Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan oleh polisi pada Kamis, 12 Oktober 2023 Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit mengaku tetap tenang. Sempat datang ke Polres Tabanan ditemani oleh kuasa hukumnya hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
Penyidik tidak menahan Kadek Dwi Arnata karena pasal yang diterapkan, hukumannya kurang dari lima tahun. Ia sempat memastikan hal tersebut pada pihak kepolisian sehingga bisa tetap melakukan pelayanan pada Umat Hindu hingga sampai ke luar pulau.
Selain itu, Jero Dasaran Alit sempat membuat status di halaman facebooknya dengan menyatakan tetap enjoy dan santai. Ia juga menyebutkan, proses hukum masih berjalan panjang dan akan mengikuti mekanisme hukum
Akhirnya pihak kepolisian menetapkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sebagai tersangka kasus pelecehan. Ia bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Tabanan pada Kamis, 12 Oktober 2023 pagi untuk memberikan keterangan tambahan.
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan menyebutkan pihaknya masih meragukan keputusan penyidik tersebut melihat dari pasal yang disangkakan. Karena menurut I Kadek Agus Mulyawan selama peristiwa yang terjadi di kamar kos pelapor dan sebelumnya tidak ada unsur pemaksaan dari kliennya.
Jadilah yang pertama berkomentar