Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 kembali mengemuka.

Dalam debat yang melibatkan Ade Armando, Feri Amsari, Lukas Luwarso, dan Hurriyah, perbedaan pandangan muncul mengenai legalitas pencalonan Gibran, perubahan aturan pemilu, serta dugaan persoalan etika dan legitimasi demokrasi.

Ade Armando berpendapat Gibran tidak dapat dinyatakan bersalah selama belum ada putusan yang menyatakan aturan terkait pencalonannya bermasalah.

Sebaliknya, peneliti PUSaKO Universitas Andalas Feri Amsari menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari aspek legalitas formal.

Ia menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan perubahan aturan KPU setelah putusan tersebut, yang menurutnya perlu dikaji melalui perspektif kecurangan pemilu dan imparsialitas aturan.

Perdebatan ini turut menyoroti perbedaan antara legalitas, legitimasi, dan kualitas demokrasi, serta apakah DPR perlu menelusuri persoalan tersebut melalui hak angket.



Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/698179/debat-analisa-ade-armando-feri-amsari-soal-pencalonan-gibran-sah-hukum-tetapi-cacat-demokrasi
Transkrip
00:00Sekarang Gibran ikut dalam pemilihan wakil presiden.
00:03Di situ ada tulisan itu, Anda tidak perlu menunjukkan ijazah SMA Anda.
00:09Anda harus menunjukkan ijazah S1 Anda.
00:12Itu sebentar, itu yang dilakukan oleh Gibran.
00:16Jadi salahnya Gibran di mana?
00:18Tidak ada salahnya Gibran, katanya baik.
00:20Sebentar, saya lengkapin lagi.
00:23Karena itulah kalau sekarang ini diajukan jadi hak angket,
00:27hak angket kan menyelidiki aturan-aturan yang melanggar konstitusi.
00:32Kalau ini dipelajari, salah satu alasan barangkali bagi sebagian anggota DPR adalah
00:39kayaknya sih tidak ada yang dilanggar.
00:43Nah, kalau Anda tetap percaya bahwa itu seharusnya ada pihak hukum yang memutuskan
00:50bahwa apakah ketika itu, ketika peraturan KP itu dikeluarkan terjadi miss, apa namanya,
00:57ada kelicikan tertentu yang menyebabkan dia lahir, ya itu tidak apa-apa.
01:02Dan saya akan mengatakan bagi Kubu Gibran sendiri,
01:06tidak apa-apa kalau memang dinyatakan salah, ya sudah.
01:09Dinyatakan peraturan KPU-nya salah dan implikasinya tinggal dicari.
01:13Apakah itu artinya Gibran harus mundur, atau harus mengundurkan diri, atau apa.
01:17Tapi yang jelas sekarang putuskan dulu, PKPU itu, nomor 18 itu,
01:23itu sesuatu yang secara hukum bisa diterima enggak, salah enggak.
01:27Selama itu belum bisa diputuskan, Mas Gibran ini sama sekali enggak punya kesalahan
01:32ketika dia maju sebagai cawan.
01:34Oke, Mas Gibran enggak punya kesalahan apa?
01:36Mas Ulitikar dulu gantian, silahkan.
01:38Ya, sebagai seorang akademisi yang mencoba menggunakan perspektif kritis,
01:42saya kira sangat naif untuk mengatakan bahwa seluruh aturan-aturan yang ada
01:47itu telah dipenuhi di dalam memberi kesempatan kepada Gibran menjadi calon wakil presiden.
01:54Kadang kalau kita lihat yang namanya sistem hukum di mana-mana,
01:58tentu dia berada di sebuah sistem yang jauh lebih luas dari itu, jauh lebih lebar dari itu.
02:03Kita lihat misalnya di Korea Utara, Kim Jong-un.
02:08Kim Jong-un itu adalah seorang pemimpin yang bisa melakukan apa saja.
02:13Dia bisa menghakimi seseorang, lalu kemudian orang tersebut dieksekusi,
02:18dan itu dibenarkan secara hukum.
02:21Hukum yang dibuat oleh rejim pemerintah otoriter di sana.
02:27Jadi kita bicara tentang...
02:28Anda menganggap Korea Utara itu sejajar dengan Indonesia?
02:31Enggak kan?
02:32Enggak, saya bilang bahwa hukum di mana-mana itu selalu berada di bawah relasi kuasa.
02:38Tentu.
02:38Dia adalah produk politik.
02:39Tentu.
02:40Di mana kekuasaan selalu membentuk hukum tersebut,
02:43sehingga bisa dimanfaatkan dan bisa digunakan untuk kepentingan kepentingan tertentu.
02:48Oke, saya minta pendapat Anda di soal peraturan KPU ini.
02:51Anda bisa mengatakan secara teknis bahwa semua aturan-aturan itu sudah tepat dan benar,
02:56tetapi kemudian kalau kita lihat rangkaian-rangkaian peristiwa itu,
03:00dan bagaimana kepentingan yang berkelindan di dalam upaya untuk meloloskan Gibran
03:06sebagai calon wakil presiden,
03:08saya kira sangat naif untuk mengatakan bahwa semuanya itu sudah mematuhi aturan.
03:15Padahal aturnya sendiri adalah bagian dari relasi kuasa yang dibentuk untuk mencapai satu tujuan tertentu.
03:21Saya kira jawaban yang diinginkan oleh Bang Ade itu adalah,
03:26majunya Gibran dalam pemilu 2024 itu tidak salah secara hukum.
03:31Tapi apakah salah secara etik? Jelas.
03:35Apakah salah secara demokrasi? Jelas.
03:38Saya mau tanya apa yang salah secara etik.
03:40Karena dari tadi kan Bang Ade bicara soal bahwa Gibran menjalankan kewajiban,
03:44ini harus dikoreksi nih ya, karena di sini banyak mahasiswa.
03:47Memilih dan dipilih itu adalah hak, bukan kewajiban.
03:52Kapan saya bilang kewajiban apa?
03:55Tadi sempat dibilang bahwa Gibran hanya menjalankan kewajibannya sebagai warga negara,
03:59saya bisa menjelaskan ke Bang Ade Armando apa-apa yang dia tidak ketahui enggak?
04:05Yang perlu diingat adalah beliau.
04:08Hak itu tidak serta-merta membuat orang eligible untuk menjadi calon atau untuk memilih.
04:16Karena konstitusi kita kan kemudian dia mengatur soal hak pilih dan dipilih,
04:21tetapi peraturan di bawahnya mengatur juga soal eligibleitas.
04:25Nah kalau perdebatannya hanyalah soal dia sah secara hukum atau tidak,
04:31di sinilah sebenarnya menurut saya kita perlu membawa diskusi ini
04:35kalau pakai perspektif politik dan bukan politisi,
04:39bukan perspektif politisi, tetapi perspektif politik.
04:42Kita perlu membedakan antara legalitas dengan legitimasi dan juga dengan demokrasi.
04:51Apakah kemudian majunya Gibran atau misalnya peristiwa pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran
04:59soal ijasa SMA ini adalah demokratis atau tidak?
05:03Tidak ada pelanggaran.
05:04Nah ini tidak.
05:05Masalahnya begini secara politik.
05:07Kita mau bilang begini.
05:08Anda fair.
05:09Saya ingin mengatakan begini Bang Ade.
05:12Demokrasi yang sehat itu bertumpu pada institusi-institusi yang inklusif.
05:18Ini saya mengutip dari Aceh Moglu dan Robinson di dalam bukunya Why Nation Fails.
05:24Kenapa sebuah bangsa bisa gagal?
05:26Dia mengatakan kalau demokrasi mau sehat, institusinya harus inklusif.
05:31Apa pertanda institusi itu inklusif?
05:34Yang pertama, aturan-aturan itu harus berlaku sama.
05:38Imparsial.
05:39Tidak boleh ada sebuah peraturan dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu.
05:46Nah mari kita periksa, apakah majunya Gibran di 2024 merupakan produk dari aturan-aturan yang imparsial
05:55atau justru sebaliknya menunjukkan favoritisme, menunjukkan parsialitas.
06:00Yang Anda lihat apa?
06:01Yang terjadi jelas di depan mata gitu ya.
06:04Ketika kemudian Gibran harus mendapatkan legalitas lewat putusan MK tahun 2023.
06:11Itu kan kelihatan bahwa aturan main yang sebenarnya awalnya adalah imparsialitas.
06:17Itu tidak diperlukan.
06:19Tidak diperlukan.
06:21Kuria, ada aturan.
06:23Sebelum PKPU.
06:24Jadi kita bicara soal prosedur peraturan sebelumnya ya.
06:28Undang-undang pemilu sebelumnya, kemudian PKPU sebelumnya.
06:312024 itu memperlihatkan bahwa ada aturan-aturan baru yang dibuat.
06:36Yang pertama di level MK, yang dua di level PKPU.
06:39Dikondisikan.
06:40Yang menunjukkan bahwa imparsialitas tidak terjadi.
06:45Apa itu artinya?
06:46Apa?
06:47Gini ya.
06:47Coba Bang Ferno.
06:49Jadi kesempatan saya adalah...
06:51Anda akan bertanya tadi, aturan hukum mana yang dilanggar.
06:54Ini dua prinsip penting yang Mas Ade harus tahu.
06:56Oke, silahkan.
06:57Pertama, gunakan pendekatan fraud election, kecurangan kepemiluan.
07:02Dalam kecurangan kepemiluan, apa-apa yang nampaknya seolah-olah halal pada dasarnya haram.
07:08Satu, prinsip parsel.
07:10Prinsip parsel menekankan dalam pemilu tidak boleh mengubah aturan main pemilu di tengah jalan melalui putusan pengadilan.
07:20Itu prinsip parsel.
07:21Oke.
07:22Apa yang terjadi? Putusan 90 melanggar prinsip itu.
07:25Jangankan mendekati pemilu, aturan main diubah ketika tahapan berlangsung.
07:31Kedua, ada yang namanya autokratik legalism.
07:35Menggunakan peraturan hukum untuk seolah-olah halal, padahal itu permainan keharaman.
07:41Kenapa haram?
07:42Terjadi setelah PKPU itu terjadi, dibuat setelah putusan MK.
07:48Jadi diloloskan dulu syarat usianya, lalu kemudian diloloskan syarat ijazahnya.
07:54Kalau ini fair dalam prinsip election fraud, itu harus terjadi jauh sebelumnya.
08:01Aturan main di rekayasa sedemikian rupa untuk membuat seolah-olah boleh, padahal itu tidak dibenarkan.
08:07Ya silahkan, Anda mengajukan tuduhan bahwa pemilu 2024 adalah pemilihan-pemilihan umum yang election fraud.
08:15Itu yang diajukan kepada DPR.
08:18DPR itu berhak untuk membuat, dia punya hak angket untuk meneliti ini.
08:23Benar nggak itu adalah election fraud?
08:25Ya terima kasih.
08:26Betul itu, berarti DPR harus menjalankan itu.
08:29Karena itu saya setuju, saya berulang kali selalu mengatakan,
08:32saya nggak punya masalah, saya pendukung Gibran.
08:34Dan saya tetap berharap Gibran bertahan sampai 2.000.
08:37Terima kasih.
08:37Terima kasih.

Dianjurkan