Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
BENGKULU, KOMPASTV Seorang pria berinisial R-A ditangkap polisi karena edarkan narkoba berjenis sabu.

Ia ditangkap di kawasan pariwisata Pantai Panjang, Bengkulu. Tersangka ditangkap saat menunggu seseorang yang telah memesan satu paket sabut.

R-A mengaku, ia terpaksa melakukan hal ini karena tuntutan ekonomi. Semenjak adanya Covid-19, dirinya mengaku kesulitan ekonomi.

"Ya karena keaadaan sekarang, kan lagi sulit kan mas, sulit ekonomi mas. Jadi ga ada keadaan, nganggur" ujar R-A saat diwawancarai wartawan (18/6/2020).

Tersangaka mengaku, duit yang didapat digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampon Sosa Hutapea mengatakan, tersangka sudah menjalankan aksinya selama dua bulan belakangan.

"Pengakuan yang bersangkutan ia sudah 2 bulan ini melakukan jual beli atau transaksi narkoba" ujar Iptu Sampson saat diwawancara wartawan (18/6).

Akibat dari perbuatan tersangka, ia dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancamanan hukuman penjara selama dua puluh tahun.

Komentar

Dianjurkan