00:00Dari 2007 prosesnya, 2025 itu masuk ke Provinsi Sumatera Utara, dibilang hadiah.
00:07Hadiah apa? Nggak ada yang tahu, Pak SESMA nikah sama anak Pak Jokowi, nggak ada yang tahu.
00:12Kalian bilang ini memantik-memantik, medianya juga jangan memantik.
00:17Kalau apa yang disampaikan, itu jangan dipotong-potong.
00:24Pemerintah daerah itu nggak ada wewenang sama sekali.
00:27Nggak ada wewenang sama sekali.
00:30Untuk mengambil atau melepaskan wilayah di daerah kami.
00:37Nggak mungkin misalnya contoh tiba-tiba kami melepaskan satu wilayah kami.
00:40Nggak bisa, Pak.
00:42Nggak akan bisa tanpa ada izin dari pemerintah atasan, pemerintah pusat.
00:48Dan pelepasan ataupun pengambilan itu nggak bisa seolah-olah hanya dari satu sisi.
00:54Ada dari dua sisi.
00:56Nah, itu yang kalau kalian bilang ini jadi pemantik dan segala macam, kalian jelaskan juga di media.
01:02Skemanya itu.
01:03Skema biar bisa dapat, oh katanya Provinsi Sumatera-Utara nyuri.
01:07Gimana skema nyurinya? Coba jelaskan.
01:10Di media kalian.
01:12Gimana skema nyurinya?
01:14Nah, itu yang perlu dijelaskan.
01:15Kalau kalian nggak bilang ini akan memantik, Kemendage akan memantik.
01:19Gimana cara memantiknya?
01:22Nah, kalian coba jabarkan.
01:24Gimana proses itu bisa dari tahun, dari tahun 2017.
01:302017, 2007.
01:36Nah, 2007 saya masih kuliah, bos.
01:40Bukan kuliah, masih SMA.
01:42SMA 2009.
01:44Nah, tiba-tiba sekarang dari 2007 prosesnya, 2025.
01:48Itu masuk ke Provinsi Sumatera-Utara, dibilang hadiah.
01:52Nah, hadiah apa?
01:53Nggak ada yang tahu dulu saya, pas SMA nikah sama anak Pak Cepung.
01:56Nggak ada yang tahu.
01:57Ya?
01:59Jadi, kalau bilang itu kalian juga jangan memantik.
02:01Ya, ada.
02:02Nah, 40 itu sebenarnya itu bukan kuih dengan Aceh.
02:28Aceh.
02:29Jadi, kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat.
02:35Nah, segini yang dahulu kala, itu memang hak Aceh.
02:38Karena nggak punya Aceh.
02:39Artinya bakal juga ke PTW nih?
02:41Kenapa?
02:41Bakal buat ke PTW.
02:43Ya, seakan membuat.
02:44Itu ke HAHC mulai dulu-dulu.
02:46Siapa ada kebunuh satu di Sepator yang tanya bahwa ini punya hak sejarah Aceh.
02:50Nah, betul-betul.
02:51Oke, betul-betul.
02:52Apa, Buku sekarang?
02:54Memang, ya, energi lebih besar di situ.
02:57Tadi sama Presiden ngobrolin apa, Pak?
02:59Excerency, apa khabar?
03:01Apa khabar?
03:02Yang kemungkinan?
03:03Kita tidak tahu.
03:04Itu adalah hal-hal yang di Jepang.
03:06Maka kita harus menghubungi.
03:08Ya, ya, ya.
03:12Pak, kalau hasil pertemuan sama Mas Bobi kemarin bagaimana, Pak?
03:15Ya, karena kemarin saya ada, ada, apa, ada dera di Melabung.
03:24Dia telah sambut untuk pelatangan di Aceh.
03:28Karena itu saya serahkan kepada, apa, Pemprov Aceh, kepada Firu.
03:32Ya.
03:35Kalau Pemprov Aceh pada tahun 2008 tuh nggak mencatatkan polaunya Pak, Pak, Pemendek.
03:39Maka saya bilang tadi, itu memang hak Aceh.
03:44Jadi saya rasa itu memang betul-betul ada di bagian sini, di apa saja.
03:49Di segi geografi, di segi sejarah, di segi kebatasan, itu memang.
03:53Ini tidak, tidak, tidak, apa, tidak, tidak perlu dikita apalagi.
03:58Wah, itu saja.
03:59Ini alasan yang kuat, bukti yang kuat dan kuat.
04:02Seperti itu.
04:03Oke, tadi ngobrol sama Presiden apa aja, Pak?
04:05Ngobrol sama Presiden ngobrolin apa aja?
04:07Yang betul dia, dia emak juga Aceh.
04:09Karenaige apa?
04:10Saya bilang dalam rangka Healthcare, wanna segera waduk dan jalan 0.
04:13Tapi nggak ngomongin soal pulau, Pak?
04:14Ya?
04:15Nggak ngomongin soal pulau?
04:16Nggak, nggak.
04:17Oke, kalau mau Pak Yusril?
04:18Pak Yusril juga, dia kakak Aceh juga.
04:20Oh kakak Aceh juga.
04:31Nah, program Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming.
04:37Kompas TV, independen, terpercaya.
Komentar