Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Sejumlah politikus PDI Perjuangan dan Partai Demokrat buka suara menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka batal.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai putusan MA tersebut semakin memperkuat dalil bahwa persyaratan konstitusional bagi calon presiden dan wakil presiden tidak terpenuhi.

Hal itu disampaikan Hasto saat ditemui di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Sementara itu, calon presiden pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, menyatakan tugasnya sebagai calon presiden telah selesai.

Ganjar menegaskan persoalan persyaratan pendidikan lawannya dalam Pilpres 2024 telah dijelaskan melalui putusan MK dan MA.

"Tugas saya sebagai calon sudah selesai," ujar Ganjar.

Dari Partai Demokrat, politikus Andi Arief menyatakan partainya menghormati putusan MA terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Andi menyebut keputusan resmi partai akan segera diambil oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Berbeda dengan sikap tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, justru secara terbuka mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Jansen menilai putusan MA yang menyatakan suket tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen tersebut dimusnahkan, berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Video Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699207/full-pdip-hingga-demokrat-buka-suara-usai-ma-batalkan-suket-wapres-gibran
Transkrip
00:00Jadi kami yakini partai-partilan juga akan mendengarkan, sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A,
00:08partai B, partai B di perjuangan, ini persoalan kita semua.
00:12Adalah pertama kita menghormati keputusan MA itu.
00:17Dalam politik itu tidak ada kebohongan melalui abuse of power yang abadi, maka kebenaran akan mencari jalannya sendiri.
00:30Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Kibran melalui surat ketenangan yang di dalam
00:43sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan.
00:48Nah sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang diketapkan oleh konstitusi tidak-tidaknya perijasa SMA atau
00:58sederhana itu tidak dipenuhi.
01:00Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK nomor 90 tahun 2023,
01:06di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat terhadap Paman Usman, Ketua MK saat itu.
01:15Betambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya saudara Kibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden,
01:27kemudian diikuti dengan abuse of power.
01:30Melalui bahan sosial yang begitu besar yang menyebabkan diskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan,
01:37dengan pengerahan parco dan sebagainya akhirnya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan itu.
01:47Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik.
01:51Baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses.
01:57Karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini,
02:08serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius.
02:12Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andres Padang, Anda meminta yang bersangkutan sebaiknya melundur.
02:18Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar.
02:24Suara ini nggak boleh diaprekan.
02:27Upaya PDP mendorong di Senayan gimana?
02:29Ya, kita pendidikan kekuatannya 18 persen sekian.
02:33Kami yang punya 110 kursi.
02:35Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain.
02:41Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini.
02:48Jadi kami yakini partai-partai lain juga akan mendengarkan.
02:52Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa.
02:56Bukan persoalan partai A, partai B, partai B di perjuangan.
02:59Ini persoalan kita semua.
03:01Karena kalau ini tidak diatas, ya, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan.
03:06Menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan.
03:08Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi.
03:30Terima kasih telah menonton!
03:52Terima kasih telah menonton!
04:26Terima kasih telah menonton!
04:59Terima kasih telah menonton!
05:11Jadi dampak hukum yang kita lihat dari putusan MA ini adalah dianggap tidak pernah ada.
05:18Artinya apa?
05:21Kalau ini digunakan untuk mencapai jabatan wali kota, itu tidak pernah ada.
05:28Sudah berarti wapus kosong, makanya saya minta ke presiden untuk mengusulkan dua nama orang ke MPR, akar dilantik, dan dipilih
05:41menjadi wakil presiden yang saat ini kosong.
05:45Oke, berarti secara hukum ini sudah kosong kalau menurut Pak Subhan?
05:48Tidak, bukan karena...
05:50Menurut undang-undang ini saya bacakan undang-undang ya.
05:55Undang-undang nomor 30 tahun 2014.
05:57Di pasal 70 ayat 2 huruf B, segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
06:08Itu undang-undang yang bunyi itu.
06:12Maka konsekuensinya wapres dan wali kota itu tidak pernah ada.
06:18Berarti tidak harus mundur? Sudah tidak ada kalau menurut Pak Subhani di semuanya?
06:23Itu sudah tidak ada.
06:24Tinggal presiden mengajukan dua orang nama ke MPR untuk dilantik.
06:29Salah satu menjadi wapres.
06:31Kemarin ada keputusan dari MA yang sekarang sudah jadi pembicaraan di mana-mana.
06:40Yaitu tentang pembatalan surat suket, surat keterangan dari Dasmen ya.
06:50Surat itu sudah dibatalkan oleh keputusan MA.
06:53Terhadap keputusan itu banyak bertanya bagaimana sikap Partai Demokrat.
07:02Tentu Partai Demokrat pasti punya sikap, pasti akan bersikap.
07:06Karena kan ini suket, pembatalan suket MA itu adalah produk hukum.
07:13Jadi sikap yang jelas adalah pertama kita menghormati keputusan MA itu.
07:23Harus biasa dalam setiap putusan hukum harus dihormati.
07:27Kedua soal kepastian hukum.
07:29Jadi sebuah putusan pengadilan itu mesti ada kepastian hukumnya.
07:35Nah kepastian hukum ini akan jadi pertimbangan kami.
07:38Ketiga juga soal stabilitas pemerintahan ya.
07:42Karena Partai Demokrat ini kan juga selain partai yang punya independensi tapi juga terikat dalam koalisi.
07:50Tentu hal-hal ini akan jadi pertimbangan.
07:54Nanti saya kira Partai Demokrat melalui Ketua Umum pasti akan menyatakan sikapnya tentang putusan MA.
08:05Kita sabar saja.
08:08Kita harapkan nanti akan ada jalan yang terbaik buat bangsa ini yang saya kira memang menghadapi hal-hal yang tidak
08:15mudah seperti ini.
08:16Terima kasih.
08:45Sampai jumpa di video selanjutnya.
08:57Terima kasih telah menonton!
09:18Terima kasih telah menonton!
09:52Terima kasih telah menonton!
10:39Sampai jumpa di video selanjutnya!
10:44dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
10:49Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
10:53Cari Kompas TV melalui pencarian.
10:56Pilih aplikasi, lalu install.
10:59Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
11:04Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.
11:14Cara baru, nonton di Smart TV, nonton live streaming, dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
11:22Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
11:26Cari Kompas TV melalui pencarian.
11:29Pilih aplikasi, lalu install.
11:32Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
11:37Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan