- 5 menit yang lalu
Kabar mengejutkan di awal November 2026. Tiga jenderal polisi, salah satunya eks Kapolri Jenderal LSP, ditetapkan menjadi tersangka karena menyadap
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
00:17Kabar mengejutkan di awal November 2026, tiga general polisi, salah satunya adalah ex-kapolri general LSP,
00:26ditetapkan jadi tersangka karena menyadap Presiden Prabowo Subianto.
00:32Dua orang lain yang juga jadi tersangka adalah Irjen Polisi AS dan Irjen Polisi EH.
00:38Bukan hanya Presiden yang jadi korban, namun juga sejumlah pejabat negara, pengusaha, hingga aktivis LSM.
00:47Penyadapan tanpa ada kaitan dengan proses penegakan hukum ini dilakukan sejak 2025 hingga 2026.
00:54Diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,
01:09pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
01:21Ada pun menurut soprandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026,
01:30para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,
01:39yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum,
01:47dan menghapus jejak kelop pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.
01:56Menko Kumham Imipas Yusril Iza Mahendra bilang motif tiga jenderal menyadap Presiden masih didalami.
02:06Tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana ya,
02:11jadi semata-mata adalah penyadapan,
02:14tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan
02:20masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal.
02:25Ketua Komisi 3 DPR RI, Fraksi Partai Gerindra, Habibu Rohman,
02:30menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum kasus dugaan penyadaban Presiden.
02:35Komisi 3 DPR berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
02:40Saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait
02:50penetapan tersangka beberapa perwira tinggi polri dalam kasus dugaan penyadaban ilegal.
02:59Kami yakin langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya
03:04kepada aparat penegakan hukum yang berwenang.
03:07Kami di Komisi 3 DPR RI berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan
03:13secara profesional, objektif, transparan dari awal hingga akhir.
03:21Sekjen PDIP Hasto Kristianto mendesak kasus penyadaban ilegal diusut sampai tuntas dan transparan,
03:28termasuk kemungkinan penyadaban dilakukan untuk kepentingan politik.
03:33Ini tidak hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius
03:39dalam hak demokrasi dan juga terhadap sistem hukum nasional.
03:44Terlebih penyadaban ilegal tersebut juga ditujukan kepada Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
03:51Maka ini merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditoler apapun alasan yang ada
03:57dan harus diusut secara tuntas siapa aktor-aktor yang terlibat di dalamnya.
04:03Maka ini juga menjadi momentum bagi PORI terhadap berbagai dugaan bahwa penyadaban ilegal di masa lalu
04:11telah dipakai untuk kepentingan-kepentingan politik di dalam menggungkam kelompok kritis masyarakat sipil,
04:19jurnalis, dan juga para politisi, tokoh-tokoh politik.
04:25Motif politis dinilai kental dalam penyadaban yang diduga dilakukan ex-KPolri dan dua jenderal lain.
04:32Kepolisian harus menjelaskan secara detail siapa saja yang disadap
04:36dan siapa yang memakai atau menggunakan hasil sadapan.
04:42Karena ini menyangkut tokoh-tokoh politik,
04:46pucuk pembina negara, kemudian tokoh partai, dan pejabat negara,
04:51tentu motif politiklah yang kental dalam penyadaban ini seperti itu.
04:57Memang harus ditelusuri dan Kapolri seharusnya juga bisa membuka siapa saja yang disadap seperti itu.
05:08Memang ada beberapa ranah yang tetap harus,
05:11karena ini promosi proses penyedikan memang tidak bisa dibuka oleh semuanya,
05:15tetapi siapa pengguna dari data yang disadap ini pun juga ke depan harusnya dibuka.
05:24Dalam pengusutan kasus penyadaban ilegal, penyidik harus bisa bertindak profesional.
05:30Kredibilitas polisi diuji karena para tersangka adalah para jenderal polisi
05:35yang merupakan mantan atasan dari para penyidik.
05:39Tantangannya pertama, mereka adalah mantan atasan yang berkuasa.
05:48Kemudian yang kedua, mungkin ada pihak-pihak lain yang ingin menghambat hal ini.
05:56Tetapi ini sebagaimana dikatakan tadi bahwa ujian berat bagi Polri,
06:02disinilah kredibilitas Polri diuji.
06:04Mereka yang jadi tersangka adalah anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi dan masih aktif.
06:16Polisi menyebut penyadaban dilakukan dengan memasukkan nomor telepon
06:20ke server Lawful Interception Management System.
06:23Pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan menghapus file sadapan,
06:29namun petugas yang mengetahui kemudian membuat laporan polisi.
06:34Eks Kapolri, Jenderal LSP, dan dua jenderal lainnya kini ditahan di rutan Mabes Polri.
06:40Tim Liputan, Kompas TV
06:48Saudara eks Kapolri, Jenderal LSP, dan dua jenderal lainnya ditetapkan
06:54sebagai tersangka penyadaban terhadap Presiden Prabowo Subianto.
06:57Sejumlah pejabat negara, pengusaha, tokoh media, dan aktivis ormas maupun LSM turut jadi korban.
07:04Lalu apa motif penyadaban ini dan bagaimana bisa seorang Presiden disadap bergabung dalam diskusi kami pagi ini?
07:11Komisioner dari Komisi Kepolisian Nasional Yusuf Warshim,
07:14ada juga Kadif Humas Polri periode 2015-2016 Anton Carlian,
07:19dan pakar keamanan siber Pratama Dahlia Persada.
07:22Selamat pagi semuanya dengan Tival di sini.
07:25Selamat pagi, Mas.
07:25Selamat pagi.
07:27Baik, terima kasih semua sudah meluangkan waktu berbicara bersama kami pagi ini.
07:30Pak Yusuf, sejauh pengawasan Kompolnas, Pak, yang belum ketahuan kan sekarang
07:34motif dari para pelaku ini, para tersangka ini untuk melakukan penyadaban
07:38nggak cuma kepada Presiden, sampai ke pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh agama, LSM, dan pengusaha.
07:44Dari pengawasan Kompolnas, mereka-mereka ini sampai melakukan penyadaban tanpa prosedur itu buat apa, Pak?
07:50Ya, pertama tentu kita sangat prihatin, kalau terkaget-kaget, kita sendiri dari pagi itu sudah mendapatkan isu,
08:05sehingga sampai sore kita itu memonitor isu yang berbeda.
08:11Algoritma itu bergerak, algoritma itu bergerak di media sosial, kan?
08:18Nah, itu seperti itu kita sangat prihatin, dan ini tentu ujian berat,
08:25meskipun kita mencatat apa yang dikatakan oleh Pak Irwasum bahwa ini oknum,
08:31tapi ini adalah ujian berat institusi,
08:34yang untuk bisa kembali merenungkan, merefleksikan aspirasi reformasi polri yang telah disusun kemarin itu.
08:42Ini ujian beratnya di situ.
08:44Yang kedua, Mas Tifal, tentu kita harus tetap mendasari apa yang sudah disampaikan di dalam konferensi pers kemarin,
08:54oleh Kadip Umas, oleh Kabar Skrim, oleh Pengawasan Inspektorat Langsung,
09:01Irwasum, bahwa ini masih tahap awal.
09:05Nah, tahap awal.
09:07Ya, artinya ada tahap berikutnya, gitu.
09:10Karena yang menyampaikan ini adalah
09:14fungsi Umas,
09:16terus fungsi penegakan hukum Kabar Skrim,
09:19dan dihadiri langsung oleh Pengawasan Inspektorat,
09:22ya, kita menilainya ini bahwa
09:24mencoba ingin mendepegaskan bahwa ini murni penegakan hukum,
09:30yang itu harus diawasi.
09:32Itu dulu yang kita tangkap dari konferensi kemarin.
09:36Untuk selanjutnya,
09:38tentu kita jangan terburu-buru menilai
09:41substansi material perkara,
09:45karena ini masih tahap awal,
09:47meskipun sudah ada penetapan tersangka,
09:51tentu semuanya itu harus terus digali,
09:54secara profesional.
09:56Paling tidak, soal motif itu ya,
09:58tentu kita tidak bisa terburu-buru.
10:01Itu sekali lagi,
10:02didasarkan kepada fakta-fakta yang ada,
10:05apakah motif duluan atau belakangan,
10:07tentu sepenuhnya itu terkait dengan teknik penyidikan.
10:10Walaupun demikian, tentu,
10:12karena ini kemarin sebelum resmi dirilis pagi itu,
10:16sudah algoritmanya sudah bergerak.
10:19Oleh karena itu,
10:20ada empat hal yang perlu
10:23kami sementara akan lakukan analisis juridis dulu,
10:28yang akan menjadi materi koordinasi kelembagaan kompolnas
10:32nantinya dengan pengawasan internal poli,
10:35yang pertama,
10:36konstruksi perkara-nya.
10:38Ini kan masih tahap awal ini,
10:41konstruksi perkara-nya,
10:42pasal yang disangkakan benar-benar jelas dan kuat,
10:46pada dasar hukum.
10:48Nah, yang dimaksud,
10:49dugaan penyadapan yang dilanggar itu,
10:52harus jelas dan konkret.
10:55Nah, sementara kan yang kita garis bawah itu,
10:58penyadapan tidak sesuai dengan prosedur.
11:01Nah, jangan sampai,
11:02ini menjadi kesan administrasi negara,
11:05bukan tindak pidana.
11:07Sementara yang kita pahami itu kan,
11:09penyadapan itu adalah pro-eutisia.
11:12Rezim,
11:13rezimnya itu ya,
11:15perizinan,
11:16perizinan kekuasaan kehakiman,
11:19pro-eutisia.
11:20Apakah itu yang,
11:21harus jelas konstruksi perkara-nya,
11:24yang pasti,
11:25yang substansinya itu ya,
11:26abuse of power.
11:28Yang kedua,
11:29mekanisme otorisasi penyadapan,
11:33selama ini seperti apa,
11:34gitu.
11:36Terjadi,
11:37apa namanya,
11:38dugaan penyalahgunaan,
11:40kewenangan.
11:41Baru yang ketiga,
11:43nah ini,
11:44tadi sudah diawali oleh,
11:47narasumber yang sudah diwawancarai oleh,
11:50Kompas,
11:51soal jaminan independensi penyidik.
11:54Nah,
11:55tentu,
11:56ini harus bersemendah dipastikan,
11:58oleh pimpinan tertinggi,
12:00oleh Pak Kapolri,
12:01jaminan penyidik,
12:02independensi penyidik ini.
12:04Tadi sudah disampaikan itu cukup gamblang oleh Pak Susno tadi itu.
12:09Jadi ini yang harus kita pastikan dan kita pantau.
12:15Sementara kalau kita mendasari dari yang sudah dilakukan dalam kompensi pers itu.
12:20Ingin menegaskan bahwa ini murni pendegakan hukum.
12:24Sehingga langsung kabar resikri menyampaikan dan itu diawasi oleh inspektorat.
12:29Nah itu sangat tegas itu pesannya.
12:32Ini diawasi gitu.
12:33Tinggal kita memonitor dan kami nanti tentu akan menyiapkan langkah-langkah koordinasi.
12:39Sementara agar bahan koordinasinya jelas dan kuat ya ini kita lakukan analisis juridis sekaligus memantau algoritma juga.
12:48Itu Mas Tipal.
12:50Kalau Pak Anton Anda melihat ini sudah kebaca belum motif ya.
12:54Terlepas bahwa ini masih awal baru didalami.
12:57Tapi kalau sasarannya nggak cuma presiden tapi beberapa tokoh yang saya sebutkan tadi.
13:01Ada pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh agama LSM sampai pengusaha.
13:05Sudah kebaca belum motifnya di mata Anda Pak Anton?
13:07Ya kebaca secara khusus tidak.
13:14Tetapi jelas bahwa di sini sekali lagi ada mungkin oknum-oknum pejabat poli yang terjebak terbawa untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
13:30Nah jadi ada kepentingan khusus.
13:32Nah apakah kepentingan itu sendiri?
13:35Kepentingan untuk politik, kepentingan untuk bisnis, kepentingan lain-lain itu memang harus kita dalami lebih lanjut.
13:47Ya bahkan karena ini sudah jadi laporan polisi kan, ilegal tapping dari sini itu bisa saja ya diambil juga secara
13:59IT dari WA-WA yang sekarang disita.
14:03Itu jelas nanti akan ketahuan.
14:06Karena memang betul setiap penyadapan ini kan harus melalui prosedur tertentu.
14:13Dan juga di sini harus ada yang melatar belakanginya itu masalah adanya masalah hukum.
14:22Dan masalah hukum pun juga tidak sembarangan semua hukum bisa di tapping.
14:28Yang jelas-jelas yang sudah pasti adalah masalah korupsi, narkoba, teroris, ordinary crime, tindakan perdagangan orang, dan lain-lain.
14:43Apalagi ini yang di tapping-nya itu adalah Bapak Presiden.
14:48Bapak Presiden ini adalah ya merupakan mandataris rakyat yang disumpah oleh Majelis Permusawaratan Rakyat.
14:57Dan juga Presiden ini secara ya legal, secara konstitusional adalah atasannya Kapolri.
15:07Karena Kapolri dilantik oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
15:14Nah namun di dalam hal ini saya juga sama bahwa walaupun dilakukan oleh mantan orang nomor satu di kepolisian,
15:23ini bukan buktilahnya institusi kepolisian yang bergerak.
15:28Karena saya pun juga maaf selaku mantan anggota Polri cukup prihatin sekaligus malu.
15:36Kenapa?
15:37Karena dalam perjalanan sejarah dari tahun 1945 sampai sekarang, ya Polri ini dikena merupakan salah satu alat negara yang paling
15:48setia dan selalu mendampingi Presiden.
15:51Karena ya memang sumpah kita ini satia haprabu, setia kepada negara dan pimpinannya.
15:58Makanya dengan adanya kejadian ini, waduh ini saya ini seperti tersamar ledek gitu kan.
16:04Bisakah kemudian kita katakan ini perintahnya tidak sebatas dari si mantan Kapolri yang menggerakkan itu, tapi ada orang lain yang
16:10menggerakkan upaya itu Pak Anton?
16:13Ya mungkin saja, makanya nanti kan akan kita, tadi juga ini kan masih dalam masalah awal gitu kan.
16:19Nanti kan akan terbongkar juga, apa, dari mana ini sebetulnya instruksi ini.
16:26Apakah ada orang lain yang lebih hebat daripada Kapolri?
16:32Ini akan jelas sekali, kita kan hanya baru satu hari ini.
16:36Dan kalau tadi saya sampaikan Pak Yusuf juga, sudah jelas ini sudah menyangkut masalah tindak pidana.
16:42Tindak pidana itu dari KUHP kan tadi ada undang-undang penyandapan pasal 258 dengan 332 yang ancaman hukumannya cukup tinggi,
16:54yaitu 10 tahun.
16:56Bahkan karena ini, mohon maaf, para polisi aktifnya masih juga mungkin akan terkena kode etik dan disiplin.
17:07Apakah ini masuk insubordinasi atau abuse power?
17:12Nah ini pun juga, karena masih-masih aktif.
17:15Tentu saja kode etik dan disiplin ini masih akan berlaku di sini.
17:20Ini juga harus diperdalam.
17:23Dan dalam hal ini juga penyidik, ya pasti akan ada tarik-menarik.
17:29Karena ini tolong penyidik juga agar tetap, tadi sebagaimana yang disarankan, agar tetap objektif, agar tetap melihat fakta-fakta.
17:40Dan internal ke dalam pun juga, saya mohon agar Polri tetap solid.
17:47Karena apapun juga ini pasti secara psikologis akan berdampak gitu kan.
17:54Oke, kami nangkap poinnya di situ Pak Anton.
17:56Kalau melihat kronologi awalnya, Mas Pratama, sampai seorang kepala negara disasar untuk disadap dengan konteks tidak untuk penegakan hukum, melanggar
18:08prosedur itu tadi.
18:09Bisakah kemudian kita mempertanyakan soal protokol keamanan informasi di lingkaran ring utama dari penyelenggaran negara ini?
18:17Anda meragukan hal itu juga atau apa jadi concern Anda soal keamanan data itu tadi, Mas Pratama?
18:21Sebenarnya ini kan masalahnya di LIMS ya, di level intercept management system yang ternyata bisa digunakan tanpa otoritas yang berwenang
18:30gitu ya.
18:31Nah menurut saya ini juga harus di dalam ini gitu.
18:35Karena memang kalau kita lihat nih Mas Tifal ya di Indonesia, alat-alat sadap itu jarang banget diaudit gitu.
18:40Jadi kita nggak tahu sebenarnya yang disadap siapa, kemudian nomor berapa saja gitu.
18:46Kita nggak tahu gitu.
18:48Nah oleh karena itu ini mungkin menjadi momen ya bahwa intercept itu jangan sembarangan digunakan gitu.
18:54Nah di level intercept management system ini sebenarnya ini adalah teknologi yang kita secara legal sebenarnya gitu.
19:02Karena aparat keolisian, institusi Polri itu memiliki hak untuk melakukan penyadapan, ini nyoloknya ke operator, Mas Tifal gitu.
19:09Jadi ini nyolok ke operator, kemudian secara legal sebenarnya Polri memiliki hak untuk melakukan penyadapan
19:16kalau ada misalkan tersangka ataupun high-high target gitu ya, terorisi dan lain-lain begitu.
19:22Nah yang jadi masalah adalah ketika ini nyolok ke operator begitu ya, yang tahu ini siapa saja, yang melakukan otorisasi
19:31ini siapa saja gitu.
19:32Bagaimana akses operator di situ gitu.
19:35Nah oleh karena itu perlu didalamin juga sehingga kalau misalkan ya misalkan ya apa namanya data-data dihapus nih, kan
19:41kemarin diperintahkan untuk dihapus gitu.
19:43Nah operator itu biasanya mereka masih punya locknya gitu.
19:46Mereka bisa tahu sebenarnya yang disadap itu siapa saja gitu.
19:50Jadi kalau dalam penyadapan LIMS Mas Tifal itu ada namanya CDR, call data record gitu ya.
19:57Jadi semua yang dimonitor di situ ketahuan tuh, apa yang dimonitor siapa, isi SMS-nya apa, pembicaraannya apa, dan lain
20:05-lain gitu.
20:06Nah sekarang ada perkembangan teknologi baru gitu.
20:08Orang-orang tidak pakai telepon biasa nih, ketekan telepon nih.
20:11Dia pakainya telepon data gitu, menggunakan WhatsApp, menggunakan Telegram, menggunakan signal, dan lain-lain gitu.
20:17Sehingga perkembangannya berubah jadi IPDR gitu.
20:20Internet protokol, data record gitu.
20:22Jadi ketahuan nih, IP berapa saja yang berkomunikasi, handphone dari mana gitu, dan lain-lain begitu.
20:28Itu sebenarnya bisa dilacak gitu ya gitu.
20:32Nah ini yang perlu dicari sebenarnya adalah, yang nyuruh nih siapa nih gitu.
20:37Yang memasukkan nomor target ini siapa nih.
20:39Akun yang digunakan nih, akunnya siapa nih?
20:41Ini terketahuan tuh.
20:42Kapan penyadapan itu, apa namanya, diaktifkan.
20:46Kapan, apa namanya, siapa yang mengakses dan menyalin hasilnya.
20:50Ini bahaya juga nih.
20:51Baik.
20:51Kalau misalkan satu orang yang dapat, ternyata yang lain juga ngopi-ngopi isinya gitu ya.
20:55Nah, itu juga menurut saya harus diperdalam gitu.
20:59Nah, karena itu memang teknologi penyadapan yang tanpa verifikasi atau otorisasi, wah itu luar biasa, apa namanya, bisa disalahgunakan gitu.
21:10Targetnya siapa aja?
21:11Ya banyak nih.
21:12Targetnya bisa, apa, masalah pertahanan, masalah keamanan nasional, masalah politik.
21:19Lintas lini ya?
21:20Iya mas gitu.
21:21Dan, apa namanya, kalau menurut saya sudah waktunya lah, Pak Presiden ini juga harus dilindungi gitu, dilindungi komunikasinya, dilindungi jaringannya
21:32ketika beliau melakukan komunikasi, dan lain-lain gitu.
21:36Kalau nggak, ini pasti nanti akan berulang lagi ketika orang punya teknologi itu.
21:39Sehingga pertanyaannya, kalau mengutip pernyataan dari Susno Duwaji kepada kami, dini hari tadi, yang menyampaikan ini menjadi ujian kredibilitas Polri,
21:47untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, pertanyaan barunya adalah, apakah perlu ada tim khusus yang melibatkan pihak eksternal Polri untuk
21:56menjaga agar proses ini transparan, akuntabel,
21:58dan tidak ada upaya untuk cawe-cawe dalam tanda kutip dari internal Polri mengusut kasus yang ada pelibatan seorang mantan
22:05pejabat tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.
22:07Tapi jawabannya nanti ya Bapak-Bapak, kita jeda dulu, tetap di Kompas TV, sudah.
22:45Bapak-Bapak
22:47Beruslim di Bares Krim Polri, ada penjagaan khusus tidak Tessada yang Anda lihat saat XK Polri bersama dengan dua tersangka
22:54lain ditahan dalam kasus penyadapan tanpa prosedur ini?
23:01Ya Tifal dan juga Saudara, sampai dengan pagi hari ini, menurut pantauan kami di Bares Krim Polri, memang tidak ada
23:09penjagaan yang terlihat khusus dikerahkan setelah Kabar Res Krim ini telah mengumumkan pada malam kemarin bahwa tiga tersangka yang telah
23:18ditetapkan ini sudah ditahan di rutan Mabus Polri.
23:21Kami juga masih menunggu nantinya apakah menjelang siang nantinya akan ada penjagaan khusus yang dikerahkan di sekitar dari Bares Krim
23:30Polri ini dalam halnya untuk menjaga dari ketiga tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan di rutan Mabus Polri.
23:38Selain itu juga kami juga masih menunggu nantinya apakah memang penjagaan ini juga nantinya akan dikerahkan dalam hal untuk memastikan
23:46adanya penyelidikan dan juga penyidikan dalam hal ini terhadap beberapa saksi yang masih akan diperiksa oleh penyidik sampai dengan hari
23:54ini nantinya apakah akan dikerahkan di kawasan sekitar dari Bares Krim Polri Tifal.
23:59Oke satu hal lagi singkat saja ini kan kemarin sudah ada tiga yang jadi tersangka dan dalam konferensi pers kemarin
24:05kabar es Krim menyebut ada satu lagi yang berinisial SU statusnya masih saksi.
24:10Apakah sudah ada perkembangan status hukum terhadap SU ini yang Anda terima informasinya?
24:19Ya Tifal sampai dengan pagi hari ini memang informasi terkait dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi yakni berinisial SU ini
24:27masih belum kami dapatkan konfirmasinya dari pihak Bares Krim.
24:30Karena memang juga kemarin dari kabar es Krim Polri telah menyebutkan bahwa nantinya akan didalami lebih lanjut termasuk terhadap satu
24:39saksi yang masih diperiksa yakni SU ini dalam hal ini dalam adanya dugaan terkait dengan ilegal penyadapan maksud kami penyadapan
24:49ilegal yang terjadi terhadap Presiden Prabowo Subianto juga terhadap beberapa pejabat politisi dan juga aktor lainnya.
24:57Dan ini yang masih akan didalami oleh penyidik dalam hal ini untuk mengetahui apakah nantinya konstruksi perkara yang didapatkan dari
25:06pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka dan juga beberapa saksi dan salah satu saksi yang sudah disampaikan oleh kabar es
25:14Krim kemarin yakni yang berinisial SU ini nantinya dapat memperlihatkan konstruksi perkara yang lebih utuh lagi sehingga dari para penyidik
25:22ini nantinya bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait dengan lanjutan.
25:27Perkara ini dan apakah nanti misalnya ada tambahan saksi yang akan diperiksa ataupun nantinya akan ada tambahan tersangka yang akan
25:35ditetapkan oleh pihak Baris Krim Polri.
25:38Salonika Ajeng dan Yanua Ruslim melaporkan langsung dari Gedung Baris Krim Abus Polri.
25:42Terima kasih.
26:13Rekomendasi dari Kompolnas perlukah dibentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini karena ada yang khawatir juga Pak.
26:19Ex Kaporri ini akan coba main-main dalam tanda kutip mempengaruhi penyidik yang kemudian malah akan bikin kabur konstruksi perkara.
26:25Perlukah ada tim khusus di sini Pak Yusuf?
26:27Iya, dari yang sudah saya sampaikan dalam kompers itu kan cukup jelas pesan yang ingin disampaikan bahwa kan ini penamanya
26:41ujian berat sehingga inspektorat langsung memberikan pengawasan langsung.
26:49Itu kan sudah pengawasan langsung itu.
26:51Oleh karena itu, ini kita jadikan patokan dulu.
26:56Yang kedua, tadi soal subtansi yang sudah disampaikan oleh Kang Pratama tadi itu sangat penting.
27:07Itu yang tadi saya sampaikan.
27:08Ini harus kita analisis juridis sehingga bahan koordinasi kita ke pengawasan inspektorat nanti agar jelas.
27:18Soal mekanisme otorisasi penyadapan.
27:21Penyadapan ini dilakukannya otorisasinya di mana gitu, di fungsi mana gitu.
27:32Misalnya apakah ini diptik, kalau itu baris krim, bagaimana itu.
27:38Karena penyadapan yang dimaksud ideal normatifnya kan untuk penegakan hukum.
27:44Nah, oleh karenanya, maka analisis juridis selanjutnya ini apakah sudah dilakukan audit terhadap sistem lawful interceptionnya itu.
27:58Itu cukup jelas tadi itu yang disampaikan oleh Kang Pratama.
28:03Itu merupakan bagian analisis juridis kami untuk berkoordinasi pengawasan kelembagaan dengan inspektorat.
28:10Nah, agar langkah-langkah selanjutnya di dalam pengawasan kita lebih jelas memastikan bagaimana sempatnya konstruksi perkaranya.
28:19Nah, baru soal memang jaminan independensi.
28:22Itu yang kita belikan catatan.
28:26Karena bagaimanapun sebenarnya kita paham.
28:30Mengapa masih ada, itu pertanyaan lagi.
28:32Mengapa masih ada inisial SU yang itu masih dalam proses pemeriksaan.
28:39Kemudian ada inisial LSP yang itu lebih ditetapkan tersangka.
28:43Itu menjadi hal yang sangat penting.
28:46Ketika itu dipersepsikan oleh publik bahwa LSP itu yang dimaksud sebagaimana kita tahu.
28:52Disitulah penegasan jaminan independensi itu.
28:56Artinya ini, kalau yang dimaksud LSP itu, ya ini memang patut diapresiasi bahwa baris krim berani menetapkan tersangka.
29:06Mengapa ada inisial SU itu siapa?
29:09Yang itu masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut lagi.
29:14Yang kemudian pada saat konfres kemarin belum ditetapkan tersangka.
29:17Nah, itu kan bagian dari hal bagaimana memastikan jaminan independensi.
29:22Sesungguhnya pesannya sudah terlihat begitu.
29:25Sehingga sederhananya kalau menurut Kompornas cukup dengan yang tim yang di baris krim sekarang saja yang mengusut itu.
29:30Atau perlu ada pihak eksternal lagi yang bagian untuk mengawasi pengawasan dari proses penyidikan yang ada sekarang, Pak?
29:36Ya, tadi kan disebut langkah awal.
29:38Kan kita tidak tahu juga bagaimana langkah akan dilakukan oleh Kapolri.
29:44Kalau kita baca di publik, mengapa tidak Kapolri yang mengumumkan?
29:48Itu pertanyaan lagi.
29:50Tapi kita garis bawahi yang ingin ditegaskan dalam konfres kemarin itu bahwa ini murni penegakan hukum agar pesan kepada publik
30:01itu jelas.
30:02Tidak ada sangka-wasangka bahwa apa dibalik ini.
30:06Itu dulu yang kita garis bawahi.
30:08Karena itu, ini yang harus kita pantau terus.
30:12Kami akan melakukan koordinasi kelempagaan dengan pengawasan inspektorat.
30:18Yang tanya-tanya dengan mekanisme otorisasi penyadapan.
30:23Yang kedua soal apakah sudah pernah dilakukan audit.
30:25Nah, tadi dugaannya Kang Pratama, jangan-jangan ini sebelumnya sudah pernah terus dilanjutkan lagi ya.
30:31Ini penting itu, penting itu.
30:33Itu dulu, itu dulu, Kang Tifal.
30:36Kalau menurut Pak Anton, ekspektasi Anda untuk pengusutan kasus ini,
30:41perlukah ada tim khusus lagi atau cukup yang ditangani oleh tim yang saat ini dikawal oleh baris tim Polri saja
30:46untuk mendalami kasus yang ada pelibatan mantan Kapolri di situ jadi tersangka, Pak?
30:52Saya kira karena ini yang menjadi tersangka itu adalah mantan Kapolri.
31:00Tentu saja, sebagaimana oleh sinur saya disampaikan ini ujian berat,
31:05daripada kita nanti dianggapnya itu ya bermain mata
31:10ataupun juga ada ya intervensi-intervensi tertentu dengan jaringannya,
31:18karena menurut saya lebih baik sekarang ini harus ada kelompok lain,
31:24pengawas itu bukan hanya internal, tapi juga ada eksternal.
31:28Seperti apa contohnya, Pak?
31:29Sehingga transparansi ini jelas-jelas ya betul-betul bisa dikedepankan.
31:36Dan juga di sini saya juga agak khawatir.
31:39Ini karena yang di bawah itu kan, ya namanya di kami ini, bawahan ini siap perintah.
31:49Nah ini mohon juga kepada ya bawahan-bawahan,
31:53karena ketika kita diperintah oleh pimpinan itu ada kekurang berdayaan.
31:59Ketika apalagi diperintah oleh Kapolri gitu.
32:03Ini susah sekali menolak.
32:07Nah apakah ini pun juga harus tetap dipertimbangkan gitu.
32:12Apakah ini operma atau memang betul-betul sadar ini.
32:16Karena bagaimanapun juga ajas praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan.
32:21Hak-hak tersangka juga harus tetap dikedepankan.
32:26Sehingga menurut Anda pihak luar mana yang rasanya perlu terlibat
32:28untuk pengawasan penyidikan kasus ini, Pak Anton?
32:32Biasanya itu kesepakatan.
32:38Kesepakatan bersama apakah dari lembaga LSM, Komnas HAM, Ombudsman lain-lain.
32:48Silahkan kesepakatan mana.
32:50Sehingga semua lembaga-lembaga pengawas yang ada di Indonesia
32:54mungkin bisa ikut campur di dalam hal ini.
32:56Sehingga apabila suatu saat nanti dianggap ini ya tidak transparan
33:01atau kurang objektif, ini mereka pun juga bisa berbicara di dalam hal ini.
33:06Karena ini ya yang memang yang menjadi tersangkanya itu adalah
33:10orang besar di kepolisian yang sudah ya lama menjabat.
33:16Ini tidak menutup kemungkinan adanya hal-hal ya di bawah itu terjadi priksi-priksi.
33:24Makanya di dalam hal ini kita lebih baik sedia payung sebelum hujan.
33:29Bentengi saja sudah gitu kan.
33:31Justru kalau Polri menolak nanti dianggapnya ada apa dengan muhung gitu kan.
33:35Ini saya kira ini sangat baik silahkan saja.
33:39Karena Polri pun juga sekali lagi ini bukan tindakan ya institusi.
33:45Karena kalau tindakan institusi ini kan harus ada surat perintah.
33:48Nah ini tindakan individu-individu oknum-oknum karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu.
33:55Nah di sini nanti kan mereka bisa menjawab.
33:57Kalau Polri bercerita kepada masyarakat nanti ya jeruk bercerita tentang jeruk gitu kan.
34:05Makan jeruk lagi gitu kan.
34:06Jadi ini saya sangat setuju adanya pengawas eksterna.
34:10Nah selain pengawas interna di Polri pun juga perlu lebih dipertajamkan lagi.
34:16Sehingga antara eksterna dan interna itu nanti ada satu kesepahaman bahwa memang Polri saat ini sedang menegakkan hukum tentang masalah
34:25ini.
34:25Oke.
34:25Mas Pratama kalau kemudian konteks audit yang Anda cermati.
34:29Bagaimana pengawasan sistem yang ternyata juga masih lemah sampai kebebolan tindakan seperti itu yang dilakukan oleh mantan Kapolri.
34:35So ekspektasi Anda sekarang siapa harus berbuat apa untuk memperbaiki keadaan itu?
34:41Ya yang pertama adalah harus dilakukan audit forensic independent ya gitu terhadap penggunaan sistem penyadapan yang dimiliki oleh Polri.
34:50Tadi apa namanya sempat berbicara dengan bapak-bapak ini sebenarnya kalau LIMS sih sebenarnya nggak terlalu menakutkan sih.
34:57Karena LIMS itu sekarang menggunakan konek operator kan ya gitu.
35:00Orang-orang udah pakai apa namanya alat-alat komunikasinya menggunakan end-to-end encryption gitu.
35:05Sehingga susah.
35:06Paling digunakan check post aja, check location gitu.
35:09Kecuali kalau misalkan targetnya itu adalah target yang menggunakan handphone biasa untuk berkomunikasi gitu.
35:15Nah yang membahayakan lebih membahayakan lagi itu adalah kalau misalkan ada penggunaan spyware gitu.
35:20Misalkan zero click malware gitu.
35:23Orang-orang ngomongnya Pegasus ya gitu.
35:24Tapi saya yakin bukan Pegasus karena Pegasus nggak dijual di Indonesia gitu.
35:28Nah hal-hal seperti itu yang mungkin nanti perlu dicek.
35:30Nah itu bisa kita ketahui kalau kita menggunakan audit digital forensic gitu.
35:34Yang kedua adalah begini Mas Tifal.
35:36Menurut saya harus dibuat apa tata aturan baru di semua aparat penegak hukum yang memiliki fungsi penyadapan gitu.
35:43Harus ada pemisahan kewenangan gitu.
35:45Antara pengusul target gitu.
35:48Apa yang mau masukkan nomor-nomor itu.
35:50Kemudian pemberi persetujuan.
35:52Kemudian operator teknisnya.
35:54Auditornya terus beda-beda kalau menurut saya.
35:56Supaya ada check and balance gitu.
35:59Beda-bedanya harus dibikin dalam periode tertentu atau berdasarkan apa?
36:03Misalkan ini nih yang mau apa namanya adab nih BIK gitu.
36:07Misalkan badan terlejian kepolisian gitu ya gitu.
36:09Nah itu nanti yang memberi persetujuan siapa gitu.
36:11Kan nggak mungkin BIK maunya adab kemudian persetujuan dari BIK juga.
36:14Nggak kekontrol dong gitu.
36:16Misalkan yang memberi persetujuan misalkan dari Waka Polri lah gitu levelnya gitu.
36:20Oke boleh apa namanya adab ini gitu misalkan kayak gitu.
36:23Operatornya siapa nih gitu.
36:24Nah nanti ketahuan tuh operator teknisnya dari mana nih.
36:27Apakah dari BIK, apakah dari DFTK, atau dari mana gitu.
36:30Iya kan gitu.
36:31Kemudian auditornya siapa gitu.
36:33Nah itu apa namanya penting gitu.
36:35Supaya nggak terlalu powerful gitu.
36:38Sampai hadap ini tinggal masukin aja gitu ya kan.
36:41Kemudian penerapan audit log yang tahan manipulasi gitu.
36:45Jadi log ini kan dihapus nih.
36:47Ini kan ketahuan karena ternyata ada yang melaporkan lognya dihapus gitu ya gitu.
36:52Nah ini kalau misalkan nggak ada itu, kalau nggak ada aktivitas itu gitu ya.
36:55Mungkin nggak akan ketahuan nih gitu.
36:57Sehingga untuk khusus untuk alat penyadapan gitu.
37:01Nggak hanya dari LIMS aja.
37:02Nggak hanya dari level intercept management system aja.
37:04Semua tim penyadapan gitu ya.
37:06Lognya itu harus ter-enkripsi.
37:07Tahan manipulasi gitu.
37:09Disimpan terpisah.
37:10Sehingga nanti suatu waktu.
37:12Kalau misalkan dilakukan audit.
37:13Eh bener nggak yang Anda sadap itu adalah tersangka ini, tersangka-tersangka ini gitu.
37:17Ternyata enggak kok.
37:18Loh ini ada nomernya ketua partai politik nih.
37:20Loh ini ada nomernya wartawan nih.
37:22Ini ada wartawan.
37:23Nah itu nanti akan bisa ketahuan begitu ya.
37:26Kemudian juga menurut saya perlu ada pengawasan eksternal yang tadi disampaikan oleh apa namanya Pak Yusuf dan Pak Anton gitu.
37:35Pengawasan eksternal untuk apa?
37:37Untuk menjamin independensi gitu.
37:39Untuk ngecek bahwa oh iya ternyata alat ini digunakan dengan benar.
37:44Ini kan namanya alat intelijen ya.
37:46Kan susah ya orang-orang apa namanya melakukan pengecekan gitu ya kan.
37:51Nah ini menurut saya harus ada apa namanya mekanisme yang digunakan untuk melakukan itu.
37:57Kalau nggak asasi manusia, masyarakat kita ini nggak ada yang bisa dijamin.
38:01Sehingga menurut Anda ini murni masalah prosedur yang harus diperketat?
38:05Atau justru ada teknologi juga yang harus diperbarui di lingkaran Polri ini soal penyadapan itu tadi biar makin kuat sistem
38:11itu?
38:12Ya kalau teknologi kan macem-macem ya.
38:14Kalau teknologi kan macem-macem ya.
38:16Ada level intercept, ada MC Catcher, ada VicPTS, ada SS7, kemudian ada network interceptor.
38:21Banyak lah kalau masalah teknologi lah.
38:22Saya yakin Polri punya banyak alat yang bagus-bagus lah gitu.
38:25Yang perlu diperbaiki itu adalah mekanisme bagaimana menggunakan alat-alat tersebut mas.
38:31Boleh nggak sembarangan orang yang punya akses terhadap alat tersebut gitu, menggunakan alat tersebut gitu.
38:37Karena kalau kita punya akses yaudah gampang aja, saya mau ada Pak Anton nih, saya masukin aja nomornya Pak Anton
38:42gitu.
38:43Kan operator nggak nahan, operator nggak bisa nolak gitu.
38:46Karena alatnya itu dimiliki oleh apa namanya Polri gitu.
38:49Saya mau Pak Yusof nih mau saya monitor gitu, tinggal dimasukin aja gitu.
38:55Untuk memasukkan nomor itu harus ada mekanisme khususnya.
38:58Nggak bisa sembarangan orang masukkan itu gitu.
39:01Tapi emang susah ya kalau misalnya pemimpin tertinggi di Polri nyuruh ya pasti nggak akan ada berani lawan lah kalau
39:06itulah gitu.
39:06Oleh karena itu memang butuh adanya apa namanya forensik di cek gitu.
39:11Nah jangan-jangan ini kan dari tahun 2025 nih, apa namanya kedeteksinya kan, locknya kan gitu.
39:17Nah gimana sebelum tahun 2025 alat ini digunakan untuk nyadap siapa aja tuh gitu, iya kan.
39:23Alatnya kejaksaan dipakai nyadap siapa aja, alatnya KPK dipakai nyadap siapa saja gitu.
39:28Alat yang dimiliki aparat penanggara hukum dipakai untuk nyadap siapa aja gitu.
39:31Menurut saya bukan hanya Polri aja sekarang, semuanya harus di cek.
39:35Semuanya harus di audit itu.
39:36Supaya masyarakat ini tahu bahwa alat yang dibiayai oleh uang rakyat itu gitu,
39:41memang digunakan bukan untuk menyakiti rakyat, tapi memang untuk menjaga keamanan pertahanan negara kita.
39:47Catatan kompolna soal audit-audit sistem ini udah sejak kapan Pak belum diperbarui, Pak Yusuf?
39:54Itu tadi yang saya sebut bahwa koordinasi kerembagaan kita yang saat ini yang kita analisis irudis dulu,
40:03apakah sudah dilakukan terhadap, sudah dilakukan audit terhadap sistem lawful interception tadi itu,
40:12karena kan itu yang kita garis bawahi dalam kompresnya Kabariskrim disebut,
40:17tadi diulas sedikit oleh Kang Pratama soal lawful interception system itu.
40:24Nah, siapa yang bisa input nomor?
40:27Nah, siapa yang approve?
40:31Dan apakah ada log yang tidak bisa dimanipulasi?
40:34Agar ini jelas menggambarkan, sebenarnya penyadapan yang dimaksud oleh penyidik tidak sesuai prosedur itu,
40:45bisa dijawab oleh sistem teknologi itu, gitu.
40:49Itu yang kita analisis saat ini sementara untuk bahan koordinasi kami.
40:56Tapi kami tetap menggaris bawahi ini tahap awal.
40:59Nah, selanjutnya kita tunggu apakah SU ini dalam waktu dekat hari ini atau besok akan ditetapkan tersangka,
41:09itu kita monitor, karena yang menjadi perhatian itu yang kita apresiasi ada inisial LSP yang itu ditetapkan tersangka,
41:18sementara ada inisial SU ini siapa tidak ditetapkan tersangka,
41:22tapi masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
41:24Jangan-jangan semua data ada di situ, kita kan tidak tahu ini, itu, itu.
41:30Pak Anton, sederhananya kalau menurut Anda pasal yang dikenakan pada para tersangka ini,
41:35soal penyadapan di 258, KUHP Nasional 332, ditambah undang-undang ITE cukup,
41:40atau bisa berkembang lagi ke pasal yang lain, Pak?
41:43Bisa saja berkembang lagi ke pasal yang lain tergantung daripada pendalaman motif itu sendiri.
41:50Apakah ini juga ada motif ekonomi nanti? Siapa tahu, ya ini itu ada sesuatu nanti dengan informasi ini,
41:59karena kan tadi bukan hanya pejabat pemerintah saja yang kena tapping,
42:04tapi ada juga ya para pengusaha, bahkan ada LSM dan lain-lain.
42:09Nah, motif-motif ini kan belum terbuka gitu kan.
42:13Jadi, di sini ya juga harus didalami.
42:17Bahkan tadi saya menambahkan, karena ya yang sekarang ini adalah anggota aktif,
42:23tidak menutup kemungkinan untuk diusut juga kode etik dan disiplinnya,
42:29insubordinasi atau abuse power ini pun juga bisa dikenakan.
42:35Nah, namun walaupun bagaimana, walaupun ini oleh individu-individu Polri,
42:41Presiden ini adalah ya yang bertanggung jawab kepada Presiden,
42:47mungkin ini hanya sekedar saran, ini mohon maaf, mungkin ini kejadian yang luar biasa,
42:52sebaiknya mungkin tidak ada salahnya apabila ya Polri atau Kapolri pun juga meminta maaf lah
42:59sebagai seorang anak kepada Bapak, kepada Bapak Presiden atas kejadian ini.
43:05Karena ini di luar ekspektasi, betul-betul kami pun juga para senior, para purnaweran,
43:12sangat-sangat shock gitu dengan kejadian ini,
43:15seolah-olah ini menciderai institusi yang selama ini dikena,
43:20institusi Polri itu paling sangat-sangat setia kepada Presiden.
43:23Nah, ini harapan kami pun juga tolong ini jangan sampai terjebak dengan kepentingan-kepentingan tertentu,
43:33baik kepentingan politik, kepentingan bisnis, ekonomi, atau apapun juga.
43:39Dan memang sekarang seperti tadi, untuk para pejabat pun juga mungkin sebagai tindakan pencegahan,
43:47apakah tidak ada misalkan ada HP yang anti sadap gitu kan.
43:50Ya mungkin Pak Dokter Pratama bisa ini, sehingga ini pun juga melindungi hak privasi para pejabat
43:56yang memang sedang mengemban tugas untuk negara.
44:00Tadi sekelas pusiden saya kira pasti sangat bisa gitu.
44:04Lagi-lagi ini ujian bagi Polri untuk mengusut kasus ini luar dalam,
44:09baik tidak hanya ranah pidana, tapi Anda singgung juga Pak Anton,
44:12ini masalah kode etik juga perlu diperhatikan di sini.
44:14Pak Anton Carlian, Pak Yusuf Warsim, Mas Pratama Persada, terima kasih banyak
44:17sudah berdiskusi bersama kami hari ini. Selamat pagi semuanya, sehat selalu.
44:21Pak Anton!