00:00Honorer Ristuk Capil Bengkalis terlibat bisnis pemalsuan data pribadi.
00:04Tim Patroli Saebar Direkturat Reset Sekriminal Khusus Polda Riau
00:08mengungkap jaringan pemalsuan dokumen resmi milik negara
00:11yang beroperasi secara sistematis sejak tahun 2024.
00:15Dalam operasi penangkapan yang digelar bertahap pada 23-24 April 2025,
00:21polisi menangkap empat tersangka termasuk seorang oknum honorer
00:24di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
00:27Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
00:30Pengungkapan kursus bermula pada selasa 5 April 2025
00:33saat Tim Saebar menemukan akun Facebook dan Instagram milik seorang berinisial RWY
00:38yang secara terbuka menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi.
00:43Jasa tersebut bisa seperti KTP, akte kelahiran, kartu keluarga hingga buku nikah.
00:49Jasa ini ditawarkan dengan nama Sultan Biru Jasa dan mencantumkan nomor WhatsApp aktif.
00:54Ada pun peran pelaku RWY pemilik akun Sultan Biru Jasa
00:58menjadi tersangka utama.
01:01Ia ditangkap pada Rabu 23 April 2025,
01:04pukul 15.00 waktu Indonesia Barat di jalan lintas Pekanbaru Kuansing.
01:09RWY memiliki dua KTP dengan nik berbeda,
01:12serta tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan layanan tersebut.
01:16Melanjut kompes AD, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti
01:19termasuk dua unit ponsel, satu komputer,
01:21buku tabungan, dan empat identitas diri miliknya yang diduga palsu.
01:26Penelurusuran lebih lanjut membawa polisi kepada tiga tersangka lainnya,
01:30yaitu FHS, RWT, dan SHP.
01:34FHS yang ditangkap Kamis linih hari 24 April 2025,
01:37pukul 02.30 waktu Indonesia Barat.
01:40Di Marpoen Damai, berperan sebagai pihak yang mencetak fisik KTP
01:44menggunakan blanko asli yang diperoleh dari SHP.
01:47Ia membayar SHP sebesar 400 ribu rupiah
01:50untuk penerbitan NIK dan surat keterangan pindah warga negara Indonesia.
01:56Penyidikan akhirnya mengarah pada SHP seorang honorer aktif
01:59di Disduk Capil, Kecamatan Pinggir.
02:01Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 J.O. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
02:08tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
02:13Kemudian Pasal 67 Ayat 1 J.O. Pasal 65 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
02:19tentang perlindungan data pribadi dan Pasal 266 J.O. Pasal 55 dan 56 KUHP
02:25tentang pemasuhan keterangan dalam akta otentik
02:28terancam hukuman 12 tahun penjara.
02:31Terima kasih telah menonton!
Komentar