00:01Kembali di Sapa Indonesia Malam bersama saya Sintia Rompas,
00:04Saudara Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Bin Sarpanjaitan
00:07mengusulkan kepada Presiden revisi definisi korupsi berstandar internasional
00:14merujuk UN Charter dan mengusulkan definisi korupsi adalah penyuapan.
00:21Hal ini disampaikan Luhut usai rapat terbatas di Istana Merdeka selasa kemarin.
00:26Menurut Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan
00:31konsideran kerugian negara dalam delik korupsi.
00:35Penerapan faktor kerugian negara dinilai memberatkan entitas BUMN dan Danantara
00:40dalam mengambil resiko bisnis dan menganjurkan penyesuaian definisi korupsi
00:46berfokus pada tindak penyuapan atau bribery sesuai ratifikasi konvensi PBB.
00:56Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional
01:00mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu
01:11berstandar internasional.
01:13Itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi,
01:18dimana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu
01:25adalah bribery, penyuapan.
01:28Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara.
01:31Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara.
01:36Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara
01:41untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya.
01:48Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menanggapi usulan
01:53yang meminta kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi.
01:59Menurut Budi, KPK tegas pada pendiriannya bahwa diskursus kerugian keuangan negara
02:05sudah memiliki landasan hukum yang jelas serta merupakan bagian dari korupsi.
02:11Budi menambahkan pembuktian tindak pidana korupsi tidak semata menyangkut kerugian negara saja
02:16tapi juga unsur perbuatan melawan hukum
02:19sekaligus supaya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
02:26Pikir diskursus terkait dengan kerugian keuangan negara sudah form
02:31karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang TPKOR.
02:35Bahwa kerugian keuangan negara menjadi salah satu jenis tindak pidana korupsi
02:40di mana dalam Undang-Undang TPKOR ada 30 jenis.
02:45Dan kemudian juga sudah diabsorbed atau kemudian diatur juga di dalam KUHP Nasional di Pasal 603-604.
02:56Kemudian kalau kita melihat secara lengkap terkait dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang TPKOR
03:03kerugian keuangan negara juga tidak berdiri sendiri.
03:07Ada unsur-unsur pasal seperti perbuatan melawan hukum, kemudian memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi.
03:17Artinya proses pembuktiannya juga akan diuji unsur-unsur pasal tersebut.
03:25Lalu apa dampaknya jika unsur kerugian negara dikeluarkan dari kejahatan korupsi?
03:31Kita bahas bersama peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, Zainur Rohman.
03:37Mas Zainur, selamat malam.
03:39Selamat malam, Mbak Sintia.
03:41Mas Zainur, mungkin sebelum kita memulai diskusinya, bisa dijelaskan dengan bahasa sederhana
03:47apa yang membedakan definisi korupsi saat ini dengan definisi korupsi yang diusulkan oleh Luhut Binsar Panjaitan?
03:56Singkat saja.
03:58Ya, korupsi saat ini ada Pasal 603 dan 604 ke UHP.
04:04Di sana ketika seseorang itu melakukan perbuatan melawan hukum
04:09atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara
04:14atau perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
04:17Nah, saya membacanya,
04:19Dan yang disampaikan oleh ketuanya Luhut Binsar Panjaitan
04:24mengusulkan untuk menghapus apakah rasa merugikan keuangan negaranya
04:29atau menghapus pasalnya.
04:31Itu juga tidak jelas.
04:33Karena kalau kita baca berita Mbak Sintia
04:35yang diminta untuk dihapus itu adalah pasalnya.
04:38Nah, kalau dihapus pasalnya, celaka 12.
04:41Kenapa demikian?
04:42Karena akan ada banyak tindak binanak korupsi
04:46yang tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal lain.
04:49Contohnya, markup dalam pengadaan
04:52atau di situ ada jenis-jenis perbuatan merekayasa,
04:57memanipulasi, memasukkan, melakukan persekongkolan
05:01di dalam pengadaan barang dan jasa atau pengelolaan keuangan negara.
05:04Maka itu tidak bisa dijerat dengan pasal swap, pasal gratifikasi,
05:09pasal-pasal yang lain.
05:10Tidak bisa Mbak Sintia.
05:11Oke, tapi gini Mas Zainor,
05:13menurut perspektif Anda,
05:14mengapa pemerintah menganggap redefinisi dari korupsi ini
05:17bisa dikatakan sebagai jalan keluar untuk menyelamatkan iklim investasi?
05:23Justru kami ingin membaca ya kajian dari Dan.
05:27Mohon sebelum menyampaikan satu usulan terbuka kepada publik,
05:32mohon berikan akses kepada publik untuk membaca kajiannya.
05:36Seperti apa yang dimaksud?
05:38Kalau saya melihat bahwa yang menjadi beban dari dunia usaha itu adalah
05:44tindak pidana korupsi itu sendiri.
05:47Misalnya ya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegah hukum.
05:52APH itu banyak kejadian memeras, meminta setoran.
05:56Itu yang kemudian menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
05:58Namun demikian, saya juga mengakui bahwa
06:01ada praktik penerapan pasal 603 atau 604 KUHP
06:06yang kebebelasan di sebagian aparat penegah hukum.
06:10Misalnya, ada kekeliruan administratif,
06:14ada ketidak cermatan,
06:16tapi kemudian dijerat dengan tindak pidana korupsi
06:19karena dianggap ada kerugian keuangan negara.
06:22Sedangkan seharusnya yang bisa dijerat, Mbak Sintia,
06:25kata kuncinya satu, Mbak Sintia.
06:27Apa itu?
06:28Mensrea.
06:29Kalau ada mensreanya,
06:30yang itu memang merupakan pikir kor.
06:32Iya, ada niat jahatnya, Mbak Sintia.
06:35Oke, Mas Zainur,
06:36kalau memang ini nantinya akan disetujui,
06:41kemudian diberlakukan,
06:43menurut Anda,
06:44dengan definisi yang baru ini,
06:46siapa yang paling diuntungkan dari perubahan definisi korupsi ini?
06:51Kalau usulannya seperti yang disampaikan oleh Lut Binsar Panjaitan,
06:56ya koruptor yang diuntungkan.
06:57Karena kan kalau saya baca beritanya ya,
06:59verbatimnya itu ingin menghapus pasal kerugian keuangan negaranya.
07:04Kalau yang ingin dihapus hanya verasa merugikan keuangan negara,
07:09bisa kita perdebatkan.
07:10Kenapa?
07:11Karena memang disitu ada perbedaan pendapat para pakar.
07:14Namun demikian,
07:16masih banyak sekali pakar yang mengatakan bahwa
07:18sebagaimana putusan MK yang terakhir,
07:20Mbak Sintia,
07:21misalnya di putusan 28-2026,
07:24disana dikatakan bahwa kerugian keuangan negara itu juga sesuatu yang konstitusional.
07:28Yang menjadi problem adalah penerapan hukumnya.
07:32Jadi, saya tidak merekomendasikan ini dilakukan perubahan secara terburu-buru.
07:37Luhut mengatakan bahwa ini agar kita sesuai dengan UNCAC,
07:42konsensi PPP melawan korupsi,
07:44karena sudah diretifikasi oleh Indonesia.
07:47Tidak seperti itu, Mbak.
07:48Kalau mau menerapkan UNCAC secara kafah di Indonesia,
07:52ada empat delik yang belum diatur di hukum Indonesia,
07:57padahal itu diatur dalam UNCAC.
07:59Apa itu?
07:59Yang pertama adalah penyuapan untuk pejabat publik asing,
08:02yang kedua adalah perdagangan pengaruh,
08:04yang ketiga itu illicit enrichment,
08:06dan yang keempat adalah penyuapan di sektor swasta.
08:09Itu kalau mau adopsi UNCAC,
08:11bukan kemudian mempersoalkan 603 atau 604.
08:15Kalau mau pemerintah melakukan perbaikan,
08:18silakan untuk reformulasi.
08:20Tapi kalau dihapus,
08:22ya koruptor akan tertawa.
08:25Mas Zainer,
08:27kalau misalkan memang Anda menyebutkan,
08:29dengan pemberlakuan ini,
08:30nantinya bisa jadi koruptor yang diuntungkan.
08:33Lalu bagaimana memastikan,
08:35agar kebijakan ini tidak menjadi karpet merah bagi para koruptor?
08:39Ya, maka pertama,
08:42kajian dan mohon dibuka kepada publik,
08:45agar tidak membuat gaduh.
08:46Yang kedua,
08:47yang membuat bisnis menjadi high cost economy,
08:51menjadi berat,
08:52itu adalah judicial corruption ya.
08:55Korupsi oleh aparat penegak hukum yang suka minta setoran.
08:58Itu yang dibereskan.
08:59Yang ketiga,
09:00memang ada praktik sebagian aparat penegak hukum
09:03yang berlebihan dan salah memahami pasal 603 dan 604.
09:07Maka solusinya adalah memastikan penerapan pasal 603 dan 604
09:13tentang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu
09:15harus ada mensrianya.
09:17Tidak sekadar orang salah mengambil kebijakan,
09:21salah melakukan perhitungan,
09:23atau salah di dalam administrasi.
09:25Jadi harus dipastikan memang orang itu sengaja
09:27untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
09:29dengan melahan hukum
09:30atau melakukan penyelewengan kewenangan
09:34atau abuse of function.
09:36Menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya.
09:38Jadi sekali lagi,
09:39ini tidak boleh gegabah.
09:41Kalau ini gegabah,
09:42mau menghapus asal hapus,
09:44hantam kromo seperti itu,
09:46ini menjadi angin segar
09:48untuk para pejabat yang selama ini nakal,
09:51menerobos aturan,
09:53mengakali aturan untuk menguntungkan diri sendiri.
09:56Namun demikian,
09:57kami tidak menutup mata memang 603 dan 604
10:00masih mungkin untuk disempurnakan
10:02dengan reformulasi, Mbak Sintia.
10:04Oke, artinya tidak boleh terburu-buru,
10:07tidak boleh gegabah,
10:08dan memang harus dibuka kajian ini kepada publik
10:11untuk menjadikan masukan
10:13dan menjadi bahan pertimbangan.
10:14Lalu metode seperti apa
10:16yang sejatinya bisa dilakukan oleh pemerintah
10:18agar suara dari pihak-pihak masyarakat ini
10:21juga bisa didengarkan
10:22untuk menjadi bagian pertimbangan?
10:25Ya, di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
10:28ada syarat meaningful participation ya,
10:31partisipasi yang bermakna.
10:32Kalau dari sisi teknokrasi,
10:34sebenarnya Pukat pernah membantu KPK
10:38dengan bantuan dari UNODC
10:40untuk melakukan kajian terhadap
10:41undang-undang tipikor
10:42dan direkomendasikan beberapa poin perubahan.
10:45Termasuk juga memasukkan berbagai delik
10:48yang ada di dalam UNCAC
10:50ke dalam Undang-Undang Tindak-Bidana Korupsi Indonesia.
10:53Antara lain tadi itu,
10:54empat hal itu tadi,
10:55swap kepada pejabat publik asing,
10:57trading influence,
10:58kemudian illicit enrichment,
10:59dan juga penyuapan di sektor swasta.
11:01Maka daripada pemerintah
11:03membuat kegaduhan baru,
11:06rencana untuk merevisi
11:07Undang-Undang tipikor itu
11:09silakan acu kepada rekomendasi KPK
11:12atau rekomendasi Kementerian Hukum
11:14yang juga melakukan kajian yang serupa.
11:17Kajian DEN ini adalah kajian yang baru.
11:20Kalau kajian DEN seperti yang disampaikan
11:22oleh Ketuanya Lutin Serpan Zaitan,
11:24menurut saya ini kajian yang sama sekali berbeda
11:26dengan kajiannya KPK
11:27ataupun kajiannya Kementerian Hukum.
11:29Dan terus terang,
11:31kalau membaca pernyataan dari Pak Luhut,
11:33saya termasuk yang menolak
11:35ketika ingin menghapus ya,
11:36menghapus pasalnya.
11:38Kalau ingin mereformulasi,
11:39kemudian memperbaiki redaksinya
11:41sehingga tidak mudah di-abuse oleh APH
11:43yang serampangan,
11:45oke kita bisa bicarakan itu.
11:46Tapi kalau mau menghapus,
11:48bagaimana untuk menjerat seperti tadi
11:50misalnya ada rekayasa,
11:51ada markup,
11:52ada persekongkolan
11:54yang tidak bisa dijerat dengan
11:55tindak pidana suap,
11:57tindak pidana gratifikasi,
11:59tindak pidana-tindak pidana yang lain gitu ya.
12:01Dan ada salah paham juga,
12:03seakan-akan UNCAC itu hanya mengatur bahwa
12:05yang namanya tipikor adalah suap.
12:08Tidak tepat.
12:09UNCAC itu,
12:10konvensi PPP melawan korupsi,
12:13mengatur 11 jenis delik gitu ya,
12:1511 jenis gitu ya,
12:16sehingga tidak hanya suap saja.
12:18Bahkan,
12:19kalau bagi saya pribadi,
12:20saya berpendapat,
12:21inti dari korupsi itu adalah
12:22abuse of function,
12:23menyalahgulakan keunangan.
12:25Salah satu bentuknya adalah
12:26ketika menerima suap.
12:28Oke,
12:28sedemikian ahli,
12:29sebagiannya ada yang mengatakan bahwa
12:31inti dari korupsi adalah suap.
12:33Kalau saya mengatakan,
12:34bukan.
12:34Inti korupsi adalah
12:35abuse of function,
12:37menyalahgulakan keunangan.
12:38Sekali lagi,
12:38pemerintah tidak perlu terburu-buru,
12:40yang paling penting,
12:41buka kajian,
12:42Dan.
12:42Silahkan lihat kajiannya KPK
12:44dan kajiannya Kementerian Hukum,
12:46buka partisipasi publik seluas-luasnya,
12:49lihat UNCAC,
12:50mana yang belum dikriminalisasi,
12:52kemudian masukkan ke dalam
12:53Undang-Undang Tipikor Indonesia.
12:55Dan,
12:55jangan lupa,
12:56yang menyebabkan dunia usaha itu
12:59high cost economy,
13:00karena banyaknya
13:02pemeras,
13:03banyaknya pemburu rente,
13:05yang harus ditangani,
13:06yaitu,
13:07apa namanya,
13:08bentuk-bentuk penghutan liar,
13:09bentuk-bentuk
13:10permintaan suap gratifikasi,
13:12juga bentuk-bentuk
13:14hambatan di dalam ekonomi.
13:16Baik,
13:16artinya kajian masih harus
13:18terus dilakukan
13:19dengan juga membuka peluang
13:21dan juga mendengarkan
13:23pendapat dari publik.
13:24Terima kasih,
13:25Mas Zainur Rohman,
13:26peneliti dari Pukat UGM.
13:28Sudah berbagi perspektif
13:29di Sapa Indonesia malam.
13:30Selamat malam, Mas Zainur.