- 12 jam yang lalu
- #ijazahgibran
- #wapresgibran
- #jokowi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat keterangan penyetaraan pendidikan (suket) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum pelapor suket penyetaraan pendidikan Gibran, Azam Khan, menilai proses penerbitan dan penggunaan surat keterangan tersebut perlu ditelusuri.
Azam merujuk pada pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya menyinggung persoalan ijazah Gibran.
Ia menegaskan, surat keterangan penyetaraan pendidikan bukanlah ijazah sehingga proses terkait penggunaannya perlu diperiksa lebih lanjut.
Di sisi lain, Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus, menilai persoalan tersebut telah diselesaikan dan diuji pada masanya.
Bestari juga meyakini pendidikan yang ditempuh Gibran tidak bertentangan dengan hukum.
Ia menilai persoalan ini perlu dijelaskan kepada publik, terutama terkait hak politik warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Bestari juga mempertanyakan mengapa persoalan persyaratan ijazah atau surat keterangan pendidikan tidak digugat melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, penyesuaian aturan diperlukan agar warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri tetap memiliki kesempatan untuk terjun ke dunia politik.
Persoalan suket penyetaraan pendidikan Gibran pun kembali memunculkan perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan PSI, terutama mengenai proses penerbitan dokumen serta pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Baca Juga Debat! Ade Darmawan & Abdullah Alkatiri Soroti soal Jokowi Tak Kunjung Dihadirkan di Persidangan di https://www.kompas.tv/nasional/697519/debat-ade-darmawan-abdullah-alkatiri-soroti-soal-jokowi-tak-kunjung-dihadirkan-di-persidangan
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/d3dTY5GuHFE
#ijazahgibran #wapresgibran #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/697524/azam-khan-soroti-suket-pendidikan-wapres-gibran-psi-pertanyakan-gugatan-ke-kpu-rosi
Kuasa hukum pelapor suket penyetaraan pendidikan Gibran, Azam Khan, menilai proses penerbitan dan penggunaan surat keterangan tersebut perlu ditelusuri.
Azam merujuk pada pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya menyinggung persoalan ijazah Gibran.
Ia menegaskan, surat keterangan penyetaraan pendidikan bukanlah ijazah sehingga proses terkait penggunaannya perlu diperiksa lebih lanjut.
Di sisi lain, Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus, menilai persoalan tersebut telah diselesaikan dan diuji pada masanya.
Bestari juga meyakini pendidikan yang ditempuh Gibran tidak bertentangan dengan hukum.
Ia menilai persoalan ini perlu dijelaskan kepada publik, terutama terkait hak politik warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Bestari juga mempertanyakan mengapa persoalan persyaratan ijazah atau surat keterangan pendidikan tidak digugat melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, penyesuaian aturan diperlukan agar warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri tetap memiliki kesempatan untuk terjun ke dunia politik.
Persoalan suket penyetaraan pendidikan Gibran pun kembali memunculkan perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan PSI, terutama mengenai proses penerbitan dokumen serta pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Baca Juga Debat! Ade Darmawan & Abdullah Alkatiri Soroti soal Jokowi Tak Kunjung Dihadirkan di Persidangan di https://www.kompas.tv/nasional/697519/debat-ade-darmawan-abdullah-alkatiri-soroti-soal-jokowi-tak-kunjung-dihadirkan-di-persidangan
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/d3dTY5GuHFE
#ijazahgibran #wapresgibran #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/697524/azam-khan-soroti-suket-pendidikan-wapres-gibran-psi-pertanyakan-gugatan-ke-kpu-rosi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Selamat malam saudara, program Rosi kembali hadir sebagai ruang opini sumber informasi.
00:06Bersama saya Friska Klarissa.
00:08Baris Krim Polri terus melidiki kasus surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Raka Buming.
00:15Kemarin Baris Krim melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ini dan hari ini pelapor di periksa polisi.
00:21Ayah Gibran yang juga Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuding ada operasi politik dan penumpang gelap
00:28di balik ribut-ribut ijazah Gibran.
00:32Benarkah demikian?
00:33Malam ini saya mengundang kuasa hukum pelapor kasus ijazah Gibran, Azam Khan dan Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat Partai
00:41Solidaritas Indonesia Bestari Barus.
00:43Selamat malam.
00:44Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:49Saya ke Bung Azam dulu karena hari tadi ke Baris Krim Polri.
00:53Sebagai yang memberikan kuasa hukum dari pemberi pengadu masyarakat atau aduan masyarakat yang diajukan terkait dengan ijazah Gibran.
01:00Apa saja tadi yang diklarifikasi oleh penyidik?
01:02Ada banyak.
01:03Jadi pertanyaan itu ada 14 tapi ABC, ABC, ada AB.
01:09Jadi kalau di jumlah, kalau ya ada 30 lebih ya.
01:13Namun...
01:13Terkait apa itu?
01:14Jawabannya, pertama identitas yang menyakur legal standing.
01:19Makanya penyidik menerima dalam konteks klarifikasi.
01:24Karena untuk penyidikan.
01:27Yang kedua, kenal sama ini, kenal sama itu.
01:31Terus...
01:31Objeknya dari aduan masyarakat?
01:33Objek, ya suket, surat keterangan itu.
01:35Nah, jadi dalam hal surat keterangan itu kita kaitkan dengan putusan pertimbangan MK.
01:44Selain nanti ada yang lain gitu loh ya.
01:48Itu salah satunya.
01:49Nah, terkait suket itu apa sebenarnya yang jadi objek aduan masyarakat?
01:54Apa yang dianggap perlu dimasukkan ke ranah pidana?
01:57Iya, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi di pertimbangan itu karena rasio desidendi ya.
02:07Artinya rasio desidendi itu hampir di seluruh dunia hakim sebelum memutus satu perkara.
02:15Itu ada rasio desidendi, yaitu pertimbangan.
02:17Nah, di pertimbangan-pertimbangan itu banyak dari halaman 736, 770, sampai 778.
02:27Itu salah satunya memang tidak ditemukan dan tidak ada ijasa tersebut.
02:32Karena tidak ada ditemukan ijasa tersebut menggunakan suket.
02:37Nah, suket itu bukan ijasa.
02:39Karena suket itu bukan ijasa, maka proses itulah yang kita butuh untuk dicek, diselidiki.
02:47Kan begitu.
02:48Nah, kaitannya apa?
02:49Kaitannya dengan pemalsuan surat.
02:52Kalau kau HP dulu itu kan pasal 263, yang lama.
02:55Tapi yang baru sekarang ini kan 391.
02:58Ada dua, ayat satu, ayat dua.
03:02Ayat satu yang membuat, ayat dua yang menggunakan.
03:06Nah, begitu.
03:07Yang membuat ini artinya siapa?
03:08Yang membuat dari dirjen, dirjen pendidikan.
03:11Dan itu sudah saya tuangkan di dalam banyak sekali, tinggal diproses.
03:17Soal pengembangannya nanti bisa saja ke KPU, bisa saja ke bawah, selalu bisa.
03:21Itu kan tergantung penyidik gitu loh ya.
03:23Artinya poin-poin yang kita berikan itu adalah bentuk, petunjuk, dan bukti.
03:29Oh, yang menggunakan artinya Mas Gibran?
03:30Iya dong.
03:31Kan ayat duanya.
03:32Oke, apakah yang dikatakan bahwa tidak ditemukan adanya ijasa Gibran atau surat keterangan yang diajukan di muka persidangan MK itu
03:43dianggap tidak ditemukan sebagai penyetaraan ijasa,
03:48apakah artinya itu bisa disamakan dengan pemalsuan dokumen seperti yang diadukan oleh timnya Bung Azam?
03:55Iya begini, ada hal yang perlu kita permaklumkan bahwa di dunia ini model sekolah itu berbeda-beda.
04:13Dan yang paling miris tentu dengan situasi yang sekarang ini sedang terjadi adalah bagaimana kita melihat bahwa kita punya pejuang
04:27-pejuang di luar negeri sana
04:28yang bertugas sebagai duta besar, staf kedutaan besar, kemudian atase dan lain sebagainya yang mungkin bawa anaknya untuk sekolah di
04:41sana dan terancam kalau balik
04:44tidak bisa mengabdikan dirinya sebagai pejabat politik, dikarenakan ada ketidaksetaraan.
04:59Kita menganut sistemnya 633, sekolah SMA 6 tahun, sekolah SMP 3 tahun, sekolah SMA 3 tahun.
05:15Tapi ada di beberapa negara yang tidak memakai itu.
05:19Nah, bagaimana nasib mereka? Kenapa cuma yang satu ini dipersoalkan, itu buat kami juga sesuatu tanda tanya besar.
05:29Menurut Bung Bestari, tidak ditemukan ijazah di MK, bukan berarti tidak punya ijazah atau tidak punya suket Mas Gibran, yang
05:36dianggap setara dengan pendidikan SMA?
05:38Ini karena yang nonton mahasiswa saya, mohon maaf tadi ada satu lembar kertas.
05:47Bagi sekolah yang tidak mengeluarkan ijazah itu, ada ketentuan khusus lagi yang diaturkan.
05:53Seharusnya itu turut dijelaskan.
05:56Kalau tidak ada ijazah yang dikeluarkan pada seterata tertentu itu, maka seharusnya Bung Azam menjelaskan juga kepada publik dan kepada
06:09mahasiswa bahwa dapat dilakukan seperti ini.
06:13Karena apa? Saya meyakini Kompas memfasilitasi kita duduk berdua ini adalah juga untuk mencerdaskan anak bangsa.
06:21Bukan membuat anak bangsa saring bertikai satu sama lain.
06:26Ini tanggung jawabnya sampai keherat.
06:28Kan begitu.
06:29Nah jadi, atas apa yang sudah dijelaskan para pihak di sidang MK itu, bahwa kami pun sangat berkiakinan sebagai salah
06:41satu partai yang mengusung dari awal pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran ini,
06:49selaku pasangan capres dan cawapres, kami meyakini bahwa apa yang kemudian hari ini dipersoalkan itu, itu sudah sudah tuntas pada
07:00masanya.
07:01Sudah di uji pada masa itu, dan kami berkeyakinan juga bahwa Mas Gibran memiliki kapasitas yang tidak bertentangan dengan hukum,
07:15tetapi berkesesuaian atas pendidikan yang telah dia tempuh.
07:22Harusnya ini juga diungkap supaya menjadi lebih kepada pemahaman publik.
07:27Bagaimana nasib saudara-saudara kita di luar nanti kalau balik?
07:30Yang saya membingungkan satu hal.
07:32Apa itu?
07:33Satu hal, kenapa tidak menggugat kepada KPU untuk menyesuaikan persaratan tentang ijazah ini tadi atau surat keterangan atau apapun dia
07:47tentang pendidikan,
07:48agar masyarakat yang sedemikian banyak yang bersekolah di luar negeri ini tidak terhalangi hak politiknya ketika dia kemudian setelah selesai
07:57menimba ilmu ingin mengabdikan dirinya di dunia politik.
08:02Kenapa cuma surat keterangannya Mas Gibran yang dipersoalkan?
08:05Enggak, karena yang menjadi fokus kan persoalan dia, WAPRES.
08:10Jadi gini, berangkat Suket, itu kan dibuat tahun 2019, tanggal 6 Agustus.
08:19Dan dia tanggal tahun 2020 naik ke wali kota dan seterusnya.
08:25Nah, jadi gini, inilah yang disebut mensreah secara hukum.
08:29Mensreah artinya ada niat jahat menurut Anda?
08:31Kenapa?
08:32Iya, kenapa harus pakai Suket?
08:34Kalau memang ada, ya sudah lah, apa sih beratnya?
08:39Kan begitu, sama dengan rekan-rekan mahasiswa semua, saya kira ijazah penting enggak kira-kira menurut kalian?
08:48Penting enggak kira-kira?
08:49Itu maksud saya, jadi problemnya sekarang, ini kan menyangkut pasal 169,
08:56undang-undang nomor 7 tahun 2017, huruf R.
08:59Di situ ada dua syarat.
09:01Syarat pertama itu, memang usia, A harus 40, gitu lah.
09:07Terus yang kedua, SLTA, SMA, yang setara, pasal 169, huruf R.
09:13Ditambah lagi pasal 227, huruf L.
09:16Kan begitu.
09:17Di undang-undang nomor 7 tahun 2017.
09:20Nah, itulah yang menjadi polemik, diajukanlah sama rekan-rekan, termasuk Denny,
09:26dan tujuh orang juga, termasuk mantan TNI, sumo bergabung, dan banyak ya, tujuh orang.
09:31Sampai DMK, DMK secara terbuka.
09:34Ya, tapi saya mau masuk dulu, soal suket, atau surat keterangan penyertaraan pendidikan Mas Gibran,
09:40dianggap setara dengan adanya mensria atau niat jahat, Bung Bestari.
09:44Pada 2019 itu dianggap ini terkait dengan pencawanannya.
09:47Ya, karena ini proses, proses itu kan masih berjalan.
09:50Baik, baik.
09:51Itu tuduhan serius.
09:53Kenapa itu dianggap?
09:54Ya kan, artinya begini, bahwa saya tidak melihat justru, jadi akhirnya, pada akhirnya saya tidak melihat,
10:01bahwa apa yang kemudian dipersoalkan ini adalah untuk mendudukkan persoalan.
10:08Bukan.
10:09Tetapi?
10:10Tapi lebih kepada kepentingan saja tertentu.
10:14Ya kan?
10:16Saya tidak merasa bahwa...
10:17Kepentingan apa itu?
10:18Bahwa jangan juga nanti kemudian para pihak merasa dirinya sedang berseteru.
10:24Padahal, ya seperti disampaikan akhirnya, ini operasi politik.
10:33Apa yang dipermasalahkan dengan ijazah seorang Mas Gibran?
10:37Waktu di wali kota, enggak.
10:39Kemudian sarang satu paket dengan Pak Prabowo.
10:42Jangan-jangan masuknya dari Mas Gibran, justru ini para pihak juga ingin menjatuhkan Pak Prabowo.
10:52Kan ini yang kita khawatir, sebetulnya.
10:54Apa iya betul, Bung Azar?
10:56Iya kan?
10:57Bagaimana?
10:57Itu kan beda.
10:59Ini berbahaya loh.
11:00Jadi beda sekali, kalau dibilang kita ini beda.
11:05Jadi kontek ini juga, kalau kaitannya sama pasal 7A dan 7B,
11:10Ud. Ud. 1945 dalam kontek impeachment, tidak berarti harus satu paket.
11:16Tidak.
11:17Satu pun, wakil pun bisa, presiden pun bisa.
11:21Arahnya memang akan ke sana?
11:22Saya tidak terlalu ke sana, tapi silahkan saja bagaimana.
11:26Nah soal kepentingan, justru yang berkepentingan kan WAPRES.
11:30Rakyat ini kan menyuplai, menggaji.
11:33Maksudnya berkepentingan apa WAPRES?
11:34Ya kan tadi kan dibilang, jangan-jangan ada kepentingan.
11:36Kepentingan apa?
11:37Tuhan, kepentingannya itu adalah kepentingan para pihak yang tidak bersama Mas Gibran ini
11:44untuk melakukan lompatan percepatan-percepatan politik.
11:49Ini berbahaya loh.
11:50Percepatan politik dalam konteks apa?
11:51Percepatan politik dalam konteks bahwa ini harus segera diganti kekuasaan ini.
11:56Ini kan berbahaya ini.
11:59Jadi saya sangat bersepakat dengan Pak Jokowi yang menyatakan bahwa
12:04ini ada penunggangan politik membelah bangsa ini,
12:09mengatasnamakan rakyat, entah rakyat yang manapun kita tidak paham.
12:14Contoh tadi, laporan.
12:15Kenapa Dumas, kenapa tidak laporan saja?
12:18Karena kan tidak punya legal standing.
12:21Jadi melaporlah Pak.
12:23Oi Pak, tolong Pak, ini ada begini.
12:25Tapi kalau laporan polisi,
12:28itu kan saya menderita karena kelakuan dia.
12:31Kan begitu nih.
12:32Ini penderitaan Anda apa?
12:34Ini saya jelasin.
12:35Kan begitu.
12:35Ini kan penting juga diketahui.
12:37Ini penting secara hukum.
12:39Ini bukan dari aduan absolut.
12:41Ini delik biasa.
12:43Kenapa masukkan delik biasa, delik umum?
12:45Iya kan pemalsuan surat.
12:47Kalau pemalsuan surat itu pidana, laporkan dong.
12:50Iya kan sudah kita lakukan.
12:52Dumas.
12:52Dumas.
12:52Kenapa?
12:53Sebentar dulu.
12:54Karena Anda tidak berkeyakinan bahwa Anda punya legal standing.
12:58Kalau tidak dari awal.
13:00Artinya kalau Anda tidak punya legal standing,
13:02saya boleh berkeyakinan bahwa di belakang Anda
13:05ada lagi pihak lain yang sedang menyetir Anda.
13:09Jadi Anda jangan berpikir bahwa Anda sedang berseteru dengan diberang.
13:13Jangan.
13:14Salah, salah.
13:15Kita tidak berseteru.
13:16Tapi kita menjelaskan.
13:18Kalau memang ini aduan Dumas, memang sudah disepakati.
13:22Bang, ini nanti ada penyelidikan.
13:25Oh iya.
13:25Bahkan Kapolri pun salah bicara.
13:27Ini sudah masuk penyelidikan.
13:29Benar gak?
13:29Kapolri bilang begitu.
13:30Salah.
13:31Harusnya penyelidikan.
13:33Kalau kita sudah urut aja.
13:35Ujungnya apa?
13:35Kalau cuma Dumas kan paling mau dikeros.
13:38Ditingkatkan.
13:39Mana yang Dumas yang lanjut.
13:41Tapi saya sebetulnya.
13:43Kalau memang Anda gentleman, Anda lapor.
13:46Sudah kita gentleman datang kok.
13:48Enggak, itu Dumas kok.
13:49Iya, Dumas itu proses.
13:51Ini kawan-kawan mahasiswa adik-adik.
13:54Dikarenakan pihak yang datang itu tidak punya legal standing.
13:58Salah.
13:58Kalau kita tidak punya legal standing, ditolak.
14:01Kenapa tidak mengajukan laporan?
14:03Kalau laporan, Anda pasti ditolak.
14:05Karena tidak punya laporan, tidak punya legal standing.
14:09Tapi kalau Anda mengadu, ya semua orang bisa Dumas.
14:13Begini, begini.
14:14Pak, di sebelah sana ada musik berisik.
14:15Saya minta penjelasan legal standing itu apa coba?
14:18Nah.
14:18Coba saya minta.
14:19Silahkan Anda jelas.
14:20Oke.
14:20Tadi yang bilang.
14:21Tadi yang bilang.
14:22Tadi yang punya legal standing itu.
14:22Oke, oke.
14:23Bu Azam tadi.
14:23Tadi yang paling jelas bagi saya.
14:25Itu gak salah itu.
14:26Posisi hukum Anda tidak dapat mewakili untuk memberikan, melaporkan para pihak.
14:32Loh.
14:33Gak bisa.
14:34Karena.
14:35Anda salah.
14:37Jadi gini konteknya.
14:38Pertama proses itu ada gelar.
14:41Iya.
14:42Gelar itu dilanjutkan dengan Jumas.
14:44Ya pertanyaan saya kan kenapa Anda tidak lapor saja.
14:47Iya lah.
14:47Iya nanti itu proses berjalan.
14:49Gitu lah.
14:50Proses itu berjalan.
14:51Saya mau contoh Mbak Friska.
14:54Walaupun bukan Apple to Apple.
14:56Namanya saya minta anak Friska.
15:00Apa langsung main?
15:01Nah apa gak langsung?
15:02Ada proses.
15:03Maksudnya apa?
15:03Konteksnya apa dalam hal ini?
15:04Ya konteksnya.
15:05Ya.
15:06Proses itu.
15:07Kayak berisik aja.
15:07Berjalan.
15:08Enggak.
15:08Salah lah.
15:09Kita kan bicara hukum.
15:10Yang berisik yang sana.
15:12Tidak mau menunjukkan.
15:13Berlebihan atau tidak kalau misalnya dianggap.
15:15Kalau jentel di dalam sidang itu sembilan hakim.
15:20Ya kan?
15:20Ada sembilan hakim.
15:21Tunjukkan saja kenapa aku beraksi.
15:23Oh sebentar dulu.
15:24Enggak ada.
15:25Ini dari tadi kita ngobrol tapi gak didengerin.
15:28Bukan gak didengerin.
15:29Karena sudah saya jawab.
15:30Bahwa di Indonesia itu berlaku 633.
15:34Itu gak begitu.
15:35Oh kok gak begitu.
15:36Bukan.
15:37Itu kan hitungan Anda.
15:38Artinya kan Anda menafikan bahwa hubungan persahabatan Indonesia dengan Singapura.
15:42Beda.
15:43Dan negara-negara lain Anda nafikan.
15:46Sehingga Anda tidak punya empati sama sekali dengan rakyat Indonesia yang sekolah di luar negeri.
15:55Harusnya yang digugat itu sangat kapi.
15:58Berlebihan atau tidak kalau ijazah yang tidak ditemukan di persidangan dianggap sama dengan pemalsuan dokumen.
16:05Seperti apa yang diadukan oleh pihak Anda.
16:11Cara baru nonton di Smart TV.
16:14Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
16:20Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
16:24Cari Kompas TV melalui pencarian.
16:27Pilih aplikasi lalu install.
16:30Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
16:34Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
16:39Cari Kompas TV.
16:40Cari Kompas TV.
16:40Terima kasih.