Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, menanggapi laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait suket pendidikan Wapres Gibran. Bestari mempersilakan pihak pelapor menempuh jalur hukum, tetapi meminta agar dugaan pemalsuan tersebut dapat dibuktikan.

Bestari juga menyinggung kemungkinan adanya pihak yang melaporkan balik jika laporan tersebut dinilai palsu.

Menanggapi pertanyaan mengenai bukti dugaan pemalsuan dokumen, kuasa hukum pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, Azam Khan, menyatakan bahwa pembuktian merupakan kewenangan penyidik.

Azam kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu bahan yang digunakan untuk menjelaskan laporan tersebut.

Azam juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalani proses klarifikasi di Mabes Polri. Menurut Azam, pertanyaan dalam klarifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Azam meminta agar Gibran menunjukkan ijazahnya. Sementara itu, menurut Bestari, ijazah akan diperlihatkan dalam persidangan.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Baca Juga Azam Khan Soroti Suket Pendidikan Wapres Gibran, PSI Pertanyakan Gugatan ke KPU | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/697524/azam-khan-soroti-suket-pendidikan-wapres-gibran-psi-pertanyakan-gugatan-ke-kpu-rosi

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/d3dTY5GuHFE

#ijazahgibran #wapresgibran #jokowi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/697525/suket-pendidikan-gibran-dipersoalkan-psi-buktikan-di-mana-palsunya-rosi
Transkrip
00:00Selamat datang kembali di Rosi, saya masih bersama kuasa hukum pelapor kasus ijasa Gibran Azam Khan
00:05dan Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Solidaritas Indonesia Bestari Barus.
00:11Bung Bestari melanjutkan yang tadi, kalau tidak ditemukan adanya bukti ijasa Mas Gibran di persidangan MK
00:17lalu dilaporkan sebagai adanya pemalsuan dokumen berlebihan atau tidak menurut Anda?
00:23Ya terserah mereka kalau melaporkan suka-suka dia.
00:25Dia mau melaporkan apa? Ya kan begitu, nanti tinggal pada prosesnya apakah itu kemudian menjadi laporan palsu
00:34dan ada para pihak juga yang ingin melaporkan balik, ya kita lihat saja.
00:39Tetapi ketika ada orang yang ingin melaporkan sesuatu ya terserah saja.
00:45Dia harus buktikan nanti itu, di mana palsunya gitu.
00:50Anda bisa membuktikan di mana palsunya dokumen itu?
00:52Itu penyidik.
00:53Nah, kan balik lagi ke situ.
00:55Memang itu kan, yang menang adalah penyidik.
00:59Kita membawa, Bang.
01:02Ada pembanding bukan?
01:03Ada, kan sudah saya berikan.
01:05Saya nggak lihat juga di CCD.
01:07Makanya, pembandingnya berupa apa? Buktinya apa?
01:10Itu bukti putusan.
01:11Putusan MK?
01:13Ya, salah satunya kita jelaskan.
01:15Oh iya, ini Bang halaman ini, oh iya oke.
01:18Setelah itu kita gelar ya Bang.
01:20Oh iya sudah, silahkan.
01:21Nah, setelah selesai digelar, pihak Mabes memanggil undangan klarifikasi.
01:27Dia sudah datang.
01:29Diperiksa tadi.
01:30Ada 14 soal, AB-AB yang mungkin 30 lebih.
01:33Nah, isinya ya tentang suket.
01:37Mk tidak menyatakan bahwa itu palsu.
01:42Hanya tidak menemukan saja.
01:44Iya, namanya tidak menemukan.
01:46Makanya diminta, awal pada saat sidang, apa beratnya?
01:51Maksud saya, um cuman selentar, datang aja tunjukin.
01:55Kalau tidak titipkan kepada yang terkait.
01:57Tidak, jangan mengiring opini apa salahnya, apa salahnya.
02:02Tidak seperti itu.
02:03Gini, seandainya AB-AB diminta ijazahnya.
02:07Masa AB-AB masih omkotor?
02:08Oh, tidak, maaf saya.
02:08Apa kepentingan?
02:09Kalau dalam sidang?
02:10Kalau dalam sidang kita perlihatkan.
02:12Nah, itu.
02:13Ya sudah, yang diperlihatkan adalah kesetaraan yang dijelaskan oleh lembaga negara.
02:19Buat apa kesetaraan?
02:20Kalau kalian punya ijazah, mau kesetaraan yang ditunjukkan.
02:24Justru begini, Anda sedang menggiring, Gibran harus punya ijazah SMA.
02:32Justru kalau Gibran punya ijazah SMA, itu bermasalah.
02:37Karena dia nggak pernah sekolah SMA.
02:39Begini, makanya gini, ini kan menyangkut certificate of attendant.
02:43Nah, sekarang apa artinya?
02:45Ternyata bukti hadir.
02:47Coba bahasa Inggrisnya buka itu semua.
02:48Itu dianggap tidak setara dengan surat kekerangan penutupan untuk minimal SMA.
02:53Ini kan asumsi yang saya buat untuk disampaikan.
02:57Bung, itu putusan MK.
02:59Sebentar dulu.
03:00Putusan yang pertimbang.
03:01Putusan MK menolak.
03:02Saya bacakan.
03:04Dengerin.
03:05Nah, dengerin aja.
03:06Amar.
03:06Amar ya?
03:07Amar ya?
03:08Saya dengerin.
03:08Dengerin.
03:09Saya baca di sini.
03:11Bapak Suket nomor 9149-9D.D1KS2019.
03:16Nah, itu penjelasan.
03:17Amar.
03:18Ini saya, ini mengutip dari pertimbangan.
03:21Makanya ini susahnya di situ.
03:23Ini mahasiswa hadir.
03:24Loh, justru itu mahasiswa itu.
03:26Kalau dibilang Amar, maka Amar bacakan.
03:27Menurut Anda ijasa perlu nggak?
03:30Ijasa perlu nggak?
03:31Saya mau tanya.
03:32Kalian sekolah ijasa perlu nggak?
03:35Perlu kan?
03:36Nah, itu.
03:37Kalau saya tanya ke mereka.
03:38Kalau di Singapura nggak ada SMA, kalian setuju nggak?
03:43Ini bukan Singapura yang dinikan.
03:44Indonesia.
03:45Betul, tapi orang-orang dan negara Indonesia, sekolah di Singapura dan kalian abaikan.
03:51Jadi kalau dianggap bahwa?
03:52Ini yang berbahaya kalian.
03:53Yang berbahaya.
03:54Kalau misalnya berbeda, kalau tadi menurut Bung Besar, itu berbeda.
03:58Oke.
03:58Tugas negara, sekolah di negara lain, kalian hempang semuanya.
04:03Kejadian terakhir, ketika ada caleg anggota DPRD, itu ditolak karena nggak punya ijasa SMA.
04:10Di mana empati Anda terhadap hal seperti itu.
04:15Bagaimana seorang menjadi pemimpin di bela rakyat, habis-habisan, terus tidak bisa menunjukkan teman selamat.
04:21Oke, saya bagi ini loh tadi.
04:22Tadi saya mau kembalikan dulu ke apa yang disampaikan oleh Bung Besar, bahwa bisa saja karena...
04:28Karena melakukan pendidikannya atau menempuh pendidikan di luar negeri, menurut Bung Besar, itu kan tidak sama dengan SMA di Indonesia.
04:35Tapi berbeda bentuknya, bukan ijasa.
04:38Nah, Anda berlebihankah kalau itu dibandingkan sebagai pemalsuan dokumen?
04:42Iya.
04:43Jadi semua yang datang dari sana itu, semua memalsukan dokumen gitu.
04:47Gini, Fris.
04:47Saya mau tanya.
04:49Ini kacau gitu ini.
04:50Sembilan hakim itu orang bodoh atau orang pinter?
04:53Kan pertanyaan bukan itu, tapi bagaimana?
04:55Karena pinter, maka dia tolak.
04:57Bukan ditolak, mana dia ditolak?
04:58NO itu hanya legal standing.
05:01Beda.
05:02Harapan Anda apa? Diterima kan?
05:05Loh, bukan.
05:06Iya dong.
05:07Makanya dengerin dulu.
05:08Aduh, ini gimana kita bu, putar-putar.
05:10Yang gak ngerti, yang sono dimaksain.
05:12Bukan gak ngerti.
05:13Jadi gini, pertimbangan itu sudah dijelaskan bahwa di halaman putusan MK 375, tidak ditemukan, tidak ada, tidak menunjukkan.
05:23Lah, sudah.
05:23Itu pertimbangan.
05:25Ya, pertimbangan itu rasio adid-adid.
05:28Seluruh dunia.
05:29Lah, amar itu berbeda.
05:31Iya kok berbeda.
05:32Lari lagi.
05:33Kasian nanti mereka gak pinter-pinter ini.
05:35Sebentar dulu, itu proses.
05:37Saya kasih tau.
05:37Gak pinter-pinter ya, gak pinter yang disono.
05:39Sekarang gini aja deh.
05:40Aduh.
05:41Gini aja deh.
05:42Kok cuman, buktikan aja lah.
05:44Cuman selembar aja dong.
05:45Kok susah amat sih.
05:46Udah ada kok.
05:47Mana ada.
05:48Buktinya kita proses kok.
05:50Bahwa negara telah hadir pada saat itu.
05:55Itu kita laporin, Dirjen.
05:58Langsung gak mau gitu.
05:59Loh, bukan gak mau.
06:00Karena memang membela hak masyarakat yang sekolah di luar negeri itu harus dengan suket, Pak.
06:05Kasih tau timbap, Pak.
06:07Bukan.
06:07Bagaimana sih?
06:09Suket itu tidak setara dengan ijazah.
06:12Sekolah yang namanya SMA.
06:14SMA cuma ada di Indonesia.
06:17Dalam pertimbangannya tidak ditemukan.
06:19Tinggal dimana di Depok.
06:19Di Depok ada juga kali SMA.
06:21Pasti ada.
06:22Masa bodoh semua hakim itu.
06:24Tidak ditemukan apakah sama dengan dokumen yang dipalsukan.
06:27Iya kan salah satunya karena itu.
06:29Kan begitu.
06:30Makanya biarkan saja proses.
06:32Jangan dumas.
06:34Nggak bukan.
06:36Dumas itu bagian dari proses.
06:38Tuh nanti kalau naik namanya laporan.
06:40Semua rata-rata sekarang dua.
06:42Boleh tanya ke penyidik.
06:42Ya udah laporan juga.
06:44Kalau gak punya legal standing.
06:45Nanti.
06:46Kalau gak punya legal standing.
06:48Friska.
06:48Kita gak diterima.
06:50Tidak digelak.
06:50Mabes lah ya.
06:51Seharusnya jangan ada nonton mahasiswa.
06:53Bukan polres.
06:54Ya kalau justru malu.
06:56Artinya malu.
06:57Mahasiswa tuh ngerti.
07:01Membela kesalahan itu mungkin boleh aja.
07:04Tapi berbohong jangan, Om.
07:05Dimana letak berbohongnya menurutannya?
07:07Dia mengatakan bahwa Gibran gak punya ijazah kesetaraan.
07:10Ya kan buktinya di dalam sidang kan tidak bisa dibuktikan.
07:13Ada suketnya kok.
07:13Eh suket.
07:14Surat keterangan pertama dengan ijazah gimana sih?
07:17Namanya suket.
07:18Kalau anda sudah gak percaya lagi kepada negara.
07:20Bukan.
07:20Jangan bawa nama negara.
07:22Walaupun di persidangan.
07:24Itu tidak ditemukan bukti ijazah atau surat keterangan yang jangan setara itu.
07:28Memang gak bakalan ada.
07:29Tapi surat keterangan yang.
07:30Surat keterangan kesetaraan itu.
07:32Itu Mas Gibran punya.
07:33Mas Gibran punya itu.
07:34Ya kan dibacakan ada.
07:37Oke itu ada.
07:37Harusnya tidak jadi persoalan pemalsuan dokumen.
07:40Kalau begitu belum ada.
07:41Begini, begini.
07:43Justru yang disono.
07:45Sudah dia jadi wapres.
07:47Rakyat ini meminta sebuah keadilan.
07:49Rakyat mana?
07:50Loh rakyat kan banyak.
07:51Mana?
07:51Lih putusan yang ganti kan bagian dari itu.
07:53Ini anda berdiri bersama rakyat.
07:54Loh iya dong.
07:55Berapa tanda tangan yang anda dapat?
07:58Emang kalau pun.
07:59Rakyat 280 juta rakyat.
08:01Rakyat 280 juta paling gak 100 juta.
08:032, 3, 4, 5 orang bukan rakyat.
08:06Menurut anda.
08:06Tapi ada 92 juta yang itu berbeda.
08:10Sebuah proses.
08:11Itu bukan pembinaan suara.
08:12Berarti kan anda lagi mengadang-adang.
08:13Oh anda yang ada-ngada.
08:15Berikan juga memahaman hukum.
08:17Kalau tidak mengerti, memahaman.
08:19Akhirnya Dumas.
08:19Gak ada.
08:20Kalau punya legal standing, lapor.
08:23Coba tanyakan.
08:24Anda kan pasti adalah jaringan ke Polres.
08:27Gak ada.
08:28Kalau, lo enggak bukan.
08:29Dumas itu dibenarkan gak secara hukum?
08:31Benar.
08:32Ya sudah.
08:32Karena apa kok Dumas?
08:34Orang di situ ada pidana agar proses.
08:36Masalahnya apa sih kalau Dumas atau laporan menurut Bung Besari?
08:38Apa bedanya?
08:39Saya nanya, kenapa Dumas?
08:40Ya nanti tunggu.
08:41Setelah proses itu dilengkapi, baru bisa naik.
08:45Ini kalau Bung Besari mempermasalahkan.
08:47Dumas ini apakah soal legal standing?
08:49Enggak soal legal standing atau tidak punya bukti untuk Anda?
08:53Kalau enggak punya legal standing, kita enggak dipanggil.
08:55Kita enggak dipanggil.
08:56Ya namanya orang melaporkan.
08:57Nah itu kan.
08:58Sudah dicawab sama dia.
09:00Tapi itu nanti dicek.
09:01Ya sudah dicek.
09:03Ada enggak legal standing yang enggak ada?
09:04Ya sudah selesai gitu.
09:05Anda, ini prosesnya enggak.
09:08Legal standing dan buktinya punya atau tidak?
09:11Legal standing itu yang dimaksud adalah warga negara Indonesia.
09:15Bukan, kedudukan hukum.
09:16Ya kedudukan hukumnya kan warga negara Indonesia, bos.
09:19Dan punya KTP.
09:21Kan sudah itu sebagai legal standing.
09:23Oke.
09:24Nah tapi bukti untuk memastikan bahwa ada dugaan pemalsuan dokumen Anda punya?
09:28Ya itu nantikan proses berjalan, Mbak Friska.
09:30Dan Anda siap untuk membuktikan itu?
09:32Ya sudah.
09:33Diberikan salah satu bukti.
09:34Nanti ada Bonatua memberikan juga.
09:36Ada beberapa ahli pidana yang kita akan hadirkan.
09:39Menunggu proses.
09:41Pihaknya Bung Azam percaya diri punya bukti kok untuk membuktikan bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen.
09:46Itu mau ngapain, itu dilindungi hukum.
09:49Betul.
09:50Tapi yang jelas hari ini cuma berani majunya Dumas.
09:53Karena tidak punya legal standing.
09:56Itu yang salah.
09:57Kenapa itu salah?
09:58Tidak salah.
09:58Dia salah bagaimana?
09:59Dia menjustifikasi tidak punya legal standing, mau penyidik menerima, mau manggil.
10:05Kenapa saya bilang, Anda mendasarkan ini kepada apa?
10:08Kepada keputusan MK loh.
10:10Selain keputusan MK, ada keputusan yang lain juga.
10:12Tidak, Anda tadi ngomongnya.
10:14Loh iya, MK kan pertimbangan.
10:16Tidak, gini aja.
10:18Tidak usah ribut, tidak usah gelisah.
10:21Tunggu saja proses itu.
10:23Tidak, siapa yang bisa?
10:23Tidak, saya hanya merasa.
10:27Anda mengatakan tidak punya legal standing.
10:29Bahwa Anda, ini di tonton mahasiswa tidak mencintai.
10:31Bahwa justru ini mahasiswa ini akan bertanya.
10:34Tanya, orang yang dibutuhkan adalah ijasa.
10:36Kalian semuanya ijasa diperlukan gak kira-kira?
10:38Kan Kompas TV juga.
10:40Jok, mau tanya.
10:40Nah, kalau bicara soal ini kan penyelidikan ini, Anda percaya diri bahwa akan maju ke penyidikan.
10:47Ya, biarkan saja proses.
10:48Nggak usah dipotong dengan bahasa yang demikian.
10:51Biarkan ini proses kerja.
10:52Artinya Anda meyakini bahwa unsur pidana itu akan terbukti.
10:55Ada peristiwa pidananya.
10:56Bisa, kenapa tidak?
10:58Dia minta, supaya nggak usah digini.
11:00Tapi kan tuduhan.
11:02Tuduhan kan Anda terus tanya ke saya, saya klarifikasi dong ke sana.
11:07Lu bagaimana sih maunya menangnya sendiri ini?
11:09Ini makin kusut lagi.
11:11Benar, gini, gini.
11:12Kenapa ini tidak sekadar tuduhan?
11:14Saya jelasin, kita ini datang ke Mabes Polri.
11:20Diterima, diproses, diperiksa secara klarifikasi.
11:24Kita disalahkan, dia yang benar.
11:26Dia nggak ngapa-ngapain.
11:27Saya nggak ada nyalakan siapa siapa.
11:29Tadi saya bilang, Anda mau ke Polsek, mau ke Polres, mau ke Polda, mau ke Polkipun.
11:36Ya nggak usah Anda gelisah soal itu.
11:37Nggak usah, ngapa itu Anda gelisah.
11:40Nggak usah gelisah.
11:41Tapi kalau Anda mengemukakan kebohongan, saya bantah.
11:43Kan begitu saja.
11:44Yang bohong itu siapa?
11:46Jangan Anda menjaksikan kebohongan.
11:48Yang bohong itu yang menyatakan hal yang salah.
11:50Itu saja.
11:51Yang salah siapa yang menjaksikan kebohongan itu?
11:52Yang nggak tau, tanya aja diri sendiri.
11:54Nah, itu kan.
11:55Kacau, kan?
11:56Kacau, ribut-ribut kasut ijazah ini.
11:58Apakah betul kata Pak Jokowi?
11:59Ada operasi politik di balik ini?
12:06Cara baru nonton di Smart TV.
12:09Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia
12:12langsung dari Smart TV kamu.
12:15Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
12:19Cari Kompas TV melalui pencarian.
12:22Pilih aplikasi, lalu install.
12:25Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
12:30Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan