KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 13 tersangka sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura. Dari hasil pemeriksaan sementara, 25 bayi diperjualbelikan tersangka untuk diadopsi secara ilegal.
Dari 13 tersangka, 12 di antaranya perempuan dan satu lainnya pria. Ketigabelas tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari perekrut hingga pembuat dokumen palsu.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen ilegal seperti 26 fotokopi akta kelahiran, 15 lembar fotokopi kartu keluarga, 5 bundel paspor, 9 ponsel, dan 4 bundel rekening koran.
Saat ini polisi telah memeriksa 13 saksi dan masih memburu 3 DPO yang merupakan bagian dari sindikat tersebut.
Baca Juga 2 Hari Pasien Alami Pecah Ketuban namun Tak Ditangani: Bayi Meninggal, RSUD di Kuningan Diduga Lalai di https://www.kompas.tv/nasional/605169/2-hari-pasien-alami-pecah-ketuban-namun-tak-ditangani-bayi-meninggal-rsud-di-kuningan-diduga-lalai
#sindikat #singapura
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605855/terungkap-sindikat-adopsi-ilegal-bayi-indonesia-polisi-tersangka-jual-25-bayi-ke-singapura