Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Wamenkumham, Denny Indrayana menyebut bahwa jika Wapres Gibran Rakabuming dimakzulkan, maka Presiden Prabowo turut lengser merupakan logika yang keliru.

Hal ini disampaikan Denny dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (2/11/2026).

Denny menyampaikan setelah pelantikan 20 Oktober 2024 tidak ada lagi istilah satu paket.

"Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket itu di rezim pemilu. Tetapi begitu masuk rezim pemerintahan kapan? Setelah pelantikan kapan? Setelah 20 Oktober 2024 tidak ada lagi istilah satu paket. Yang ada pemberhentian itu karena tanggung jawab masing-masing presiden dan atau wakil presiden," ujar Denny Indrayana.

Produser: Theo Reza



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699367/gibran-dimakzulkan-otomatis-prabowo-juga-lengser-denny-indrayana-itu-logika-yang-keliru
Transkrip
00:00Ada yang mengatakan, ini saya ingin tegaskan.
00:03Dalam beberapa kesempatan kami sudah mendiskusikan ini,
00:06tapi perlu di-disclose lebih clear, lebih jelas.
00:09Kalau Gibran itu kemudian di-impeach,
00:13maka Presiden Prabowo juga dimakzulkan.
00:19Karena satu paket.
00:21Ini logika yang keliru.
00:25Karena satu paket itu adalah dalam pentek pasangan calon.
00:30Itu dalam rezim pemilu.
00:34Ada calon Presiden dengan calon Wakil Presiden disebut pasangan calon.
00:42Pasangan calon itu satu paket.
00:45Itu di rezim pemilu.
00:47Tetapi begitu masuk rezim pemerintahan,
00:51kapan setelah pelantikan, kapan setelah 20 Oktober 2024,
00:56tidak ada lagi istilah satu paket.
01:00Yang ada pemberhentian itu karena tanggung jawab masing-masing,
01:05Presiden dan atau Wakil Presiden.
01:08Contoh sederhana,
01:10kalau Saudara Gibran Raka Buming Raka diberhentikan karena alasan korupsi,
01:16bukan berarti Presidennya juga diberhentikan.
01:20Contoh sederhananya,
01:21begitu dia masuk ke proses impeachment,
01:25tanggung jawabnya adalah tanggung jawab masing-masing.
01:30Bukan lagi tanggung jawab satu paket.
01:33Yang sekarang coba diangkat oleh Kubu Gibran bin Jokowi.
01:39Oh ini satu paket nih.
01:41Ini yang disasar juga Presiden Prabowo.
01:44Mereka kelihatannya mencoba membuat ragu-ragu
01:48proses politik dengan menghembuskan argumentasi
01:54dan strategi TG-TIBEH.
01:58Tibo Siji, Tibo KB.
02:01Mudah-mudahan pronunciation jawab saya lumayan.
02:07Jatuh satu, jatuh dua-duanya.
02:10Tidak bisa.
02:12Karena, ini bukan persoalan politik ya.
02:16Kalau persoalan politik masing-masing...
02:36...Jibran bin Jokowi
02:39untuk juga menarik Pak Prabowo
02:42untuk dibakjulkan
02:44adalah upaya memanipulasi aturan impeachment.
02:50Dan harus diruruskan, ditolak.
02:53Teman-teman, pasnya putusan Mahkamah Konstitusi
02:58dan Mahkamah Agung,
03:00kita ikuti bagaimana proses politiknya.
03:03Yang saya pahami,
03:05saya sudah berkomunikasi dengan beberapa partai politik.
03:09Secara resmi memang yang menerima kami,
03:13kami itu para pemohon,
03:15karena kami berkirim surat ke semua partai,
03:17memang baru Partai Keadilan Sejahtera.
03:20Dan itu sekaligus meneguhkan
03:22bahwa kami tidak melakukan langkah mundur.
03:27Karena ada yang bilang,
03:29oh ternyata ditarik,
03:30dicabut WO dari PT UN,
03:33Deni Indrayana mundur ini.
03:34Tidak.
03:36Itu adalah kami lakukan dengan sadar
03:38dan setelahnya pun kami langsung ke PKS
03:42untuk membuktikan bahwa tidak ada gerakan mundur.
03:46Di PKS kami masih bicara pemakjuran.
03:49Alasan pencabutan sudah saya jelaskan.
03:53Satu, sudah ada putusan MK,
03:55tidak ingin putusan itu dilegitimasi.
03:57Dua, tidak ingin terlibat dalam peradilan akal-akalan,
04:02main-main dari tergugat,
04:03yang tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti.
04:06Tiga, saat itu mengantisipasi putusan kasasinya Pak Subhan.
04:12Sekarang,
04:13sudah ada putusan kasasinya Pak Subhan,
04:16makin relevan untuk tidak meneruskan peradilan tun
04:21dengan gugatannya Ibu Mercy.
04:24Karena apa?
04:25Karena objek tunnya,
04:28surat keterangan penyetalan pendidikan
04:30yang digugat oleh Ibu Mercy,
04:32ini gugatan masuk sebelum putusan MK ya.
04:35Jangan salah.
04:35Jadi gugatannya masuk sebelum putusan MK,
04:38putusan MK,
04:40sekarang kami cabut.
04:43Kalau di Mahkamah Konstitusi,
04:45ini dalam perkara-perkara yang objeknya,
04:49tidak kehilangan objek,
04:51perkaranya gugur.
04:53Perkaranya langsung DNO.
04:56Semestinya semacam itu.
04:58Logikanya.
04:59Nah,
05:00kita dalam posisi,
05:03nanti tunggu hari Kamis,
05:04saya dengan
05:07Bang Heri,
05:08Bung Heri,
05:09dan Ibu Mercy,
05:10dan teman-teman tim kuasa,
05:11akan menunjukkan sikap kami.
05:14Tunggulah,
05:15cabar dulu,
05:16ini baru Senin.
05:17Kamis seperti apa,
05:18sikap kami akan kelihatan.
05:20Tapi pasti akan konsisten
05:22dengan
05:23langkah,
05:24tindak,
05:25strategi,
05:26taktis,
05:26stratak
05:27yang kami sampaikan ke publik
05:29satu minggu yang lalu.
05:31Terakhir,
05:34jika tidak dilakukan upaya pemakzulan,
05:38maka kita sedang melihat
05:40dengan mata telanjang
05:44pengkhianatan
05:47terhadap
05:48prinsip negara hukum.
05:52Dua mahkamah.
05:54Mahkamah Konstitusi,
05:56dan mahkamah agung
05:58sudah mengeluarkan putusan
06:01di mahkamah konstitusi
06:03final and binding,
06:05di mahkamah agung
06:06ingkrah
06:07berkekuatan hukum tetap,
06:10maka tidak ada pilihan
06:12seharusnya
06:13secara
06:14etika
06:15ketatanegaraan
06:16selain menghormati
06:18tunduk
06:19dan patuh.
06:20Naka komentar saya,
06:22satu,
06:23langkah yang sekarang
06:26ditunjukkan oleh
06:27Wakil Presiden
06:28Gibran Raka Buming Raka
06:30yang tetap
06:33dalam tanda kutip
06:36tidak berkenan mundur,
06:39maka itu adalah
06:40pembangkangan
06:42terhadap konstitusi.
06:46tidak mundur
06:47dari posisi
06:50Wakil Presiden
06:51padahal
06:52dua mahkamah
06:53sudah dalam posisi
06:55satu garis
06:56menyatakan
06:57dia
06:58tidak
06:59lagi memenuhi syarat
07:00pendidikan
07:01sebagai Wakil Presiden,
07:03itu
07:03saya ulangi adalah
07:04pembangkangan
07:06terhadap konstitusi.
07:07itu adalah
07:10bentuk
07:11tidak menghormati
07:13prinsip
07:14negara hukum
07:14yang
07:15ditegaskan
07:17dalam pasal
07:17satu etua.
07:19Itu adalah
07:20bentuk
07:21pelanggaran
07:23terhadap
07:24sumpah
07:24jabatan
07:25Wakil Presiden
07:26yang berbunyi
07:28melaksanakan
07:29undang-undang dasar,
07:31undang-undang
07:32dengan seluruh-seluruhnya.
07:35Ketika
07:36Mahkamah Konstitusi
07:37dan Mahkamah Agung
07:38sudah menegaskan
07:40dengan terang
07:41benderang
07:41bahwa
07:42dia tidak
07:43memenuhi syarat
07:44pendidikan
07:44sikap
07:45tunduk
07:46hormat
07:47dan patuh
07:48sebenarnya
07:49yang paling sederhana
07:50berdasarkan
07:51pasal delapan
07:52adalah
07:52berhenti
07:53karena ada dua
07:56kosong itu
07:57ada empat
07:58mengkat
07:59berhenti
08:00diberhentikan
08:02tidak lagi dapat
08:03melaksanakan
08:04kewajiban
08:05itu kosong
08:06kosongnya Presiden
08:08dan waktu Presiden
08:08karena empat hal
08:09pasal delapan
08:11ayat satu
08:13dalam konteks
08:15ibran
08:15yang kesatu
08:17dan keempat
08:17tidak ada lelvan
08:18mengkat dan tidak dapat
08:20melaksanakan
08:21kewajiban
08:21tidak ada lelvan
08:21yang lelvan adalah
08:22berhenti
08:24diberhentikan
08:25berhenti
08:27artinya
08:28mundur
08:29itu yang dilakukan
08:30dan diberikan
08:31contoh toladan
08:32lewat mundurnya
08:35Wakil Presiden
08:36Muhammad Hatta
08:38di tahun 1956
08:41kita
08:43tidak yakin
08:46ibran
08:47punya kaliber
08:48setinggi itu
08:51tetapi
08:53kita sebenarnya
08:54berkali-kali
08:55meminta
08:56dia berusaha
08:57untuk sampai
08:58pada level itu
08:59masih punya
09:00harga diri
09:02dan masih punya
09:03rasa malu
09:04untuk
09:05berhenti
09:06kalau tidak
09:08berulang-ulang
09:09kita katakan
09:10yang kedua
09:11diberhentikan
09:13itulah proses
09:15pemakjuran
09:16dan
09:17kalau proses
09:18pemakjuran itu
09:19terjadi
09:19maka
09:21kekosongan
09:22Wakil Presiden
09:22itu
09:24pasal
09:258
09:25ayat 2
09:26yang
09:27perlu
09:28diterapkan
09:29dimana
09:30Residen Prabowo
09:31mengusulkan
09:32dua nama
09:33calon
09:33Wakil Presiden
09:34dua nama itu
09:36kemudian
09:37diberikan
09:37kepada MPR
09:38dan MPR
09:40dalam waktu
09:40paling lama
09:4260 hari
09:43bersidang
09:44untuk memilih
09:45satu Wakil Presiden
09:46itu diatur
09:48dalam pasal 8
09:49ayat 2
09:50selamat menikmati

Dianjurkan