Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 tahun yang lalu
Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan pajak parkir sebesar 30% pada Oktober 2017. Kenaikan ini berlaku di pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung-gedung milik swasta lainnya. Selain dimaksudkan untuk PAD, kenaikan ini untuk mengerem penggunaan kendaraan pribadi dan mengurai kemacetan.

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan