Direktorat tindak pidana Siber menangkap sindikat pelaku pemerasan online.
Pelaku menggunakan akun palsu di media sosial untuk menawarkan video call bersifat seksual sebelum memeras korban.
Sindikat pelaku pemerasan ditangkap pada 6 Februari 2019 dari tiga terduga pelaku satu orang sudah ditangkap sementara dua lain masih buron.