Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Relawan Jokowi akan menyurati Mabes Polri, Div Propam hingga Wassidik jika Polda Metro Jaya belum menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi di kasus ijazah palsu.

Hal itu disampaikan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan saat mengunjungi Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (9/10/2025).

"Tentu ada prosedur hukum lagi, Div Propam tentu harus menindaklanjuti ini. Apa sih persoalan sehingga, bicara etik tentunya, dan Irwasum tentunya Wassidik juga, bahwa kemudian Wassidik harus memproses juga ketika kemudian terjadi pelambatan terhadap penyidikan itu," ujar Ade.

Baca Juga Respons Laporan Relawan Jokowi ke Mabes Polri, Roy Suryo: Saya Ketawakan Saja | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/622176/respons-laporan-relawan-jokowi-ke-mabes-polri-roy-suryo-saya-ketawakan-saja-sapa-malam

#jokowi #roysuryo #poldametrojaya

Video Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622213/langkah-relawan-jokowi-jika-roy-suryo-cs-belum-ditetapkan-tersangka-oleh-polda-metro-jaya
Transkrip
00:00Jadi begini ya, kita memahami apa yang terjadi di bulan Agustus kemarin ya, kita memahami itu bahwasannya semua aparat penegak hukum itu fokus untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tentang demonstrasi itu.
00:15Ini kan sudah sebulan ya, artinya sudah mereka, teman-teman dari Polda Metro Jaya, untuk lebih fokus lagi, untuk segera diselesaikan, kita minta dalam bulan ini, kami bermohon, dalam bulan ini sudah ada status hukum yang jelas untuk itu dan perlu dicatat, kita tidak mengatakan bahwa kita intervensi hukum.
00:40Ini adalah dukungan moral seluruh rakyat Indonesia kepada kepolisian Republik Indonesia untuk tangkap yang telah melecehkan Polri, tangkap teroris.
00:53Jadi begini ya, saya tambahkan bahwa kemudian ini yang kita datang kemarin untuk mendesak menggunakan kewenangan Polri, fungsi tugas irwasum sebagai pengawasan, dipropam Polri sebagai etika dalam profesi.
01:17Ya, itu semua yang kita fungsi kan, jadi sesuai dengan instrumen-instrumen tugas-tugas mereka, bukan kami mengintervensi, nanti ada lagi yang ngomong nih, itu datang tuh, katanya pengen intervensi, ini salah.
01:30Kita datang kemarin sesuai dengan prosedur hukum, SOB mereka, tugas dari irwasum apa, tugas dari kadipropam apa, tugas dari kepolri apa sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di negara Republik Indonesia.
01:42Ya, itu yang paling kita pengenkan bahwa tetap profesional, tindak lanjuti, awasi, terus kalau tidak kami yang mengawasi Anda.
01:52Ya, kami semua di sini ada sebagai fungsi pengawasan, ya, untuk kasus ini. Oke?
01:58Ada lagi, ada pertanyaan, teman-teman?
02:00Polda Metro Jaya, saya rasa kami sudah menyurat udah dua kali, ya, utamanya dari beradibersatu itu sudah menyurat dua, tiga kali, ya.
02:12Cuman respon dari teman-teman itu hanya beralasan bahwa ini masih menanganin demo, sehingga tentunya ada tahapan berikut.
02:21Tahapan berikutnya, ya, kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum, yaitu menyurati yang pimpinan di atasnya, atau lembaga di atasnya.
02:28Untuk supaya segera mendapatkan atensi kepada institusi dibawahnya, agar bisa bekerja lebih cepat.
02:37Jadi ini sebenarnya hanya mendorong Polda Metro untuk bisa lebih konsentrasi ke situ.
02:42Ketika Roy Studio tidak ditusangkakan pada Oktober ini, langkah selanjutnya?
02:46Tentu ada prosedur hukum lagi.
02:49Prosedur hukumnya yaitu di Propam tentu harus menindaklanjuti ini.
02:53Apa sih persoalan sehingga ini bicara etik pasti tentunya, dan irwasum.
02:59Tentunya wasidik juga, bahwa kemudian wasidik harus memproses juga ketika kemudian terjadi pelembatan terhadap penyidikan itu.
03:08Namanya rigdul, ya, ya, pemeriksaan pendahuluan.
03:13Itu harus dilakukan Mbak Bespoli.
03:14Kenapa? Itu SOP semua.
03:15Bahwa teknis penyidikannya seperti apa, kalau dia belum sampai ke tahap tersangka, ada apa, ada masalah apa.
03:23Padahal sebenarnya, di dalam pemenuhan khususnya pelaporan dari teman-teman relawan ini, dia hanya buktinya itu sudah cukup banyak, ya.
03:33Nah, unsurnya sudah terpenuhi.
03:36Bahwa Humas Polda Metro sudah mengumumkan, ditemukan, ya ingat ya, ditemukan ada peristiwa pidana.
03:45Bahwa unsur ini sudah masuk di ruang lingkup penyidikan, sehingga ini wajib untuk mendapatkan pastian.
03:54Seperti apa sih teknik penyidikan?
03:56Jangan dilambat-lambatin.
03:58Kenapa?
03:59Karena ikan bias.
04:00Kenapa?
04:00Ini akan membuat penghasutan-penghasutan itu lebih tersier, lebih masif di masyarakat, gitu.
04:07Ya, ada lagi?
04:08Saksikan terus program-program Kompas TV, knowledge sharing digital, pay TV, dan media streaming live.
04:21Kompas TV, independen, dan percaya.

Dianjurkan