Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan akan ada sanksi disiplin jika ada anggota yang melanggar aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Suyudi menekankan adanya sanksi tegas bagi oknum anggota yang kedapatan melanggar, dari hukuman disiplin hingga pidana.

Hal ini disampaikan Suyudi kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Suyudi menyebut Divisi Propam Polri telah resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan tersebut.

"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi.

Video editor: Joshua

#kapolri #vape #suyudiario

Baca Juga Kapolri Larang Polisi Pakai Rokok Elektrik, Polda Jateng: yang Melanggar Akan Disanksi Tegas di https://www.kompas.tv/nasional/699278/kapolri-larang-polisi-pakai-rokok-elektrik-polda-jateng-yang-melanggar-akan-disanksi-tegas



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699312/kapolri-larang-polisi-pakai-vape-ingatkan-ada-sanksi-disiplin-hingga-pidana
Transkrip
00:00Untuk pelarangan penggunaan VAP di lingkungan Polri dan BNN.
00:08Akan kita bahas lebih mendalam sehingga kratom ini betul-betul ada regulasi yang jelas.
00:14Mungkin di satu sisi kratom ini barangkali bisa dipergunakan untuk misalnya kepentingan obat-obatan dan yang lain-lain.
00:25Tapi ini kan perlu adanya regulasi yang jelas sehingga jangan sampai kratom yang mungkin bisa dipergunakan ini tapi juga disalahgunakan.
00:35Nah ini tidak boleh karena kalau disalahgunakan ini sangat berbahaya terhadap terutama generasi muda kita.
00:42Nah sehingga ini harus ada aturan yang jelas. Nah ini akan kita bahas.
00:46Begitu juga VAP. Nanti akan kita lakukan misalnya pelarangan seperti apa.
00:52Nah ini akan ada regulasi yang mengatur itu.
00:56Bimohon kesabarannya.
00:59Baik.
01:00Cukup ya.
01:02Oke.
01:03Ya.
01:11Ya ini kan kebetulan kemarin kami berkunjung kami menyampaikan ya untuk merekomendasikan pelarangan ya.
01:18Sehingga MUI mudah-mudahan juga nanti akan ada kajian khusus ya terkait dengan data dan fakta yang sudah kita miliki
01:25baik Polri maupun BNN.
01:27Ya seperti itu.
01:34Yang jelas kita Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari propam Polri melarang menggunakan ya mengkonsumsi apalagi sampai mengedarkan dan yang
01:46lain-lain.
01:46Ya jadi kita sudah mengeluarkan aturan.
01:50Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan VAP di lingkungan Polri dan BNN.
02:01Ya seperti itu.
02:04Ya kalau dia menggunakan ya isinya bahan kimia ya sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin.
02:13Ya tapi kalau sampai ada narkotikanya maka bisa dipidanakan.
02:17Seperti itu ya.
02:19Oke.
02:50Cara baru nonton di Smart TV.
02:53Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Grammedia langsung dari Smart TV kamu.
02:59Cara installnya buka Google Play Store di Smart TV kamu.
03:03Cari Kompas TV melalui pencarian.
03:06Pilih aplikasi lalu install.
03:08Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:14Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan