Karpet Merah Tenaga Kerja Asing

  • 5 tahun yang lalu
Kementerian ketenagakerjaan menerbitkan kebijakan baru soal tenaga kerja asing. Melalui keputusan menteri ketenagakerjaan nomor 228 tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang bisa diduduki tenaga kerja asing. Kebijakan ini pada intinya merelaksasi keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Pengamat menilai, beleid ini akan memperluas batasan jenis pekerjaan untuk asing.

Kepada Kompas TV, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan,

“ketika pengusaha membutuhkan tenaga kerja yg tidak ada di sini, dia bisa memohon kepada menaker. Artinya semuanya terbuka. Sekarang ini sekitar 94.000, tapi dengan dibukanya ini maka kecenderungannya meningkat berkali lipat. Apalagi investasi kecenderungannya meningkat. Ada uang, barang, dan tenaga kerja dari mereka.

Kita mendukung usaha pemerintah untuk meningkatkan skill tenaga kerja kita, tidak anti asing tapi aturan ini seharusnya tidak mencederai UU yang ada”.



#TKA #TenagaKerjaAsing #Asing