Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan wajib lapor setelah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dari Rutan menjadi tahanan kota Bekasi.

Tian diwajibkan untuk lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengalihan tahanan terhadap Tian dilakukan sejak 24 April 2025, karena masalah kesehatan yang dialami tersangka.

Harli menambahkan bahwa istri dari Tian Bahtiar juga menjadi jaminan dalam pengalihan tahanan tersangka kasus perintangan penyidikan perkara impor gula dan perkara timah.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut telah meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan Tian Bahtiar agar memudahkan pemeriksaan oleh Dewan Pers.

Dewan Pers telah menerima berkas dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka Tian Bahtiar dan memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik dalam berita yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Baca Juga Akan Periksa Direktur JakTV dan Pelanggaran Etik, Dewan Pers: Pengalihan Penahanan Perlancar... di https://www.kompas.tv/nasional/589949/akan-periksa-direktur-jaktv-dan-pelanggaran-etik-dewan-pers-pengalihan-penahanan-perlancar

#direkturjaktv #pelanggaranetikjaktv #penahanandirekturjaktv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/590038/alasan-kejagung-alihkan-penahanan-direktur-jaktv-tian-bahtiar-jadi-tahanan-kota
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lainnya saudara, Kejaksaan Agung menetapkan wajib lapor setelah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bakhtiar dari Rutan menjadi tahanan Kota Bekasi.
00:12Tian diwajibkan lapor setiap hari Senin satu kali dalam satu minggu.
00:19Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar menjelaskan,
00:23pengalihan tahanan terhadap Tian dilakukan sejak 24 April 2025 karena masalah kesehatan yang dialami tersangka.
00:32Harley menambahkan istri dari Tian Bakhtiar juga menjadi jaminan dalam pengalihan tahanan tersangka kasus perintangan penyidikan perkara impor gula dan perkara tiba.
00:42Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang.
01:01Dan kemudian ada kolesterol dan dipernapasan.
01:10Oleh karenanya sejak tanggal 23 bahwa sudah dilakukan observasi, itu hari Rabu,
01:17ternyata yang bersangkutan karena harus mengkonsumsi obat pengencer darah,
01:24sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata.
01:31Oleh karenanya setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, diperiksa,
01:37dan sesuai dengan permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan,
01:43maka penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya dari rutan menjadi kota.
01:51Ketua Dewan Pers, Nini Kerahai, menyebut,
01:54telah meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan Tian Bakhtiar
01:58untuk memudahkan pemeriksaan oleh Dewan Pers.
02:01Dewan Pers telah menerima berkas dari Kejaksaan Agung
02:04terkait penetapan tersangka Tian Bakhtiar
02:07dan memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik dalam berita yang dibuat oleh Tian Bakhtiar.
02:12Mohon disampaikan kepada Bapak Jaksa Agung,
02:21karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak.
02:26Jadi mohon juga dipertimbangkan pengalian penahanan
02:30untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan.
02:33Karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami
02:36dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan.
Komentar

Dianjurkan