Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar mengejutkan di awal November 2026. Tiga jenderal polisi, salah satunya eks Kapolri Jenderal LSP, ditetapkan menjadi tersangka karena menyadap Presiden Prabowo Subianto.

Dua orang lain yang juga menjadi tersangka adalah Irjen Polisi A.S. dan Irjen Polisi E.H.

Bukan hanya presiden yang menjadi korban, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pengusaha, hingga aktivis LSM. Penyadapan tanpa ada kaitan dengan proses penegakan hukum ini dilakukan sejak 2025 hingga 2026.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bilang motif tiga jenderal menyadap presiden masih didalami, termasuk kemungkinan adanya indikasi makar.

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan presiden. Komisi III DPR berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mendesak kasus penyadapan ilegal diusut sampai tuntas dan transparan, termasuk kemungkinan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik.

Motif politis dinilai kental dalam penyadapan yang diduga dilakukan eks Kapolri dan dua jenderal lainnya. Kepolisian harus menjelaskan secara detail siapa saja yang disadap dan siapa yang memakai atau menggunakan hasil sadapan.

Dalam pengusutan kasus penyadapan ilegal, penyidik harus bisa bertindak profesional. Kredibilitas polisi diuji karena para tersangka adalah jenderal polisi yang merupakan mantan atasan dari para penyidik.

Polisi menyebut penyadapan dilakukan dengan memasukkan nomor telepon ke server Lawful Interception Management System. Pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan file sadapan. Namun, petugas yang mengetahui kemudian membuat laporan polisi.

Eks Kapolri Jenderal LSP dan dua jenderal lainnya kini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga Pemerintah Siapkan Strategi Optimalkan Penerimaan Pajak Dari Sektor Digital | JMP di https://www.kompas.tv/nasional/699709/pemerintah-siapkan-strategi-optimalkan-penerimaan-pajak-dari-sektor-digital-jmp

#penyadapan #presidenprabowo #ekskapolri #kabareskrim

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/699719/soal-penyadapan-presiden-kabareskrim-ungkap-terkait-penghilangan-jejak-pada-oktober-2026
Transkrip
00:01Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
00:15Kabar mengejutkan di awal November 2026, tiga jeneral polisi, salah satunya adalah ex-kapolri jeneral LSP,
00:25ditetapkan jadi tersangka karena menyadap Presiden Prabowo Subianto.
00:30Dua orang lain yang juga jadi tersangka adalah irjen polisi AS dan irjen polisi EH.
00:37Bukan hanya Presiden yang jadi korban, namun juga sejumlah pejabat negara, pengusaha, hingga aktivis LSM.
00:45Penyadapan tanpa ada kaitan dengan proses penegakan hukum ini dilakukan sejak 2025 hingga 2026.
00:55telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telpon Presiden Republik Indonesia,
01:07pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
01:20Ada pun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026,
01:29para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,
01:38yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum,
01:46dan menghapus jicak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jicak tersebut.
01:55Menko Kumham Imipas Yusril Iza Mahendra bilang motif tiga jeneral menyadap Presiden masih didalami.
02:04Tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana ya,
02:09jadi semata-mata adalah penyadapan,
02:12tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan
02:18masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal.
02:24Ketua Komisi 3 DPR RI, Fraksi Partai Gerindra, Habibu Rohman,
02:29menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum kasus dugaan penyadaban Presiden.
02:34Komisi 3 DPR berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
02:39Saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait
02:48penetapan tersangka beberapa perwira tinggi polri dalam kasus dugaan penyadaban ilegal.
02:58Kami yakin langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya
03:03kepada aparat penegakan hukum yang berwenang.
03:06Kami di Komisi 3 DPR RI berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan
03:12secara profesional, objektif, transparan dari awal hingga akhir.
03:20Sekjen PDIP Hasto Kristianto mendesak kasus penyadaban ilegal diusut sampai tuntas dan transparan,
03:27termasuk kemungkinan penyadaban dilakukan untuk kepentingan politik.
03:32Ini tidak hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius
03:38dalam hak demokrasi dan juga terhadap sistem hukum nasional.
03:43Terlebih penyadaban ilegal tersebut juga ditunjukkan kepada Presiden sebagai Kepala Negara
03:48dan Kepala Pemerintahan.
03:49Maka ini merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolelir apapun alasan yang ada
03:56dan harus diusut secara tuntas siapa aktor-aktor yang terlibat di dalamnya.
04:02Maka ini juga menjadi momentum bagi PORI terhadap berbagai dugaan bahwa penyadaban ilegal di masa lalu
04:09telah dipakai untuk kepentingan-kepentingan politik di dalam menggungkam kelompok kritis masyarakat sipil,
04:18jurnalis, dan juga para politisi, tokoh-tokoh politik.
04:24Motif politis dinilai kental dalam penyadaban yang diduga dilakukan ex-KPolri dan dua jeneral lain.
04:31Kepolisian harus menjelaskan secara detail siapa saja yang disadap
04:35dan siapa yang memakai atau menggunakan hasil sadapan.
04:41Karena ini menyangkut tokoh-tokoh politik,
04:45pucuk pembina negara, kemudian tokoh partai, dan pejabat negara,
04:49tentu motif politiklah yang kental dalam penyadaban ini seperti itu.
04:56Memang harus ditelusuri dan Kapolri seharusnya juga bisa membuka siapa saja yang disadap seperti itu.
05:06Memang ada beberapa ranah yang tetap harus,
05:09karena ini promosi proses penyedikan memang tidak bisa dibuka oleh semuanya,
05:13tetapi siapa pengguna dari data yang disadap ini pun juga ke depan harusnya dibuka.
05:23Dalam pengusutan kasus penyadaban ilegal,
05:26penyidik harus bisa bertindak profesional.
05:28Kredibilitas polisi diuji karena para tersangka adalah para jeneral polisi
05:33yang merupakan mantan atasan dari para penyidik.
05:37Ya, tantangannya pertama, mereka adalah atasan, mantan atasan yang berkuasa.
05:46Kemudian, yang kedua, mungkin ada pihak-pihak lain yang ingin menghambat hal ini.
05:54Tetapi ini sebagaimana dikatakan tadi bahwa ujian berat bagi Polri,
06:00di sinilah kredibilitas Polri diuji.
06:03Mereka yang jadi tersangka adalah anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi dan masih aktif.
06:15Polisi menyebut penyadaban dilakukan dengan memasukkan nomor telepon ke server Lawful Interception Management System.
06:22Pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan menghapus file sadapan,
06:28namun petugas yang mengetahui kemudian membuat laporan polisi.
06:32Eks Kapolri, Jenderal LSP, dan dua jenderal lainnya kini ditahan di rutan Mabes Polri.
06:38Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan