00:00Kejati Riau tetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan pelabuhan.
00:04Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang tindak bedana khusus,
00:08menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak bedana korupsi.
00:12Proyek Pembangunan Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Tahap 5,
00:16Kabupaten Kepulauan Meranti, yang berlangsung pada tahun 2022 dan 2023.
00:21Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum
00:26dan Humas Kejati Riau Zikrullah.
00:28Dalam keterangan resminya, Selasa 8 Juli 2025.
00:32Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRN, HB, dan RN.
00:37Dua diantaranya, yaitu MRN dan AN, berasal dari pihak swasta.
00:41Sementara RN diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen
00:44di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat, Kementerian Perhubungan.
00:49Penahanan dilakukan di rumah tahanan Sialeng Bungkuk
00:51dan akan berlangsung hingga tanggal 27 Juli 2025.
00:55Penyidik juga telah mendapatkan hasil audit kerugian negara
00:59dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
01:01yang menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut
01:05mencapai 12,5 miliar rupiah.
01:07Saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2,
01:10JO Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
01:14tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
01:17sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
01:22JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP,
01:24dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
01:27Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain,
01:29Zikrullah menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung.
01:32Langkah selanjutnya dari penyidik adalah
01:34merampungkan berkas perkara guna melanjutkan proses hukum
01:37sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar