Peras Pengusaha Tambak Udang hingga Rp345 Juta, Kepala Desa dan Suaminya Ditangkap

  • 6 bulan yang lalu
LEBAK, KOMPAS.TV - Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten bersama suaminya yang merupakan seorang ASN Pemkab Lebak ditangkap petugas Kejari Lebak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memeras perusahaan yang ingin membuka usaha tambak udang di Desa Pagelaran.

Modusnya adalah dengan mengancam dokumen perusahaan tidak akan ditandatangani, jika permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi.

Selama 2021-2023, pihak perusahaan diminta membayar total sebesar Rp345 juta.

Kedua tersangka kini ditahan di Kejari Lebak dan akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga Kata ICW Soal Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL Belum Ada Tersangka di https://www.kompas.tv/video/461932/kata-icw-soal-kasus-dugaan-pemerasan-eks-mentan-syl-belum-ada-tersangka



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/461956/peras-pengusaha-tambak-udang-hingga-rp345-juta-kepala-desa-dan-suaminya-ditangkap