- 2 bulan yang lalu
- #ijazahjokowi
- #jokowi
- #breakingnews
- #drtifa
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial, dr Tifa mengungkapkan hasil klarifikasi mengenai pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (11/7/2025).
"Saya tadi total 1 jam 20 menit dengan 68 pertanyaan. Tentu saja pertanyaan itu berkaitan dengan ijazah yang menjadi polemik selama 10 tahun ini. Yang tanyakan dulu, klarifikasi dulu, apakah ijazahnya ada, sebab kalau ijazahnya tidak ada percuma kita bertanya jawab," ujar Tifa.
Selain itu, Tifa mengaku tidak menjawab 68 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Apa artinya 68 pertanyaan itu saya jawab kalau objek utamanya, ijazahnya tidak hadir di sini," tambah Tifa.
Baca Juga [FULL] Kata Polda Metro Usai Periksa dr Tifa hingga Update Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/604958/full-kata-polda-metro-usai-periksa-dr-tifa-hingga-update-kasus-pencemaran-nama-baik-jokowi
#ijazahjokowi #jokowi #breakingnews #drtifa
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604961/full-blak-blakan-dr-tifa-ungkap-hasil-klarifikasi-kasus-ijazah-jokowi-di-polda-metro-jaya
"Saya tadi total 1 jam 20 menit dengan 68 pertanyaan. Tentu saja pertanyaan itu berkaitan dengan ijazah yang menjadi polemik selama 10 tahun ini. Yang tanyakan dulu, klarifikasi dulu, apakah ijazahnya ada, sebab kalau ijazahnya tidak ada percuma kita bertanya jawab," ujar Tifa.
Selain itu, Tifa mengaku tidak menjawab 68 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Apa artinya 68 pertanyaan itu saya jawab kalau objek utamanya, ijazahnya tidak hadir di sini," tambah Tifa.
Baca Juga [FULL] Kata Polda Metro Usai Periksa dr Tifa hingga Update Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/604958/full-kata-polda-metro-usai-periksa-dr-tifa-hingga-update-kasus-pencemaran-nama-baik-jokowi
#ijazahjokowi #jokowi #breakingnews #drtifa
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604961/full-blak-blakan-dr-tifa-ungkap-hasil-klarifikasi-kasus-ijazah-jokowi-di-polda-metro-jaya
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Terima kasih.
00:30Karena kami juga mendapatkan pelayanan yang baik, ruangannya juga nyaman dan kami juga berdialog dengan baik.
00:37Kemudian pertanyaannya total, saya tadi total 1 jam 20 menit dengan 68 pertanyaan.
00:47Ya, dan karena pertama tentu saja karena pertanyaan-pertanyaan itu semua berkaitan dengan ijazah yang menjadi polemik selama 10 tahun ini, ya tentu saja yang saya tanyakan dulu, yang saya klifikasi dulu apakah ijazahnya ada.
01:04Ya, sebab kalau ijazahnya tidak ada ya kita percuma kan bertanya-jawab gitu ya.
01:08Jadi saya menghindari soal hukum ya, karena bukan saya nanti kuasa hukum saya, Pak Abdullah Al-Kathiri dan Pak Deddy yang akan menjelaskan tentang itu, tentang pasal-pasal itu dan relevan atau tidak relevan dengan saya.
01:19Tapi dari sisi saya ya tentu saja sisi substansi ya, karena saya dilaporkan laporannya tentang apa, ya kan.
01:26Nah itu ternyata 68 pertanyaan yang saya lihat itu adalah ya kurang lebih menyoal tentang penelitian saya terkait dengan ijazah itu.
01:35Nah sebelum saya menjawab tentu saja ijazah itu harus dihadirkan, kan begitu ya.
01:39Nah itu juga yang mungkin mempersingkat proses tanya-jawab saya ya, karena memang ijazahnya tidak ada ya, lalu kita tidak perlu harus berpanjang lebar gitu.
01:49Seperti itu ya, nasilannya.
01:51Tidak disampaikan tadi apa, berarti hasil penelitian ibu gitu?
01:54Ya, saya tidak bicara substansi, saya masih bicara prosedur, karena ini kan undangan klarifikasi.
02:00Undangan klarifikasi itu artinya kan pihak pemeriksa ingin mengklarifikasi beberapa hal kepada saya yang termuat dalam 68 pertanyaan itu,
02:08tapi saya sebagai pihak yang diundang kan saya juga membutuhkan klarifikasi juga, kan gitu kan.
02:12Nah klarifikasi yang paling utama tentu saja adalah ya ijazahnya, ya kan.
02:17Sebab semua 68 pertanyaan itu melingkupi ijazah tersebut, tapi kita tidak bisa menjawab bagaimana kalau tidak ada ijazahnya.
02:25Kalau ada ijazahnya di depan meja ini ya kita berbincang-bincang tentang ijazah tersebut,
02:31dan itu akan relevan dengan pertanyaan yang diajukan kepada saya gitu loh.
02:34Artinya tidak ada yang dari 68 pertanyaan itu, artinya tidak ada yang tertanya, yang ibu jawab.
02:39Ya saya jawab sesuai dengan yang seharusnya saya jawab, saya keberatan kan.
02:43Sebab saya tidak akan berkeberatan, saya akan dengan senang hati menjawab semua pertanyaan itu,
02:48kalau ijazah itu hadir.
02:50Tapi kalau ijazah itu tidak ada, lalu diskusi kita akan kemana nih gitu kan.
02:54Jadi seperti berimajinasi semua gitu.
02:57Jadi ya saya mau coba korelasikan dengan tanggal 9 Juli 2025 ketika saya menjadi saksi ahli pada gelar perkara khusus itu ya,
03:06di mana saya menjadi saksi ahli dari TPUA yang melaporkan Joko Widodo ya,
03:10di Baraskrim sebagai terdumas dan pendumas ya.
03:14Saya disaksi ahli dari pendumas tim TPUA.
03:17Kan di situ juga kita diskusi apa yang mau kita diskusikan,
03:21kalau pada gelar perkara khusus yang harusnya sangat inti, sangat substansif adalah ijazah itu hadir.
03:28Dan dengan pemiliknya juga gitu kan, dengan Pak Joko Widodo-nya itu hadir.
03:34Sebab kalau tidak ada Pak Joko Widodo-nya atau tidak ada ijazahnya lah,
03:37terus gelar perkara ini untuk menggelar perkara apa.
03:40Ya kan, seperti itu ya.
03:41Tapi ya anyway ya, saya sebagai saksi ahli ya memberikan penjelasan secara keilmuan saya gitu ya,
03:48bahwa sejak tanggal 22 Desember 2022,
03:52itu kan muncul pertanyaan dari publikan terkait dengan adanya polemik dokumen
03:58yang digunakan oleh seseorang untuk kemudian mendapatkan jabatan kan,
04:04mulai dari wali kota, gubernur, dan presiden gitu ya.
04:07Dan ternyata dokumen itu kan banyak sekali orang yang mempermasalahkan.
04:09Nah, saya sebagai peneliti tentu saja punya tanggung jawab secara moral maupun secara obligatori saya sebagai peneliti
04:16untuk melakukan penelitian tersebut.
04:19Tentu saja sesuai dengan domain saya ya.
04:21Jadi penelitian saya itu kurang lebih itu mencocokkan antara,
04:26jadi melakukan jawaban atas inkonsistensi, inkoherensi, dan inapropriasi
04:33antara dokumen yang diklaim dengan perilaku-perilaku dan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang tidak konsisten.
04:40Seperti itu ya, dan kita semua juga tahu kan, seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN misalnya.
04:47Yang, apa namanya, Baris Krim mengatakan KKN itu terjadi pada akhir 1983,
04:55ternyata yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985.
05:00Nah, inkonsistensi ini ada di sini, kan.
05:02Kemudian kita korelasikan juga dengan dokumen yang diklaim.
05:05Karena dokumen itu dinyatakan diperoleh pada akhir tahun 1985,
05:10di wisudat November.
05:12Artinya inkonsisten, inkoheren, dengan KKN awal 1985.
05:16Sebab tidak mungkin, kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN,
05:21lalu November 1985 juga sudah wisudat.
05:23Nah, ini ya, inkoherensi-inkoherensi dari variable-variable data,
05:28inilah yang saya jadikan sebagai objek penelitian saya.
05:30Nah, jadi disitulah saya berperan, kan, ya, untuk melakukan itu.
05:35Dan kemudian penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video
05:40maupun pada media-media begitu, ya.
05:43Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal,
05:45tapi juga pada data science.
05:48Jadi kita ini tidak boleh menafikan, ya.
05:49Sekarang ini dunia digital, itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data science.
05:55Data science itu kita tidak usah harus, katakalah, melihat sendiri, gitu ya.
06:00Atau ada dokumen analog, bukan.
06:03Itu semua data science itu memperbolehkan, mengizinkan,
06:06apa yang ada pada digital itu adalah sebuah data yang bisa kita olah dengan teknologi yang sangat luar biasa sekarang, gitu.
06:15Contoh misalnya, ada kan kemarin waktu digelar perkara khusus,
06:18bukan di sini ya, saya ingin memberikan, karena kolelatif sekali dengan hari ini.
06:21Kuasa hukum, salah satu kuasa hukum pihak terdumas itu menyatakan bahwa,
06:27nggak bisa kalau melakukan penelitian dengan dokumen yang analog, kan begitu.
06:32Dan ke dokumen yang analog itu kemudian didigitalkan, di foto dan sebagainya.
06:36Oh, itu ketinggalan zaman.
06:38Karena data science sangat memungkinkan untuk itu.
06:40Jadi, contoh analoginya adalah sekarang ini dokter itu bisa mengoperasi,
06:45dokter di Indonesia bisa mengoperasi pasien di Afrika.
06:47Bisa mengoperasi pasien di ini, tanpa dia harus hadir.
06:50Dan bagaimana dia bisa mengoperasi secara presisi?
06:53Karena data science.
06:54Jadi, data dari pasien, kemudian bentuk tubuh pasien maupun organ yang akan dioperasi itu dikirimkan dari Afrika ke Jakarta.
07:02Dan dokter itu melakukan operasi dengan menggunakan data-data science tersebut, gitu.
07:06Jadi, ini sangat bisa dipatahkan.
07:09Dan saya sebetulnya hari ini pun juga siap untuk diperiksa berjam-jam.
07:13Saya sudah siap mental, kalau misalnya, karena saya ingin menyampaikan kebenaran, kan, gitu.
07:18Tapi, apa artinya 68 pertanyaan itu saya jawab?
07:22Kalau tadi itu, objek utamanya, yaitu ijazahnya nggak hadir di sini.
07:26Nah, bu, itu kan tadi ibu bilang ijazahnya nggak hadir di situ.
07:28Nah, disampaikan nggak, apa alasannya oleh itu?
07:31Ya, tidak ada alasan.
07:32Nggak ada.
07:33Ya, tidak ada penjelasan sama sekali.
07:36Ya, sudah, ibu tulis saja sebagai jawaban saya, kan, begitu.
07:38Dan ibu sempat mempertanyakan itu, kenapa nggak ditampilkan?
07:40Ya, saya sampaikan pernyataan, ya, kalau malah tidak ada ijazah asli, ya, saya sampaikan itu sebagai jawaban saya, gitu, kan.
07:46Jawabannya apa?
07:46Ya, saya keberatan, saya keberatan.
07:48Tidak apa sih, ijazahnya nggak ada?
07:50Tidak ada, tidak...
07:51Jawabannya apa?
07:51Tidak ada jawaban di situ.
07:53Sama persis seperti waktu gelar perkara khusus.
07:56Jadi, pertanyaan kami, permintaan kami, ya, didiamkan saja, gitu.
07:59Jadi, tidak ada.
08:00Menggantung, ya, menggantung di udara, gitu, ya.
08:02Foto pun tidak diperlihatkan.
08:03Foto pun tidak diperlihatkan.
08:04Sama juga dengan waktu di, waktu di, apa, gelar perkara khusus juga gitu, kan.
08:08Pertanyaan itu menggantung juga.
08:10Jadi, sebenarnya kan seperti Pak Egi Sujana juga protes akhirnya, kan.
08:14Lebih baik kalau begini kita walk out, walaupun kita sebenarnya siap, gitu.
08:17Saya...
08:18Berarti ini Ibu walk out?
08:19Oh, enggak.
08:19Saya tanya, enggak.
08:21Kita juga tidak walk out waktu gelar perkara khusus, kita tidak walk out.
08:24Tapi sebetulnya gini, tata cara atau prosedur dari gelar perkara khusus kemarin
08:29tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan di awal.
08:32Karena di awal itu ada tiga poin.
08:34Pertama, sesi pertama adalah kesempatan kepada pendumas, termasuk saksi ahlinya,
08:40untuk memberikan penjelasan dan sebagainya.
08:43Sesi kedua adalah penjelasan dari terdumas, kuasa hukumnya maupun saksi ahlinya.
08:48Sesi yang ketiga adalah tanya-jawab, bahkan mungkin bantahan atau debat, itu tidak ada.
08:53Jadi, dan kebetulan kami itu sudah siap dengan semua bahan,
08:57bahkan sampai malam sekalipun kami sudah siap, gitu kan.
09:00Karena yang justru yang kita butuhkan itu sesi ketiga itu, kan.
09:04Diskusi itu, gitu.
09:05Termasuk juga dengan stakeholder yang dihadirkan.
09:07Karena pada gelar perkara khusus yang dihadirkan ada Komnas HAM, ada DPR, ada Kompolnas,
09:12ada saksi ahli independen, ombudsman, dan semuanya itu.
09:16Tapi kita tidak diberikan kesempatan untuk berdiskusi di situ, gitu ya.
09:21Sehingga ya percuma juga, apalagi ijazahnya tidak hadir, ya.
09:25Di info kan nggak habis ini ada...
09:26Dalam bulan perkara khusus itu disampaikan nggak? Kapan disampaikan kesimpulannya, Bu?
09:31Ya, itu. Belum, belum ada penjelasan.
09:33Kami sudah selesai, apa namanya, sekitar dua setengah jam, ya.
09:37Dua setengah jam.
09:38Kemudian kami, ya sudah, selesai begitu aja tanpa penjelasan dan kapan akan di...
09:43Nah, sebetulnya kita juga sedikit kecewa ya.
09:45Karena sesi kedua itu ternyata pada sesi di mana para stakeholder itu diminta keterangannya, kan.
09:51Kan kita nggak hadir karena kita sudah diminta untuk keluar dari ruangan tersebut, gitu.
09:56Namun, ini kalau kayak begini nih, menurut saya ya sudah Allah biarkan bekerja.
10:00Karena kita sudah tidak punya kesempatan lagi, kan.
10:03Sebab gelar perkara khusus sudah sesuai dengan permintaan kita.
10:06Tapi ternyata isi atau konsep dari gelar perkara khusus tidak sesuai dengan apa yang kita butuhkan atau masyarakat butuhkan sebenarnya, gitu.
10:13Kan kita mewakili masyarakat, kan, untuk bisa...
10:15Tapi ya sudah, mudah-mudahan keadilan bekerja di sini.
10:18Mudah-mudahan kebenaran itu akan terbuka ketika jalannya sudah kita buka dengan keberanian-keberanian kita, ya, untuk melakukannya.
10:25Dapat pertanyaan lagi?
10:26Ini kan Ibu juga, apa namanya, namanya sudah muncul sebagai terlapor, Bu, ya.
10:31Maksudnya, mengingat ini kan yang laporannya kan, yang melaporkan ini adalah Pak Jokowi, ya, Pak.
10:36Maksudnya dari Ibu sendiri, memang Ibu nggak takut di penjara atau gimana, gitu?
10:39Oh, kalau yang sekarang itu bukan Pak Jokowi, Dodo, yang ini ya, yang hari ini itu,
10:43laporan dari lima pihak yang kita juga nggak tahu jati dirinya, ya.
10:47Jadi kalau saya sih bicara begini, bukan soal legal standing apa,
10:50tapi keberadaannya, keabsahannya sebagai pelapor, itu kan juga perlu diklarifikasi.
10:55Mereka siapa, punya kapasitas apa, ya kan?
10:59Kan ini kan seakan-akan seperti menerima laporan dari sosok yang tidak ketahuan jati dirinya siapa, kan?
11:06Nah, kan?
11:06Mahluk misterius.
11:07Mahluk yang misterius, manusia misterius lah, gitu.
11:10Kita nggak bilang, ya itu kan harus klarifikasi dulu, kan?
11:13Artinya saya itu sebenarnya kepengennya satu, jasa aslinya ada, oke, kita akan melangsungkan, apa, apa, klarifikasi ini.
11:21Kedua, orang-orang ini mana, siapa mereka, kan? Saya mau tanya dulu itu.
11:25Tadi disampaikan, Pak.
11:27Nggak disampaikan. Kan keabsahan mereka itu apa, gitu kan?
11:30Telah pemeriksa ini, tadi apakah akan dipanggil kembali gitu, atau sudah selesai?
11:34Oh, ini sudah selesai.
11:36Ya, ini artinya dalam konteks undangan klarifikasi ini sudah selesai.
11:40Jadi sudah selesai, saya tadi juga sudah tanda tangan, apa yang harus saya tanda tangan, sudah selesai, gitu.
11:45Ya, selanjutnya ya, saya mengimbau ya, kepada pihak kepolisian, ya, Mbak Mubara, Skrim, Mopolda, Mopolda manapun, itu hendaknya memeriksa dulu, gitu loh.
11:55Sebelum memberikan respons, atau menindaklanjuti dari laporan siapapun, apapun, itu di, apa namanya, di, apa ya, namanya itu, di, di verifikasi dulu, gitu.
12:06Jadi, jangan sampai uang APBN kita itu habis sia-sia hanya untuk merespons, apa namanya, lapor-lapornya nggak jelas, gitu.
12:14Apalagi kemudian kaitannya dengan pasal-pasal, nanti akan disampaikan oleh kuasa hukum saya, ya, yang wasal-pasalnya itu sama sekali tidak relevan, nggak ada barangnya, nggak peristiwanya apapun, gitu.
12:26Kan seperti merespons laporan hantu, kan ini ya, ya kan pasalnya nggak jelas, keabsahan dari pelapor juga nggak jelas, begitu kan.
12:35Itu kan harusnya dilakukan dulu, sehingga nggak usah harus meriksa sejumlah saksi, puluhan saksi, dan sebagainya, kan itu menghabiskan, apa namanya, uang APBN.
12:44Nanti disampaikan juga nggak, bu, undangan nanti akan dapun gelap perkara untuk menaikkan kaksus, atau keputusan dari sisi?
12:52Oh, enggak. Tidak, tidak, tidak. Saya rasa sih mereka juga udah tahu ya, kan tadi juga kita, kuasa hukum saya juga mendiskusikan tentang pasal-pasal tersebut.
13:01Ya, tentu saja mereka juga perlu dicerahkannya, perlu dicerahkan, perlu mendapatkan pencerahan bahwa pasal ini tuh sama sekali nggak relevan.
13:09Jadi kalau pasal ini nggak tidak relevan, ya jangan direspon dong, gitu loh.
13:12Jadi, artinya kan selain kita saling menghormati, tapi kita juga menghormati waktu tenaga pikiran dan biaya yang keluar,
13:19untuk sekedar merespon suatu laporan yang tidak jelas, begitu.
13:22Ibu, terkait kemarin ya, bu, itu berarti dari teman-teman menilainya itu percuma dan sia-sia ya, bu?
13:30Yang gelap perkara khusus?
13:31Iya.
13:31Iya, ya kan nomor satu, yang sebetulnya kenapa TPUA ya, ini saya saksi ahli dari TPUA, saya merespon aja dari apa yang diinginkan oleh TPUA pada gelap perkara khusus itu.
13:44Kan sebetulnya yang kita kecewa dan belum keluar, itu adalah ijazah asli pada saat konferensi pers barai skrim kan, karena yang muncul baru fotokopinya.
13:53Nah, itulah yang kemudian kami minta agar terjadi gelap perkara khusus.
13:58Sementara kami sebagai saksi ahli, saya, Dr. Roy Surya, dan Dr. Rismon Sinaipan, serta Dr. Muhammad Taufik itu,
14:03akan memberikan klarifikasi atau pendapat kami terkait dengan 34 dokumen yang menjadi bahan dari konferensi pers itu,
14:10selain dari ijazah palsu, karena ada beberapa inkonsistensi, kemudian ketidaksesuaian secara administrasi,
14:20terkait dengan transkrip nilai, terkait dengan surat registrasi, terkait dengan KKN, terkait dengan foto-foto,
14:27itu yang kami punya bahan untuk bisa nilai, transkrip nilai, KHS, skripsi, itu kan kami punya bahan yang valid ya,
14:37yang seharusnya itu kita mendapatkan kesempatan untuk memaparkannya, dan itulah gelap perkara khusus yang sebetulnya kami inginkan,
14:43tapi enggak ada kesempatannya, makanya bukan percuma ya, tapi ya sayang aja gitu loh, sayang sekali gitu,
14:50mereka sudah mempersiapkan acara itu dengan sangat ini, tapi materi, fondasi, substansi, hakikat dari gelar perkara khusus itu
14:57tidak bisa kita hadirkan, begitu, tidak maksimal, sama sekali ya.
15:02Ya kalau kita ini bukan soal segera-segera ya, saya cuma ingin bertanya juga, kenapa sih buru-buru amat?
15:19Apa kasus kegawat daruratan dari masalah ini gitu loh? Kenapa mesti buru-buru?
15:24Kok buru-buru ingin menaikan, kayak seakan-akan buru-buru ingin memenjarakan kami itu apa sih urgensinya gitu loh?
15:31Kejar target.
15:32Kejar target apa sih gitu loh? Siapa sih umur, siapa sih yang mau dikejar?
15:36Kan ini enggak ada masalah pada, ini kan bukan suatu kasus yang urgen gitu loh,
15:41kalau misalnya kayak teroris atau apa yang ngebom dan segala macam, urgen lah bagi keamanan negara kita.
15:45Ini kan sebuah dokumen yang kita secara penelitian kami sebagai para ilmuwan itu sedang melakukan penelitian terkait dengan
15:53inkonsistensi yang tadi saya sampaikan, dan simpel sekali ya, ijazahnya hadir kan begitu selesai gitu kan,
16:00ya tapi kenapa buru-buru ingin segera menaikan kasus ini ke arah yang lebih lanjut dan sebagainya itu untuk apa gitu?
16:07Lagi pula menggunakan pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan memang niatnya itu tidak baik gitu loh kepada kami semua gitu.
16:16Gitu.
16:18Ada mau ditambahkan sedikit?
16:19Ya, tambahkan sedikit ya, sebab biar masyarakat teredukasi soal hukumnya itu loh.
16:27Gak usah dipindah?
16:29Gak usah dipindah ya? Oke oke.
16:30Ya, di sini aja.
16:32Ya, terima kasih.
16:34Saya tadi mendampingi, ya kan seperti perkataan saya yang pertama kali,
16:38saya katakan bahwa kita kemungkinan menolak, dan faktanya kami menolak.
16:44Kami menolak untuk dilanjutkan sebelum penyidik membeli penjelasan tindak pidana apa yang dilakukan oleh kami.
16:53Karena itu kan pasar, saya boleh katakan pasal zong ya, saya katakan.
16:58Ya kan, karena pasal-pasal itu tidak kena semua.
17:01Saya sudah jelaskan tadi ya, sebelum kami masuk, 160 dan sebagainya itu tidak ada.
17:06Jadi tidak ada yang menunjukkan ada tindak pidana di situ.
17:09Seperti kalau ada pencurian, contohnya kalau ada pencurian motor gitu, ada nggak pencurian motor itu dulu?
17:16Jangan langsung tanya, warnanya apa, nomornya berapa, pencuriannya aja belum ada gitu loh.
17:20Makanya tidak perlu kita menjelaskan.
17:22Oleh itu, pertanyaan-pertanyaan yang banyak itu hanya dibaca oleh beliau ini,
17:26tapi nggak dijawab, tidak dijawab, karena dari awal bahwa tidak akan menolak pemeriksaan ini.
17:33Satu, apalagi tadi ijasa apa, gelar perkara itu adalah apalagi khusus,
17:39bahkan kemarin itu dibuka, saya ikut, saya ikut gelar perkara.
17:43Kalau mau tanya silahkan, saya satu-satunya kuasa hukum yang ikut.
17:47Yang lain itu anggota TPUA, kemudian dan ahli, ya kan?
17:51Artinya, suatu proses tertinggi itu adalah gelar perkara khusus.
17:56Bahkan dikatakan bahwa ini adalah sudah menjadi nasional, isu nasional.
18:02Itu pun dikatakan.
18:04Oleh sebab itu ada gelar perkara khusus.
18:06Gelar perkara khusus aja tidak dihadirkan, itu ijasa apalagi cuma penyidikan.
18:13Saya berpikir pada waktu hadir ke sana, pasti nih ijasanya ditunjukkan.
18:18Namanya gelar mulai awal kan, bahkan situ ada DPR, tapi faktanya tidak ditunjukkan.
18:24Tidak ditunjukkan di situ.
18:27Bahkan, saya sempat menyinggung karena ini menurut kami, dan kami sudah pelajari,
18:32itu melanggar aturan, melanggar PRK-nya sendiri.
18:36PRK Polisian?
18:37PRK Polisian, nomor 10 tahun 2009, pasal 10.
18:43Karena kenapa demikian?
18:45Di situ dikatakan bahwa ada persaratan dalam gelar perkara itu,
18:48yaitu satu, adanya permintaan dari pihak terkait dalam hal ini penyidik.
18:54Itu persaratan ya.
18:55Kedua, adanya laporan.
18:57Itu wajib.
18:59Yang dilampirkan pada saat mengajukan pemeriksaan laboratorium.
19:04Nah, bagaimana ada laporan, itu masih dumas.
19:08Masih dumas ya?
19:09Masih dumas.
19:10Bukan laporan.
19:11Berarti syarat itu dilanggar.
19:13Itu wajib.
19:14Kemudian salah satu syarat yang harus dilampirkan, itu adanya berita antara pemeriksaan.
19:20BAP dari saksi bahkan dalam kurung tersangka.
19:23Tersangka itu artinya apa?
19:25Terakhir.
19:26Jadi gak ada namanya pemeriksaan laboratorium di awal.
19:29Sudah penyelidikan.
19:30Sudah penyelidikan.
19:31Dengan adanya laporan itu.
19:33Jadi sebenarnya pemeriksaan laboratorium itu harus dalam penyelidikan.
19:38Ini dumas.
19:39Penyidikan aja masih belum bisa seharusnya.
19:41Nah, ini.
19:42Yang menarik, pada saat saya ingin membahasakan perkap itu, disetop.
19:47Mungkin mereka sudah dengar karena saya sering meng...
19:50Oh, Pak, ini gak relevan.
19:53Sangat relevan, saya bilang.
19:54Karena masuk daripada laboratorium, itu dari sini.
19:58Mengenai kaya Jokhoirul Anam ya.
20:00Yang tadinya dari Komnas HAM, sekarang di Kompolnas.
20:05Ya kan, ingat gak kilometer 50?
20:08Dia kan tanya kopi pasta, apakah tahan produk.
20:09Ini persis kemarin.
20:10Jadi dia seharusnya juga harus membicarakan proses yang kita sampaikan.
20:15Bukan prosesnya polisi.
20:16Tinggal di copy paste.
20:17Sepihak dia menjelaskan itu.
20:19Oh, polisi sudah...
20:19Nah, kami.
20:20Kami menanyakan masalah perkap.
20:23Menanyakan undang-undang perlindungan saksi.
20:26Ungkap dong.
20:28Jangan sebagai seolah-olah dia humas dari kepolisian.
20:31Dia bukan humas.
20:32Dia kompolnas.
20:33Pengawas.
20:34Kok ini sudah setiap prosedur?
20:36Setiap prosedur apa?
20:37Saya tantang.
20:38Berani dia dialog ke masyarakat media.
20:40Tolong sampaikan pada dia.
20:42Satu.
20:44Satu.
20:44Kedua.
20:45Jadi pada waktu saya mau bacakan, apa katanya?
20:48Loh, Pak, kami semua sudah tahu isi perkap.
20:51Saya pertanya kan.
20:53Loh, tadi waktu penyidik presentasi undang-undang tadi pasal-pasal saya juga sudah tahu.
20:59Ngapain ditampilkan?
21:00Saya masih masih sudah tahu.
21:01Iya kan?
21:03Saya bilang saya keberatan dihalang-halangi seperti ini.
21:06Walaupun Anda tahu, kan ada DPR, ada Ombudsman, ada Komnas HAM.
21:14Apakah mereka tahu?
21:16Hanya tadi, seolah-olah dugaan saya, kami itu dihalang-halangi untuk membacakan perkap ini.
21:22Ini pelanggaran.
21:23Jelas.
21:24Seperti penyitaan.
21:26Itu tidak ada penyitaan.
21:27Masa belum diumumkan, sudah dikembalikan?
21:30Padahal ada berita-berita penyitaan yang harus dilampirkan.
21:36Kalau menurut KUHAB, pasal 1.16, penyitaan itu pada cara penyidikan.
21:41Penyidikan.
21:43Boleh tidak ada penyitaan di Dumas, itu tidak ada seumur-umur saya jadi lawyer itu.
21:46Baru kali ini.
21:48Dan yang menarik, seharusnya yang minta untuk diperiksa itu kami sebagai pelapor TPWA ya.
21:55Kok terlapornya?
21:57Yang menarik, belum diumumkan, ditarik.
22:03Oke deh, setelah diumumkan ini, tidak dapat dilanjutkan, dikembalikan, masuk akal.
22:08Kenapa?
22:09Karena supaya kalian tidak bisa lihat aslinya.
22:12Kenapa kalau narkoba ditunjukkan?
22:13Ini narkoba.
22:14Pestol ditunjukkan.
22:16Kenapa ini tidak?
22:18Karena takut kalian cek.
22:19Sudah dikembalikan.
22:21Iya kan?
22:22Masa ada?
22:22Pernah tidak ditunjukkan, Anda dipanggil, ada gelar perkara,
22:25Ini foto narkobanya, ini foto pestolnya contohnya, kalau itu senjata api.
22:30Kan enggak pernah digelar di situ.
22:34Kenapa dikembalikan?
22:35Oleh sebab itu, kami apapun juga hasil dalam perkara ini,
22:38kalau masih dianggap mereka dibenarkan, kami masih belum bisa terima.
22:43Lanjutkan apa?
22:44Lanjutkan.
22:45Kemana?
22:46Ya nanti gampang lah nanti.
22:48Perkap mereka ini dilanggar sendiri.
22:51Saya juga kaget.
22:52Saya mau perkap, substansi, dihentikan.
22:56Saya heran juga.
22:57Kemudian lagi, satu hal lagi.
22:59Salah satu syarat itu adanya laporan.
23:02Yang harus sebagai lampiran.
23:04Wajib loh ya.
23:05Laporan polisi.
23:06Nah, laporan yang dipereksa itu adalah laporan di sini.
23:10Laporan itu ada nomor laporannya.
23:13Ada tindak pidananya.
23:15Laporan di sini apa?
23:16Masalah apa?
23:17Masalah pemalsuan surat.
23:18263, 263.
23:20Ya kan?
23:20Kalau ini mau dipakai di sana, kan beda.
23:23Harus bikin laporan lagi.
23:24Nomor laporannya.
23:25Harus, kalau memang itu mau dipakai di sini maksud saya.
23:28Di folda.
23:29Folda.
23:30Maka harus dipereksa kembali.
23:33Dan bayangkan temannya itu banyaknya tiga orang yang dipereksa.
23:38Pada waktu menunjukkan 20 orang ijazahnya, ini sama.
23:41Kenapa dia nggak ada di situ?
23:43Jadi banyak big question mark.
23:44Bukan saya, sebagian besar masyarakat ini yang saya menanyakan.
23:47Polisi sendiri mengakui ini sudah menjadi isu nasional.
23:51Bukan isu kita-kita itu.
23:54Oke, terima kasih.
23:54Terima kasih.
23:55Sama-sama.
23:56Terima kasih semuanya.
Dianjurkan
1:42
|
Selanjutnya
3:26
2:52
2:26
1:58
11:28
11:08
1:47