luar Negeri.
01:04Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama,
01:07Direkturat General Badan Peradilan Agama Makama Agung, Sutarno bilang,
01:11Sidang ITSBAT ini bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum negara
01:14terhadap pernikahan pasangan WNI
01:16yang sebelumnya dilakukan secara siri
01:18atau tidak tercatat secara resmi.
01:19Tahun 2025 ini sudah yang ke-10 kali
01:25yang diawali dari tahun 2012.
01:29Kegiatan sidangis pernikahan ini dilaksanakan dalam rangkaan,
01:33memberikan kepastian berhukum
01:35atas status pernikahan yang telah dilaksanakan
01:39khususnya oleh warga Indonesia yang ada di tahun.
01:42Sehingga hak hukum akan melindungi ke depannya,
01:48baik dalam kebukan sebagai suami
01:50atau sebagai istri,
01:53dan juga untuk perlindungan atas hak hukum
01:55bagi anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan.
02:00Sementara itu, Konsul RI di Tawau, Aris Heru Utomo,
02:03menekankan pentingnya kegiatan ini
02:04bagi ribuan WNI di perbatasan Sabah, Malaysia,
02:07yang mayoritas pekerja di sektor informal
02:10dan tinggal di perkebunan sawit.
02:12Mereka seringkali tidak memiliki dokumen resmi,
02:15termasuk akta nikah dan dokumen kependudukan anak.
02:19Konsulat Republik Indonesia di Tawau
02:21menyelenggarakan sidang isbat
02:24dan pencatatan Duk Capil
02:27bagi pasangan warga negara Indonesia
02:31yang telah menikah secara sirih,
02:35namun belum mendapatkan pengakuan secara resmi
02:39berdasarkan hukum negara.
02:42Dalam sidang isbat ini,
02:45para pasangan WNI disidang langsung oleh
02:49para hakim dari pengadilan agama Jakarta
02:53yang didatangkan oleh Konsulat Republik Indonesia Tawau.
02:57Sebanyak 203 perkara permohonan isbat nikah
03:01telah terdaftar di pengadilan agama Jakarta Pusat
03:04untuk warga negara Indonesia di wilayah Tawau.
03:07Dari jumlah tersebut, 190 perkara dikabulkan,
03:1010 perkara gugur, dan 3 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
03:14Pasangan yang permohonannya dikabulkan
03:15langsung menerima salinan penetapan pengadilan
03:18dan kutipan akta nikah pada hari yang sama.
03:21Selain sidang isbat,
03:22kegiatan ini juga diikuti dengan pelayanan pencatatan sipil
03:25dari Duk Capil
03:26dan layanan bimbingan dari Kementerian Agama
03:28yang memungkinkan proses legalisasi dokumen
03:32pernikahan dilakukan secara terpadu dan efisien.
03:34Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar