Beli Emas Kena Pajak Penghasilan

  • 7 tahun yang lalu
Bagi anda yang sering berinvestasi pada emas, Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan tentang pungutan pajak bagi pembeli emas.



Terutama emas batangan sebagai investasi, Ditjen Pajak mengenakan pajak penghasilan dengan besaran berbeda, yaitu 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tidak memiliki NPWP.

 

Dianjurkan