00:01Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
00:14terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
00:21Pengusutan kasus dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden dan sejumlah tokoh pejabat lainnya membuka tabir sistem intelijen komunikasi di tubuh kepolisian.
00:32Penyidik Bareskrim Polri mengungkap bahwa intersepsi dilakukan melalui server LIMS atau Lawful Interception Management System.
00:41Sistem ini sejatinya merupakan pintu resmi penyadapan sinyal yang terhubung ke operator seluler.
00:47Untuk menegakkan hukum.
00:50Dalam praktiknya, nomor-nomor pejabat negara justru disusupkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa ada kaitannya dengan perkara pidana.
01:02Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap nomor 5 tahun 2010.
01:17Terdapat beberapa nomor tersebut dibasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi.
01:32Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang
01:45-undang yang berlaku.
01:45Sebagai perangkat intersepsi resmi, LIMS tidak bisa dioperasikan sesuka hati.
01:52Kata Lawful mengikat sistem ini pada aturan ketat, salah satunya peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010.
01:59Penyadapan wajib didasari surat permohonan penyidik, serta izin pengadilan demi menjamin hak asasi manusia dan kepastian hukum.
02:09Ada pun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik
02:24maupun lampiran LP.
02:27Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.
02:35Dan menghapus jejak kelop pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.
02:42Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010,
02:53di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan
03:06dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
03:16atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
03:22Untuk mengaktifkan penyadapan di server LIMS, operator harus menjalankan proses provisioning atau input nomor ke sistem.
03:31Baris Krim Polri mengungkap bahwa kendali provisioning di ruang monitoring selama ini
03:37berada di bawah persetujuan tersangka, SU, mantan pejabat monitoring yang bertindak sebagai Dewan Pembina.
03:46Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan,
03:51bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
03:58Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Baris Krim Polri,
04:05di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kabakmon,
04:11ataupun kabakmonitoring Baris Krim,
04:13dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
04:19Sampai dengan saat ini,
04:23kabakmon, yaitu tersangka EH dan AS,
04:28jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan,
04:32harus mendapat izin dari saudara SU.
04:36Pada awal Oktober 2026,
04:41tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU,
04:47dan tersangka SU mengaksesi melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini.
04:57Instruksi penghapusan rekaman dari server LIMS pada Oktober 2026
05:01menjadi titik balik terungkapnya kasus ini.
05:04Upaya melenyapkan jejak audit elektronik tersebut dilaporkan oleh petugas internal,
05:10yang kemudian membuat Baris Krim menjerat para tersangka
05:14dengan pasal perusakan sistem informasi elektronik.
05:17Kemudian yang kedua, pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2
05:24Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
05:30di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer
05:34dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun,
05:41termasuk untuk memperoleh informasi elektronik,
05:44dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
05:49Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan Undang-Undang ITE,
05:54yaitu terhadap pasal 32 ayat 1,
05:57di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum,
06:02mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan,
06:06atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik
06:11dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
06:15Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum terhadap penyalahgunaan sistem intersepsi LIMS ini
06:21murni delik pidana penyadapan ilegal.
06:24Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh kini,
06:28pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi,
06:32baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE,
06:36dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar.
06:42Dan pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita.
06:49Pengungkapan kasus ini membuka mata publik bahwa perangkat intersepsi resmi berstandar internasional pun
06:54rentan disusupi jika rantai pengawasannya lemah.
06:57Dari penyusupan nomor target tanpa dasar perkara,
07:01kontrol sepihak dalam proses provisioning hingga upaya menghapus berkas di ruang server.
07:08Mesin LIMS membuktikan bahwa secanggih apapun teknologi penegakan hukum,
07:13kuncinya tetap berada pada integritas dan kepatuhan prosedur penggunanya.
07:46Selesai!
07:48Kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
07:52Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!