3 Sanksi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR ke Karyawan

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.

Sanksi berupa teguran secara tertulis, sanksi administrasi hingga sanksi pengurangan produksi.

\"Sanksi bagi perusahaan yang belum bayar THR adalah sanksi administrasi, kemudian sanksi teguran tertulis, kemudian sanksi yang ketiga diminta untuk mengurangi produksi,\" kata Fauziah.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sejak 11-18 Mei 2020, telah diterima 422 pengaduan terkait pembayaran THR dan 313 konsultasi THR.

Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan laporan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), dari total 735 pengaduan dan konsultasi tersebut, seluruhnya telah selesai ditindaklanjuti.

Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti, katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).