- hari ini
KOMPAS.TV - Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya Hari Senin (7/7/2025) ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi melalui tudingan ijazah palsu.
Kita membahasnya bersama Roy Suryo, Penuding Ijazah Jokowi dan Ade Darmawan (Sekjen Peradi Bersatu).
Baca Juga TPUA dan Eks Kabareskrim Soal Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Akan Ada Perubahan Fakta? di https://www.kompas.tv/nasional/605861/tpua-dan-eks-kabareskrim-soal-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-akan-ada-perubahan-fakta
#roysuryo #ijazahjokowi #pencemarannamabaik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605868/kasus-ijazah-jokowi-debat-panas-roy-suryo-dan-peradi-bersatu-soal-pencemaran-nama-baik
Kita membahasnya bersama Roy Suryo, Penuding Ijazah Jokowi dan Ade Darmawan (Sekjen Peradi Bersatu).
Baca Juga TPUA dan Eks Kabareskrim Soal Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Akan Ada Perubahan Fakta? di https://www.kompas.tv/nasional/605861/tpua-dan-eks-kabareskrim-soal-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-akan-ada-perubahan-fakta
#roysuryo #ijazahjokowi #pencemarannamabaik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605868/kasus-ijazah-jokowi-debat-panas-roy-suryo-dan-peradi-bersatu-soal-pencemaran-nama-baik
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Akal Telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan penyedek Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi melalui tudingan ijazah palsu.
00:08Kita membahasnya bersama Roy Suryo, penuding ijazah Jokowi dan Ade Dermawan, Sekjen Peradi Bersatu.
00:15Saya menyapa Pak Ade, selamat sore.
00:20Mas Ade.
00:23Yang saya menyapa, terima kasih telah hadir di studio Mas.
00:25Sama-sama Pak My Sister.
00:27Setelah diperiksa langsung datang ke Kompas TV.
00:29Oh iya, naik turun tadi.
00:30Naik turun.
00:31Maju-maju sama kan?
00:33Ya, saya langsung punya pertanyaan satu.
00:3585 pertanyaan, ada materi apa saja yang ditanyakan kepada Anda?
00:39Ya, tadi sempat diceritakan tidak jauh dari Dr. Ismon.
00:42Tapi ini ya, harusnya memang orang itu smart ya.
00:46Kalau yang tidak cerdas ditanyakan, gak usah dijawab karena jawabannya pasti tidak cerdas juga.
00:51Pertanyaannya banyak yang gak cerdasnya?
00:52Iya.
00:53Jadi banyak yang gak ada hubungannya.
00:55Seperti?
00:56Misalnya tiba-tiba dia bilang, oh dia menyaksikan acara langsung di studio gitu ya.
01:01Nah, pertanyaannya adalah pasalnya yang mana yang di studio itu?
01:05Ketika itu pasal ITE ya salah.
01:07Saya adalah perancang dan pengawal Undang-Undang ITE selama 10 tahun.
01:12Jadi tidak tepat sasaran soal ITE yang dilakukan oleh Pradi.
01:16Penidiknya juga jadi lagi, oh iya ya Pak? Ya iyalah, yaudah itu gak usah tanyain.
01:19Siap, yaudah.
01:21Kemudian tentang pasal penghasutan.
01:24Penghasutan itu Mbak, sudah ada putusan MK tahun 2019 mengatakan penghasutan bukan lagi delik formil,
01:31tapi delik materiel.
01:32Delik materiel itu harus ada efek dari orang yang terhasut.
01:35Orang yang terhasut harus melakukan kerusuhan atau onar secara nyata.
01:39Bukan seramaya, saya tanya, ada gak?
01:41Gitu-nya, gak ada Pak.
01:43Yaudah, ngapain tanyain?
01:44Yaudah, jadi banyak hal yang pertanyaan itu udah patah sendiri ketika ditanyakan.
01:49Ya kalau gitu kan ngapain dijawab gitu loh, jadi clear aja.
01:53Jadi dari 85 pertanyaan, kan Anda diperiksa sangat singkat ya waktunya,
01:56karena gak jawab semua pertanyaan.
01:57Jadi 85 pertanyaan, berapa yang masuk logika Anda?
02:01Yang masuk logika cuma tiga.
02:03Hah, cuma tiga?
02:03Iya, apakah Anda sehat, apakah Anda siap, dan apakah keterangannya mau ditambahkan.
02:07Selain itu gak ada, satu legal standingnya dari peradi bersatu, berdua, bertiga, berempat, berlima, ini gak ada.
02:14Karena kalau itu adalah orang yang kemudian terkena dampak langsung, seperti Pak Jokowi Dodo,
02:19waktu itu kami datang untuk melayani pertanyaan itu.
02:23Karena ini ada efek langsung, ini orang-orang yang tidak ada kaitannya langsung.
02:28Kemudian numpang di lainnya, di kasus hukumnya Pak Jokowi Dodo,
02:33mereka tidak kena dampak langsung, mereka tidak kena efek dari itu.
02:37Kemudian sudah ada jelas, mereka itu yang dilakukan adalah soal-soal yang sifatnya general.
02:43Padahal ada sifat-sifat yang hukum yang spesialis, yang sudah misalnya 30-30-30,
02:49yang itu dilaporkan oleh Jokowi Dodo.
02:51Ada istilah hukum namanya,
02:54Sek Leks Speciali Derogat Leks Generali.
02:56Kalau sudah yang spesial itu ditanyakan, yaudah derogat generalisnya,
03:02artinya pasal-pasal yang umum bisa dikesampingkan.
03:04Polisi tadi juga mengakui.
03:06Oke, jawaban Anda kita akan coba tanya ke Mas Ade dari Prade yang telah bergabung bersama kita.
03:10Selamat petang, Mas Ade.
03:11Selamat petang.
03:12Oke, Mas Ade tadi sudah mendengarkan pernyataan dari Mas Rory mengatakan,
03:16tuduhan Anda terkait dengan Undang-Undang ITE melanggar penghasutan,
03:20itu nggak masuk akal.
03:21Mas Ade menuduhkan hal yang salah kepada Mas Rory CS.
03:24Gimana, Tama Pania?
03:25Jadi gini, gini Mbak, ya.
03:27Bahwa kemudian,
03:30kalau mencari dampak langsungnya, ya,
03:34saya kasih contoh dua saja.
03:36Yang pertama, penggurdukan rumah Bapak Isinyur Joko Widodo
03:41di Solo.
03:44Yang pertama.
03:46Penggurdukan itu terjadi.
03:47Itu fake atau fakta?
03:50Itu fakta atau bohong, tuh?
03:52Terus yang kedua,
03:54yang kedua adalah
03:56peristiwa pembakaran foto Mas Rory di Balang Raya.
04:04Itu fakta atau bohong?
04:07Rekalasa kalau itu.
04:08Rekalasa katanya, Mas.
04:10Itu dulu.
04:12Itu fakta atau bohong, tuh?
04:13Nah, terjadi di mana-mana.
04:16Kalau ini tidak dilaporkan,
04:19siapa yang bisa menjamin
04:21bahwa tidak terjadi susulan-susulan
04:24baik dari Relawan
04:27maupun juga
04:28dari masyarakat yang mencintai Jokowi
04:32ataupun yang kontra terhadap
04:33Bapak Isinyur Joko Widodo
04:35atau pendukungnya Pak
04:37Roy Suryo CS
04:38atau TPUA gitu loh.
04:40Sementar-sementar Mas Rory,
04:41saya jelaskan dulu.
04:42Bahwa kalau berbicara dampak,
04:45itu pasti ada dampak.
04:47Tidak mungkin.
04:47Kuculuk-kuculuk orang
04:49mau melaporkan polisi,
04:50apalagi itu adalah
04:51Relawan Bapak Joko Widodo ya
04:53untuk hal ini.
04:55Kalau tidak ada dampak,
04:57tidak ada dampak gitu loh.
04:58Jadi generalis yang dimaksud
05:01dengan Pak Roy,
05:05ini benar sekali.
05:06Tetapi,
05:07tetapi,
05:08perlu diingat,
05:09kalau tidak ada dampak.
05:11Nanti kita lanjutkan Mas Ade
05:13dan Mas Roryo kira-kira
05:14apa yang disampaikan
05:15nanti dijawab
05:16tetap bersama kami saudara.
05:17Dikompos petang.
05:19Dimasukan dampak,
05:20itu makanya baca undang-undang
05:21dan baca putusan MK.
05:24Jadi yang namanya dampak
05:25kalau itu pasal penghasutan
05:27adalah pasal yang
05:28bukannya delik formil
05:29atau harusnya material adalah
05:31ada orang yang terhasut
05:33dengan apa yang saya katakan.
05:35Kemudian ketika terhasut,
05:36dia kemudian melakukan
05:38penyerangan terhadap Pak Jokowi.
05:42Membuat kisruh gitu lah.
05:43Kisruh.
05:43Tapi bukan dibalik.
05:44Kalian di Malang kan dibalik.
05:46Kelompok-kelompok mereka sendiri
05:47yang suruh ribut sendiri.
05:48Ya ini pola lama,
05:49ini pola-pola yang sudah dikenal.
05:51Senyum kita gitu.
05:52Jadi itu tidak tepat gitu loh.
05:54Jadi kebalik,
05:55yang di Malang itu kebalik.
05:56Maka tadi polisi juga ketawa aja.
05:58Ini kebalik Pak yang di sana ada.
06:00Nah iya harusnya kebalik.
06:01Yang kedua,
06:02ketika kemudian di Solo.
06:03Oke,
06:04pertanyaan saya adalah,
06:05Pak ada bukti nggak saya ada di Solo?
06:07Nggak ada Pak Rai.
06:08Yaudah,
06:09selesai.
06:10Jadi kalau Solo salah ditanyakan ke saya.
06:12Masa dia gimana?
06:13Tidak ada yang terhasut kok
06:14dengan apa yang dilakukan oleh Mas Roy CS.
06:16Mungkin kalau yang lain terserah.
06:17Silahkan.
06:18Jadi memang betul.
06:20Bang Rai tidak berada di Solo.
06:23Iya.
06:24Semua meyakini itu Bang Rai.
06:26Penghasutan itu Bang Rai.
06:30Menghasut,
06:31menyampaikan sesuatu kabar
06:32kepada orang lain.
06:34Baik secara langsung.
06:36Baik secara tertulis.
06:38Malaupun melalui media.
06:40Speak up.
06:41Itu dampaknya tidak perlu kita ada di situ, Pak Rai.
06:45Secontoh ya,
06:47pada saat di pengerudukan rumah di Solo.
06:51Itu karena apa?
06:52Karena adanya ujaran-ujaran
06:55atau ungkapan-ungkapan
06:56yang disampaikan Mas Roy
06:57di beberapa media, kan?
06:59Dan itu dampaknya.
07:00Ini salah lagi.
07:01Dan ingat,
07:02Ingat Bang Rai ngomong,
07:04sebentar,
07:05saya masih ada datanya
07:06dan itu kita juga menerahkan
07:07kepada kekondisian.
07:09Bang Rai mengatakan
07:10di Kompas ya.
07:12Nah, ini sekarang
07:13TPUA sudah menuju
07:15ke rumah Bapak Jokowi
07:18di Solo.
07:19Saya sekarang berada
07:20di UGM.
07:23Nah, kan itu.
07:23Itu jejak digital loh, Mas ya.
07:25Ini bukan aku yang ngomong.
07:27Tapi itu jejak digital
07:28yang ada
07:29saat kami melihat itu
07:32Bang Rai memastikan bahwa
07:34tim TPUA sudah berada di Solo.
07:36Lelai ya.
07:37Kan TPUA yang di Solo,
07:38bukan saya.
07:39Ya, justru itu Bang Rai,
07:41itulah dampak
07:42yang kami maksudkan.
07:43Kalau polisi
07:44bermaksud lain,
07:46terserah.
07:47Atau Bang Rai juga
07:48bermaksud lain,
07:49itu adalah
07:50teknis penyidikan.
07:53Inilah.
07:53Teknis penyidikan itu,
07:55Bang Rai.
07:55Kalau memang benar,
07:57Mas Ade,
07:58sekarang gini,
08:00supaya orang
08:01nggak khusus ya,
08:03nggak salah.
08:04Kalau memang benar,
08:05tadi saya dikejar oleh petugas.
08:07Ketika saya katakan,
08:08saya nggak ada di Solo,
08:09yaudah Pak,
08:10salah kalau begitu ya.
08:11Iya, selesai.
08:12Saya jelaskan dulu Bang Rai.
08:14Saya jelaskan dulu,
08:15bahwa itu ada teknik penyidikan,
08:17monggo silahkan,
08:18mau dijawab apa saja.
08:19Saya tidak mau merusak juga
08:21sistem penyidikan yang ada di Polda Metro.
08:24Artinya,
08:24apapun itu,
08:25kalau sudah diungkapkan sama Bang Rai,
08:27sudah disampaikan dengan
08:29secara,
08:30menurut Bang Rai benar,
08:31ya monggo silahkan,
08:32itu kan berproses.
08:33Kalau Bang Rai,
08:36mampu membuktikan bahwa dia
08:37tidak melakukan penyidikan,
08:40karena saya bukan penyidik,
08:41ini bukan penyidikan,
08:43silahkan,
08:45silahkan,
08:46kita lihat akhirnya,
08:48seperti apa,
08:48apa,
08:49Bang Ade,
08:50kasihan petugas kepolisian kita,
08:52sudah 79 tahun usianya,
08:55masih ngelayani persoalan-persoalan
08:56remeh-temeh,
08:57tidak ada legal standing,
08:59kayak gini.
09:00Jadi,
09:00jadi begitu tadi polisi itu mengerti,
09:02oh iya pak,
09:03gak ada legal standing,
09:04iyalah,
09:04jadi,
09:05kenapa ini polisi lebih banyak,
09:06ngurusin,
09:07yang lebih penting.
09:08Ini giliran saya,
09:09atau giliran Mas Rai ini?
09:10Ya sama,
09:11Mas kan,
09:11kalau gak panjang.
09:12Saya menurut,
09:13saya menjelaskan begini Bang Rai,
09:17bahwa kemudian,
09:19ya,
09:19penyidikan dilakukan secara profesional,
09:22dan Bang Rai merasa bahwa,
09:23disitu tidak ada pidada,
09:25itu haknya Bang Rai berbeda,
09:28ya kan,
09:28hak Bang Rai,
09:29tetapi penyidik,
09:31dia memiliki,
09:32anak itu sendiri,
09:34dia tidak bisa diterfensialisasi,
09:36baik seorang Adi Darmao,
09:37sejak yang Pradi bersatu,
09:39baik Bapak Roy Suri sebagai mantan seorang mempora,
09:42itu tidak bisa,
09:43karena kita bukan penyidik.
09:44Oke,
09:44Mas Rai,
09:45sebelumnya,
09:45Mas Ade,
09:46sebentar,
09:47Mas Rai,
09:48sebelumnya kan Anda menghindari,
09:50bahkan terkesan tidak mau menghadiri,
09:52panggilan,
09:53terkait dengan yang diturukan.
09:54Kenapa sekarang mau?
09:56Karena kan Anda menyebut,
09:57bahwa apa yang dilaporkan oleh Pradi,
09:58itu tidak masuk agal.
09:59Kita menghormati Polda Metro Jaya.
10:02Oke,
10:02jadi datang cuma karena menghargai,
10:04tapi tidak menganggap,
10:05bahwa apa yang dilaporkan oleh Pradi,
10:06itu penting,
10:06itu ditanggapi?
10:07Enggak penting itu.
10:08Enggak penting?
10:08Karena ada undangan,
10:10sifatnya klarifikasi,
10:11kemudiannya kita harus mengklarifikasi itu,
10:13tapi begitu kita tahu,
10:15ternyata yang ditanyakan kayak gitu,
10:16ya,
10:17tadi petugasnya juga senyum-senyum aja gitu loh.
10:19Oke.
10:19Iya Pak,
10:20tadi pertanyaannya kayak gini,
10:21ya ini gimana ya Pak,
10:22yaudah apa-apa,
10:23yaudah diterus,
10:23kalau itu benar,
10:24saya pasti dikejar.
10:26Itu loh,
10:26dengan apa-apa.
10:27Mas Adi,
10:27kira-kira apa yang membuat Anda,
10:29melandasi Anda melaporkan,
10:31terkait dengan apa,
10:32tuduhan penghasutan,
10:33kemudian pelanggaran ITE,
10:35menurut Mas Roy,
10:36bahkan apa yang Anda laporkan,
10:37tidak penting untuk ditanggapi?
10:38Jawaban Anda?
10:40Jadi gini,
10:41setiap warga negara di Republik ini Mbak,
10:45sekali lagi saya sampaikan,
10:47bahwa ada KUAP 108,
10:52apapun warga negara itu bisa berhak melaporkan,
10:54bila melihat kejadian tindak pidana.
10:56Tapi kita nggak usah berbicara aturan dan perundang-undangan,
10:59itu semua jawab pengacara sudah tahu.
11:01Dan kalau ada yang katakan legal standing,
11:03yang nggak ada itu senjata pengacara manapun,
11:05itu biasa itu legal standing,
11:06legal standing begitu.
11:07Tapi buktinya juga diproses ke secara hukum.
11:09Namun yang saya pengen sampekan,
11:11Bukti proses bisa juga berhenti.
11:13Yang mau saya sampaikan dalam dialog ini adalah,
11:17ini adalah sudah masuk tetap teknis penyidikan.
11:21Karena itu ya,
11:22ini berjalan.
11:23Kalau kategorikan apa yang membuat kami melaporkan,
11:26yang saya pengen katakan adalah,
11:28kita anak bangsa,
11:30kita jangan saling menuding.
11:32Dan kalau belum ada bukti,
11:35kita tidak boleh menjustifikasi seseorang,
11:38yang menyimpulkan kegaduhan,
11:42karena Bapak Insinyur Jokowi Dodo juga adalah,
11:45seorang Presiden,
11:47berkuasa dua priode,
11:49ya tentu dia punya pendukung,
11:51termasuk kami juga mencintai Bapak Insinyur Jokowi Dodo.
11:58Dampaknya apa kepada Pradi Bersatu?
12:00Bukan Pradi Bersatu,
12:01advokat public defender.
12:03Oh ya itu apalagi tuh,
12:05public defender?
12:05Nanti dikejar lagi itu.
12:09Memang untuk melaporkan hal-hal seperti ini.
12:11Kenapa?
12:11Tidak mau ada kedua.
12:12Enggak masalah Pak Pak Jokowi.
12:13Tidak mau,
12:14Kak Bang Roy,
12:15kalau kami tidak laporkan ini ke polisi Bang Roy,
12:18yang saya takutkan,
12:19Bang Roy jalan tengah malam,
12:21kalau ketemu orang yang mencintai,
12:23ini contoh nih,
12:24kalau ketemu orang yang mencintai,
12:26betul-betul Pak Jokowi,
12:27terus Bapak disenggol dan diapa-apain.
12:29Ya gak mungkin,
12:30ini salah.
12:31Yang ada di Malang tuh,
12:32kita tahu siapa orang-orangnya.
12:34Saya sampaikan ilustrasi,
12:36bukan kepastian Pak.
12:37Iya.
12:38Jadi ini malah gak benar.
12:41Kalau gitu negara NKR ini tidak benar,
12:44kalau ada pembacokan di tengah jalan.
12:46Oh ijazahnya palsu.
12:47Begana, begana, begana.
12:49Tapi Bapak sendiri tidak pernah.
12:50Makanya,
12:51makanya kita tunggu.
12:52Hasil dari nanti gelar perkara,
12:55kalau ijazahnya palsu atau tidak,
12:56itu harus dibuktikan dulu sampai oke.
12:59Begitu sampai inkrah,
13:00baru bisa polda Metro Jaya.
13:02Gak gurusin yang remeh-temeh.
13:04Baik, penyataan terakhir mungkin
13:05masing-masing punya sikap Mas Ade.
13:07Mas Ade,
13:07tadi disampaikan oleh Pak Egi.
13:09Mas Ade,
13:10tadi disampaikan.
13:11Dalam kondisi sakit pun dia datang.
13:13Gentleman.
13:14Itu baru.
13:15Mana?
13:15Kita tunggu besok Rabu kalau datang.
13:17Ditunggu hari Rabu.
13:18Katanya Mas Egi,
13:18ini terakhir masih banyak.
13:19Jokowi kita tunggu waktu
13:20dengan perkenaan.
13:21Saya punya pertanyaan kepada Mas Ade.
13:23Mas Ade,
13:25tadi disampaikan oleh Pak Egi.
13:26Harusnya,
13:27kalau memang ini mau case close,
13:29kenapa gak ditunjukkan saja
13:30ijazah aslinya dan selesai.
13:32Mereka bersedia minta maaf.
13:34Kenapa gak itu yang dilakukan?
13:35Itu yang diminta oleh Roches.
13:37seorang warga negara,
13:39apalagi seorang mantan,
13:41seorang presiden ketujuh,
13:43ya,
13:43Republik Indonesia
13:44tidak mau menunjukkan kepada publik.
13:46Oke.
13:46Hak.
13:47Itu hak.
13:48Kenapa?
13:48Itu juga ikut kita laporkan.
13:50Yaitu perlindungan data pribadi.
13:52Masalahin.
13:52Jadi laporan ini,
13:55Mas Ade,
13:56jadi laporan ini,
13:57Anda mau kemana ujungnya?
13:59Mau mentersangkakan Mas Roy?
14:00Atau kemana?
14:01Atau mau?
14:02Biar minta maaf aja selesai.
14:03Bahwa kalau Bang Roy bilang bahwa
14:05tidak bisa menggunakan undang-undang PDP,
14:08kenapa dirancang itu undang-undang PDP?
14:09Oke.
14:10Mas Ade,
14:10saya punya pertanyaan.
14:11Laporan Anda mau ujungnya kemana?
14:13Mau mentersangkakan Mas Roy?
14:15Atau mau cukup minta maaf saja?
14:16Ya, artinya semua bisa dilakukan
14:20kalau negara bisa memang.
14:22Oke.
14:22Saya tidak pernah menutup,
14:24Mbak.
14:25Saya tidak pernah menutup.
14:26Oke.
14:26Saya tidak pernah melarang untuk perdamaian.
14:29Karena perdamaian adalah...
14:30Apaannya yang mau diambil?
14:32Oke, Pak.
14:32Mas Orang, kira-kira gimana?
14:33Post statement aja.
14:34Tadi juga sempat dikatakan,
14:36Pak, undang-undang PDP 027.
14:37Mas, saya kasih tahu,
14:39saya belum berbunuh nyidiknya.
14:40Undang-undang PDP itu tahu nggak
14:41dulu ketika di Komisi 1
14:42siapa yang rancang?
14:44Pak Roy.
14:44Ya udah.
14:45Gunanya bukan untuk itu.
14:47Salah besar.
14:48Kalau undang-undang pelindungan data pribadi
14:49itu untuk data elektronik.
14:51Nanti kita tidak mau bilang.
14:51Bentar, Mas.
14:52Sudah selesai, Kak Anda.
14:53Jadi, salah besar.
14:56Jadi, mereka malah,
14:57iya, Pak.
14:57Ini sesat menggunakan undang-undang yang salah.
15:00Termasuk harusnya digunakan
15:02pelindungan data pribadi itu 27.
15:04Bukan itu-itu.
15:05Kayak ITE.
15:06Itu digunakan untuk data elektronik.
15:08Jadi, kalau saya kembali ke IJASAH,
15:10UGM sebenarnya kan sudah menyatakan
15:12bahwa IJASAH itu asli.
15:13Buat Anda itu nggak cukup.
15:14Tunggu hasil pengadilan.
15:15Tunggu hasil pengadilan.
15:16Tunggu dan kita
15:17itu hak masyarakat
15:18untuk meminta melalui
15:20apa?
15:20Keterbukaan penuh.
15:21Baik, baik.
15:21Kita tunggu babak selanjutnya.
15:23Terima kasih, Mas Rory.
15:24Terima kasih, Mas Tade.
15:25Terima kasih, Mas Tade.
15:26Kita lanjutkan lagi nanti.
15:27Terima kasih.
15:27Selamat petang.
15:28Terima kasih, Pak.
15:30Terima kasih.
Dianjurkan
0:49
|
Selanjutnya
3:20