00:00Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yakut Kolil Komas
00:05kembali digelar hari selasa ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
00:12Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
00:19Ex-Menteri Agama Yakut Kolil Komas didakwa terkait penyimpangan dalam pengelolaan
00:26dan pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024
00:31yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
00:46Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024
00:53dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yakut Kolil Komas kembali digelar.
00:57Kita terhubung dengan jurnalis Kompas TV, Zevanya Situ Meyang,
01:01dan juru kamera Aufa Farid dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
01:06Zevanya, apa agenda sidang hari ini?
01:15Ya Ivo, selamat siang. Agenda sidang hari ini untuk kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan
01:21dengan terdakwanya salah satunya ini ex-Menteri Agama Yakut Kolil Komas.
01:25Agenda hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum,
01:32yakni di mana menghadirkan ahli dari BPK, tadi terlihat sebanyak 4 orang ahli
01:38tadi sudah hadir di dalam ruang sidang, di mana tadi sidang ini dimulai pada pukul 11 siang kurang lebih,
01:45yang di mana dari keempat ahli yang dihadirkan, ini memang tadi saat ditanya oleh Majelis Hakim,
01:52begitu ini tiga di antaranya, ini merupakan memiliki spesialisasi auditor forensik.
01:57Dan tadi, ketika sidang dimulai pada pukul 11, tadi memang salah satu juru bicaranya
02:04ini adalah dari Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara dari BPK.
02:09Dan saat ini sidang memang sedang diskors, nanti akan dilanjutkan lagi pukul 1 siang.
02:13Dan tadi memang di awal persidangan, Ivo tadi digambarkan bahwa hari ini akan ada kurang lebih 6 hal
02:21yang akan didalami pada sidang hari ini, tapi tadi memang masih masuk di tahap pertama,
02:27yakni menggambarkan secara umum terlebih dahulu terkait peran dari BPK sendiri dalam kasus ini,
02:34di mana tadi ditanya seperti apakah ketika BPK melakukan audit begitu dalam kasus ini,
02:40apakah sudah ada surat tugas pemeriksaannya?
02:43Karena tadi dari keempat orang ini merupakan tim pemeriksa investigasi
02:48dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia terkait penyelenggaraan ibadah haji
02:55di tahun 2023 sampai dengan 2025.
02:58Sementara itu nanti akan dilanjutkan dengan bagaimana kemudian terkait fakta dan kejadiannya,
03:03lalu akan ada pendalaman terkait penyimpangan, penetapan kuota,
03:07lalu hingga masuk ke pengisian kuotanya seperti apa,
03:10hingga nanti ini juga akan didalami terkait aliran dana dan juga kerugian negara yang ditimbulkan.
03:17Memang kalau kita lihat dari kasus ini disebutkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji
03:24ini memang terlihat menyebut dari jaksa ada kerugian keuangan negara
03:28yang mencapai hingga 622 miliar rupiah.
03:32Nah ini yang kemudian akan didalami hari ini, Ivo, karena kemarin juga sebelumnya ini memang sudah dilakukan juga
03:39sidang pemeriksaan ahli juga, dimana sebelumnya ini jaksa dari KPK ini menghadirkan ahli hukum keuangan negara
03:48Syakran Rudi yang disebut memang dalam dakwaannya, yakut ini disebut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat
03:57melalui pengaturan kuota haji khusus di tahun 2023 sampai dengan 2024.
04:01Nah hari ini auditor BPK dihadirkan langsung ini untuk melihat seperti apa, kemudian aliran dananya lalu hingga penghitungan kerugian negara
04:11apakah memang sesuai, tapi kita harus menunggu Ivo karena saat ini memang sedang-sedang diskors
04:16dan kita akan menantikan seperti apa hasilnya, apakah nanti kesaksian dari para ahli yang dihadirkan ini
04:23kemudian akan memberatkan atau justru meringankan keempat terdakwa yang dimana salah satunya ini adalah
04:28Eks Menteri Agama Yakut Kolel Homas. Sementara demikian Ivo kembali ke studio.
04:33Baik, Jurnalis Kompas TV, Zev Fanya, Situ Meyang, dan Juru Kamera Alva Alvarin melaporkan langsung dari
04:38Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Zev Fanya. Terima kasih atas laporan Anda, selamat bertugas kembali.
Komentar