Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 tahun yang lalu
JUBIR TV Media Sosial Instagram dan Facebook saat ini tengah mengajukan izin usaha untuk menjadi social commerce ke pemerintah.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Kantor Bapanas, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Isy Karim mengatakan bahwa saat ini Facebook maupun Instagram memang tengah mengajukan izin usahanya dari media sosial menjadi social commerce.

"Iya Facebook dan Instagram sedang mengajukan social commerce. Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce," ujar Isy.

Dengan adanya pengajuan izin itu, lanjut Isy, Kemendag akan menerbitkan izin dalam bentuk izin Kantor Perwakilan Dagang (KP3A).

Dia menerangkan, izin KP3A ini berfungsi untuk menjembatani jika terjadi sengketa.

"Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A. Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu sebagai kantor penghubung saja," jelasnya.

Isy menegaskan, social commerce tidak diperbolehkan untuk berjualan.

Namun, hanya diperuntukkan memasang iklan saja, tidak ada transaksi langsung di media sosial tersebut.

"Enggak boleh transaksi, hanya iklan saja. Promosi dan (KP3A) sebagai kantor penghubung yang tadi untuk menyelesaikan sengketa, konsumen," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur terkait keberlangsungan media sosial yang sekaligus menjadi e-commerce.

Aturan terbaru yakni Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, telah melarang media sosial berlaku juga sebagai e-commerce.

Dalam aturan itu telah dipisahkan definisi, media sosial, social commerce dan e-commerce atau marketplace.

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Sedangkan media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial.

Kemudian lokapasar atau marketplace adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Kategori

🗞
Berita
Komentar

Dianjurkan