Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 21 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim advokasi yang mendampingi Aliansi Rakyat Menggugat menyebut Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terkait surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pelapor, Samsudin alias Raja, dipanggil untuk memberikan klarifikasi setelah gelar perkara awal.

Laporan tersebut menyoroti surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 2019 dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Kuasa hukum pelapor menegaskan, laporan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana terkait pembuatan dan penggunaan surat keterangan, bukan pada sengketa hasil pemilihan umum.

Tim advokasi mengaku turut menyerahkan sejumlah bahan pendukung, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, buku penelitian, dan pendapat hukum ahli pidana.

Mereka berharap penyidik memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Gibran Rakabuming Raka.

Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.



Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/697410/full-pelapor-suket-ijazah-gibran-diperiksa-bareskrim-polri-hadapi-kebobrokan-undang-undang
Transkrip
00:00Hari ini kita tim advokasi penegak etika moral dan integritas bangsa.
00:10Saya hari ini didampingi sama Pak Anto, lawyer, sama Ibu Firka, lawyer.
00:14Kemudian ada dari prinsip ini ada aliansi, rakyat menggugat, menggugat.
00:20Kemudian ya tentu hari ini kita akan mendampingi Pak Raja ini, Pak Raja ini, Pak Samsudin,
00:26yang hari ini dipanggil untuk memberikan keterangan klarifikasi.
00:30Baru pertama kali ya, kemarin itu gelar pertama, gelar perkara ya.
00:36Hari ini akan diminta keterangannya untuk hadir di Bahasa Skrim, di TVDUM.
00:42Jadi untuk itu tentu kemarin juga sudah dimulai pemirsaan awal, gelar perkara awal,
00:48yang mana kemarin itu sudah cukup jelas ya.
00:51Tapi di sini kita sambut baik ya, dalam arti di TVDUM, Pak Raja Skripoli ini bergerak cepat.
00:58Kita punya DUMAS itu baru diterbitkan tanggal 19 Oktober, jadi belum seminggu ini.
01:04Jadi kemarin sudah gelar perkara awal, hari ini sudah dipanggil untuk ditemukan keterangan pelapor.
01:09Jadi laporan ini ya sebenarnya pokoknya adalah masalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan
01:17yang dengan nomor 9149 garis miring D.D1 garis miring KS garis miring 2019
01:25yang diberikan kepada saudara Gibran Raka Bumi Ingraka sejak tahun 2019 tersebut.
01:34Nah setelah putusan MK kemarin, itu disebutkan oleh MK tidak ada bukti
01:41kalau Gibran Raka Bumi Ingraka itu pada saat pemulihan presiden atau wakil presiden
01:48itu di tahun 2013-2023 mendaftarkan kemudian untuk pemilihan 2024
01:54itu tidak mempunyai ijazah SMA, sederajat maupun penyetaraan.
01:59Jadi yang kami bawa di sini adalah bagian dari yang dilaporkan oleh pelapor ini adalah
02:06dugaan pemasuhan yang ditujukan kepada Direkturat Pendidikan Indonesia pada 2019 kemarin
02:21itu masih belum ya masih di jelas pendidikan
02:23kemudian juga kepada yang menerima yaitu Gibran Raka Bumi Ingraka
02:28jadi tindak pidana yang dilaporkan itu adalah pasal 391 ayat 1 yang membuat
02:35dan juga pasal 391 ayat 2 yang mengisiakan
02:40jadi hari ini hari pertama kita memanggilan untuk pemanggilan
02:44nanti juga setelah ini kita akan temui dari media untuk
02:48ada yang mau ditanyakan?
02:54oh tidak ada
02:56nah tidak ada
02:57justru kami bergembira sekali
02:59di bawah pimpinan Jenderal Syudi Ario Seto alai salam
03:04apa yang kami laporkan cepat sekali ditindak
03:08dan kemudian yang di dalam itu
03:11akan membongkar semuanya kasus yang kami hadapi
03:14dan kami siap menghadapi kebobrokan undang-undang kita
03:20yang telah dilakukan oleh pejabat-pejabat negeri
03:22yang keluar dari jalurnya
03:24seperti itu
03:25karena Hakim MK juga sudah memutus
03:29tidak ada ditemukan ijasa
03:30hanya berdasarkan surat keterangan
03:32seperti itu
03:33saya ingin apa
03:36laporan ini bakal ditindaklanjuti dengan memeriksa terlapor
03:39dari Anda sebagai pelaporan ini?
03:41kalau keyakinan kami sangat penuh
03:43cuman kembali ini adalah perjuangan
03:45yang kami hadapi adalah RI 2
03:48sebagai menurut bapaknya
03:49RI 1 gitu kan
03:50tapi kami tetap akan terus menghadapi perjuangan ini
03:53sampai
03:55orang yang belum genap cukup umur
03:57menjabat-jabat apres
03:58yang hanya berdasarkan suket
04:00agar segera dimakjulkan
04:03dari kursi wapir persegedan
04:04oke mungkin saya tambahkan ya
04:06dalam arti proses ini
04:07yang tentu baru mulai
04:09jadi beberapa keterangan juga
04:10sudah kita buatkan
04:11termasuk juga
04:12kita juga membuat acuan ya
04:15kepada tim hidup
04:16baris kebobri
04:17untuk memeriksa banyak pihak
04:19untuk dalam hal ini
04:20semoga prosesnya itu bisa berjalan
04:23seperti yang kami harapkan
04:24kemudian dorongannya untuk
04:25memeriksa diperanjutannya
04:26oh iya
04:27karena memang itu ditujukan kepada
04:29pejabat di
04:30di dinas pendidikan
04:33dan juga kepada
04:34Gibran
04:34saya meminta panjangkan juga
04:36karena sepada kami
04:38politisi PSI
04:39menyampaikan atau menilai
04:40bahwa laporan dari
04:41teman-teman ini akan sia-sia
04:43karena ini merujuk lagi
04:44dari proses tahun 2024
04:45saat itu PHPU sudah berjalan
04:47dan tidak ada masalah
04:48soal proses-proses
04:49dari atletis rancang itu tadi
04:51sejauh mana teman-teman menilai bahwa
04:52ini dipanggang sia-sia oleh
04:53jadi terakhir
04:54iya ini tentu
04:56yang kita laporkan
04:57ini adalah masalah pidananya ya
04:58jadi dalam arti
04:59kalau rezim untuk pemilu itu
05:00sudah lewat
05:01sejak 20 Oktober 2024
05:04itu pemilu itu sudah selesai
05:06jadi masalah yang kita
05:08laporkan seperti tadi
05:09saya sampaikan
05:09pokok perkaranya adalah
05:11masalah surat keterangan
05:13yang saya sebutkan tadi
05:14jadi surat keterangan inilah
05:15yang nanti
05:16dalam kemarin juga
05:17dalam gelar
05:18itu juga disebutkan
05:19dua pasal
05:19jadi pasal siapa yang membuat
05:21siapa yang menggunakan
05:22jadi tidak ada hubungannya
05:23dengan pemilu
05:24tapi kalau kemudian ini
05:25disebut sia-sia?
05:26oh silahkan aja
05:27itu kan hanya pandangan aja
05:28tapi dalam proses hukum
05:29ya kami sebagai penasaran hukum
05:30saya yakin
05:31apalagi dengan begitu cepatnya
05:33proses yang dilakukan
05:35kami yakin
05:35ya ini akan berjalan
05:37seperti yang kita harapkan
05:38ada bukti tambahan lagi
05:39gak yang dibawa?
05:40ada
05:40ada
05:40kemarin kita setelah bukti
05:42bukti tentunya
05:42setelah surat keterangan tersebut
05:44kita bawakan juga
05:45putusan dari MK
05:46sampai gitu juga ada buku
05:48yang penelitian dilakukan oleh
05:49dokter punatua
05:50kemudian juga ada
05:52opini hukum juga
05:53yang kita pindahkan
05:54dari beberapa ahli pidana
05:56disini memang penting
05:56masalah pidana ya mas
06:01terima kasih mas
06:02iya
06:03terima kasih tadi saya mohon maaf lagi
06:05oke
06:08terima kasih
06:09terima kasih

Dianjurkan