00:00Juru bicara Makam Agung meluarkan respon terkait operasi tangkap tangan pimpinan dan pegawai pengadilan negeri Depok.
00:19Perangkapan itu dinilai telah mencederai kehormatan martabat dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
00:24Makam Agung menyatakan kekecewaan dalam atas operasi tangkap tangan KPK yang menjerat hakim pengadilan negeri Depok.
00:33Juru bicara Makam Agung, Yanto menegaskan lembaganya tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.
00:39Bahkan MA siap mengeluarkan izin penangkapan dan penahanan terhadap hakim yang diduga terlibat tindak perdana korupsi.
00:46Dalam pernyataannya, Makam Agung menyampaikan 11 poin sikap resmi.
00:52Mulai dari penyesalan pimpinan MA, dukungan penuh terhadap langkah KPK, hingga komitmen tanpa kompromi terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.
01:00Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan sikap pimpinan MA terkait dengan operasi tangkap tangan pimpinan dan pegawai pengadilan negeri Depok pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026
01:18yang diduga melakukan tindak perdana korupsi.
01:21Yang pertama, atas peristiwa tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim.
01:35Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng gerumatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI.
01:43Dua, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung.
01:48Kesejahteraan hakim dalam memujudkan dirutuan atas segala bentuk pelayanan pengadilan.
01:55Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim
02:00yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim.
02:09Mahkamah Agung juga menegaskan, kesejahteraan hakim telah menjadi perhatian negara
02:13sehingga tidak ada pembenaran atas praktik korupsi dalam bentuk apapun.
02:18Lembaga peradilan tertinggi ini menekankan setiap hakim dan aparatur peradilan yang terbukti
02:23melakukan korupsi akan dihadapkan pada dua pilihan tegas
02:27yang ini berhenti dari jabatan atau menjalani proses pidana.
02:31Tim Liputan, Kompas TV
02:35Terima kasih.
02:36Terima kasih.
02:37Terima kasih.
02:38Terima kasih.
02:39Terima kasih.
02:40Terima kasih.
02:41Terima kasih.
02:42Terima kasih.
02:43Terima kasih.
02:44Terima kasih.
02:45Terima kasih.
02:46Terima kasih.
02:47Terima kasih.
02:48Terima kasih.
02:50Terima kasih.
Komentar