Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur merilis kasus pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya di Madiun, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh suami siri korban pada 20 September lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menyatakan kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Terduga pelaku yang merupakan suami siri korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

#polda #pembunuhan #jawatimur

Baca Juga Fakta-Fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Polisi Tangkap Suami Siri Korban di https://www.kompas.tv/regional/698142/fakta-fakta-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-madiun-polisi-tangkap-suami-siri-korban

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/698202/polda-jatim-ungkap-motif-suami-siri-bunuh-ibu-anak-di-madiun-kompas-siang
Transkrip
00:00Polda Jawa Timur merilis kasus pembunuhan yang dilakukan suami siri terhadap istri dan anaknya di Madiun, Jawa Timur pada 20
00:08September lalu.
00:10Menurut direskrimum Polda Jatim, kasus ini adalah pembunuhan berencana.
00:15Pelaku atau suami siri korban pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
00:21Kasus cindak-cindak pembunuhan ini diawali dengan adanya laporan orang hilang setangka 5 Oktober 2026 dan dilaporkan di Polres Madiun
00:35Kota.
00:37Berdasarkan laporan tersebut dilakukan serangkaian penyidikan dan penyidikan terkait dengan adanya orang hilang.
00:46Kemudian ditemukan beberapa fakta di lapangan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan menginap di salah satu hotel.
01:02Dan dari situ kita temukan jejak digital di mana ada CCTV yang menginformasikan kepada kita bahwa benar yang bersangkutan telah
01:13menginap di situ.
01:14Dari situ dilakukan pengembangan kemudian ditemukanlah fakta bahwa korban yang tadinya dilaporkan hilang sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
01:30Yang selanjutnya tidak berubah menjadi ketidak pidana pembunuhan secara umum tidak pidana pembunuhan namun pasal yang kami terapkan yaitu tidak
01:43pidana pembunuhan merencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan.
01:48Dari peristiwa tersebut penyidik telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DBF usia 40 tahun warga Kota Madiun dan saat ini
01:59sudah kami tetapkan sebagai tersangka.
02:01Yang bersangkutan adalah suami siri dari korban.
02:09Korban dalam ini adalah perempuan berinisial DBF usia 30 tahun serta seorang anak berinisial ADF berusia 4 tahun.
02:20Berdasarkan hasil pendidikan, kedua persiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.
02:31Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun.
02:38Itu dilakukan dengan cara mencekip korban sampai meninggal dunia.
02:44Sedangkan korban anak AGF diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka juga di Kota Madiun,
02:52tepatnya di dalam mobil, itu juga dilakukan dengan cara mencekip.
02:57Kemudian, kedua korban meninggal dunia dilakukan tindakan selanjutnya oleh tersangka,
03:06yaitu dengan menyembunyikan serta menghilangkan dijak keberadaan sejarah korban.
03:11Kemudian, pendidik telah melakukan serangka yang kita akan pendidikan
03:14dan mengamalkan sejumlah barang berisi yang terlihat di depan kita ini,
03:18yang antara lain, kendaraan roda 4 jenis Pajero ada di parkir di depan,
03:23kemudian kendaraan roda 2, kemudian sejumlah perotan wadah yang masih bersih bahan bakar
03:29serta terkonsesor seluler.
03:31Satu lagi, ada berupa alat pergilingan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
03:38Terkait dengan motif, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,
03:43persiluan tersebut diduga tidak terbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi
03:48antara tersangka dengan korban berisi misal DH.
03:55Kemudian, kami tegaskan bahwa pendidik juga masih terus mendalami motif secara keseluruhan
04:03rangkaian perselisihan tersebut berdasarkan alam bukti yang kami peroleh.
04:07Terhadap tersangka, pendidik menerapkan pasal yang utama yaitu pembunuhan berencana.
04:13Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan