00:00Sekarang Gibran ikut dalam pemilihan wakil presiden.
00:03Di situ ada tulisan itu, Anda tidak perlu menunjukkan ijazah SMA Anda.
00:09Anda harus menunjukkan ijazah S1 Anda.
00:12Itu sebentar, itu yang dilakukan oleh Gibran.
00:16Jadi salahnya Gibran di mana?
00:18Tidak ada salahnya Gibran, katanya baik.
00:20Sebentar, saya lengkapin lagi.
00:23Karena itulah kalau sekarang ini diajukan jadi hak angket,
00:27hak angket kan menyelidiki aturan-aturan yang melanggar konstitusi.
00:32Kalau ini dipelajari, salah satu alasan barangkali bagi sebagian anggota DPR adalah
00:39kayaknya sih tidak ada yang dilanggar.
00:43Nah, kalau Anda tetap percaya bahwa itu seharusnya ada pihak hukum yang memutuskan
00:50bahwa apakah ketika itu, ketika peraturan KP itu dikeluarkan terjadi miss, apa namanya,
00:57ada kelicikan tertentu yang menyebabkan dia lahir, ya itu tidak apa-apa.
01:02Dan saya akan mengatakan bagi Kubu Gibran sendiri,
01:06tidak apa-apa kalau memang dinyatakan salah, ya sudah.
01:09Dinyatakan peraturan KPU-nya salah dan implikasinya tinggal dicari.
01:13Apakah itu artinya Gibran harus mundur, atau harus mengundurkan diri, atau apa.
01:17Tapi yang jelas sekarang putuskan dulu, PKPU itu, nomor 18 itu,
01:23itu sesuatu yang secara hukum bisa diterima enggak, salah enggak.
01:27Selama itu belum bisa diputuskan, Mas Gibran ini sama sekali enggak punya kesalahan
01:32ketika dia maju sebagai cawan.
01:34Oke, Mas Gibran enggak punya kesalahan apa?
01:36Mas Ulitikar dulu gantian, silahkan.
01:38Ya, sebagai seorang akademisi yang mencoba menggunakan perspektif kritis,
01:42saya kira sangat naif untuk mengatakan bahwa seluruh aturan-aturan yang ada
01:47itu telah dipenuhi di dalam memberi kesempatan kepada Gibran menjadi calon wakil presiden.
01:54Kadang kalau kita lihat yang namanya sistem hukum di mana-mana,
01:58tentu dia berada di sebuah sistem yang jauh lebih luas dari itu, jauh lebih lebar dari itu.
02:03Kita lihat misalnya di Korea Utara, Kim Jong-un.
02:08Kim Jong-un itu adalah seorang pemimpin yang bisa melakukan apa saja.
02:13Dia bisa menghakimi seseorang, lalu kemudian orang tersebut dieksekusi,
02:18dan itu dibenarkan secara hukum.
02:21Hukum yang dibuat oleh rejim pemerintah otoriter di sana.
02:27Jadi kita bicara tentang...
02:28Anda menganggap Korea Utara itu sejajar dengan Indonesia?
02:31Enggak kan?
02:32Enggak, saya bilang bahwa hukum di mana-mana itu selalu berada di bawah relasi kuasa.
02:38Tentu.
02:38Dia adalah produk politik.
02:39Tentu.
02:40Di mana kekuasaan selalu membentuk hukum tersebut,
02:43sehingga bisa dimanfaatkan dan bisa digunakan untuk kepentingan kepentingan tertentu.
02:48Oke, saya minta pendapat Anda di soal peraturan KPU ini.
02:51Anda bisa mengatakan secara teknis bahwa semua aturan-aturan itu sudah tepat dan benar,
02:56tetapi kemudian kalau kita lihat rangkaian-rangkaian peristiwa itu,
03:00dan bagaimana kepentingan yang berkelindan di dalam upaya untuk meloloskan Gibran
03:06sebagai calon wakil presiden,
03:08saya kira sangat naif untuk mengatakan bahwa semuanya itu sudah mematuhi aturan.
03:15Padahal aturnya sendiri adalah bagian dari relasi kuasa yang dibentuk untuk mencapai satu tujuan tertentu.
03:21Saya kira jawaban yang diinginkan oleh Bang Ade itu adalah,
03:26majunya Gibran dalam pemilu 2024 itu tidak salah secara hukum.
03:31Tapi apakah salah secara etik? Jelas.
03:35Apakah salah secara demokrasi? Jelas.
03:38Saya mau tanya apa yang salah secara etik.
03:40Karena dari tadi kan Bang Ade bicara soal bahwa Gibran menjalankan kewajiban,
03:44ini harus dikoreksi nih ya, karena di sini banyak mahasiswa.
03:47Memilih dan dipilih itu adalah hak, bukan kewajiban.
03:52Kapan saya bilang kewajiban apa?
03:55Tadi sempat dibilang bahwa Gibran hanya menjalankan kewajibannya sebagai warga negara,
03:59saya bisa menjelaskan ke Bang Ade Armando apa-apa yang dia tidak ketahui enggak?
04:05Yang perlu diingat adalah beliau.
04:08Hak itu tidak serta-merta membuat orang eligible untuk menjadi calon atau untuk memilih.
04:16Karena konstitusi kita kan kemudian dia mengatur soal hak pilih dan dipilih,
04:21tetapi peraturan di bawahnya mengatur juga soal eligibleitas.
04:25Nah kalau perdebatannya hanyalah soal dia sah secara hukum atau tidak,
04:31di sinilah sebenarnya menurut saya kita perlu membawa diskusi ini
04:35kalau pakai perspektif politik dan bukan politisi,
04:39bukan perspektif politisi, tetapi perspektif politik.
04:42Kita perlu membedakan antara legalitas dengan legitimasi dan juga dengan demokrasi.
04:51Apakah kemudian majunya Gibran atau misalnya peristiwa pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran
04:59soal ijasa SMA ini adalah demokratis atau tidak?
05:03Tidak ada pelanggaran.
05:04Nah ini tidak.
05:05Masalahnya begini secara politik.
05:07Kita mau bilang begini.
05:08Anda fair.
05:09Saya ingin mengatakan begini Bang Ade.
05:12Demokrasi yang sehat itu bertumpu pada institusi-institusi yang inklusif.
05:18Ini saya mengutip dari Aceh Moglu dan Robinson di dalam bukunya Why Nation Fails.
05:24Kenapa sebuah bangsa bisa gagal?
05:26Dia mengatakan kalau demokrasi mau sehat, institusinya harus inklusif.
05:31Apa pertanda institusi itu inklusif?
05:34Yang pertama, aturan-aturan itu harus berlaku sama.
05:38Imparsial.
05:39Tidak boleh ada sebuah peraturan dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu.
05:46Nah mari kita periksa, apakah majunya Gibran di 2024 merupakan produk dari aturan-aturan yang imparsial
05:55atau justru sebaliknya menunjukkan favoritisme, menunjukkan parsialitas.
06:00Yang Anda lihat apa?
06:01Yang terjadi jelas di depan mata gitu ya.
06:04Ketika kemudian Gibran harus mendapatkan legalitas lewat putusan MK tahun 2023.
06:11Itu kan kelihatan bahwa aturan main yang sebenarnya awalnya adalah imparsialitas.
06:17Itu tidak diperlukan.
06:19Tidak diperlukan.
06:21Kuria, ada aturan.
06:23Sebelum PKPU.
06:24Jadi kita bicara soal prosedur peraturan sebelumnya ya.
06:28Undang-undang pemilu sebelumnya, kemudian PKPU sebelumnya.
06:312024 itu memperlihatkan bahwa ada aturan-aturan baru yang dibuat.
06:36Yang pertama di level MK, yang dua di level PKPU.
06:39Dikondisikan.
06:40Yang menunjukkan bahwa imparsialitas tidak terjadi.
06:45Apa itu artinya?
06:46Apa?
06:47Gini ya.
06:47Coba Bang Ferno.
06:49Jadi kesempatan saya adalah...
06:51Anda akan bertanya tadi, aturan hukum mana yang dilanggar.
06:54Ini dua prinsip penting yang Mas Ade harus tahu.
06:56Oke, silahkan.
06:57Pertama, gunakan pendekatan fraud election, kecurangan kepemiluan.
07:02Dalam kecurangan kepemiluan, apa-apa yang nampaknya seolah-olah halal pada dasarnya haram.
07:08Satu, prinsip parsel.
07:10Prinsip parsel menekankan dalam pemilu tidak boleh mengubah aturan main pemilu di tengah jalan melalui putusan pengadilan.
07:20Itu prinsip parsel.
07:21Oke.
07:22Apa yang terjadi? Putusan 90 melanggar prinsip itu.
07:25Jangankan mendekati pemilu, aturan main diubah ketika tahapan berlangsung.
07:31Kedua, ada yang namanya autokratik legalism.
07:35Menggunakan peraturan hukum untuk seolah-olah halal, padahal itu permainan keharaman.
07:41Kenapa haram?
07:42Terjadi setelah PKPU itu terjadi, dibuat setelah putusan MK.
07:48Jadi diloloskan dulu syarat usianya, lalu kemudian diloloskan syarat ijazahnya.
07:54Kalau ini fair dalam prinsip election fraud, itu harus terjadi jauh sebelumnya.
08:01Aturan main di rekayasa sedemikian rupa untuk membuat seolah-olah boleh, padahal itu tidak dibenarkan.
08:07Ya silahkan, Anda mengajukan tuduhan bahwa pemilu 2024 adalah pemilihan-pemilihan umum yang election fraud.
08:15Itu yang diajukan kepada DPR.
08:18DPR itu berhak untuk membuat, dia punya hak angket untuk meneliti ini.
08:23Benar nggak itu adalah election fraud?
08:25Ya terima kasih.
08:26Betul itu, berarti DPR harus menjalankan itu.
08:29Karena itu saya setuju, saya berulang kali selalu mengatakan,
08:32saya nggak punya masalah, saya pendukung Gibran.
08:34Dan saya tetap berharap Gibran bertahan sampai 2.000.
08:37Terima kasih.
08:37Terima kasih.