00:00Surat tersebut, Menteri Perdagangan R.I. Rahmat Gobel meminta agar PT. PPI bekerja sama dengan anak perusahaan PT. PN3 dan PT. RNI
00:08untuk mengadakan gula sebanyak 200 ribu ton.
00:11Kemudian atas surat dari Kementerian Perdagangan tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri BUMN dengan menunjuk PT. PN7, PT. PN9, PT. PN10, PT. PN11, dan PT. RNI
00:22untuk bekerja sama dengan PT. PPI untuk pengadaan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
00:27Menindaklanjuti surat dari Kementerian Perdagangan saat itu, Rahmat Gobel, Rini Sumarno selaku Menteri BUMN
00:35melalui surat nomor 333 tertanggal 12 Juni 2019 menugaskan PT. PPI untuk mengadakan stok gula sebanyak 200 ribu ton
00:43yang berasal dari hasil produksi pabrik gula yang dimiliki anak-anak perusahaan PT. PN3 dan PT. RNI yang merupakan pabrik gula BUMN
00:51dengan harga sesuai patokan petani atau HPP gula tahun 2019 yaitu sebesar 8.900 rupiah per kilogram.
01:00Kemudian atas surat Menteri BUMN tersebut ditindaklanjuti dengan kegiatan rapat bersama dengan Kementerian
01:05yang mana dalam rapat tersebut berisi sebagai berikut.
01:10Antara lain satu, penetapan HPP sebesar 8.900 per kilogram.
01:15Kemudian apabila dalam penugasan merugimat maka PT, maka KPI atau Key Performance Indicator bukan berorientasi pada laba.
01:24Bahwa pada tanggal 8 Juli 2019 dilaksanakan rapat di Kementerian BUMN dengan kesimpulan
01:29penegasan harga beli gula PT. PPI kepada BUMN Produksi Gula yaitu PT. PN3 dan PT. RNI
01:34sebesar 8.900 rupiah per kilogram sudah termasuk PPN, alokasi volume bagi produsen gula dan komposisi sharing serta harga jual.
01:44Selanjutnya Kementerian BUMN juga menerbitkan surat nomor S382 Garing MBUD 07 2019 setanggal 23 Juli 2019
01:55yang pada pokoknya menyampaikan antara lain sebagai berikut.
01:58A. Keuntungan atas penjualan gula untuk operasi pasar oleh PT. PPI sebagaimana dimaksud dibagi antara PT. PPI dengan produsen gula
02:05dengan perbandingan 35 banding 65.
02:08Alokasi gula sebanyak 200 ribu ton sebagaimana dimaksud dialokasikan untuk produsen gula antara PT. Pergubungan Nusantara 7, 9, 10, 11
02:18dengan urayan sebagaimana tabel kami anggap bacakan.
02:22bahwa dengan adanya surat Kementerian BUMN melalui surat nomor 333 tertanggal 12 Juni 2015 tersebut
02:29yang isinya menugaskan PPI mengadakan stok gula sebanyak 200 ribu ton
02:33yang berasal dari hasil produsen gula yang dimiliki anak-anak perusahaan PT. PN3 dan PT. RNI
02:40maka secara resmi Kementerian BUMN menunjuk PT. PPI, PT. PN3 dan PT. RNI untuk melaksanakan tugas stabilisasi harga dan stok gula nasional.
02:50Tidak ada pihak lain yang ditunjuk selain dari ketiga perusahaan BUMN tersebut.
02:57Ada pun tujuan penunjukan pelaksanaan stabilisasi dan pembentukan stok gula dilakukan oleh BUMN
03:02adalah agar PT. PPI dan pabrik gula BUMN tersebut dapat menyerap tebu yang ditanam oleh para petani
03:08agar terjadi pemerataan ekonomi di mana petani semangat untuk menanam tebu dan hasilnya
03:14dapat dirasakan oleh petani ini sendiri yang menuju pada suas sembada gula.
03:19Bahwa dalam pelaksanaannya pembelian gula kristal putih yang dilakukan oleh PT. PPI kepada PT. PN3 dan PT. RNI
03:24tidak sesuai dengan target 200 ribu ton, melainkan hanya tercapai 57.500 ton
03:31yang terdiri dari rincian kami anggap bacakan.
03:36Pembelian gula kristal putih yang dilakukan oleh PT. PPI kepada PT. PN3 dan PT. RNI
03:40tidak terrealisi sebanyak 200 ribu ton, dikarenakan ketidaksesuaian harga.
03:45Selanjutnya PT. PPI melalui Direktur Utama Dayu Padma Rengganis
03:49mengirim surat nomor 90 tertanggal 7 Agustus 2015
03:53kepada Kementerian Perdangan RI Perihal
03:56pengajuan permohonan importasi gula kristal putih
03:59sebanyak 150 ribu ton oleh PT. PPI.
04:04Dalam surat tersebut, penugasan yang diterima oleh PT. PPI
04:08tidak dapat dilaksanakan dengan alasan kesulitan memperoleh gula sebagai stok
04:12dikarenakan kondisi harga lelang lebih tinggi dari harga patokan petani.
04:16Sehingga tugas PT. PPI sebagai pengelolaan stok nasional dan stabilitator
04:20harga tidak dapat dilaksanakan.
04:23Sehingga pengadaan stok gula melalui mekanisme impor
04:25dan PT. PPI melalui surat 235 tertanggal 19 November 2011
04:31perihal permohonan importasi GKP sebanyak 400 ribu ton.
04:36Namun permohonan PT. PPI untuk importasi gula kristal putih
04:40melalui kedua surat tersebut tidak direspon
04:42dan tidak disedui oleh Kementerian Perdangan RI.
04:47Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2015
04:50Menteri Perdangan RI berganti dari Rahmat Gobel kepada Terdakwa Thomas Rikasi Lembong
04:55yang sebelumnya sudah kenal dengan Charles Sitoris.
04:57Kemudian Charles Sitoris mengajak Dayu Padmar Nganis
05:00selaku Direktur Utama PT. PPI
05:01bersama dengan Sri Agustina menemui Terdakwa
05:04untuk melakukan pemaparan sebagai stabilitator dan pemegang stok gula.
05:08Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Charles Sitoris dan Dayu Padmar Nganis
05:12untuk menemui Sri Agustina untuk membahas teknis importasi gula kristal mentah.
05:17Pada bulan Oktober 2015, Charles dan Dayu mendatangi Sri Agustina
05:22dan pada saat itu mereka bertemu dengan Tony Wijaya yang merupakan Direktur Utama PT. Angel Product.
05:28Di dalam pertemuan tersebut, Sri Agustina mengenalkan Tony Wijaya kepada Charles Sitoris dan Dayu Padmar
05:33dengan menyampaikan ini Bapak Tony Wijaya, Direktur PT. Angel Product
05:37yang akan melakukan kerjasama dengan PT. PPI.
05:40Selanjutnya sekitar dua minggu kemudian, masih di bulan Oktober 2015,
05:44Charles Sitoris dan Dayu Padmar Nganis kembali menemui Sri Agustina di kantor Kementerian Perdagangan
05:48yang saat itu telah hadir Tony Wijaya.
05:51Selanjutnya Terdakwa menyampaikan nanti untuk kerjasama gula akan ada delapan perusahaan
05:56yang mana teknisnya akan dibahas.
05:58Bahwa Gunario selaku staf khusus Menteri Perdagangan sebelumnya pernah dipanggil oleh Terdakwa
06:03kemudian diberi daftar delapan nama perusahaan gula rafinasi yang akan bekerjasama dengan PT. PPI
06:09yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan delapan perusahaan gula rafinasi dengan PT. PPI.
06:18Bahwa sepulang rapat, Charles dan Dayu pulang ke kantor menggunakan mobil yang sama
06:23yang saat perjalanan Dayu bertanya kepada Charles
06:25apakah persiapan penugasan dari Kementerian Perdagangan seperti ini
06:28kemudian Charles mengatakan
06:29emang bu semuanya sudah direncanakan dan diatur oleh Pak
06:32oleh Thomas Trikasilembong dengan cara
06:34menugaskan Bapak Gunario untuk mengatur PT. PPI
06:37bekerjasama dengan delapan pabrik rafinasi
06:40dan delapan pabrik rafinasi ini
06:43yang akan mengimpor GKM dan diolah menjadi GKP
06:46dan PT. PPI sebagai saran penugasan yang dibuat oleh
06:49Terdakwa Thomas Trikasilembong
06:52lalu Dayu Padma Rengganis bertanya
06:56berbeda ya
06:58rapat tersebut disepakati harga pembelian PT. PPI dari delapan perusahaan tersebut adalah
07:07Rp9.000 per kilogram
07:09kemudian harga jual dari PT. PPI ke distribusiur adalah sebesar Rp9.100 per kilogram
07:16sehingga dengan demikian besaran keuntungan yang akan diperoleh PT. PPI adalah Rp100 per kilogram
07:21namun kemudian dalam rapat tersebut
07:23Prasetyo Indro Harto menyampaikan permohonan agar besaran keuntungan PT. PPI dapat ditambah
07:29karena masih menanggung biaya suku Vindo
07:31atas permintaan Prasetyo selanjutnya Tony Wijayaeng
07:35selaku direksur PT. Angel Product mengatakan
07:38oke saya kasih Rp5 lagi
07:40sehingga kemudian disepakati keuntungan PT. PPI berubah dari Rp100 per kilogram menjadi Rp105 per kilogram
07:47dan harga jual PT. PPI kepada distributor berubah menjadi dari Rp9.100 per kilogram menjadi Rp9.105 per kilogram
07:56karena yang Rp5 adalah alokasi untuk suku Vindo yang akan dibayarkan oleh PT. PPI
08:02harga gula krisal putih dalam kesepakatan tersebut adalah harga yang dibayarkan oleh PT. PPI
08:08kepada 8 perusahaan dan tidak termasuk PPN
08:12sedangkan pelaksanaan tugas pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga nasional
08:17telah ditegaskan oleh Menteri BUMN melalui surat nomor 333 ter tanggal 12 Juni 2011
08:23memberikan penugasan kepada PPI untuk mengandalkan stok gula sebanyak 200 ribu ton
08:29yang berasal dari hasil produksi pabrik gula yang dimiliki anak-anak perusahaan PT. PN3 dan PT. RNI
08:36yang merupakan pabrik gula BUMN dengan harga sesuai harga patokan petani atau HPP gula pada tahun 2015
08:42yaitu sebesar Rp8.900 per kilogram
08:46kemudian terdakwa menerbitkan surat nomor 51 2016 ter tanggal 12 Juni 2016
08:55yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PPI
08:58perihal penugasan PT. PPI dalam rangka pembentukan stok gula nasional
09:02dan stabilisasi harga gula yang pada pokoknya
09:05PT. PPI dapat melakukan kerjasama dengan produsen dalam negeri yang dapat memasok gula
09:10dan atau industri yang dapat mengolah gula impor menjadi gula konsumsi
09:15hal tersebut bertolak belakang dengan surat Menteri BUMN nomor S887
09:20tertanggal 14 Desember 2015
09:23yang menugaskan PT. PPI untuk bekerjasama dengan BUM produsen gula
09:28serta penjualan gula diarahkan hanya dijual pada tingkat pengecer atau konsumen
09:33sebagai tindak lanjut surat terdakwa
09:37bernomor 51
09:39selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2016
09:43diadakan rapat di kantor PPI yang dihadiri oleh Charles
09:47dengan perawakilan 8 perusahaan gula rafinasi
09:49untuk membahas rencana kerjasama pengadaan gula yang ditindak lanjuti
09:54dengan penandatangan perjanjian kerjasama nomor 13
09:58Garing KNT, Garing Bahan Pokok
10:02tertanggal 14 Januari 2016
10:04antara Charles Sitorus
10:07dari PT. PPI dengan Tony Wijaya, PT. Angel Product
10:11Hendro Giarto Atio, PT. Duta Sugar Internasional
10:15Wisnu Hendraningrat, PT. Andalan Furindo
10:18Ten Suryanto Eka Prasetyo, PT. Makaseten
10:22Eka Sapanca, PT. Permata Dunia Sukses Utama
10:25Hansen Setiawan, PT. Sentra Usaha Tamajaya
10:29Indra Suryan Linggat, PT. Medan Sugar Indusi
10:31dan Henki Gozali dari PT. Berkah Manis Makmur
10:35untuk menyediakan gula kristal mentah
10:38menjadi gula kristal putih dalam merangka
10:41pelaksanaan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional
10:45Pertemuan yang dilakukan oleh Charles, Dayu, Prasetyo, Indro Hatto
10:50dan 8 perwakilan perusahaan rafi nasi tersebut
10:53dilaksanakan beberapa kali sebelum terbitnya
10:56Surat Penugasan Menteri Perdagangan Nomor 51
10:59tahun 2016 tertanggal 12 Januari 2016
11:03bahwa pada rentan waktu bulan Desember 2019
11:06sampai dengan Januari 2016
11:09selain pertemuan-pertemuan tersebut
11:10terdapat juga komunikasi melalui email
11:13terdapat pembahasan format draft
11:16atau konsep perjanjian antara PT. PPI
11:18dengan 8 perusahaan gula rafi nasi tersebut
11:20dalam merangka mengakomodir kerjasama
11:23importasi gula kristal mentah
11:24untuk diolah menjadi GKP
11:25antara PT. PPI dengan 8 perusahaan swasta
11:28penghasil gula rafi nasi
11:30maka terdakwa memerintahkan
11:32Almarhum Karyanto Supri
11:33selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
11:36dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Sri Agustina
11:39untuk menerbitkan surat penugasan
11:42untuk pelaksanaan stabilisasi harga
11:44dan pembunuhan stok gula nasional
11:46selanjutnya setelah draft surat penugasan tersebut
11:49dibuat
11:50kemudian terdakwa meneratangani
11:52surat penugasan kepada PT. PPI
11:54bernomor 51-2016
11:58tertanggal 12 Januari 2011
12:00yang antara lain
12:02di dalam poin 3 berbunyi
12:04untuk itu agar perusahaan saudara
12:06dapat bekerjasama dengan produsen gula
12:08dalam negeri
12:09yang dapat memasuk gula
12:10atau industri
12:12yang dapat mengolah gula mentah
12:14impor menjadi gula
12:15konsumsi dalam rangka stabilisasi harga
12:17maupun pembentukan stok gula
12:19di dalam negeri
12:20sedangkan terdakwa
12:22tidak memerintahkan PPI
12:23untuk bekerjasama dengan produsen gula BUMN
12:26dalam melaksanakan impor
12:29gula kristal putih
12:30langsung dilakukan oleh BUMN
12:32dengan adanya surat penugasan
12:34Menteri Pedagangan RI nomor 51
12:36yang terbit pada tanggal 12 Januari 2012 tersebut
12:41selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2016
12:44Charles Sitoris selaku Direktur PT. PPI
12:47bersama-sama dengan Tony Wijaya
12:48Ten Suryanto, Hansen, Indra Suryaningrat
12:52Eka Sapanca, Wisnu Hendaningrat
12:54Hendro Giarto Atiwo
12:57dan Henki Gozali
12:59selaku Direktur PT. Berkam Manis Makmur
13:01menandatangani kerjasama
13:03surat kerjasama nomor 13
13:06KNT Garing Ban Pokok
13:08Garing 2016
13:10selanjutnya Tony Wijaya
13:12Ten Suryanto, Eka, Hansen, Indra Suryaningrat
13:16Eka Sapanca, Wisnu Hendaningrat
13:18Hendro Agio
13:19Henki Gozali
13:20atas permintaan Hans Valita Utama
13:22mengajukan permohonan
13:24persetujuan impor
13:25tanpa dilengkapi rekomendasi
13:26dari Kementerian Penindustrian
13:28dan dengan cara sengaja mengupload
13:30surat penugasan PT. Perusahaan Pedagangan Indonesia
13:32nomor 51
13:34tertanggal 12 Januari 2016
13:36yang ditandatangani terdakwa
13:38Thomas Trikasilembong
13:40pada kolom rekomendasi
13:41Dirjen Argo Kementerian Penindustrian
13:43atau penetapan produsen importir
13:45yang seharusnya kolom tersebut
13:47diisi dengan dokter
13:48Saudara Mantan Menteri Perdagangan
13:50Thomas Trikasilembong
13:51hari ini menghadapi sidang tuntutan
13:53kasus impor gula
13:54Tom Lembong didakwa
13:55melanggar Undang-Undang Pemberantasan
13:57Tindak Pidana Korupsi
13:58perbuatannya dinilai melanggar hukum
14:01memperkaya orang lain
14:02maupun korporasi
14:03yang menimbulkan kerugian negara
14:05sebesar 578 miliar rupiah
14:07sebelumnya
14:08dalam sidang pembacaan dakwaan
14:10jaksa mendakwa
14:11mempermasalahkan
14:14tindakan Thomas Trikasilembong
14:16yang menunjuk sejumlah korporasi
14:18TNI Polri
14:19untuk mengendalikan harga gula
14:20alih-alih menunjuk
14:22perusahaan BUMN
14:24sidang masih berlanjut
14:26di pengadilan tipikor Jakarta
14:28kami tutup break news kompas TV hari ini
14:30saya Maido Pelfrina
14:31terima kasih
14:31sampai jumpa
14:33Terima kasih
Komentar