Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wapres Gibran batal demi hukum.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tak menemukan Ijazah Gibran yang seharusnya jadi syarat pencalonannya dalam pemilih presiden 2024 lalu.

Bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu bersikap dan bertanggung jawab terhadap putusan dua lembaga tersebut?

Kita bahas bersama Relawan Prabowo Gibran sekaligus Ketua Umum Relawan ALL Cipayung Nusantara, David Payung dan Pakar Kepemiluan sekaligus Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini di Program Sapa Malam pada Senin (2/11/2026).

Video Editor: Lintang Amiluhur

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699360/full-david-pajung-titi-anggraini-menyoal-tanggung-jawab-kpu-di-putusan-ma-terkait-suket-gibran

Dianjurkan