Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 29/8/2020
PALEMBANG-KOMPAS.TV, R-G, remaja 15 tahun di Palembang, tertangkap pemilik rumah saat mencuri pakaian, di Lorong Banten II, Jalan KH Balkhi, Kelurahan 16 Ulu.

Tertangkapnya tersangka, karena korban curiga, melihat tersangka di depan rumah korban melalui kamera pengintai.

Saat terangka mencuri pakaian dijemuran, korban keluar dan menangkap tersangka dengan satu celana yang akan dibawa kabur tersangka. Tersangka kemudian di serahkan ke Polsek Seberang Ulu II.

AKP Roy Tambunan, Kapolsek Sebrang Ulu II Palembang, menerangkan, tersangka mengaku dua kali melakukan aksi pencurian di rumah korban. Hasil curian tersebut dijual tersangka secara daring.

Tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara, dan saat ini masih ditahanan di tahanan Polsek Sebrang Ulu II Palembang.

#Dagang #Online #PolsekSUII



Dianjurkan