Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden revisi definisi korupsi berstandar internasional.

Merujuk UN Charter, DEN mengusulkan definisi korupsi adalah penyuapan.

Hal ini disampaikan Luhut usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026) kemarin.

Menurut Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan konsideran kerugian negara dalam delik korupsi.

Penerapan faktor kerugian negara dinilai memberatkan entitas BUMN dan Danantara dalam mengambil risiko bisnis.

DEN menganjurkan penyesuaian definisi korupsi berfokus pada tindak penyuapan atau bribery sesuai ratifikasi Konvensi PBB.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo menanggapi usulan yang meminta kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi.

Menurut Budi, KPK tegas pada pendirian bahwa diskursus "kerugian keuangan negara" sudah memiliki landasan hukum yang jelas serta merupakan bagian dari korupsi.

Budi menambahkan, pembuktian tindak pidana korupsi tak semata menyangkut kerugian negara saja, tapi juga unsur perbuatan melawan hukum, sekaligus upaya memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Lalu, apa dampaknya jika unsur kerugian negara dikeluarkan dari kejahatan korupsi?

Kita bahas bersama Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.

Baca Juga Luhut Usul ke Prabowo Definisi Korupsi Tak Berpatokan pada Kerugian Negara, Singgung Danantara di https://www.kompas.tv/nasional/697140/luhut-usul-ke-prabowo-definisi-korupsi-tak-berpatokan-pada-kerugian-negara-singgung-danantara

#luhut #korupsi #danantara

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697282/full-peneliti-pukat-ugm-soal-luhut-usul-kerugian-negara-bukan-korupsi-apa-dampaknya-sapa-malam
Transkrip
00:01Kembali di Sapa Indonesia Malam bersama saya Sintia Rompas,
00:04Saudara Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Bin Sarpanjaitan
00:07mengusulkan kepada Presiden revisi definisi korupsi berstandar internasional
00:14merujuk UN Charter dan mengusulkan definisi korupsi adalah penyuapan.
00:21Hal ini disampaikan Luhut usai rapat terbatas di Istana Merdeka selasa kemarin.
00:26Menurut Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan
00:31konsideran kerugian negara dalam delik korupsi.
00:35Penerapan faktor kerugian negara dinilai memberatkan entitas BUMN dan Danantara
00:40dalam mengambil resiko bisnis dan menganjurkan penyesuaian definisi korupsi
00:46berfokus pada tindak penyuapan atau bribery sesuai ratifikasi konvensi PBB.
00:56Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional
01:00mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu
01:11berstandar internasional.
01:13Itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi,
01:18dimana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu
01:25adalah bribery, penyuapan.
01:28Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara.
01:31Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara.
01:36Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara
01:41untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya.
01:48Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menanggapi usulan
01:53yang meminta kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi.
01:59Menurut Budi, KPK tegas pada pendiriannya bahwa diskursus kerugian keuangan negara
02:05sudah memiliki landasan hukum yang jelas serta merupakan bagian dari korupsi.
02:11Budi menambahkan pembuktian tindak pidana korupsi tidak semata menyangkut kerugian negara saja
02:16tapi juga unsur perbuatan melawan hukum
02:19sekaligus supaya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
02:26Pikir diskursus terkait dengan kerugian keuangan negara sudah form
02:31karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang TPKOR.
02:35Bahwa kerugian keuangan negara menjadi salah satu jenis tindak pidana korupsi
02:40di mana dalam Undang-Undang TPKOR ada 30 jenis.
02:45Dan kemudian juga sudah diabsorbed atau kemudian diatur juga di dalam KUHP Nasional di Pasal 603-604.
02:56Kemudian kalau kita melihat secara lengkap terkait dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang TPKOR
03:03kerugian keuangan negara juga tidak berdiri sendiri.
03:07Ada unsur-unsur pasal seperti perbuatan melawan hukum, kemudian memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi.
03:17Artinya proses pembuktiannya juga akan diuji unsur-unsur pasal tersebut.
03:25Lalu apa dampaknya jika unsur kerugian negara dikeluarkan dari kejahatan korupsi?
03:31Kita bahas bersama peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, Zainur Rohman.
03:37Mas Zainur, selamat malam.
03:39Selamat malam, Mbak Sintia.
03:41Mas Zainur, mungkin sebelum kita memulai diskusinya, bisa dijelaskan dengan bahasa sederhana
03:47apa yang membedakan definisi korupsi saat ini dengan definisi korupsi yang diusulkan oleh Luhut Binsar Panjaitan?
03:56Singkat saja.
03:58Ya, korupsi saat ini ada Pasal 603 dan 604 ke UHP.
04:04Di sana ketika seseorang itu melakukan perbuatan melawan hukum
04:09atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara
04:14atau perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
04:17Nah, saya membacanya,
04:19Dan yang disampaikan oleh ketuanya Luhut Binsar Panjaitan
04:24mengusulkan untuk menghapus apakah rasa merugikan keuangan negaranya
04:29atau menghapus pasalnya.
04:31Itu juga tidak jelas.
04:33Karena kalau kita baca berita Mbak Sintia
04:35yang diminta untuk dihapus itu adalah pasalnya.
04:38Nah, kalau dihapus pasalnya, celaka 12.
04:41Kenapa demikian?
04:42Karena akan ada banyak tindak binanak korupsi
04:46yang tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal lain.
04:49Contohnya, markup dalam pengadaan
04:52atau di situ ada jenis-jenis perbuatan merekayasa,
04:57memanipulasi, memasukkan, melakukan persekongkolan
05:01di dalam pengadaan barang dan jasa atau pengelolaan keuangan negara.
05:04Maka itu tidak bisa dijerat dengan pasal swap, pasal gratifikasi,
05:09pasal-pasal yang lain.
05:10Tidak bisa Mbak Sintia.
05:11Oke, tapi gini Mas Zainor,
05:13menurut perspektif Anda,
05:14mengapa pemerintah menganggap redefinisi dari korupsi ini
05:17bisa dikatakan sebagai jalan keluar untuk menyelamatkan iklim investasi?
05:23Justru kami ingin membaca ya kajian dari Dan.
05:27Mohon sebelum menyampaikan satu usulan terbuka kepada publik,
05:32mohon berikan akses kepada publik untuk membaca kajiannya.
05:36Seperti apa yang dimaksud?
05:38Kalau saya melihat bahwa yang menjadi beban dari dunia usaha itu adalah
05:44tindak pidana korupsi itu sendiri.
05:47Misalnya ya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegah hukum.
05:52APH itu banyak kejadian memeras, meminta setoran.
05:56Itu yang kemudian menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
05:58Namun demikian, saya juga mengakui bahwa
06:01ada praktik penerapan pasal 603 atau 604 KUHP
06:06yang kebebelasan di sebagian aparat penegah hukum.
06:10Misalnya, ada kekeliruan administratif,
06:14ada ketidak cermatan,
06:16tapi kemudian dijerat dengan tindak pidana korupsi
06:19karena dianggap ada kerugian keuangan negara.
06:22Sedangkan seharusnya yang bisa dijerat, Mbak Sintia,
06:25kata kuncinya satu, Mbak Sintia.
06:27Apa itu?
06:28Mensrea.
06:29Kalau ada mensreanya,
06:30yang itu memang merupakan pikir kor.
06:32Iya, ada niat jahatnya, Mbak Sintia.
06:35Oke, Mas Zainur,
06:36kalau memang ini nantinya akan disetujui,
06:41kemudian diberlakukan,
06:43menurut Anda,
06:44dengan definisi yang baru ini,
06:46siapa yang paling diuntungkan dari perubahan definisi korupsi ini?
06:51Kalau usulannya seperti yang disampaikan oleh Lut Binsar Panjaitan,
06:56ya koruptor yang diuntungkan.
06:57Karena kan kalau saya baca beritanya ya,
06:59verbatimnya itu ingin menghapus pasal kerugian keuangan negaranya.
07:04Kalau yang ingin dihapus hanya verasa merugikan keuangan negara,
07:09bisa kita perdebatkan.
07:10Kenapa?
07:11Karena memang disitu ada perbedaan pendapat para pakar.
07:14Namun demikian,
07:16masih banyak sekali pakar yang mengatakan bahwa
07:18sebagaimana putusan MK yang terakhir,
07:20Mbak Sintia,
07:21misalnya di putusan 28-2026,
07:24disana dikatakan bahwa kerugian keuangan negara itu juga sesuatu yang konstitusional.
07:28Yang menjadi problem adalah penerapan hukumnya.
07:32Jadi, saya tidak merekomendasikan ini dilakukan perubahan secara terburu-buru.
07:37Luhut mengatakan bahwa ini agar kita sesuai dengan UNCAC,
07:42konsensi PPP melawan korupsi,
07:44karena sudah diretifikasi oleh Indonesia.
07:47Tidak seperti itu, Mbak.
07:48Kalau mau menerapkan UNCAC secara kafah di Indonesia,
07:52ada empat delik yang belum diatur di hukum Indonesia,
07:57padahal itu diatur dalam UNCAC.
07:59Apa itu?
07:59Yang pertama adalah penyuapan untuk pejabat publik asing,
08:02yang kedua adalah perdagangan pengaruh,
08:04yang ketiga itu illicit enrichment,
08:06dan yang keempat adalah penyuapan di sektor swasta.
08:09Itu kalau mau adopsi UNCAC,
08:11bukan kemudian mempersoalkan 603 atau 604.
08:15Kalau mau pemerintah melakukan perbaikan,
08:18silakan untuk reformulasi.
08:20Tapi kalau dihapus,
08:22ya koruptor akan tertawa.
08:25Mas Zainer,
08:27kalau misalkan memang Anda menyebutkan,
08:29dengan pemberlakuan ini,
08:30nantinya bisa jadi koruptor yang diuntungkan.
08:33Lalu bagaimana memastikan,
08:35agar kebijakan ini tidak menjadi karpet merah bagi para koruptor?
08:39Ya, maka pertama,
08:42kajian dan mohon dibuka kepada publik,
08:45agar tidak membuat gaduh.
08:46Yang kedua,
08:47yang membuat bisnis menjadi high cost economy,
08:51menjadi berat,
08:52itu adalah judicial corruption ya.
08:55Korupsi oleh aparat penegak hukum yang suka minta setoran.
08:58Itu yang dibereskan.
08:59Yang ketiga,
09:00memang ada praktik sebagian aparat penegak hukum
09:03yang berlebihan dan salah memahami pasal 603 dan 604.
09:07Maka solusinya adalah memastikan penerapan pasal 603 dan 604
09:13tentang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu
09:15harus ada mensrianya.
09:17Tidak sekadar orang salah mengambil kebijakan,
09:21salah melakukan perhitungan,
09:23atau salah di dalam administrasi.
09:25Jadi harus dipastikan memang orang itu sengaja
09:27untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
09:29dengan melahan hukum
09:30atau melakukan penyelewengan kewenangan
09:34atau abuse of function.
09:36Menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya.
09:38Jadi sekali lagi,
09:39ini tidak boleh gegabah.
09:41Kalau ini gegabah,
09:42mau menghapus asal hapus,
09:44hantam kromo seperti itu,
09:46ini menjadi angin segar
09:48untuk para pejabat yang selama ini nakal,
09:51menerobos aturan,
09:53mengakali aturan untuk menguntungkan diri sendiri.
09:56Namun demikian,
09:57kami tidak menutup mata memang 603 dan 604
10:00masih mungkin untuk disempurnakan
10:02dengan reformulasi, Mbak Sintia.
10:04Oke, artinya tidak boleh terburu-buru,
10:07tidak boleh gegabah,
10:08dan memang harus dibuka kajian ini kepada publik
10:11untuk menjadikan masukan
10:13dan menjadi bahan pertimbangan.
10:14Lalu metode seperti apa
10:16yang sejatinya bisa dilakukan oleh pemerintah
10:18agar suara dari pihak-pihak masyarakat ini
10:21juga bisa didengarkan
10:22untuk menjadi bagian pertimbangan?
10:25Ya, di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
10:28ada syarat meaningful participation ya,
10:31partisipasi yang bermakna.
10:32Kalau dari sisi teknokrasi,
10:34sebenarnya Pukat pernah membantu KPK
10:38dengan bantuan dari UNODC
10:40untuk melakukan kajian terhadap
10:41undang-undang tipikor
10:42dan direkomendasikan beberapa poin perubahan.
10:45Termasuk juga memasukkan berbagai delik
10:48yang ada di dalam UNCAC
10:50ke dalam Undang-Undang Tindak-Bidana Korupsi Indonesia.
10:53Antara lain tadi itu,
10:54empat hal itu tadi,
10:55swap kepada pejabat publik asing,
10:57trading influence,
10:58kemudian illicit enrichment,
10:59dan juga penyuapan di sektor swasta.
11:01Maka daripada pemerintah
11:03membuat kegaduhan baru,
11:06rencana untuk merevisi
11:07Undang-Undang tipikor itu
11:09silakan acu kepada rekomendasi KPK
11:12atau rekomendasi Kementerian Hukum
11:14yang juga melakukan kajian yang serupa.
11:17Kajian DEN ini adalah kajian yang baru.
11:20Kalau kajian DEN seperti yang disampaikan
11:22oleh Ketuanya Lutin Serpan Zaitan,
11:24menurut saya ini kajian yang sama sekali berbeda
11:26dengan kajiannya KPK
11:27ataupun kajiannya Kementerian Hukum.
11:29Dan terus terang,
11:31kalau membaca pernyataan dari Pak Luhut,
11:33saya termasuk yang menolak
11:35ketika ingin menghapus ya,
11:36menghapus pasalnya.
11:38Kalau ingin mereformulasi,
11:39kemudian memperbaiki redaksinya
11:41sehingga tidak mudah di-abuse oleh APH
11:43yang serampangan,
11:45oke kita bisa bicarakan itu.
11:46Tapi kalau mau menghapus,
11:48bagaimana untuk menjerat seperti tadi
11:50misalnya ada rekayasa,
11:51ada markup,
11:52ada persekongkolan
11:54yang tidak bisa dijerat dengan
11:55tindak pidana suap,
11:57tindak pidana gratifikasi,
11:59tindak pidana-tindak pidana yang lain gitu ya.
12:01Dan ada salah paham juga,
12:03seakan-akan UNCAC itu hanya mengatur bahwa
12:05yang namanya tipikor adalah suap.
12:08Tidak tepat.
12:09UNCAC itu,
12:10konvensi PPP melawan korupsi,
12:13mengatur 11 jenis delik gitu ya,
12:1511 jenis gitu ya,
12:16sehingga tidak hanya suap saja.
12:18Bahkan,
12:19kalau bagi saya pribadi,
12:20saya berpendapat,
12:21inti dari korupsi itu adalah
12:22abuse of function,
12:23menyalahgulakan keunangan.
12:25Salah satu bentuknya adalah
12:26ketika menerima suap.
12:28Oke,
12:28sedemikian ahli,
12:29sebagiannya ada yang mengatakan bahwa
12:31inti dari korupsi adalah suap.
12:33Kalau saya mengatakan,
12:34bukan.
12:34Inti korupsi adalah
12:35abuse of function,
12:37menyalahgulakan keunangan.
12:38Sekali lagi,
12:38pemerintah tidak perlu terburu-buru,
12:40yang paling penting,
12:41buka kajian,
12:42Dan.
12:42Silahkan lihat kajiannya KPK
12:44dan kajiannya Kementerian Hukum,
12:46buka partisipasi publik seluas-luasnya,
12:49lihat UNCAC,
12:50mana yang belum dikriminalisasi,
12:52kemudian masukkan ke dalam
12:53Undang-Undang Tipikor Indonesia.
12:55Dan,
12:55jangan lupa,
12:56yang menyebabkan dunia usaha itu
12:59high cost economy,
13:00karena banyaknya
13:02pemeras,
13:03banyaknya pemburu rente,
13:05yang harus ditangani,
13:06yaitu,
13:07apa namanya,
13:08bentuk-bentuk penghutan liar,
13:09bentuk-bentuk
13:10permintaan suap gratifikasi,
13:12juga bentuk-bentuk
13:14hambatan di dalam ekonomi.
13:16Baik,
13:16artinya kajian masih harus
13:18terus dilakukan
13:19dengan juga membuka peluang
13:21dan juga mendengarkan
13:23pendapat dari publik.
13:24Terima kasih,
13:25Mas Zainur Rohman,
13:26peneliti dari Pukat UGM.
13:28Sudah berbagi perspektif
13:29di Sapa Indonesia malam.
13:30Selamat malam, Mas Zainur.

Dianjurkan