Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menanggapi terkait pencekalan kliennya ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Khozinudin menduga pencekalan memiliki motif untuk mencegah penelitian ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

"Tujuannya agar orang yang dicekal tadi tidak bisa ke luar negeri. Motifnya apa, ini kami menduga motifnya tidak lepas dari upaya Roy Suryo sudah sampai Australia mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait dengan ketidakabsahan (ijazah) Wapres Gibran," ujar Khozinudin, Jumat (21/11/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs bertujuan untuk mempermudah penyidikan.

Baca Juga Roy Suryo Tanggapi Pencekalan dalam Kasus Ijazah Jokowi: Saya Belum Terima Surat di https://www.kompas.tv/nasional/632959/roy-suryo-tanggapi-pencekalan-dalam-kasus-ijazah-jokowi-saya-belum-terima-surat

#ijazahjokowi #roysuryo #jokowi

Video Editor: Aqshal


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/632969/full-blak-blakan-pengacara-roy-suryo-cs-soal-kliennya-dicekal-ke-luar-negeri-usai-jadi-tersangka
Transkrip
00:00Memang, kalau tujuan, memang tujuannya adalah agar orang yang dicekal tadi tidak bisa ke luar negeri.
00:04Nah, motifnya apa? Nah, ini kami menduga motifnya tidak lepas dari upaya dari Roy Surio yang sebelumnya sudah sampai ke luar negeri dalam hal ini.
00:12Nga Australia, mengumpulkan sebuah bukti-bukti berkaitan ketidakabsahan Wapres Gibran Raka Bung Raka karena tidak lulus SMA.
00:19Dan data-data yang sudah dikompilasi tinggal dituliskan dalam sebuah dokumen yang mereka beri judul sebagai Gibran Black Paper.
00:27Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka.
00:38Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025.
00:49Tetapi, akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan.
00:55Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan ke-2.
01:01Ada lagi?
01:07Tidak.
01:09Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh...
01:16Oleh Polda Metro Jaya, jadi untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan.
01:27Karena dari tersangka sendiri, pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
01:38Sehingga proses ini juga...
01:39Statement bahwa kami itu dicekal.
01:43Ya, gitu.
01:43Tidak apa-apa.
01:44Ya, tos sudah selesai.
01:46Sudah pulang dari Sydney, Australia.
01:49Dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan yang Black Paper itu.
01:55Semuanya sudah komplit.
01:56Tidak perlu lagi.
01:57Kalau ke Singapura, tidak usah lah.
01:59Singapura kampus abal-abal kayak gitu.
02:01Hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura.
02:05Dan itu kampus swasta.
02:07Ya, jadi enggak perlulah di anu.
02:08Dan itu aneh.
02:10Aturan KPU ya.
02:11Jadi, PKPU yang nomor 19 tahun 2023.
02:15Yang tentang ada syarat.
02:17Boleh tidak SMA asal lulus S1.
02:21Khusus untuk Capres dan Capres itu kan aneh banget.
02:23Mana ada anak yang tidak lulus SMA bisa masuk perguruan tinggi.
02:27Kalau perguruan tingginya enggak abal-abal.
02:28Jadi, sekali lagi, saya sih sejum saja menyambut statement bahwa dicekal ya.
02:35Atau bukan tahanan kota.
02:36Jadi, hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara.
02:40Sahabat Kompas TV, perkembangan kasus Roy Surya CS yang kemudian menjadi tersangka berkaitan dengan kasus ijasa Jopowi masih terus menjadi perbincangan.
02:49Lalu, sebenarnya seperti apa perkembangannya sampai dengan saat ini?
02:52Dan apa saja langkah hukum yang akan ditempuh ke depannya?
02:56Telah hadir bersama dengan saya, Bang Ahmad Kozinudin, kuasa hukum dari Roy Surya CS.
03:01Selamat siang, Bang Kozinudin.
03:03Selamat siang, Mbak Tessa.
03:04Kabar baik, hari ini senyumnya terlihat sangat sumringah, Bang Kozinudin.
03:09Selalu demikian, karena kita selalu optimis bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya.
03:15Oke, kebenaran akan menemukan jalannya.
03:19Bang Kozinudin, yang mau saya tanyakan pertama, ini kan terakhir kemarin saat wajib lapor dari pihak dari Roy Surya CS dan juga ada Bang Rismon juga pada saat itu,
03:29mengajukan kembali gelar perkara khusus ini ke Polda Metro Jaya.
03:34Sebenarnya, apa ini yang menjadi urgensinya dan ada perbedaan poin yang diajukan nggak sih, Bang, dengan gelar perkara khusus yang udah pernah diajukan sebelumnya?
03:43Ya, ada dua hal yang kami ingin capai melalui permohonan gelar perkara khusus.
03:49Yang pertama, aspek formil. Yang kedua, aspek materil.
03:52Aspek formilnya kami akan menguji apakah perlakuan terhadap kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya itu akan sama seperti yang di Baris Krim.
04:02Mengingat saat kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Baris Krim, itu ditindaklanjuti dengan mengadakan gelar perkara khusus di bagian pengawas penyidik di Baris Krim begitu.
04:14Dan kita mau tahu apakah Biro Wasidik di Polda Metro Jaya itu akan mengambil tindakan yang serupa,
04:20karena kalau tidak dilakukan berarti kan ada disparitas yang sangat telanjang, ada perbedaan perlakuan terhadap dua perkara yang berbeda,
04:29padahal ini masih satu kesatuan begitu. Jadi nanti bisa kami katakan kalau tidak dilakukan gelar perkara khusus, memang hukum itu tidak equal.
04:38Artinya ada tebang pilih, pilih tebang. Hanya melayani kepentingan laporan saudara Joko Widoril yang 30 April lalu sudah langsung terbit LP,
04:45sementara di Baris Krim hanya Dumas begitu.
04:49Ada pun aspek materil itu yang sebenarnya belum sempat terjawab dalam gelar perkara khusus di Baris Krim adalah apa yang kami sebut sebagai primary evidence
04:58atau bukti yang paling primer berkaitan dengan sengkarut masalah yang dihadapi oleh Roy Surya dan kawan-kawan juga dengan Joko Widoril.
05:06Ini apa? Objek ijasa.
05:08Karena saat gelar perkara khusus di Baris Krim, ternyata yang dilakukan oleh Biro Wasidik di Baris Krim Mabes Polri itu hanya melakukan repetisi
05:17atas gelar perkara yang dilakukan oleh Biro Wasidik di Baris Krim Mabes Polri.
05:21Apa itu? Yakni hanya menjelaskan kronologi tentang penanganan kasus, tentang kesimpulan peningkatan atau tindakan yang menghentikan saat itu ya.
05:31Namun objek dari masalah yang menjadi pokok persoalan yakni ijasa tidak kunjung ditunjukkan dalam gelar perkara khusus itu.
05:38Nah, kami harapkan yang secara formal di Polda ini juga dilakukan gelar perkara khusus oleh pengawas penyidik.
05:46Yang kedua, di dalam proses itu kami juga berharap ya bisa ditunjukkan objek ijasa itu.
05:53Karena dalam pemeriksaan baik terhadap Rismon Sianipar, terhadap Kurnia Tri Royani, terhadap Rizal Padila
06:00yang secara tegas sebelum menjawab pertanyaan penyidik meminta untuk bisa ditunjukkan ijasa itu
06:05namun tak kunjung juga ditunjukkan dengan alasan katanya masih diuji di lab forensik Mabes Polri begitu.
06:13Nah, ada pula hal-hal yang memang belum terjawab adalah
06:16bagaimana penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan memiliki dua alat bukti
06:22sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka.
06:25Karena memang ada 130 saksi, 22 ahli, namun kan kita tidak sedang banyak-banyakan jumlah
06:32tapi kualifikasi dan bukti yang katanya konon ya ada 700an bukti itu
06:39bukti apa saja begitu, korelasinya seperti apa?
06:41Karena ketika kami, tim kami yang lain melakukan upaya di KIP
06:45Komisi Informasi Publik tentang Keterbukaan Informasi Publik
06:49justru banyak indikasi yang anomali terhadap ijasa Saudara Joko Widodo
06:55justru makin menegaskan memang ijasa itu bermasalah.
06:58Nah, dalam proses gelar perkara khusus itulah kami hendak bertanya dan minta penjelasan
07:03dari penyidik tentang sejumlah bukti-bukti, korelasinya seperti apa
07:07sehingga bukti-bukti tersebut termasuk saksi dan ahli
07:10bisa disimpulkan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup
07:13untuk menetapkan tersangka klien kami. Begitu nggak?
07:15Oke, berarti dalam gelar perkara khusus yang diajukan kembali ini
07:20apakah tujuan utamanya adalah supaya Polda ini membuka ijasa itu ke publik
07:25atau seperti apa?
07:28Ya, pertama memang soal primary evidence itu biar terbuka
07:32karena ini yang menjadi polemik tak berkesudahan ya
07:35sudah panjang, sudah lama sekali
07:36yang kedua juga kita mau ada transparasi dalam proses penyidikan
07:40yang ketiga juga kita ingin kesetimbangan perlakuan antara kami-kami
07:45walaupun kemarin ya sebagian di antara apa yang kami mintakan sudah tidak lanjuti
07:50misalnya kami mengajukan permohonan pemeriksaan ahli yang meringankan
07:54dan saksi yang meringankan yang sudah kami kirimkan ke Polda Metro Jaya
07:59dan itu pula yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan
08:02kenapa tidak dilakukan penahanan karena adanya permohonan pengajuan saksi dan ahli
08:07namun kan dalam konteks penyidikan itu tidak ansih soal saksi dan ahli
08:12tapi bukti-bukti, nah bukti-bukti yang tujuh ratusan lebih itulah
08:16yang kami ingin tahu berkepentingan karena ini berkaitan dengan status klien kami
08:21dan juga berkaitan dengan polemik ijasa palsu ini yang tak berkesudahan
08:25iya, lalu dari pengajuan gelar perkara khusus itu sebelum kita nanti bahas soal saksi dan ahli itu ya
08:32Bang Gosinudin, tapi dari Polda responsnya seperti apa Bang untuk pengajuan itu
08:38dan perkembangannya seperti apa?
08:41ya sebenarnya kami sudah dua kali ya mengajukan
08:43yang pertama di 21 Juli yang lalu saat perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan
08:49namun tidak ada respon dari bagian wasidik pengawas penyidik di Polda Metro Jaya begitu
08:56namun yang kami cukup lega saat pemeriksaan justru inisiatif
09:01agar bisa mengirimkan permintaan gelar perkara khusus itu justru dari penyidik
09:06yang disonding kepada kami begitu
09:08Bang itu minta aja Bang gelar perkara khusus
09:11nah itu dari tim kami yang lain terus kami tegaskan bahwa sebenarnya
09:14kita sudah minta itu begitu
09:17makanya dalam poin surat yang kemarin kami kirim itu
09:19merujuk ya pada permohonan awal yang kami lakukan
09:23bedanya di permohonan awal itu saat penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan
09:27nah saat gelar perkara yang kami ajukan kemarin itu adalah
09:30penyidikan yang berujung adanya status tersangka itu
09:34kami mintakan agar ada gelar perkara khusus
09:36dan ini juga sejalan dengan statement dari Kuasa Gunjokowi
09:40rekan Firman Tolaksana saat saya diskusi di Kompas TV saat itu
09:45waktu itu di Juli yang lalu itu ketika kami meminta gelar perkara khusus menurut Kuasa Gunjokowi
09:49itu terlalu dini nantilah kalau sudah penyidikan dan hari ini kan sudah penyidikan
09:53saya kira tidak ada alasan ya untuk tidak menjelanjuti
09:56baik dari sisi kewajiban Polri untuk melakukan upaya agar terjadi transformasi
10:01juga dari kubu saudara Jokowi Dodo yang dulunya juga sudah menjanjikan
10:05akan melakukan gelar menyetujui maksudnya adalah
10:08tapi di tingkat penyidikan dan hari ini sudah penyidikan bahkan sudah ada tersangka
10:12nah Mas Kosinudin tadi kan juga sudah membahas soal KIP
10:17menyinggung soal KIP sendiri
10:19nah itu dari KIP yang sudah digelar kemarin itu apakah ada bukti-bukti
10:24atau mungkin fakta-fakta baru yang baru diketahui oleh pihak Mas Roy Surya CS di sini
10:31atau terkait dengan bukti primernya yang terkait dengan ijazah dari Jokowi Dodo sendiri
10:37yang sudah ada di tangan Polda itu perkembangannya seperti apa?
10:42ya jadi kemarin di KIP itu saya mengkonfirmasi itu timnya lain ya
10:46yang menamakan diri sebagai Bonjowi, bongkar ijazah Jokowi
10:50namun memang tim PH-nya sebagian ada dari tim kami
10:54yang memang kita bersinergi untuk bareng-bareng mengungkap masalah ini
10:57mereka melakukan pendekatan dari sisi administrasi data-data yang diminta
11:01ada setidaknya 20 dokumen yang itu merupakan bagian dari informasi publik
11:06yang dimintakan kepada lembaga publik
11:09di antara yang diminta itu adalah dari Polda, dari UGM, juga dari KPUD
11:14juga KPURI termasuk KPUD itu KPUD Surakarta dan KPUD DKI Jakarta
11:19nah memang ada fakta-fakta yang menarik karena memang kita tidak sedang membahas ijazah biasa ya
11:25atau bukan ijazah tukang beca atau tukang asongan begitu
11:28mohon maaf kalau tanpa mendeskreditkan profesi itu ya
11:31tapi ini ijazah yang pernah dijadikan sebagai syarat untuk maju sebagai penguasa
11:35baik tingkat pilkada maupun pilpres
11:36bahkan di tingkat pilpres ijazah ini sudah digunakan untuk menjabat presiden 2 periode atau 10 tahun
11:43maka ada pertanggung jawaban publik bagi lembaga-lembaga yang pernah ya
11:46ketitipan ya dokumen-dokumen tersebut
11:49namun ada dua hal yang menurut kami perlu kami sampaikan kepada publik
11:52dalam sidang KPU terakhir itu adanya anomali dan kontradiksi sekaligus
11:56anomalinya yakni adanya satu dokumen yang kabarnya baru satu tahun tapi sudah dimusnahkan
12:04padahal untuk undang-undang kearsipan itu kan dokumen paling tidak kan 5 tahun umurnya
12:07itu dari pengakuan KPUD Surakarta begitu
12:10nah yang kedua ada kontradiksi dari pengakuan antara UGM dengan
12:16Polda itu bertentangan UGM menyatakan tidak memiliki arsip dokumen KHS
12:22kartu hasil studi ya
12:23tapi Polda menyatakan telah melakukan penyitaan itu dari UGM
12:29jadi memang banyaknya anomali dan kontradiksi itu
12:32seolah-olah menjadi konfirmasi indikator bahwa memang ijazah ini bermasalah
12:36nah ijazah Jogho itu juga termasuk salah satu dokumen yang dimintakan oleh pemohon
12:40disengketa informasi publik di KIP begitu
12:43oke berarti dari pihak Mas Roy Surya CS ini juga sangat melihat banyak anomali
12:51dari KIP itu sendiri ya Bang Gosinudin
12:55lalu kalau misalnya terkait dengan pencekalan
12:58dari Polda Mitruja kan dengan jelas memberitahukan bahwa
13:02kalau misalnya Roy Surya CS ini akan dicekal ke luar negeri
13:05karena mereka wajib lapor dan lain sebagainya itu
13:08apakah pada akhirnya pencekalan ini bisa mempengaruhi juga
13:12penelitian dari Roy Surya CS terkait dengan ijazah lainnya juga nih
13:17Bang Gosinudin yang baru dilakukan
13:19ya saya akan menyoroti dari tiga aspek ya
13:23pertama terkait aspek kewenangan
13:24kedua aspek tujuan
13:27ketiga saya coba bahas juga motif dari pencekalan itu
13:29aspek kewenangan memang kami hargai
13:32bahwa di antara kewenangan penyidik selain melakukan penahanan
13:34itu juga bisa melakukan pencekalan
13:36pencegahan untuk bisa keluar negeri begitu
13:40namun uniknya memang ini tidak dilakukan penahanan
13:44tapi dilarang keluar negeri
13:47jadi pesannya itu seolah-olah silahkan kalian jalan-jalan
13:50ke seluruh wilayah Republik Indonesia asal jangan keluar negeri begitu
13:53jadi pencekalan itu kami hormati bagian dari kewenangan penyidik
13:57nah setelah itu tujuan
13:58nah memang kalau tujuan memang tujuannya adalah
14:00agar orang yang dicekal tadi tidak bisa keluar negeri
14:02nah motifnya apa? nah ini kami menduga
14:05motifnya tidak lepas dari upaya dari Roy Surio yang sebelumnya
14:08sudah sampai ke luar negeri dalam hal ini
14:10ke Australia mengumpulkan sebelah bukti-bukti berkaitan ketidakabsahan
14:14Wapres Gibran Raka Bung Raka karena tidak lulus SFA
14:17dan data-data itu sudah dikompilasi
14:19tinggal dituliskan dalam sebuah dokumen
14:22yang mereka beri judul sebagai Gibran Black Paper begitu
14:26nah kami sih membaca motifnya adalah
14:28ada upaya untuk memutus ya
14:31berbagai upaya menuliskan berbagai anomali berkaitan dengan ijazah Gibran Raka Bung Raka
14:37yang sumber primernya tentu ada di Australia
14:39yang itu di luar negeri
14:41sehingga Roy Surio tidak bisa lagi ke Australia
14:43tetapi menurut pengakuan klien kami
14:45seluruh sumber yang kemarin datang ke Australia itu
14:48sudah dikompilasi
14:49sehingga tinggal menuliskan secara sistematis
14:51dan dituangkan ke dalam sebuah buku
14:53jadi menurut kami ya ini bagian dari upaya pembungkaman lah
14:57jadi upaya membungkam kemerdekaan berpendapat
15:00padahal pendapat itu sangat penting
15:02bagi kelangsungan bangsa Indonesia
15:04karena kita tidak mungkin ya
15:05jadi itu dipimpin oleh wakil presiden
15:08yang kalau nantinya terbukti tidak menuhi syarat
15:10karena di pasal 169 Undang-Undang Pemilu
15:13Undang-Undang No. 7 tahun 2017
15:14memang syarat wakil presiden atau presiden itu minimum ijazah SMA
15:19begitu
15:20oke berarti dari pihak Mas Roy Suri CS ini
15:24merasa kalau penelitiannya ini tidak terganggu
15:26Bang Go Sinudin dengan adanya pencekalan ini
15:29karena bukti-buktinya sudah terpenuhi
15:31atau akan ditunda nih
15:33untuk pembuatan buku
15:35atau apapun yang menjadi output dari penilaian penelitian ini
15:39kami membaca motifnya ingin mengganggu itu ya
15:42tetapi kami sendiri Roy Suri itu merasa tidak terganggu
15:45karena bukti-bukti bahannya itu sudah terkumpul
15:48tinggal tadi
15:49disebutkan mengkompilasi
15:51menuliskan serasi tematik dan menuangkannya ke dalam buku
15:53nah itu yang sedang dilakukan oleh Roy Suri dan kawan-kawan begitu
15:57tapi bahwa pada akhirnya mereka nanti akan melakukan tindakan apalagi
16:03selain itu
16:03nah ini yang perlu kami sampaikan berpublik untuk bisa ikut mengawasi
16:07karena kami lagi
16:08kita ingin ya
16:10apara pendagang hukum kita
16:12hukum kita itu dijadikan instrumen untuk melakukan pembungkaman
16:15terhadap kemerdekaan berpendapat
16:17apalagi yang bisa dilakukan oleh mereka
16:21ini berarti merujuk pada Polda Metro Jaya ya
16:22Bang Gosinudin
16:24yang menjadi kecurigaannya dan masih menjadi kekhawatiran
16:26mereka bisa melakukan apalagi sih terhadap Roy Suri OCS ini
16:29sebenarnya bisa melakukan apapun
16:32termasuk melakukan penahanan
16:34setelah sebelumnya tidak melakukan penahanan ya
16:35tapi sekali lagi
16:36saya mengajak publik, rakyat, masyarakat
16:39untuk bareng-bareng awal kasus ini
16:40karena begini ya
16:41kalau sebenarnya masalah yang dipersoalkan itu adalah
16:43fitnah dan pencemaran terkait ijazah
16:45saudara Joko Widodo dianggap palsu itu sebagai sebuah penghinaan
16:49sehinah-hinahnya
16:49sebagai merendahkan kehormatan serendah-rendahnya
16:52maka fokusnya adalah di pasal
16:54310, 311, dan 27A
16:56sehingga tidak ada kewenangan secara objektif
16:59bagi penyidik untuk melakukan penahanan
17:00nah karena ada pasal-pasal yang kami sebut sebagai penyelundupan
17:04ya di pasal 3235 itulah
17:06yang ancamannya itu 8 tahun dan 12 tahun
17:08itu menjadikan penyidik punya kewenangan secara subjektif
17:11untuk melakukan penahanan
17:13jika pada akhirnya mereka merasa khawatir
17:15mereka akan melarikan diri
17:16menghilangkan barang bukti
17:17atau melakukan tindak pidana lagi
17:18apalagi kemarin sempat didalihkan
17:21bahwa dasar tidak menahanan itu adalah
17:23karena kita ya
17:26tersangka ini mengajukan ahli dan saksi
17:28khawatirnya nanti kita semua setelah saksi dan ahli itu diperiksa
17:32mereka melakukan penahanan
17:33ya ini yang tidak boleh
17:34kenapa?
17:35karena harus pokok dulu pembuktian
17:36karena kalau ditahan berarti tidak bisa maksimal
17:38untuk membuktikan bahwa
17:39ijazah saudara Joko Widodo itu palsu
17:41sehingga ini adalah suatu proses yang tidak ekonan
17:45itu pula yang menyebabkan kami data
17:46kami meminta ya agar komisi reformasi Polri itu
17:51fokus ke situ gitu loh
17:53bukan melakukan upaya untuk mendamaikan
17:55ini kan bukan perkara perdata
17:57oke nah tadi sudah disinggung juga sama Bang Ngo Sinuddin
18:02kalau misalnya ada penahanan ini tidak terjadi
18:04sampai dengan saat ini tidak ditahan
18:06karena adanya pengajuan saksi dan ahli ini
18:08dan terakhir juga kita dengar dari Mas Roy Surya sendiri
18:12yang bilang kalau misalnya saksi dan ahli ini
18:14yang diajukan itu ada yang dari bagian dari pemerintahan
18:19dan juga beliau ini juga yang menyusun undang-undangnya itu sendiri
18:23boleh dikasih tahu nggak Bang Ngo Sinuddin ini siapa saja
18:26saksi dan ahli yang diajukan ini
18:28ya itu kan ada dari perguruan tinggi negeri
18:32ada dari pertumbuhan perguruan tinggi swasta
18:35nah misalnya kalau ASN-nya itu ada dari UI
18:37kemudian ada dari UPI Bandung
18:40ada juga dari UNER
18:42yang kalau dari UPI Bandung itu
18:44Prof. Dr. A. Ceng Ruhendi Saipullah M. HUM
18:49beliau adalah pakar linguistik forensik
18:52dari Fakultas Bahasa Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
18:55dan ada Ganjar Laksamana Bernaparta
18:59itu dari UI ya
19:01beliau ahli pidana
19:02kemudian ada juga Dr. Asmi Syahutra
19:06itu dari Universitas Trisakti
19:08dan ada dari UNER ya Prof. Henry Subakbiakto
19:11itu semua kan terlibat juga dulu dalam penyusunan berdoang IT
19:15jadi tidak relevan kasus ini dikenakan berdoang IT
19:18jadi begini loh pengeditan
19:20manipulasi itu adalah berkaitan dengan transaksi e-commerce
19:24yang contohnya dalam proses pembayaran
19:26bukti transfer misalnya ya
19:2910 juta diedit menjadi 100 juta
19:32dan itu diklaim sudah terjadi pelunasan
19:34padahal dia hanya kirim 10 juta
19:36nah itu terjadi penipuan dengan editing itu manipulasi
19:39barulah itu kena 12 tahun gitu
19:41karena itu pengeditan ya
19:43ini kan enggak
19:44karena enggak ada ya
19:45ijazah Jokowi itu kan bentuknya bukan digital ya
19:48berulang kali mereka katakan itu kan analog bukan digital
19:52dan memang ijazah Jokowi tidak pernah di kotak kapi
19:54tidak pernah diedit-edit
19:55karena bentuknya analog
19:56bagaimana bisa kita mengedit barang yang analog
19:58nah kalau mereka mengklaim bahwa itu diedit punya Jokowi
20:02berarti selama ini ijazah itu benar milik Jokowi
20:04selama ini kan mereka membantah
20:06pernah memberikan ijazah itu kepada siapa pun
20:08bahkan terakhir yang berasal dari Dian Sandi pun
20:11diklaim itu bukan dari Jokowi begitu
20:12artinya ini adalah satu pemasahan ya
20:16pasal yang motifnya bisa kita baca
20:18ya ini agar bisa melakukan penahanan
20:19terlepas saat dia penahanan itu belum dilakukan
20:22atau tidak dilakukan
20:23tapi kita wanti-wanti ya
20:25jangan sampai dilakukan
20:26karena sekali lagi
20:26pasal-pasal itu sendiri pun sebenarnya memang tidak relevan
20:29nah
20:29alih-alih bahasa
20:31alih-alih itik
20:32ya alih-alih pidana nantilah yang akan menjelaskan
20:34pasal-pasal itu tidak relevan
20:35bahkan pasal pengginaan dan pidana itu tidak relevan
20:38karena mereka melakukan ini kan demi kepentingan publik
20:40bukan kepentingan pribadinya
20:42dan ini nanti akan diuraikan oleh ahli-ahli yang kita hadirkan
20:44dalam pemeriksaan
20:45begitu
20:46rencana pemanggilan dari para saksi dan ahli ini
20:49kapan Bang Gosindudin?
20:51apakah sudah ada info?
20:53jadi prosedurnya pertama kami mengajukan
20:55pengajuan sudah kami sampaikan
20:57selanjutnya mereka akan melakukan pemanggilan
20:59nah setelah pemanggilan kami teruskan kepada ahli kami
21:01sambil meminta surat tugas atau permohonan kepada
21:05kepada rektor dan dekannya masing-masing begitu
21:08nah setelah itu baru melakukan pemeriksaan
21:11sampai hari ini kami belum ada ya
21:12konfirmasi atau pemanggilan ahli dari penyidik Kolda Menterdaya
21:16oke berarti pemanggilannya tetap melalui pihak dari
21:19Mas Raja Raja S. di sini ya?
21:21ya kemarin kami sampaikan agar pemanggilan lewat tim kami
21:24tim Avokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Akhiri
21:26dan selanjutnya kami yang akan meneruskan kepada ahli-ahli yang sudah kami persiapkan
21:30memang kemarin kami minta waktu yang cukup ya
21:31paling tidak lima hari sebelum hari
21:33agar tidak terburu-buru
21:35karena ada dua hal yang harus kami lakukan
21:36pertama menginformasikan kepada ahli
21:38kedua memintakan permohonan kepada kampus-kampus
21:43di mana mereka mengajar begitu
21:45oke Bang Bosinudin
21:48lalu selanjutnya juga kan beberapa hari kebelakang ini juga
21:52banyak yang ada klaim-klaim yang mengatakan
21:55kalau misalnya terkait dengan mediasi
21:57antara Restore CS dan juga Jokowi
21:59lalu dari pihak Mas Roy Suri CS ini sangat menolak
22:03dengan keras mediasi ini
22:05mediasi bersama dengan Jokowi ini
22:07kenapa Bang Bosinudin?
22:08jadi ada semacam penyelesaian opini ya
22:11seolah-olah kedatangan klien kami
22:12ke Komisi Kepolisian Indonesia itu
22:15dalam rangka minta di mediasi
22:17minta damai
22:17itu enggak begitu
22:18jadi yang benar adalah kita ingin mengeluh adanya
22:21kriminalisasi yang dilakukan oleh institusi kepolisian
22:24yang itu merupakan bagian dari tugas Komisi Kepolisian
22:26untuk mengoreksi kinerja kepolisian
22:28karena menurut hemat kami
22:30Komisi Reformasi Kepolisian itu harus
22:33melakukan evaluasi terhadap beberapa hal
22:36di antaranya terkait SDM, orang-orangnya kan
22:38manajerial, institusional, kelembagaan
22:41termasuk kinerja
22:42dan di antara koreksi kinerja institusi kepolisian
22:44selama 10 tahun ya di periode Jokowi Dodo
22:47terutama setelah dipimpin Tito Karnabian
22:49dan dilanjutkan listusikit Prabowo
22:51itu adalah legasi kriminalisasi yang sering
22:54atau gemar dilakukan oleh institusi kepolisian
22:55jadi kemarin itu
22:56simpatnya ingin mengadukan hal-hal yang seperti itu
22:58agar ada perbaikan di internal kepolisian
23:00agar jangan sampai orang yang hanya berbeda pendapat
23:03itu langsung dikriminalkan gitu
23:05dianggap melakukan kejahatan gitu
23:07tapi kemudian ada upaya pihak PA
23:09yang kemudian mengklik itu
23:10sebagai upaya ingin mendamaikan mediasi dan seterusnya
23:13enggak ada
23:14jadi dari kita kita tegaskan
23:15makanya pada konferensi press kami di Polda Mitur Jaya
23:18kami tegaskan tidak ada pihak-pihak yang kami beri wonang
23:20untuk melakukan itu
23:21jadi tidak ada juga juru bicara
23:23dan semua komunikasi publik
23:25yang berkaitan dengan kasus ini
23:26satu pintu melalui tim advokasi yang sudah dibentuk
23:29koordinator nol litigasinya saya sendiri
23:31dan koordinator litigasinya adalah
23:33Bang Petrus Celestinos
23:34itu juga sudah disampaikan Pak Rosyur
23:37dalam konferensi press kemarin
23:38berarti memang tujuan utamanya adalah
23:41pembuktian di pengadilan
23:42pada akhirnya yang dimau oleh pihak Rosyur CS ini Bang
23:46ya pembuktian dalam dua agenda sekaligus
23:48agar tidak ada disparitas
23:50artinya kami mendorong komisi kepolisian
23:52juga memerintahkan atau memberi rekomendasi
23:54setidak-tidaknya kepada Mabes Polri
23:56untuk membuka kembali
23:57kasus yang ada di Bares Mabes Polri
24:00jangan yang di sana dihentikan
24:01yang di tempat kita diteruskan
24:03ini tidak fire
24:03dan masalah utama itu harus terbuka ke publik
24:06ini ijazah itu sendiri
24:08jangan sampai ada damai
24:09tapi ijazah nggak pernah disampaikan kepada publik
24:11nanti dikira ada yang masuk angin
24:12kan kami jadi tertuduh kena fitnah
24:14nggak mau kami dipitnah-fitnah seolah-olah
24:16damai itu karena menerima sesuatu
24:17dan seterusnya
24:18padahal objek utamanya
24:20terkait ijazah inilah yang menjadi
24:21harapan publik seluruh rakyat
24:23untuk dibuktikan
24:24agar jadi jelas gitu loh
24:26jangan sampai ada perdamaian
24:28hanya untuk menutupi sesuatu yang tidak jelas
24:30oke berarti
24:32kalau misalnya nih ya
24:33Bang Gus Indunin
24:34kalau misalnya di tengah dinamika ini
24:36kemudian
24:37Pak Jokowi ini muncul ke publik
24:40dan menunjukkan ijazah aslinya
24:42ke publik
24:43apa yang akhirnya
24:44itu sangat amik apresiasi
24:45dan itu kan yang sering
24:48bahkan sejak awal itu
24:49yang kami harapkan
24:50sejak kasus Babang Tri
24:52Babang Tri dan Gus Indunin itu kan
24:53masuk penjara tanpa muncul ijazah aslinya
24:55di kasus Rosudin ini
24:57sejak awal juga meminta
24:58agar ditunjukkan
24:59agar bisa dicek Roy
25:00ketika sudah dibuktikan oleh Roy asli
25:02ya sudah
25:02tapi kalau ternyata ditunjukkan itu sama
25:04dengan apa yang diteliti
25:05dia makin meyakinkan
25:06memang ijazah itu bermasalah
25:07dan ini adalah konsekuensi
25:09dari hasil penelitian
25:10jangan sampai kemudian ketika penelitian itu
25:12punya kesimpulan yang
25:13tidak disukai
25:14dianggap sebagai kejahatan
25:15silakan saja
25:16begitu loh
25:16itu yang ditunjukkan
25:17tapi sekali lagi
25:18sepertinya kami ragu
25:20dia akan mengambil sikap negarawan
25:22sebegimana yang sudah dicontohkan oleh
25:23Pak Asrul Sani
25:25Hakim MK yang dengan legawa
25:27dia tunjukkan jelasannya
25:28dia jelaskan kronologinya
25:29nah dari sisi kronologis saja kan
25:30penjelasan dari saudara Jokowi Dodo itu
25:33apa ya
25:33banyak kontradiksinya
25:34banyak anomalinya
25:35misalkan contoh soal
25:36KKN ya
25:37dengan versinya baris itu kan berbeda
25:39antara 83 atau 85
25:40ini kan
25:41mohon maaf ya
25:42publik itu tidak bisa
25:43kemudian didikti
25:44didokteri untuk percaya seluruh statement
25:46ketika statement itu kontradiksi
25:47disitulah butuhnya kejujuran
25:49dan disitulah butuhnya diuji
25:50keabsahan setiap statement
25:52dan dokumen yang disampaikan
25:53begitu
25:53berarti Bang Kwasinudin
25:55kalau misalnya nanti
25:56akhirnya ijazah ini
25:57ditunjukkan ke publik
25:58dan ternyata ada
26:00pembuktian-pembuktian ini
26:01otomatis kan
26:01tidak bisa mengubah
26:02status tersangka dari
26:03roi suruh CS
26:04apa yang akan dilakukan
26:05nah ini kan memang
26:07kita sudah siapkan
26:07kita akan membela
26:08sampai ke pengadilan
26:09dan kalau nanti
26:10ijazah itu terbukti
26:11palsu
26:12maka status tersangka ini
26:14gugur
26:14balik malah justru
26:15saudara Jokowi Dodo
26:16ya
26:17dia kena pasal
26:18pemalsuan dokumen
26:19mengedarkan kebohongan
26:20di tangan rakyat
26:21mengedarkan fitnah
26:22dan seterusnya itu bisa balik
26:23iya kan
26:25karena dia yang kemudian
26:26menutup-nutupi
26:27coba kalau dia jujur
26:28misalnya ijazah dia itu
26:30dulu hilang
26:30terus sekarang cetak ulang
26:31atau memang ijazah dia
26:33bermasalah sejak awal
26:34kan selesai
26:34selesai dalam pengertian
26:36tidak ada kebohongannya
26:37tapi dia tetap kena
26:38pemalsuan dokumen
26:39yang 293 ke WAP
26:41karena begini ya
26:41kita jangan terlalu
26:43permisif ya
26:43terhadap hal-hal yang
26:44katanya cuma
26:45dokumen saja
26:46lalu kita permisif
26:47setelah itu
26:48jadi tidak relevan lagi
26:49kita membangun
26:50dunia pendidikan kita
26:51dengan berbagai sistem
26:53menghasilkan sebuah
26:54penghargaan
26:55sebuah pengakuan
26:56seorang itu sudah sarjana
26:57jika ternyata
26:58status sarjana itu
26:59bisa dipalsukan
27:00atau bisa beli
27:01di pasar pamuka
27:02ini apa ya
27:03menghilangkan
27:03insentif dunia pendidikan
27:05anak-anak jadi
27:05karena ada gue
27:06anak-anak kan malah sekolah
27:07ngapain kita capai-capai sekolah
27:08uang sarjana palsu aja
27:10bisa menjadi presiden
27:10kira-kira begitu ya
27:11oke
27:12berarti terakhir
27:13Bang Mosinudin
27:14kalau misalnya
27:15ini nanti
27:16sudah
27:17lancar
27:18semuanya terjadi
27:19terus kemudian ada
27:20ijazah ini ditunjukkan
27:23dan lain-lain
27:23sampai dengan saat ini
27:25Rehsurya CS
27:26masih percaya
27:2799,9%
27:29ijazah Jokowi palsu?
27:30ya
27:31yang pertama
27:32temuan ini
27:33tidak pernah dibantah
27:34maksudnya
27:35hasil penelitian itu
27:36tidak pernah dibantah
27:37dibantah dengan bantahan
27:39yang seimbang
27:41misalnya buku
27:42Jokowi White Paper itu
27:43sampai sekarang
27:44isinya tidak dibantah
27:46ada pun kalau
27:46cuma statement
27:47omon-omon
27:47ya itu kan
27:48tidak bernilai
27:49jadi harus
27:50ada bobot yang sama
27:52untuk membantah
27:53sebuah klaim
27:54katakanlah demikian
27:55artinya apa?
27:57artinya memang
27:58sampai hari ini
27:59Rehsurya dan Rehsuman
28:00tetap meyakini
28:0199,9%
28:02palsu itu
28:03versi Rehsurya
28:04dengan teknologi
28:05Ela dan yang lainnya
28:06sementara dengan
28:07digital forestingnya
28:08responsian IPAR
28:09dia punya ungkapan
28:10yang majazi ya
28:11ya hiperbolis lah
28:1211.000 triliun
28:13persen palsu
28:14sementara
28:15sebelum ada penelitian lain
28:17yang membantah
28:18yang hasil kesimpulannya berbeda
28:19ya ini
28:20anggaplah
28:21ini bisa menjadi
28:22semacam kesimpulan sementara
28:23atau hipotesa sementara
28:25begitu
28:26nah janganlah orang
28:27yang punya hipotesa itu
28:28dianggap melakukan kejahatan ini
28:29poinnya kriminalisasi itu
28:30disitu
28:30oke
28:32berarti intinya
28:33sampai dengan hari ini
28:34pihak dari Rehsurya
28:36CS masih berpegang teguh
28:37dengan penelitian awalnya
28:39yaitu
28:39menganggap 99,9%
28:41ijasa Jokowi
28:42dan saya tambahkan
28:42kalau ternyata
28:43ijasa yang ditunjukkan itu
28:44tidak berbeda
28:45dengan yang beredar selama ini
28:47maka
28:4799,9%nya
28:49mungkin bisa menjadi
28:50100%
28:5111.000 triliunnya
28:52mungkin bisa menjadi
28:531.000 triliun persen
28:54palsu
28:55oke
28:55oke Bang Gosinudin
28:57terima kasih
28:58kita publik juga
28:59masih sangat menanti
29:00nanti seperti apa
29:01dinamika dari
29:02kasus ijasa Jokowi ini
29:03akan berakhir di mana
29:04dan berakhir seperti apa
29:06juga untuk nasib dari
29:07status tersangka
29:08dari Mas Roy Surya CS
29:10disini
29:10kita tunggu
29:11apakah nanti
29:12gelar perkara khususnya
29:13juga akan segera
29:14dikabulkan oleh
29:14Polda Metro Jaya
29:15Bang Gosinudin
29:16terima kasih
29:17salam sehat
29:18Bang Gosinudin
29:19sama-sama Mbak Tessa
29:20pamit ya
29:21selamat menikmati
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan