- 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Suket Ijazah Wapres Gibran Rakabuming telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebut posisi jabatan wapres diserahkan ke politik. Sementara pembuatan suket tersebut harus diproses secara pidana.
Kita ulas masalah ini bersama Kuasa Hukum Pelapor Suket Gibran ke Polisi, Ahmad Khozinudin dan Sekjen Relawan Projo Freddy Damanik dalam Sapa Malam, Senin (2/11/2026).
Produser: Theo Reza
Video Editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga Denny Indrayana soal Pemakzulan Gibran: Tak Ada Lagi Istilah Satu Paket setelah Pelantikan di https://www.kompas.tv/nasional/699339/denny-indrayana-soal-pemakzulan-gibran-tak-ada-lagi-istilah-satu-paket-setelah-pelantikan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699359/full-khozinudin-freddy-damanik-soal-putusan-ma-suket-gibran-bisa-dipidana
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebut posisi jabatan wapres diserahkan ke politik. Sementara pembuatan suket tersebut harus diproses secara pidana.
Kita ulas masalah ini bersama Kuasa Hukum Pelapor Suket Gibran ke Polisi, Ahmad Khozinudin dan Sekjen Relawan Projo Freddy Damanik dalam Sapa Malam, Senin (2/11/2026).
Produser: Theo Reza
Video Editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga Denny Indrayana soal Pemakzulan Gibran: Tak Ada Lagi Istilah Satu Paket setelah Pelantikan di https://www.kompas.tv/nasional/699339/denny-indrayana-soal-pemakzulan-gibran-tak-ada-lagi-istilah-satu-paket-setelah-pelantikan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699359/full-khozinudin-freddy-damanik-soal-putusan-ma-suket-gibran-bisa-dipidana
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan ijasa SMA Gibran Raka Buming
00:07untuk pencalonan wakil presiden pada pemilu 2024.
00:12Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut,
00:15pemuatan surat keterangan ijasa Wapres Gibran harus diproses secara pidana.
00:21Di media sosialnya, Mahfud MD menyatakan,
00:24putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan ijasa Gibran sudah jelas.
00:29Follow-up jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik.
00:33Tetapi, pemuatan suket dan penyelundupan pasal 18 ayat 3 harus diproses secara pidana.
00:41Sementara itu, wasekjen Partai Demokrat Jensen Sitindaon menyatakan,
00:46legitimasi Gibran sebagai Wapres tidak lagi sah setelah MA membatalkan surat keterangan ijasa Gibran.
00:54Di media sosialnya, Jensen menyatakan,
00:57Karena sudah tidak lagi syah dan memenuhi syarat sebagai Wapres,
01:01maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua.
01:05Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat,
01:08atau DPR-MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan pasal 7A UUD.
01:15Ketua Umum Rampin Santara, Mardian Sah Semar menyebut,
01:19bertanggung jawaban keapsaan Sukat Penyetaraan Ijasa Gibran berada di KPU dan Kemendik Dasmen.
01:25Dengan demikian, Gibran tetap sah sebagai Wakil Presiden berdasarkan konstitusi.
01:33Jadi keapsaan Pak Presiden Prabowo dan Mas Wapres itu sudah tidak bisa lagi diganggungkan,
01:39paskah sengketa Pilpres itu sudah ketopalu di NK,
01:45lalu dilantik Presiden dan Wakil Presiden.
01:47Clear, sudah.
01:49Jadi tidak lagi bicara soal keapsaan, soal Presiden dan Wakil Presiden.
01:52Nah, bicara soal surat keterangan dan lain sebagainya,
01:55saya sampaikan, salahnya di Mas Gibran apa?
01:58Kan dia yang menyampaikan persyaratan itu, diterima.
02:01Kalau tidak diterima, berarti kembali ke Mas Gibran.
02:04Mas Gibran bisa menyampaikan persyaratan yang lain.
02:06Kenapa jadi akhirnya dibebankan ke Mas Gibran sebagai Wakil Presiden?
02:10Harusnya kan dibebankannya ke penyelenggara pemilu dan lain sebagainya.
02:15Saat ini sudah ada dua lembaga hukum yang mengeluarkan putusan terkait Sukat Gibran.
02:21Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyebut tidak menemukan dokumen
02:25ijazah SMA Wapres Gibran dalam pertimbangan putusan gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran
02:31yang diajukan Deni Inrayana, CS.
02:34Tim Leputan, Kompas TV.
02:41Sukat ijazah Wapres Gibran Rakyat Buming telah dibatalkan Mahkamah Agung.
02:46Mantan Menko Polhuka Mahfud MD sebut posisi jabatan Wapres diserahkan ke politik.
02:51Sementara pembuatan Sukat tersebut harus diproses secara pidana.
02:56Kita ulas masalah ini bersama kuasa hukum pelapor Sukat Gibran.
02:59Ke polisi sudah ada Bang Ahmad Kozinuddin dan juga Sekjan Relawan Projo, Freddy Damanik.
03:05Bang Freddy, Bang Kozin, terima kasih sudah bersedia bergabung di Sapa Indonesia Malam.
03:10Saya ke Bang Kozin, sebagai pelapor, Kasus Sukat.
03:15Apa implikasi putusan Mahkamah Agung kemarin ini bagi laporan Anda?
03:19Ya, saya kira yang harus diketahui oleh masyarakat bahwa dalam persoalan ini
03:24ada dua hal yang harus diminta pertanggung jawaban.
03:28Yang pertama, pertanggung jawaban jabatan karena tidak lagi menusyarat
03:32dan itu sering diproses dalam proses pemazulan
03:35atau kalaupun tidak dimaksudkan ada keinsyapan.
03:38Dari Saudara Gibran Rapamu, Raka Bung Raka untuk mengundurkan diri
03:42atau berhenti dari jabatannya, itu lebih baik.
03:45Yang kedua, ada pertanggung jawaban pidana
03:47yang berkaitan dengan keterangan yang palsu atau tidak benar
03:50dari surat keterangan yang dijadikan sarana untuk menusyarat
03:54dalam proses pencalonan.
03:56Dan dalam konteks ini, ada dua hal juga yang kita pisahkan.
03:59Yang pertama, tidak menusyarat dalam konteks pembatalan pencalonan.
04:03Yang kedua, tidak menusyarat dalam konteks untuk jadikan dasar
04:06untuk pemberhentian dari jabatan WAPRES.
04:09Dan dalam konteks yang pertama ini, sebenarnya sudah selesai
04:11seiring putusan MK yang menyatakan
04:13rezim pemilu berakhir per 20 Oktober 2024.
04:17Nah, yang kita tuntut masyarakat untuk hari ini adalah
04:19pertanggung jawaban jabatan yang sudah menjadi WAPRES
04:22karena di 7A, seorang wakil presiden juga dapat diberhentikan
04:26dari jabatannya, salah satunya apabila terbukti tidak lagi menusyarat.
04:29Dan hari ini, kita seluruh rakyat tentu saja telah mendapatkan bukti itu.
04:34Kalau sebelumnya, Kubu Gibran menyatakan
04:37kita hanya berargumentasi dari pertimbangannya.
04:40Nah, putusan MK itu jelas petitumnya dikabulkan.
04:43Artinya apa?
04:44Amar putusannya yang dikabulkan,
04:46yakni membatalkan, sekaligus menyatakan tidak sah,
04:48surat keterangan penyataran.
04:50Artinya, dua hal hari ini sudah dilanggar.
04:52Pertama, tidak ada ijazah SMA atau yang setara,
04:55yang itu dijadikan dasar untuk syarat pencalonan.
04:58Yang kedua, surat keterangan penyatarannya
05:01juga dibuktikan tidak sah dan batal dengan lukisan.
05:03Disitulah kami membawa persoalan ini
05:05dari sisi pidana ke Maraisi Mabes Polri
05:07dalam konteks untuk membuktikan
05:09dugaan surpidana keterangan yang tidak benar.
05:11Sebab kalau keterangannya ini benar,
05:13tentu tidak akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
05:15Demikian.
05:15Oke, Bang Freddy, artinya
05:18kalau ini sudah putusan
05:20untuk lembaga hukum yang bisa dikatakan
05:23paling tinggi, Mahkamah Agung,
05:25ini artinya memang ada masalah hukum di sini?
05:28Dan desakan Gibran untuk mundur ini
05:31juga semakin meluas.
05:32Bagaimana Anda melihat ini
05:33sebagai relawan, Gibran?
05:37Ya, terima kasih.
05:39Ya, Projo menghormati tentunya
05:41putusan kemah Agung ya.
05:44Menghormati setiap warga negara
05:48untuk mengkritik maupun menepuh jalan hukum
05:51sebagaimana yang dilakukan
05:53dalam koz ini nih.
05:55Namun kan penghormatan terhadap putusan pengadilan
05:57tidak berarti kita harus menerima
06:00setiap tafsir politik
06:01yang ditempelkan kepada putusan tersebut.
06:04Ada satu prinsip mendasar
06:05yang seharusnya dipahami oleh siapapun
06:07yang berbicara atas nama hukum.
06:10Putusan pembatalan
06:11keputusan administrasi
06:13tidak otomatis membuktikan
06:15tindak pidana.
06:16Nah, dan dugaan tindak pidana
06:17tidak otomatis membatalkan
06:20jabatan wakil presiden.
06:21Ya, sekali lagi
06:23baik putusan MK
06:24maupun putusan MA
06:26tidak ada yang berbicara tentang
06:29Tapi kan dalam putusan itu sudah jelas
06:32suketnya dinilai tidak sah.
06:34Bang Freddy.
06:37Iya, sekali lagi itu
06:39hanya hukum administrasinya saja.
06:44Ya, suketnya tidak sah
06:45sekali lagi bukan membatalkan
06:47jabatan wakil presiden.
06:48Jadi kan begini
06:49ya, sambil kita tunggu keputusannya
06:52apa itu
06:53ya, mungkin beberapa hari ini
06:55kalau yang terjadi
06:57misalnya nih
06:59putusannya di dalam pertimbangannya
07:01terjadi seperti yang kata MK itu loh
07:04jadi amarnya berbunyi seperti itu
07:06tidak menerima
07:07tapi ada pertimbangannya
07:09misalnya
07:10suketnya di amarnya
07:11diterapkan tidak sah
07:13batal dihukum
07:14eh, ternyata di pertimbangannya
07:16itu tidak sah
07:17nyatakan batal demi hukum
07:18ternyata di pertimbangannya
07:20karena
07:20ada PKPU
07:22nomor 19
07:24tahun 2023
07:26Oke, kalau gitu
07:27apa yang membuat Anda yakin
07:28tidak ada masalah hukum
07:29dalam pencalonan Gibran?
07:33itu sudah melalui proses verifikasi
07:38lembaga yang
07:39memang kewenangannya disitu
07:42KPU
07:43dan proses mempermasalahkan
07:46pencalonan itu
07:48sudah selesai
07:50dua tahun
07:51hampir tiga tahun yang lewat
07:53oke
07:54proses
07:54memang rangkaiannya disitu
07:56dan sudah dilantik
07:57jadi mau putusan MK
07:59putusan MH
08:00tidak bisa
08:02membatalkan
08:03jabatan
08:04WAPRES
08:05itu secara hukum
08:06dan konstitusi
08:07tapi kalau bicara
08:08politik
08:09ya monggo
08:10silahkan
08:11kalau politik
08:13apapun bisa terjadi
08:15tergantung
08:16bagaimana
08:17kekuatan politik
08:19bagaimana
08:19dinamika politik
08:21itu tentunya
08:21kewenangan di parlemen
08:23oke
08:23jadi Anda mau mengatakan
08:25ketika ini ada masalah hukum
08:26masalah hukumnya
08:27ada di penyelenggara pemilu
08:29seperti itu ya
08:30Bang
08:32jadi
08:33kalau ada tadi dikatakan
08:35dunggahan pemalsuan
08:36jika ada yang memberikan
08:37keterangan palsu
08:39ya
08:39silahkan
08:40buktikan
08:41unsur pemalsuannya
08:42terus
08:42tunjukkan keterangan
08:44mana yang palsu
08:45siapa yang bertanggung jawab
08:46ya
08:47Anda menunggu
08:48penyalahgunan
08:49kewenangan
08:50baik kan
08:51ya jadi
08:51siapa
08:52ya tadi
08:53Bung Semar sudah menyampaikan
08:55ya Wampers Gibran
08:56hanya menyampaikan
08:58syarat penyalonannya saja
09:00baik
09:00kami tangkap
09:01kalau itu dinyatakan
09:02bermasalah
09:03sejak awal
09:04ya dikembalikan saja
09:05ini verifikasi
09:06lolos
09:07oke
09:07bagaimana Bang Kozin
09:08verifikasinya lolos
09:10dan ini sudah
09:11dua tahun berjalan
09:12sebagai
09:13Wakil Presiden
09:15bagaimana
09:16Anda melihat ini
09:17apalagi Anda juga
09:18salah satu pihak
09:19yang melaporkan
09:19ke Barreskrim
09:20putusan
09:21Mahkamah Agung
09:22sudah menyatakan
09:23suka tidak sah
09:24apakah ini juga
09:25sudah cukup menjadi
09:26dasar dugaan pidana
09:27menurut versi Anda
09:29saya pikir
09:30kita tidak membuat
09:31versi hukum ya
09:32tetapi
09:33berdasarkan norma
09:34dan asas-asas hukum
09:35yang berlaku
09:36tentu ini menjadi
09:37dasar
09:38kita mengambil pendapat
09:39dan menyimpulkan
09:40tentang persoalan ini
09:41saya tegaskan
09:42yang sedang
09:43diperdebatkan publik
09:44itu bukan lagi
09:45soal pencalonan
09:46tetapi
09:47jabatan itu
09:48adalah
09:49tidak lagi
09:49menu syarat
09:50memang hari ini
09:51Gibran masih sah
09:52menjadi
09:52wakil Presiden
09:53yang kita persoalkan
09:55adalah ada dasar
09:56untuk menuju
09:57proses pemberhentian
09:58dan proses itu
09:59memang sedang berjalan
10:00ada pun soal pidana
10:01tidak bisa dikatakan
10:03Gibran itu
10:04hanya orang yang
10:05memohon terus
10:06kemudian
10:06kalau salah
10:07kenapa kok
10:08yang diminta
10:09pertanggung jawaban
10:09Gibran
10:10karena konstruksi hukum
10:11di pidana
10:12pasal 391
10:13itu ada dua
10:14pertama 391
10:16ayat 1
10:16itu bagi pihak
10:17yang menerbitkan
10:18surat keterangannya
10:19dalam bahasa ini
10:20kementerian pendidikan
10:21dasar
10:21dan sudah disampaikan
10:23namanya adalah
10:24sutanto
10:24yang kedua adalah
10:25bagi pihak yang
10:26menggunakannya
10:27dalam ini untuk
10:28proses pencalonan
10:30dan dalam konteks itu
10:31ini bukan soal
10:32batal atau tidaknya calon
10:33tetapi
10:34Saudara Gibran
10:35menggunakan
10:36satu dokumen
10:36yang itu isinya
10:37tidak benar
10:38apa tidak benarnya
10:39dia mengklaim setara
10:40punya pendidikan setara
10:41dengan SMA
10:42atau sederajat
10:43faktanya tidak ditemukan
10:44bukti
10:45bahkan objek yang
10:46seharusnya dijadikan
10:47dasar penyetaraan
10:48tidak ada sama sekali
10:49baik itu
10:50berbentuk ijasa
10:51diploma
10:52atau sertifikat
10:53dari luar negeri
10:54dan hari ini
10:54putusan dari
10:55badan administrasi
10:56tata usaha negara
10:57makin menegaskan
10:58kenapa
10:59karena ada tiga parameter
11:00yang digunakan
11:00badan petun
11:01untuk melakukan
11:02proses pembatalan
11:03yang pertama dari
11:04aspek kewenangan
11:05yang kedua dari
11:05aspek prosedur
11:06yang ketiga dari
11:06aspek subtansi
11:07dari aspek subtansi
11:09tentu
11:09subtansi
11:10orang dinyatakan
11:11setara SMA
11:12tapi tidak ada
11:13ijasahnya
11:13itu kan jelas
11:14bermasalah
11:15dan ini sudah
11:16diputuskan
11:16dan kalau berasumsi
11:18nanti pertimbangannya
11:19beda
11:19ini adalah
11:20badan peradilan
11:21administrasi
11:22tun
11:22yang pertimbangannya
11:23itu pasti
11:24selaras dengan
11:25apa yang menjadi
11:26fonisnya
11:27kalau perutusan MK
11:29pertimbangan itu
11:30akan menjadi umum
11:31karena kaitannya
11:32ini pertimbangan
11:33berkaitan dengan
11:34objek yang sudah
11:34dikelilingi
11:35saya kira
11:35hari ini sudah
11:36sulit ya
11:37bagi Kubu Gibran
11:38untuk mencoba
11:38mencari argumentasi
11:39pembelaan
11:40paling yang hanya
11:41pasrah
11:41menyatakan ini
11:42hanya politik
11:43terserah masyarakat
11:44dan seterusnya
11:44itu kan adalah
11:45bentuk konfirmasi
11:46kegalauan
11:47sekaligus
11:47keputus asaan
11:48Kubu Gibran
11:49karena memang
11:49secara hukum
11:50tidak lagi
11:50memiliki
11:51sandaran
11:51masyarakat
11:52untuk membela diri
11:54begitu
11:54Anda
11:55sepakat
11:55kalau dibilang
11:56pasrah
11:57iya
11:58jadi begini
11:59ada asas
12:00hukum
12:01ya
12:02asas hukum
12:03yang mengatakan
12:04bahwa
12:05suatu dokumen
12:06yang diterbitkan
12:07oleh
12:08suatu lembaga
12:09negara
12:09itu dianggap
12:11benar
12:11dan sah
12:12secara hukum
12:13sampai
12:14ada
12:14ya
12:15putusan hukum
12:16yang membatalkannya
12:18ya
12:18jadi ketika
12:20dokumen itu
12:22dipakai
12:23oleh
12:24Mas Gibran
12:26sudah
12:27diverifikasi
12:28itu benar adanya
12:30baru kemudian
12:31sekarang
12:31dibatalkan
12:32itu pun
12:33saya sudah
12:33sampaikan tadi
12:34kita tunggu putusannya
12:36apa pertimbangannya
12:37ya
12:37kemudian
12:38ya kita juga
12:39harus membedakan
12:40ya
12:41tadi sudah saya
12:42sampaikan
12:42tanggung jawab
12:44pejabat
12:46penerbi
12:46dokumen
12:47pemohon
12:50penyelenggara
12:51pemilu
12:52hukum
12:54pidana
12:54itu bukan
12:55tanggung jawab
12:56berjemaah
12:57ya
12:58tidak ada
12:58asas
12:59bahwa
13:00siapapun
13:00yang terlibat
13:01dalam satu rangkaian
13:02administrasi
13:02otomatis
13:03bersalah
13:03bersama-sama
13:04berarti Anda
13:06mengatakan
13:06Mas Gibran
13:07terlibat juga
13:07gitu
13:10bukan
13:11ini yang saya
13:12Mas Gibran
13:13menggunakan
13:13suket itu
13:14setelah
13:16dinyatakan
13:17lolos
13:18jadi tidak ada
13:19katanya tadi
13:20tidak ada dokumen
13:21mana orang dokumennya
13:22dokumen kependidikan
13:23Mas Gibran
13:24semua lengkap
13:25kok
13:25jadi tidak ada masalah
13:27ya silahkan
13:27kalau memang
13:28Bong Gozin
13:29apa namanya
13:30mendorong proses
13:31di penyelidikan
13:32justru
13:33bagus
13:34tidak apa-apa
13:34biar nanti
13:35ditunjukkan
13:36saja semua
13:37dokumen-dokumen
13:37itu
13:38sebagaimana
13:38sudah
13:39ditunjukkan
13:40pada proses
13:40TUN yang
13:41sedang
13:41berjalan
13:42gugatan
13:46Mercy itu
13:47Mercy Syongbing
13:48jadi
13:48tidak ada
13:49sedikit
13:50kegalauan
13:51ketakutan
13:51apapun
13:52pada Mas Gibran
13:54ya
13:54untuk menjalankan
13:55proses ini
13:56mau pidana
13:57mau proses apapun
13:58termasuk
13:58proses politik
13:59di DPR
14:00misalnya
14:00karena
14:01Mas Gibran
14:02tidak punya
14:02salah sama sekali
14:03baik secara dokumen
14:04maupun
14:05dia sebagai
14:05wapres dalam
14:06menjalankan jabatannya
14:07maupun proses
14:08pencalonan sebelumnya
14:09demikian
14:09Bang Gozin
14:11kalau
14:12dari pihak Anda
14:13bagaimana
14:14membuktikan
14:14bahwa penggunaan
14:16dokumen ini
14:18mengetahui
14:19atau sepatutnya
14:20mengetahui dokumen tersebut
14:21itu bermasalah
14:22dari sisi Mas Gibran
14:23ya
14:23tapi dijawabnya
14:24selepas jedata
14:24bersama kami
14:25di Sampai Indonesia
14:26malam
14:32Makam Agung
14:33sudah memutuskan
14:34bahwa surat
14:35keterangan
14:35ijazah
14:36wapres
14:37Gibran
14:37tidak sah
14:38dan batal
14:39demi hukum
14:40lalu bagaimana
14:41dengan konsekuensi
14:42hukumnya
14:42saya kembali
14:43ke Bang Gozin
14:44Bang Gozin
14:45lalu bagaimana
14:46Anda
14:47dan teman-teman
14:48Bang Gozin
14:50ini sebagai pelapor
14:51membuktikan
14:52bahwa
14:52penggunaan dokumen
14:53itu bermasalah
14:55yang pertama
14:57kami tidak memperhatikan
14:58keterangan dari orang
14:59yang diduga
15:00melakukan tidak pidana
15:01karena sebagaimana
15:02ungkapan umum
15:03yang masyur
15:04di tengah masyarakat
15:05Mbak Sintia
15:05gak ada maling yang ngaku
15:07kalau ada maling ngaku
15:09itu penjara penuh
15:10jadi persoalannya
15:11bukanlah keterangan
15:12dari relawan
15:13atau bahkan-bahkan
15:14dari orang yang
15:14diduga melakukan
15:15tidak pidana
15:16tetapi bagaimana
15:17penyelidik dan penyelidik
15:18dari Mabaris
15:19ke Mabes Poling
15:20menemukan usur-usur pidana
15:21dalam dugaan
15:22pemasuhan dokumen
15:23atau keterangan
15:24yang tidak benar
15:24dalam laporan
15:25yang kami ajukan
15:26oke unsur-unsur
15:27pidananya apa nih
15:28Bang
15:28kalau bisa digarisbawahi
15:30unsur pidananya
15:31kan keterangan ini
15:32tidak benar
15:32keterangan yang menyatakan
15:34dia itu sederajat
15:35dengan SMA
15:36ternyata tidak ada
15:37objek yang disetarakan
15:38dengan SMA
15:39ini kan keterangan
15:39tidak benar
15:40atau keterangan palsu
15:41dan bagi orang yang
15:42membuat dalam hal ini
15:43kemendirian
15:44dan juga
15:45mas Gibran
15:45tidak pernah
15:47memberikan keterangan
15:48seperti itu
15:50jadi
15:51Gibran itu
15:52391 ayat 2
15:53sementara
15:53Kementerian Pendidikan
15:54Dasar
15:54dalam menengah
15:55391 ayat 1
15:56yang kedua
15:57saya ingin
15:58tegaskan
15:58adalah bahwa
15:59ini analoginya
16:00seperti orang
16:01yang dipersyarankan
16:02oleh
16:03ini seperti
16:04orang
16:04yang dulu
16:05dianggap
16:06tidak
16:07nyolong
16:07karena dianggap
16:08barang yang
16:08diambil
16:09miliknya sendiri
16:10setelah ketahuan
16:11barang itu
16:11bukan miliknya
16:12baru ketahuan
16:13nyolong
16:13hari ini
16:14kenapa
16:15masyarakat
16:15berteriak
16:16kenapa
16:16karena baru
16:17diketahui
16:18Gibran tidak
16:18memenuhi syarat
16:19makanya
16:20kalau dulu
16:20itu diam
16:21karena dianggap
16:22syarat itu
16:22sudah terpenuhi
16:23ibarat barang
16:24dianggap
16:24karena ada temuan
16:25baru ya
16:26artinya
16:26kalau ketahuan
16:27barang milik orang lain
16:28kan nyolong
16:28ini nyolong
16:30nyolong
16:30jabatan Pak Pres
16:31karena dianggap
16:32memenuhi syarat
16:33padahal
16:33ternyata
16:34tidak menuhi syarat
16:34karena itu
16:35karena sudah
16:36ketahuan nyolong
16:36tidak boleh
16:37kita biarkan
16:38oh biarin aja
16:38ini jabatan
16:39Pak Pres
16:40ya harus dikembangikan
16:41kepadanya
16:41silahkan
16:42Bung Freddy
16:43menanggapi
16:44silahkan Bung Freddy
16:45apakah mungkin
16:46dari Mas Gibran
16:47sendiri akan
16:48memberikan statement
16:48kalau memang
16:49sampai disebut
16:50nyolong gitu ya
16:51Bung Kozin ini
16:54memanipulasi publik
16:55ya
16:55mengatakan
16:57seenaknya aja
16:58mana pernah
16:59Mas Gibran
16:59memberikan keterangan
17:00prosesnya itu
17:01mengupload
17:02dokumen
17:04dokumen
17:04menggunakan dokumen
17:05itu
17:06untuk
17:06pecah Pres
17:07itu
17:07pecah Pres
17:08itulah
17:08yang kami gunakan
17:09dugaan 391
17:10ayat 2
17:11391
17:12ayat 1
17:13yang menerbitkan
17:14dokumen
17:15yang dianggap
17:16dalam ini
17:16yang sudah
17:17menjadi aporan kami
17:19Gibran Raka
17:19Buming Raka
17:20tercatat
17:21sebagai
17:21terlapor
17:22sekali lagi
17:23Gibran Raka
17:24Buming Raka
17:25tercatat
17:25sebagai
17:26terlapor
17:27oke
17:27gini deh
17:27saya masih di
17:29Bang Freddy
17:29Bang Freddy
17:30lalu bagaimana
17:30tanggung jawab moral
17:31seorang wangil presiden
17:33ketika isu ini
17:34semakin mencuat
17:35dan semakin mendapat
17:36sorotan publik
17:37dan juga di dunia hukum
17:40ya
17:41jadi
17:41jika
17:42setiap
17:43putusan
17:44keputusan
17:45administrasi
17:46yang
17:46dibatalkan
17:47otomatis
17:48menjadi perkara
17:49pidana
17:49mungkin
17:50bukan hanya
17:51pejabat yang
17:53perlu belajar hukum
17:53tetapi juga
17:54orang-orang
17:55yang
17:56mengatakan itu
17:57perlu mengulang
17:58mata kuliah
17:59tentang
17:59perbedaan hukum
18:00administrasi
18:01dan hukum pidana
18:02saya pikir hanya
18:02Kubu Jokowi lah
18:03yang menyatakan itu
18:04masyarakat lainnya
18:05Profesor Aliput
18:06semuanya
18:07setatkan
18:07bahkan
18:08makhluk
18:08menyatakan
18:09ada pidana
18:09dalam perkara ini
18:10untuk menyatakan
18:11jabatan
18:11wakil presiden
18:12tidak sah
18:13persoalan
18:14pembunuhan
18:15syarat jabatan
18:16harus ditempatkan
18:17dalam mekanisme hukum
18:18karena itu
18:19kami bawa
18:19proses
18:20dalam proses
18:20hak penyatakan
18:21di DPR
18:22itu yang sedang
18:23kita galang
18:24begitu loh
18:24Bang Freddy
18:26gini deh
18:26Bang Freddy
18:27jika putusan
18:28makamah agung
18:29tidak mempengaruhi
18:29jabatan Kiberan
18:30sebagai WAPRES
18:31apakah Anda
18:32berani mendorong
18:33pemeriksaan terbuka
18:34terhadap
18:35seluruh proses
18:36penerbitan
18:37suket ini
18:37agar polemik ini
18:38segera tuntas
18:41Bang Freddy
18:42oh ya
18:43kami mendukung
18:44kami mendukung
18:46ya
18:46kami mendukung
18:48jika memang
18:49ini harus
18:50masuk ke dalam
18:51jalur politik
18:52jalur hukum
18:54kita coba bicara
18:54ya
18:55kami
18:55halo
18:57jalur hukum
18:58kita coba
18:58bicaranya
19:00iya kan tadi
19:01kan katanya
19:02mau buka-bukaan
19:04ya
19:05kalau
19:05buka-bukaan
19:07itu kan kemarin
19:08ada di TUN
19:08di TUN itu
19:09ternyata
19:10ya
19:11penggugatnya
19:12mundur
19:13tetapi itu
19:14tidak menghentikan
19:14proses
19:15nanti disitu
19:16akan buka-bukaan
19:17ya tetapi
19:18kalaupun
19:19ini akan buka-bukaan
19:20di jalur politik
19:21di DPR
19:22gak apa-apa
19:22itu juga akan
19:23proses buka-bukaan
19:24jadi kita
19:25mendorong
19:26proses
19:26transparansi
19:28yang terhadap
19:29hukum
19:31kependidikan
19:33Mas Gibran
19:34ya di dalam
19:35proses manapun
19:36proses hukum
19:37ayo
19:37proses politik
19:38ayo
19:39karena sekali lagi
19:40tidak ada
19:41satupun
19:42kesalahan
19:43Mas Gibran
19:43di dalam
19:44proses
19:44pencalonannya
19:45sebagai WAPRES
19:46maupun
19:47proses
19:47kependidikannya
19:48termasuk
19:49terbitnya
19:50surat keterangan
19:50dan yang paling
19:51penting adalah
19:52ya itu
19:54sudah ada
19:55PPU
19:5619
19:572023
19:58jadi tidak
19:59diperlukan
19:59suket lagi
20:00makanya
20:01ya Mas Gibran
20:02tidak memerlukan
20:04suket untuk
20:04mendakarkan
20:06proses dia
20:06sebagai
20:07WAPRES
20:08pada saat
20:09tahun 2024
20:10jadi oke
20:11kita akan
20:12dorong kemanapun
20:13proses ini
20:14untuk
20:14buka-bukaan
20:15terhadap
20:16dokumen
20:17kependidikan
20:17Mas Gibran
20:18dan dokumen
20:19pencalonan
20:19Mas Gibran
20:20silahkan
20:20Bang Kozin
20:22jika proses
20:23pidana berjalan
20:24Anda juga
20:26sebagai salah satu
20:27pelapor di
20:27Barres Krim
20:28apakah Anda
20:29menargetkan
20:29pembuktian
20:30tindak pidana
20:31pemalsuan
20:32atau juga
20:32menguji keabsahan
20:33pencalonan
20:34Gibran
20:34atau seperti
20:35apa
20:36prosesnya
20:36akan Anda
20:37bawa ini
20:37saya luruskan
20:39ya Mbak Sintia
20:39bukan jika
20:40ini sedang
20:41terjadi
20:42karena kami
20:42sudah melaporkan
20:43dan proses
20:44penyelidikannya
20:44telah berjalan
20:46sehingga
20:46jadi proses
20:47pembuktian tadi
20:48tidak hanya
20:49di DP
20:49justru kami
20:50dibuktikan
20:51di hadapan
20:51penyidik
20:52dan nanti
20:52di pengadilan
20:53tentang
20:54apa yang
20:55kemudian
20:55menjadi sanggahan
20:56dan saya
20:57juga agak
20:57tadi agak
20:58bingung saya
20:59atau mungkin
20:59geli ya
21:00karena dianggap
21:01Gibran Maju
21:02tidak butuh
21:02suket
21:03sementara
21:03di MK
21:04sudah dibuka
21:05secara terbuka
21:06bahwa proses
21:07pencalonannya itu
21:08diantaranya syarat
21:09ya adalah
21:09dengan mengundangkan
21:10suket
21:11kenapa
21:11karena tidak ada
21:12ijazah SMA
21:13kenapa
21:13169 huruf R
21:15menyatakan
21:15kalau tidak ada
21:16ijazah SMA
21:17atau yang sederajat
21:18maka
21:18masuklah suket itu
21:19nah ketika
21:20barang ini
21:21bermasalah
21:21barulah
21:22dikaitkan dengan
21:2318 ayat 3
21:24per KPU
21:25nomor 19
21:262023
21:26dan itu pun
21:27sudah dimencarakan
21:28banyak orang
21:29itu
21:29peraturan
21:30yang
21:31yang simpannya
21:32selundupan
21:32dan anggota
21:33DPRRI
21:33komisi 2
21:34juga
21:34sudah menyatakan itu
21:35sudah lah
21:35kembali lagi lah
21:36ke suket
21:37sebelumnya kan
21:38Kubu Gibran
21:38menyatakan
21:39saat putusan MK
21:40toh suketnya
21:41masih sah
21:41jadi Gibran
21:42masih sah
21:43menjadi WAPRES
21:43kalau mau konsisten
21:45karena hari ini
21:45suketnya sudah
21:46dibatalkan
21:47tidak sah
21:47maka
21:48de facto
21:49juga Gibran
21:50sudah tidak sah
21:50tinggal kita
21:51proses secara
21:52deuril
21:52melalui
21:53proses
21:53pemakzulan
21:54tetapi
21:55saya termasuk
21:55orang yang
21:56tidak berharap
21:56Gibran itu
21:57bisa mengundurkan diri
21:58kenapa
21:58karena untuk
21:59maju saja
22:00dia melanggar
22:00etika
22:0140 tahun
22:02dilanggar
22:02dia main
22:03dengan
22:03paman
22:03usban
22:03apalagi
22:04disuruh mundur
22:05saya kira
22:05kami akan fokus
22:06dalam proses
22:07hukum
22:07dan proses
22:10sulit untuk mencari
22:11wibawa moral
22:12dari orang
22:12Anda jadi
22:13kembali menegaskan
22:14bahwa ada
22:14pelanggaran etika
22:15disini
22:16yang dilakukan
22:16WAPRES Gibran
22:17gitu
22:17Bang
22:18oh iya
22:19silahkan dijawab
22:20Bang Kredi
22:23bagaimana
22:25silahkan
22:26bagaimana
22:27bagaimana
22:28kita bisa
22:28percaya
22:30omongan etika
22:32moral
22:32dari Bung Kozi
22:33Nudin ini
22:34sementara
22:35seumur
22:36dia
22:36ya
22:37seumur dia
22:38berbicara
22:39di media
22:39kita selalu
22:41melihat
22:42yang keluar
22:42hanya narasi
22:43kebencian
22:44etik
22:44ngomong etika
22:45apa
22:46kebenciannya dimana
22:46bang
22:46kebenciannya dimana
22:48yang selalu
22:50dia sampaikan
22:51kepada
22:52Jokowi
22:53konsisten
22:53tentang
22:53kebencian
22:55kepada Jokowi
22:56kebencian
22:57kepada Gibran
22:58jadi
22:58seorang
22:59Bung Kozi
23:00mau bagaimanapun
23:02situasinya
23:03mau bagaimanapun
23:04situasinya
23:04pasti
23:05ya
23:06Bung Gibran
23:07Bung Jokowi
23:09selalu
23:09salah
23:10selalu
23:10beci
23:10ya
23:11cinta
23:11buta itu
23:11termasuk
23:13kita
23:13menanggung
23:14kebencian
23:15kita menanggung
23:16kebencian
23:17kita menanggung
23:17kebencian
23:19walaupun
23:20tidak terjadi
23:21kebencian
23:21tetap yang
23:22salah
23:22adalah
23:23proses hukum
23:24tetap yang
23:24salah
23:25adalah
23:25ya
23:26proses
23:27di
23:28DPR
23:29jadi
23:30semua
23:31itu
23:32narasinya
23:32konsisten
23:33akan selalu
23:34seperti itu
23:34gitu loh
23:35oke
23:36jadi
23:36baik
23:38baik
23:38kalau gitu
23:39kita tunggu
23:40proses hukumnya
23:41terkait dengan
23:42suket dari
23:43Ijazah Gibran
23:44terima kasih
23:45Bang Freddy Damanik
23:46terima kasih juga
23:46Bang Ahmad
23:47Kozinudin
23:48selamat
23:48mbak Cynthia
23:49terima kasih
23:50selamat malam
23:52saudara informasi
23:53lainnya masih akan
23:54kami sajikan
23:55selepas jeda
23:56diantaranya
23:59suket Ijazah
24:00Wapres Gibran
24:01Raka Buming
24:02telah dibatalkan
24:03Makam Agung
24:03mantan
24:04Menko Polhukam
24:05Mahfud MD
24:06sebut
24:06posisi jabatan
24:07Wapres
24:08diserahkan
24:09ke politik
24:09sementara
24:10pembuatan suket tersebut
24:11harus diproses
24:12secara pidana
24:13Terima kasih