Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, mengamankan 3 orang terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan publik figur berinisial PA di Kota Batu Malang, pada Hari Jumat (26/10) Malam.
Setelah menjalani pemeriksaan, PA yang sebelumnya ditahan karena menjadi penyedia jasa, akhirnya dipulangkan karena berstatus sebagai saksi. Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sang mucikari berinisial J.
Setelah menjalani pemeriksaan, PA yang sebelumnya ditahan karena menjadi penyedia jasa, akhirnya dipulangkan karena berstatus sebagai saksi. Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sang mucikari berinisial J.
Kategori
🗞
Berita