Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Ade Darmawan Dipa Kusuma menyampaikan dua poin yang menurutnya menjadi sorotan dalam persidangan perkara terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Usai menjalani pemeriksaan dan mendapat pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kubu Dr Tifa, Ade menyoroti 16 tautan di platform X yang disebutnya berkaitan dengan alat bukti dalam perkara tersebut.

Ia mengklaim terdapat narasi yang menyebut foto yang dipersoalkan bukan foto Jokowi, serta penggunaan kata "palsu" dalam unggahan yang dipermasalahkan.

Ade mengatakan dirinya pernah bertemu dan berbincang dengan Jokowi sehingga merasa dapat mengenali foto tersebut.

Namun, ia menyerahkan penilaian atas kesaksian dan alat bukti kepada majelis hakim, termasuk apakah bukti tersebut akan diterima atau dikesampingkan.

Ia juga menyebut analisis terkait pengenalan wajah atau face recognition perlu dijelaskan oleh ahli.



Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/698654/full-komentar-ade-darmawan-ungkap-2-poin-kesaksian-usai-dicecar-jpu-dan-kubu-tifa-soal-ijazah-jokow
Transkrip
00:03Ya, semuanya bagus, lancar, dan hanya dua persoalan yang saya sampaikan khusus-terkhusus untuk Tifa ya.
00:12Karena dokter Tifa itu kan beberapa link X-nya, yang ada 16 link X, ya kemudian kita sampaikan kepada di
00:23hadapan fakta persidangan,
00:24kemudian persesuaian BAP-nya tentunya, bahwa memang ada kata-kata palsu di situ, kemudian ada kata-kata di mana dokter
00:35Tifa juga menyatakan bahwa itu bukan foto daripada Bapak Insinyur Joko Widodo.
00:40Jadi fakta persidangannya itu, faktanya tadi itu yang terjadi, bahwa menyampaikan bahwa ini bukan foto Bapak Insinyur Joko Widodo.
00:48Kemudian saya memastikan, kenapa saya memastikan bahwa itu adalah foto dari Bapak Insinyur Joko Widodo,
00:53karena saya kan berjumpa dengan Mbak Jokowi, saya kan ngobrol dengan Pak Jokowi, terus saya sampaikan ini foto Bapak Bapak
00:59Bukan, ya foto saya lah.
01:01Jadi saya harus memastikan, karena orangnya yang bisa memastikan itu adalah pemilik fotonya kan, yang berfoto di situ kan, di
01:08masa kapan,
01:09entah itu dia mau berkumis, dia mau berkacamata, orang lain tidak berhak untuk mengatakan bahwa itu bukan Bapak Insinyur Joko
01:15Widodo.
01:23Saya sudah pengen sekali menyaksikan ini, terus artinya seperti itu, bahwa apa yang disampaikan pada fakta persidangan hanya dua poin,
01:36tetapi saya rasa sudah cukup, dua poin itu sudah cukup, gak usah terlalu banyak, karena linknya sudah ada jelas,
01:42sebalah buktinya itu ada enam belas, pada buktinya, tapi tadi karena advokat berhak untuk menolak,
01:49tetapi aku berhak menolak ya, silakan saja, ditolak.
01:52Tetapi kan itu kembali kepada kesimpulan hakim kan, bahwa ini diterima atau dikesampingkan itu urusan hakim,
01:59bukan urusan daripada advokat ataupun jaksa sebagai orang yang menghadirkan saksi-saksi,
02:09ataupun saya sebagai saksi, bahwa saya harus, keinginan saya yang harus jadi di dalam peradilan itu tidak.
02:16Itu semua dikembali kepada hakim, apakah dia dikesampingkan kesaksiannya,
02:20atau diterima kesaksiannya, dan atau dijadikan bukti yang konkret nantinya.
02:25Seperti itu, kalau terkait wajah sih jelas ya, tadi kita sudah kasih serahkan bahwa dia menyampaikan ini bukan Pak Jokowi,
02:32terkait mata dan lain sebagainya itu sudah jelaskan.
02:34Tetapi saya tidak bisa detail untuk menjelaskan, nanti biar ahli yang menjelaskan nanti alat bukti saya,
02:40bahwa apa yang disampaikan melalui facts recognition tadi yang kita jadikan alat bukti pada link-link tersebut,
02:47apakah ini bisa memperkuat tuduhan adanya edit dan manipulasi data elektronik.
02:54Seperti itu.
02:56Ada tanggapan? Ada pertanyaan? Apa?
03:10Sama sekali lagi saya sampai, tidak terima, ini bukan urusan terima atau tidak terima,
03:17persoalan dikesampingkan atau diterimakan,
03:30Sama sekali lagi saya duduk menjadi saksi di situ, saya juga bisa saja menjadi seorang Al-Katiri.
03:35Di situ kan saya sering juga menjadi orang seperti Al-Katiri.
03:38Saya Pak Habibutul acara daripada persidangan ini.
03:43Ada lagi?
03:44Ada lagi?
03:46Nah, ada tanggapan.
03:46Tadi bang sempat ada beberapa pertanyaan yang abang juga mandiwai tidak ada sustansif tidak tanya.
03:53Oh iya, jadi gini, kalau kita berbicara di luar daripada sustansif perkara,
03:59artinya BAP yang saya sampaikan, link-link yang saya sampaikan,
04:04kalau pertanyaannya itu menuju ke situ tentunya sudah jelas apa yang saya sampaikan.
04:17Tadi nanyakan, katakanlah untuk Rismon atau apa, yang lain-lain, itu kan bukan kapasitas.
04:24Dan apalagi, dia bertanya seolah-olah saya, ini adalah ahli hukum.
04:28Iya kan?
04:30Terlepas, pada, kita memiliki, ya,
04:39Bukan kepengadilan, dia bukanlah ahli hukum, bukan sebagai ahli,
04:45maka tidak boleh diterima kesaksiannya dan berpendapat.
04:50Dia hanya menjelaskan, apa yang saya sampaikan kepada pengadilan.
04:58Namun dia adalah ahli hukum sekalipun atau berpendapat profesor,
05:02tetapi dia dalam kapasitas apa dipanggil.
05:05Misalkan kapasitasnya adalah
05:12Nah, ini
05:14Om saya
05:23Baik, jadi apapun yang
05:27Tadi sudah dilakukan di ruang persidangan
05:30Memenai teman-teman taksi itu sudah terjawab dengan sempurna.
05:36Yang jadi persoalan hukum ini
05:39Mereka ini
05:41Atau kita pun semua paham bahwa narasi ini tidak dibenarkan oleh hukum.
05:48Kemudian
05:49Narasi palsu
05:51Dari mereka ini sendiri menyampaikan bahwa
05:54Ijazah
06:01Palsu
06:02Berarti aslinya ada 5 persen
06:05Persoalannya
06:06Yang mana ini
06:08Yang harus
06:10Dibuat sebagai pembenaran
06:12Atau apakah yang 5 persen
06:14Atau yang 95 persen
06:16Jadi mereka ini
06:17Tidaklah bahwa
06:19Selalu bernarasi
06:20Membuat masyarakat ini menjadi
06:23Kumpius
06:30Artinya
06:32Majelis
06:32Hakim
06:33Hakim yang mulia
06:34Bahwa
06:36Kita semua ini
06:37Paham
06:38Sehingga
06:40Masyarakat mengharap untuk
06:42Secepatnya
06:43Si roi tipa ini diputus
06:46Agar kita ini
06:48Dapat meyakinkan bahwa
06:51Peradilan ini masih tetap berdaulat
06:56Kami juga
06:58Dari
07:01Keluarga besar
07:02Keluarga besar
07:04Dari keluarga besar
07:05Pihak pendukung
07:06Bapak Insinyur Jokowi Dodo
07:12Saya mau tanya
07:14Pak Jokowi ini adalah
07:16Presiden yang
07:18Dua kali
07:20Dua priode
07:20Dua priode
07:21Wali kota
07:22Dua priode
07:22Terus
07:23Mereka sudah berbuat
07:25Untuk bangsa
07:26Dan negara ini
07:27Kemudian
07:28Orang yang memprotes ini
07:30Ijazah Pali
07:32Berdasarkan
07:33Narasi
07:34Apa yang dia perbuat
07:36Jangan-jangan mereka ini juga
07:38Sudah terdaktar di
07:39Wilayah KPK
07:41Atau
07:41Dia melakukan
07:42Tindak
07:43Tindak pidana korupsi
07:45Ini
07:45Sebenarnya
07:46Yang mana ini
07:47Yang perlu dibangun
07:49Yang
07:49Yang terbaik
07:51Apakah
07:51Harus kita berpihak kepada
07:53Orang yang melakukan korupsi
07:56Atau orang sudah
07:57Sudah berbuat
07:57Untuk baturan negara ini
07:59Hanya
07:59Itu yang saya sampaikan
08:01Assalamualaikum
08:01Ada lagi
08:01Ada lagi
08:02Tidak ada pertanyaan
08:04Oke
08:05Oke ya
08:05Makasih ya
08:06Makasih
08:23Kemudian

Dianjurkan