Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 tahun yang lalu
Hingga hari ini KPU masih terus menerima rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bawaslu, padahal undang-undang nomor VII tahun 2917 tentang Pemilu mengatur batas waktu PSU yakni sepuluh hari setelah hari pencoblosan.

Mengacu pada aturan tanggal 27 April adalah batas terakhir bagi TPS untuk menggelar pemungutan suara ulang.

#kpu #bawaslu #pemilu


Komentar

Dianjurkan