- 7 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - PKB mempertimbangkan penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat di DPR untuk merespons polemik surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Langkah tersebut muncul setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan administrasi penyetaraan ijazah Gibran, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Kozin, mengatakan partainya bersama sejumlah partai politik di parlemen tengah melakukan komunikasi dan konsolidasi secara informal.
Sementara itu, politisi PSI Valdo Maldini menilai polemik tersebut sebaiknya diselesaikan melalui langkah yang cepat dan memberikan kepastian hukum.
Analis komunikasi politik Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menilai wacana penggunaan hak angket DPR terkait polemik ijazah Gibran berpotensi menghadapi hambatan akibat perbedaan kepentingan politik antarpartai.
Baca Juga MA Batalkan Suket Penyetaraan Gibran, Ray Rangkuti: Pilihan Tinggal Dua, Mundur atau Dimundurkan di https://www.kompas.tv/nasional/699266/ma-batalkan-suket-penyetaraan-gibran-ray-rangkuti-pilihan-tinggal-dua-mundur-atau-dimundurkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699317/full-ma-batalkan-suket-ijazah-gibran-pkb-dan-psi-beda-sikap-sapa-pagi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Merespons putusan Mahkamah Angung terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Raka Buming yang dinyatakan tidak sah.
00:07PKB, yakni Partai Koalisi, menilai putusan ini bisa menjadi dasar langkah politik di DPR.
00:14Sebelumnya PDIP dan PKS juga telah bertemu membahas ini.
00:18Lalu sudah sampai manakah pembicaraan langkah politik sejumlah partai di DPR dan bagaimana memastikan ke depan pemilu tak lagi menuai
00:26polemik.
00:27Kita bahas bersama anggota Komisi 2 DPR fraksi PKB Muhammad Kozin, politisi PSI Faldo Maldini, dan analis komunikasi politik Universitas
00:37Pajajaran Kunto Adiwibowo.
00:38Selamat pagi Gus Kozin, Mas Faldo, dan juga Mas Kunto.
00:43Selamat pagi, saya berjikmong.
00:45Pagis, Assalamualaikum.
00:46Pali, Assalamualaikum, Mas Malam.
00:49Baik, saya ke Gus Kozin terlebih dahulu, Gus. Jadinya langkah politik apa sih yang mau diambil sama PKB di DPR?
00:57Yang pertama, kita ingin mendukung pemerintahan ini betul-betul fokus menjalankan apa yang sudah termaktub di dalam astajita.
01:06Jadi kita ingin polemik ini segera disudahi.
01:10Cara penyudahan ini ada dua, secara hukum dan secara politik.
01:15Secara hukum, kita tahu sudah ada amar pertimbangan dari MK, walaupun dalam putusannya sudah menolak permohonan para pemohon.
01:26Kemudian yang terbaru ada putusan MA, terkait dengan pengujian administrasi tata usaha negaranya.
01:33Dua putusan lembaga hukum, ini paling tidak menjadi satu dasar yang sangat substansial untuk partai politik di parlemen mengambil satu
01:44pinjakan putusan.
01:45Nah, saat ini kita, partai parlemen, sudah melakukan komunikasi secara intensif, secara informal.
01:52Opsi-opsi yang tersedia, bagaimanapun ruang yang akan ditempuh tetap dalam kerangka langkah-langkah konstitusional.
01:59Sesuai dengan apa yang diatur di dalam konstitusi kita, termasuk dalam pasal 20A, ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,
02:07maupun di Undang-Undang No. 17 tahun 2014 terkait dengan MD3.
02:12Jadi, ada hak. Hak ini artinya bisa digunakan, bisa tidak.
02:17Mulai dari interpelasi untuk kita menanyakan satu kebijakan kepada pemerintah,
02:23ada hak angket untuk melakukan penyelidikan,
02:26kemudian ada hak menyatakan pendapat terkait sikap yang akan diambil oleh DPR secara politik.
02:33Nah, jadi sekali lagi, sejauh ini partai-partai masih dalam koridor norma konstitusional.
02:40Kita tidak dalam konteks ditekan, diintervensi, tidak.
02:44Lembaga politik seperti DPR ketika menerima aspirasi itu tidak dalam konteks tekanan.
02:49Justru, kami ingin memastikan pemerintahan Prabowo-Gibran ini berjalan fokus kepada astah cita,
02:56tidak berlarut-larut urusan polemik ijasa ini tidak kunjung usai.
03:01Nah, caranya seperti apa? Koridor hukum sudah ditempuk, tinggal bagaimana koridor politik.
03:07DPR, hemat kami bagi fraksi PKB, harus bersikap agar segera ada kepastian.
03:13Apakah nanti menggunakan hak interpelasi, apakah hak angket atau hak menyatakan pendapat?
03:19Itu masalah pilihan sikap nantinya.
03:23Nah, pilihan sikap dari PKB apa?
03:24Mau hak angket juga atau hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat atau mengikut angin saja?
03:30Tidak. Kita menjadikan tiga hak yang sudah diatur secara konstitusional untuk menjadi alternatif pilihan-pilihan.
03:39Secara formal, kita mempertimbangkan penggunaan hak angket atau penggunaan hak menyatakan pendapat,
03:45termasuk juga hak interpelasi.
03:47Diskusi dengan partai politik secara informal, secara intensif dilakukan.
03:52Khususnya, ya, lebih-lebih pasca putusan MA ini ritmenya semakin tinggi untuk melakukan konsolidasi di internal partai maupun di eksternal
04:03partai secara informal.
04:05PKB mempertimbangkan, tapi arahnya bakal ambil atau tidak, Gus Kozin?
04:10Namanya mempertimbangkan itu kan masih belum kemudian mengunci kepada satu proyeksi pilihan, Mas.
04:17Yang jelas tidak akan keluar dari tiga sikap itu.
04:20Mempertimbangkan secara serius apakah opsi menggunakan hak angket atau menggunakan hak menyatakan pendapat.
04:27Kemungkinannya dua opsi itu menjadi bahan pertimbangan serius di internal kami saat ini.
04:33Berarti belum ambil sikap antara ambil atau tidak ya, Gus Kozin, sampai sekarang?
04:36Ya, karena begini, PKB ini kan 68 kursi, Mas.
04:40Sementara perasaran untuk menggunakan tiga hak itu diusulkan minimal 25 anggota dari lebih dari satu partai.
04:48Dan kemudian nanti di paripurna minimal separuh dari jumlah anggota.
04:53Jadi kalau PKB menyatakan siap saat ini pun tidak akan bisa kalau tidak berkolaborasi dengan partai-partai yang lain.
05:00Jadi opsi-opsi itu sudah masuk dalam bahan pertimbangan.
05:04Pada saatnya nanti dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan mengeluarkan sikap secara resmi apakah pilihannya menyatakan pendapat, apakah
05:12hak angket atau hak interpelasi.
05:14Oke, masih ditahan antara ambil atau tidak soal hak-hak angket ini.
05:17Tapi kalau dari pembicaraan bersama dengan partai politik yang sudah dilakukan secara informal mungkin.
05:22Mas Kunto, arah, Mas Kus Kusin, Mas Kami, ini bagaimana arah dari para partai ini dan mana saja partai yang
05:29sudah diajak komunikasi, Kus Kusin?
05:32Mayoritas, ya saya bisa mengatakan ya, sependek pengetahuan kami, delapan partai itu secara informal sudah berkomunikasi.
05:39Tinggal bagaimana mana yang sudah lebih dulu menyatakan, mana yang masih melakukan pertimbangan-pertimbangan dan kajian-kajian, semua pasti akan
05:48berkoordinasi.
05:49Karena bagaimanapun ini kan menyangkut penegaraan tertigi di Republik ini, bagaimanapun posisi Wapres adalah pemimpin nomor dua di Republik ini,
05:59seperti itu.
05:59Oke, baik. Saya ke Bang Faldo, kalau kita lihat ini sikap di DPR sudah mulai ada yang menyatakan pendapatnya, baik
06:08PKB, ada PSI, ada, maksud kami ada PKS, dan juga ada PDIP.
06:12Bang Faldo menyikapi putusan MA dan juga MK kemarin, bagaimana nih?
06:18Ya, kami senang ya ketika Mas Kusin tadi mengingatkan kita soal astar kita.
06:23Nah, jadi memang itu pekerjaan rumah yang ditunggu oleh masyarakat kita, dan kami kira Mas Gibran sedang membantu Bapak Presiden
06:31Prabowo menuntaskan astar kita tersebut.
06:34Betul, kami sangat menghormati hak angket yang ada di DPR, namun tentu pertanyaannya menarik ketika tadi Gus Kusin bilang ingin
06:45mengakhiri polemik ini lebih cepat.
06:47Nah, kalau ingin mengakhiri ini lebih cepat, tentunya kita bisa turut berusul pendapat bahwa jalan mana yang paling cepat dan
06:56yang paling pasti, gitu.
06:59Yang bisa kita imajinasikan, tentunya angket, prosesnya juga kita sama-sama tahu, sebelumnya sudah pernah ada juga, ada pansus, pemanggilan,
07:12dan mungkin akan memakan waktu.
07:14Semoga nanti Gus, Nyun Sewu, gitu, agar ini tidak justru menjadi memperpanjang polemik, dan energi kita dari astacitanya jadi tersedot.
07:24Namun, tentunya pijakan yang digunakan oleh partai-partai di DPR, yang bisa kami sampaikan juga,
07:34tidak adanya diskualifikasi dari Mahkamah Konstitusi, dan pembatalan surat dari Kementerian oleh Mahkamah Agung.
07:43Jadi, memang tidak ada memutus jabatan tersebut, gitu.
07:47Dan memang kalau kita lihat juga, kalau seandainya boleh diusul nih, Gus, sebagai partai yang belum sampai di Senayan, gitu.
07:57Memang jalan paling cepat itu ada di Gus Kusin sendiri sebenarnya, bahwa di Komisi 2,
08:03memanggil KPU, Kementerian, terbuka, Gus, dalam satu sidang, lalu ditanyakan dan diperjelas aturan penyetaraan pendidikan dari luar negeri.
08:14Itu juga kami kira bagian dari astacita, termasuk membangun SDM, memberi kepastian kepada anak-anak muda kita yang kuliah di
08:24luar negeri, gitu.
08:25Jadi, menurut kami dari PSI, cara kita menyelesaikan ini polemik adalah dengan kita selesaikan aturannya yang jelas,
08:36dan secara lebih cepat, sehingga mudah-mudahan fokus kita kembali ke astacita,
08:43kita menghadapi banyak persoalan hari ini, yang masih banyak belum selesai,
08:48tentunya itu bisa menjadi salah satu opsi.
08:50Posisinya Mas Gibran, beliau kan mengajukan penyetaraan sebenarnya kepada Kementerian,
08:57tewa jalur yang sama dengan yang lain, dan beliau juga siap buka-bukaan.
09:01Tentunya kami dari PSI juga menghormati putusan MA ini,
09:05dan siap membaca lebih utuh ketika dokumennya sudah di-upload untuk publik.
09:10Oke, baik. Saya ke Gus Kusin lagi.
09:13Gus Kusin, ada dorongan juga untuk memperjelas soal syarat pencalonan Presiden dan juga Wakil Presiden.
09:17PKS sudah bilang bahwa akan mendorong juga untuk evaluasi soal syarat ini.
09:21Kalau dari PKB juga mendorong hal yang sama?
09:24Iya, itu mungkin dua hal yang berbeda ya.
09:27Kalau terkait dengan masalah persyaratan yang dilaksanakan,
09:29ataupun verifikasi oleh Panitia Pelaksana Pemilu dalam hal ini KPIW,
09:35ataupun Bawaslu, ataupun DKPP, ini sudah running ya.
09:38Karena kebetulan saya juga panja RU Pemilu,
09:40saat ini di Komisi 2 sedang ongoing terkait dengan revisi Undang-Undang No. 7 2017,
09:46terkait dengan kepemiluan kita.
09:47Ini satu hal.
09:48Tapi sekali lagi, bagaimanapun pertimbangan hukum dan fakta hukum yang terjadi di MK,
09:54kemudian juga putusan dari MA,
09:56ini kan memiliki konsekuensi secara yuridis.
09:58Kalau tidak salah ini putusannya itu kan batal demi hukum.
10:01Saya kebetulan juga, apa namanya,
10:04mempelajari ya terkait dengan administrasi pemerintahan,
10:07itu berlaku retroaktif atau berlaku surut.
10:09Nah, kami ingin mendudukkan persoalan ini pada arena yang semestinya.
10:14Jadi tidak menjadi, apa ya, ruang dispute di publik yang mengganggu fokus dan konsentrasi pemerintahan ini.
10:21Jadi arenanya ini harus betul-betul dilokalisir yang punya rule of the game.
10:26Arena hukumnya sudah, melalui MK dan MA,
10:30lah tinggal bagaimana arena politiknya.
10:32Makanya kemarin ketika ditanyakan oleh media,
10:34saya sampaikan,
10:35DPR wajib bersikap.
10:37Justru kalau DPR tidak bersikap,
10:38itu menjadi aneh.
10:39Karena ini adalah lembaga politik.
10:42Harus diselesaikan melalui forum ini.
10:44Misalkan, kita menggunakan hak interpelasi bertanya.
10:47Jadi ada ruang nanti pemerintah menjelaskan dalam forum ini.
10:51Tidak cukup melalui komisi dua.
10:53Karena ini sudah, diskursusnya sudah menjadi luas.
10:56Kemudian apakah menggunakan hak angket,
10:58hak melakukan penyelidikan.
11:00Di sanalah nanti ada ruang klarifikasi,
11:02ada ruang pemanggilan.
11:04Jadi semua stakeholder yang terkait dalam proses ini,
11:07apakah digdashment, apakah KPU,
11:09kemudian pihak-pihak terkait akan diundang.
11:12Dan kemudian pilihan yang ketiga,
11:14ada hak menyatakan pendapat.
11:15Kalau sekiranya DPR meyakini,
11:18bukti-bukti dan segala macam itu sudah dianggap cukup.
11:21Apakah ini selesai? Belum.
11:23Nanti ada proses lagi di Mahkamah Konstitusi
11:25yang akan menguji apakah bukti-bukti terkait
11:28dengan pelanggaran yang dituduhkan dalam tanda kutip
11:31kepada Presiden atau wakil Presiden ini terbukti.
11:35Perbuatan tercelah, melanggar hukum, korupsi, menyuap.
11:38Atau kemudian tidak memenuhi syarat.
11:40Itu kan akan diuji.
11:41Jadi sekali lagi, bagi kami,
11:43jangan terlalu membesarkan bahwa sikap atau hak
11:47yang sudah diatur secara konstitusi kita di DPR ini
11:51merupakan sesuatu yang di luar koridor.
11:53Tidak.
11:54Ini semuanya masih dalam koridor konstitusi negara kita.
11:58Sesuai dengan Undang-Undang 1945.
12:00Oke, baik.
12:01Saya ke Mas Kunto.
12:02Mas Kunto, sudah ada sikap yang diambil oleh PKS,
12:05kemudian dari PDIP juga kita bisa baca arahnya kemana,
12:07tapi dari PKB ini masih nahan-nahan dulu.
12:09Apakah karena masih dalam koalisi,
12:12jadi tahan-tahan dulu, kita lihat dulu anginnya seperti apa
12:14atau seperti apa sih kalau menurut pandangan Mas Kunto?
12:17Ya, kalau saya boleh analisis pakai perspektif game teori,
12:20itu kan ada resiko coordination failure gitu,
12:27kegagalan koordinasi karena hak angkat
12:29ataupun hak apapun yang harus diajukan ke DPR ini kan
12:33keputusan kolektif ya,
12:35tidak bisa hanya keputusan satu partai.
12:38Dan di sini ada resiko bahwa ada kegagalan koordinasi
12:44karena kepentingannya berbeda.
12:46Contohnya, kalau misalnya PKS dan PDIP itu punya insentif
12:53dia akan punya legitimasi moral yang lebih,
12:57punya popularitas yang lebih baik,
12:59tapi kan kemudian untuk PKB kan dapat ada resiko
13:03misalnya ya harus menjaga hubungan baik dengan pemerintah atau koalisi gitu.
13:08Ini yang hitung-hitungan ini yang menurut saya jadi masalah pertama.
13:12Masalah kedua ada free rider problem gitu.
13:16Jadi, ada kalau ini keputusan kolektif,
13:20terus nanti ketika sudah sampai 25 anggota yang maju,
13:24lalu tiba-tiba ada penumpang yang ikut memanfaatkan
13:28atau partai lain menikmati keuntungan poli dari angkat.
13:32Tapi, DPR nggak mau ikut nanggung resikonya.
13:36Nah, ini yang jadi akhirnya
13:39hak ini atau proses politik yang ada di DPR
13:43jadi agak susah dan tersendak seperti yang kita saksikan hari ini sih mas.
13:50Oke, tapi dengan putusan MA yang kemarin memperkuat
13:52apa yang kemudian diputuskan oleh MK sebelumnya,
13:55ini apakah kemudian arah angin partai politik yang misalnya sudah ada di koalisi,
14:00bahkan partai-partai seperti Grindra yang kemarin juga sudah memberikan
14:03pernyataan yang cukup tajam,
14:05ini soal harus diproses secara konstitusional seperti itu.
14:10Mas Gunto, apakah arah angin ini akan bisa mengarah ke hak angkat ini
14:15diambil oleh seluruh ataupun sebagian anggota DPR ini?
14:19Iya mas, kalau MK kemarin udah ngasih humpan ini,
14:23MA ngasih humpan lambung gitu kan,
14:25tinggal masalahnya DPR mau menyelesaikan atau tidak,
14:29jadi goal atau tidak.
14:30Tapi kan kita harus mendefinisikan,
14:32goalnya itu apa?
14:33Kalau goalnya adalah pemakzulan,
14:37mas Girban menurut saya itu konsekuensi politik yang jauh,
14:40yang masih hitungan resikonya,
14:43masih sangat-sangat harus dihitung dengan teliti dan cermat.
14:47Tapi kalau tujuan akhirnya adalah
14:50partai-partai di DPR itu bisa bekerja sama
14:54pada agenda akuntabilitas,
14:56karena ada dua dorongan kan,
14:58MK dan MA,
14:59ini menurut saya bisa jadi goal yang baik
15:01dan bisa cepat dilaksanakan kalau menurut saya ya,
15:05tanpa harus menunggu hitung-hitungan,
15:08ya sambil ngitung,
15:10sambil melakukan sesuatu yang bisa dilihat oleh publik gitu sih mas,
15:14kalau menurut saya.
15:15Oke, baik.
15:16Saya mau tanyakan ke Bang Faldo lagi.
15:18Bang Faldo,
15:19kalau di partai koalisi,
15:21kumpulan partai koalisi ini seperti apa?
15:22Masih solid kah?
15:24Dengan adanya beberapa sikap yang sudah ditunjukkan,
15:27misalnya oleh PKB,
15:28ada pernyataan dari partai Gerindra juga ini loh,
15:30soal Ijazah Gibran ini,
15:32seperti apa?
15:32Masih kompak nggak sih di dalam?
15:35Ya, sebenarnya sikapnya juga kami tunjukkan dari PSI sejak awal,
15:40soal proses konstitusional ini,
15:43bahwa kami memang menyambut baik,
15:45ketika partai-partai berdiri di pijakan yang sama.
15:50Konstitusional itu,
15:51kalau artinya utuh kan,
15:53Mas Brey kan gini ya,
15:54kita menghormati putusan pengadilan,
15:57kita menghormati hak DPR,
15:59kita menghormati proses DIMK,
16:03dan tentunya kita juga menghormati pilihan rakyat di pemilu.
16:06Jadi nggak boleh dilompatin nih, Mas.
16:09Jadi, kami kira sambil proses tersebut berjalan,
16:12pemerintah tetap bekerja untuk,
16:14tadi tuh, astacita,
16:16dan kita bersama,
16:18kami kira bisa memperluas aturan penyetaraan,
16:20supaya anak-anak kita yang sekolah di luar negeri,
16:25pulangnya bawa ilmu, Mas,
16:26bukan bawa keraguan gitu.
16:28Jadi, kalau kami lihat saat ini,
16:30warga kita, publik kita,
16:32bahkan termasuk Mas Gibran ya,
16:35jadi kan sudah mematuhi prosedur.
16:37Jadi, kami berharap,
16:38tentunya kepada partai-partai yang ada di parlemen,
16:41jaga konstitusinya secara utuh,
16:43tanpa ada yang dilompati,
16:45dan perjelas saturannya bersama.
16:48Dan harapan kami tentunya,
16:50kalau kita pakai kacamata yang sama,
16:54ketika kepentingan berbeda-beda,
16:56dan sulitnya koordinasi tadi yang dibilang oleh Mas Gunto,
17:00yang bisa kita cari,
17:01dalam kondisi seperti ini,
17:03adalah satu titik temu yang bisa diterima semua pihak.
17:06Dan,
17:06menurut kami yang kami lihat,
17:08dari diskusi yang berlanjut,
17:10diskusi yang berkembang,
17:11ada titik temunya,
17:12yaitu,
17:13memperjelas aturan penyetaraan pendidikan,
17:16terutama yang di luar negeri ini.
17:18Jadi,
17:20harapan kami besar tentunya kepada Komisi 2,
17:24meminta penjelasan kepada KPU,
17:27Pak Waslu,
17:28atau lembaga-lembaga yang terkait,
17:30karena,
17:31itu yang kami kira,
17:32juga menjadi,
17:34salah satu yang,
17:36dimaksud oleh,
17:37MK,
17:38dalam lembaga lain.
17:40Dan,
17:40bicara soal legitimasi,
17:42ya,
17:42saya kira mungkin Mas Gunto,
17:44kita mungkin,
17:45kadang-kadang,
17:46tidak,
17:46bisa diukur,
17:47dari,
17:48seberapa,
17:49siapa yang paling keras mendorong,
17:50gitu,
17:51yang paling kenceng dorongannya,
17:52gitu,
17:52tapi dari siapa yang paling banyak,
17:55menawarkan alternatif,
17:56solusi,
17:56menyelesaikan persoalan ini.
17:58Karena kami percaya Mas,
18:00dalam politik yang sehat,
18:02pemain terbaik,
18:03itu bukan siapa yang ngalahin siapa sih,
18:05tapi siapa yang bisa bawa,
18:07kepastian paling cepat,
18:09untuk rakyat dan masyarakat.
18:10Terutama hari ini,
18:12kita menghadapi banyak sekali,
18:14persoalan di Republik ini,
18:15yang butuh,
18:16kesolidan politik,
18:18kesolidan,
18:19pemimpin kita,
18:20dalam menanganinya.
18:22Oke,
18:23baik,
18:23saya kembali ke Gus Kozin.
18:24Gus Kozin,
18:25kalau sampai sekarang,
18:26memang sikapnya masih ditahan dulu,
18:28akan ambil angket atau tidak,
18:29lalu nunggu apa,
18:30dan kapan,
18:31kira-kira,
18:31apakah masih menunggu,
18:33kira-kira nanti,
18:34kalau kecepatan,
18:35kita ngasih sikap,
18:36bakal ngaruh ke peta politik 2021,
18:38atau seperti apa sih,
18:39Gus Kozin?
18:41Jadi,
18:41mungkin saya ralar sedikit ya Mas,
18:43bahasanya bukan ditahan,
18:45atau menunggu apa.
18:46Tadi,
18:46saya ingin melanjutkan,
18:47yang disampaikan Pak Kunto.
18:49Jadi,
18:49sikap partai di parlemen,
18:51itu tidak boleh berbasis tendensi,
18:53tapi berbasis argumentasi,
18:54dan konstitusi.
18:56Jadi,
18:56sekali lagi,
18:58pilihan politik untuk kemudian menggunakan hak angket,
19:01menggunakan hak menyatakan pendapat,
19:03itu bukan haram dalam sistem negara kita.
19:05Jadi,
19:05jangan kebuktian di,
19:06di apa namanya,
19:08di ubia-ubia,
19:09oh ini segera,
19:10ini segera,
19:10ini masalah kita,
19:11ini negara hukum,
19:12bagaimanapun kita bersikap,
19:14sesuai prinsip negara hukum.
19:15Ada putusan lembaga hukum,
19:17ada pertimbangan lembaga hukum,
19:19dari MK dan MA,
19:20ada konsekuensi yuridis,
19:21yang harus ditangkap oleh DPR.
19:23Bola saat ini ada di DPR.
19:25Jika kemudian DPR tidak bersikap,
19:27tidak menggunakan haknya,
19:28sesuai dengan,
19:29apa,
19:30regulasi yang ada dalam konstitusi kita,
19:32pasal 20a ayat 2,
19:34apakah itu hak interpelasi,
19:35apakah itu hak angket,
19:36atau hak menyatakan pendapat.
19:37Yang jelas,
19:38PKB saat ini sedang menimbang secara serius,
19:41dua pilihan hak ini,
19:43antara hak angket,
19:44dan hak menyatakan pendapat.
19:46Kenapa kok tidak segera di launching?
19:48Apakah bisa kemudian,
19:49PKB sendirian,
19:50menyampaikan itu,
19:52dengan komposisi persyaratan 25 orang,
19:54nanti di paripurna minimal separuh?
19:57Kan tidak.
19:57Oleh karena itu,
19:58konsolidasi antar partai terus dibangun.
20:00Saat ini,
20:01perlu diketahui,
20:03DPR sedang memasuki mata retes,
20:05nanti sampai tanggal 10,
20:07ya,
20:07sidang pembukaan,
20:09barulah kemudian kita masuk,
20:10dalam pembahasan yang lebih formal.
20:12Nah, secara informal saat ini,
20:13kita berkomunikasi,
20:15PKB juga berkomunikasi,
20:16dengan hampir semua partai politik di parlemen,
20:19arahnya,
20:20ya arahnya sudah ada titik terang.
20:22Hilal politik ini sudah mulai nampak,
20:24pas keputusan MA,
20:26untuk menggunakan,
20:27dan mengkaji,
20:29mengkalkulasi secara lebih serius,
20:31dua hak yang tersedia ini,
20:32apakah itu hak angket,
20:34atau hak menyatakan pendapat.
20:36Apa tujuannya?
20:37Semua partai politik sepakat,
20:38ingin menguatkan posisi pemerintahan ini,
20:41untuk mewujudkan program Astacita,
20:43agar polemik ini segera diselesaikan.
20:45Kalau kemudian wadah dalam jalur hukum,
20:48dianggap masih belum tuntas,
20:50yang tersedia adalah jalur politik,
20:52yang harus kita gunakan,
20:53untuk menuntaskan ini semua.
20:55Sudah ada tanggalnya,
20:56Agus Kozin,
20:57kapan kira-kira sidangnya setelah reses ini?
21:00Ya, secepatnya lah,
21:02kita ingin segera secepatnya lah.
21:03Prinsipnya ini,
21:04segera bisa dituntaskan.
21:06Segera bisa dituntaskan.
21:08Oke, baik.
21:09Saya ke Mas Kunto.
21:10Mas Kunto,
21:11saat ini,
21:12yang sedang gonjang-ganjing,
21:13soal persyaratan calon Capres,
21:15dan juga Cawapres,
21:17seperti itu,
21:17adalah soal surat keterangan.
21:19Kemudian,
21:20ini dari segi yudikatif,
21:22sudah ada sikapnya.
21:24Dari MK dan juga dari MK.
21:26Dari MA.
21:26Kemudian,
21:27dari legislatif juga sudah ada nih sikapnya.
21:29Bakal bertemu untuk sidang,
21:30bareng-bareng membahas seperti apa.
21:32Apakah ambil hak angket atau tidak.
21:34Tapi yang kita tunggu ini adalah sikap dari eksekutif.
21:37Di mana,
21:38dalam hal ini,
21:39spesifiknya ada Presiden,
21:40Pak Parabodo juga,
21:42Mas Gibran sendiri sebagai wakil Presiden.
21:44Sikap apa yang harus mereka ambil,
21:46antara dua pemimpin negara ini,
21:48untuk membuat polemik,
21:50gonjang-ganjing,
21:50soal syarat ini,
21:51tidak terjadi lagi ke depannya.
21:54Ya,
21:55kalau menurut saya yang sekarang ya,
21:56Pak Parabodo bisa manggil,
21:57Menteri Diktasmen kan,
22:00Dan kemudian,
22:01memerintahkan untuk membuka dokumennya,
22:03dan proses yang terjadi kemarin,
22:05itu bisa cepat selesai.
22:07Dan pemerintah dengan demikian,
22:09bisa membangun reputasi yang baik,
22:11terhadap kepatuhan hukum ya.
22:13Apalagi sudah ada putusan MA gitu.
22:16Kalau dia biarkan berlarut-larut kan,
22:18ini jadi pemerintah juga,
22:20dianggap punya kepentingan ya,
22:22Mas ya,
22:23sebagai pemerintah,
22:24maupun sebagai partai politik,
22:26Gerindra misalnya,
22:27gitu.
22:28Ini,
22:28ini yang,
22:29yang jadi,
22:30risiko ke depannya.
22:31Karena,
22:32di,
22:32di sini kan ada masalah,
22:34payoff ya,
22:35apakah publik,
22:37saya ingin dialog juga dengan Mas Waldo,
22:40legitimasi itu kan juga,
22:41pada prinsipnya persepsi di publik gitu.
22:45Ya kan,
22:45bagaimana publik melihat masalah ini gitu kan.
22:48Kalau publik melihat bahwa,
22:50Mas Gibran sudah siap untuk,
22:53apa,
22:54membuka dokumen ijazahnya,
22:56lalu kemudian benar-benar dibuka,
22:58ya saya pikir,
22:59reputasi Mas Gibran dan legitimasi Mas Gibran,
23:01akan meroket dari sini gitu kan.
23:03Tapi kemudian,
23:04kalau kemudian yang terjadi bahwa,
23:06DPR yang diharapkan tadi,
23:09ada bola panas di situ,
23:11kemudian tidak melakukan reaksi apa-apa ya,
23:13persepsi publik akan negatif ke DPR.
23:16Jadi,
23:17menurut saya,
23:17ini multi aktor Mas.
23:19Ada banyak aktor,
23:20ada banyak legitimasi yang sedang dipertaruhkan.
23:23Dan menurut saya,
23:25masing-masing aktor pun akan melihat,
23:27gimana nih reaksi aktor yang lain.
23:29Dan,
23:29menurut saya,
23:30ini yang membuat,
23:31game ini atau permainan ini,
23:33akan nambah lama gitu Mas.
23:35Oke,
23:36saling lihat,
23:37sikap ini yang membuat,
23:38kemudian semakin lama ini bergulir,
23:40seperti itu.
23:41Saya kembali ke,
23:42Bang Faldo,
23:43Bang Faldo,
23:43ini kan serangan ke Mas Gibran,
23:45datang dari mana-mana.
23:47Yang DMA sudah,
23:49DMK juga sudah lewat.
23:50Kemudian,
23:51saat ini,
23:52di Baris Krim juga masih berlangsung,
23:53soal laporan pidananya,
23:55di PT UN juga masih berjalan.
23:58Kemudian,
23:58ada wacana hak angket juga.
24:00Bagaimana PSI menghadapi serangan yang datang dari berbagai arah ke Mas Gibran ini?
24:05Ya,
24:06yang bisa kami sampaikan,
24:07bahwa PSI sangat menyambut,
24:09Mas,
24:10setiap langkah keterbukaan,
24:12dari lembaga manapun.
24:14Harapan kami,
24:14ketika kementerian menjelaskan secara terbuka,
24:17itu,
24:18baik banget tuh,
24:19untuk semuanya.
24:20Dan,
24:21dari pihak Mas Gibran sendiri,
24:23juga sudah menyampaikan,
24:24bahwa seluruh dokumen beliau,
24:26dari SD sampai Sarjana S1,
24:29sudah diserahkan ke pengadilan yang sedang berjalan prosesnya.
24:33Jadi,
24:34Mas Gibran kan tidak menunggu,
24:37Mas,
24:37untuk adanya perintah,
24:39agar terbuka,
24:41gitu.
24:41Beliau sudah membukanya,
24:43di tempat yang bisa mengujinya.
24:45Jadi,
24:46keterbukaan itu,
24:48yang terus kami dorong sejak awal,
24:50dan itu,
24:51memang bukan,
24:51soal siapa yang merintahin kita untuk terbuka sih,
24:54Mas.
24:55Kami melihat ini,
24:56soal siapa yang siap untuk diuji,
24:59dan,
24:59kami yakin,
25:00Mas Gibran,
25:01dan,
25:02sudah menyampaikan juga,
25:03beliau siap,
25:05sejak awal,
25:06untuk,
25:06saling buka-bukaan,
25:07gitu.
25:08Namun,
25:09tentunya,
25:09yang terus kita harus kawal juga,
25:12adalah,
25:13bagaimana,
25:14proses-proses ini,
25:16tadi Mas Kozin sudah menyampaikan,
25:18sudah berjalan bro,
25:19itu evaluasi syarat pemimpin,
25:21sedang berjalan bro,
25:22partai-partai sedang komunikasi,
25:25sedang berjalan bro,
25:26fraksi-fraksi sedang minta penjelasan dari kementerian,
25:29nah,
25:29ini kan juga bisa bentuk sikap DPR,
25:32Mas,
25:32yang kami tangkap ya Mas Brea,
25:34DPR itu juga sudah melakukan,
25:36beberapa sikap-sikap sih,
25:38karena kan memang,
25:39kalau,
25:39kita negara hukum,
25:41kita tadi bicara konsekuensi yuridis,
25:44ya,
25:44memang harus kita baca,
25:46isi putusan,
25:47gitu loh,
25:47dan negara hukum,
25:48ini kan melindungi kita dari,
25:50apa ya,
25:51dari adanya simpulan,
25:53sebelum terbukti,
25:54namun,
25:55titipan kami,
25:56Gus,
25:56kepada,
25:58partai-partai yang di DPR,
26:00dan PKB,
26:01salah satunya,
26:01yang kami juga hormati,
26:03dengan banyaknya publik,
26:04yang juga bertanya,
26:05kader-kader partai,
26:06kita masing-masing,
26:07juga mungkin bertanya,
26:08jadi,
26:09kita mungkin,
26:10perlu mencari jawaban,
26:12yang juga bisa,
26:13paling bisa dipertanggungjawabkan,
26:14Gus,
26:15gitu,
26:15jadi,
26:16kami tentu menghormati,
26:17proses yang berjalan,
26:19dan saya justru melihat,
26:21DPR sudah bersikap,
26:23dengan membahas evaluasi syarat pemimpin,
26:24lewat UPUMILU,
26:25informal communication,
26:27yang tadi disampaikan,
26:28dan,
26:30beberapa partai-partai,
26:31telah menyatakan sikapnya,
26:32juga di media,
26:34dan,
26:35kita sepakat,
26:36bahwa sikap di DPR,
26:38dan kami hakul yakin,
26:39percaya,
26:41semua sikap di DPR,
26:42itu berbasis konstitusi,
26:44dan,
26:44bukan tendensi,
26:45dan itulah juga,
26:46yang kami pegang di PSI,
26:48Mas.
26:48Oke,
26:49baik,
26:49kita nantikan nanti,
26:50di atas tanggal 10,
26:51proses sudah selesai,
26:52partai politik bertemu,
26:53seperti apa sikapnya,
26:54dan,
26:55semoga proses,
26:56yang sekarang berlangsung,
26:57tidak berlarut-larut,
26:58tadi,
26:58seperti kata Mas Kunto,
27:00kalau saling melihat,
27:01ini bakal,
27:01tidak selesai-selesai,
27:02kita semoga harapkan,
27:04semuanya selesai,
27:05secepat mungkin,
27:06terima kasih,
27:06sudah bergabung,
27:08Kus Kozin,
27:09ada Bang Faldo,
27:09dan juga Mas Kunto,
27:10di Sampai Indonesia Pagi,
27:11selamat pagi,
27:12salam sehat selalu.
27:13Terima kasih,
27:14Mas Faldo.
27:15Assalamualaikum.
27:17Waalaikumsalam.
27:17Salam.