00:01Intro
00:04Anda masih menyaksikan kompas siang, sodara maraknya kasus perundungan terlebih higa menghilangkan nyawa korbannya, jadi sorotan publik.
00:12Bahkan tak jarang pelaku kejahatan masih berusia belia seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur dan juga Pemalang, Jawa Tengah.
00:38Meninggalnya seorang anak berkebutuhan khusus di tangan tetangganya sendiri menyisakan duka mendalam pada keluarga korban.
00:45Korban ditemukan ibunya di teras rumah pada 12 September lalu dengan kondisi mengenaskan, antara lain adanya bekas jeratan di leher.
00:53Sang ayah menyebut, berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa dua anak tetangganya yang berusia 8 dan 10 tahun masuk ke area
01:02rumahnya saat ayah korban tengah tertidur di dalam kamar,
01:05sementara ibu korban berjualan di pasar.
01:08Setelah kurang lebih 15 menit, kedua anak itu pun pergi.
01:12Namun bocah yang berusia 10 tahun sempat kembali lagi dan kemudian meninggalkan rumah korban kurang lebih 10 menit kemudian.
01:20Hingga akhirnya ibu korban pulang dan menemukan sang anak sudah jatuh dari kursi rodanya dan dalam kondisi tak sadar.
01:28Hasil otopsi antara lain menunjukkan adanya cairan sabun di dalam perut korban.
01:32Ayah korban kini meminta keadilan akan kasus yang menimpa sang putra.
01:36Ia juga berharap anak yang terlibat mendapat pembinaan dan tidak serta-merta dikembalikan ke orang tua.
01:43Harapan saya, saya ingin keadilan untuk anak saya.
01:47Kedua anak ini jangan dibebaskan.
01:51Kepingin saya ini dibina.
01:53Supaya ke depannya itu anak ini bisa menjadi anak yang baik dan ngerti mana yang hak, mana yang batin.
02:00Setelah dia bisa berpikir dewasa, silahkan dia tahu mana yang baik, mana yang jelek.
02:06Silahkan dikembalikan lagi ke masyarakat.
02:09Kalau sementara ini masih dibiarkan dan kalau cuma dibina selama 6 bulan, saya enggak jamin anak ini bisa berpikir dengan
02:19baik.
02:24Harapan keluarga pun terjawab.
02:26Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya memutuskan untuk memberikan pembinaan
02:31pada bocah berusia 10 tahun yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum
02:35dalam kasus meninggalnya anak penyandang disabilitas di Surabaya.
02:40Keputusan itu diambil usai penyidik dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya
02:45menggelar rapat pengambilan keputusan terkait kasus dugaan perundungan
02:49terhadap anak disabilitas hingga meninggal dunia.
02:53Bocah terduga pelaku perundungan akan dibina selama 6 bulan di rumah perubahan Surabaya.
02:58Pembelian keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak,
03:07dalam hal ini anak pagu,
03:12di rumah perubahan dibawah pengalungan pemerintah kota Surabaya
03:19selama kurun waktu 6 bulan.
03:24Satu anak saksi saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah.
03:43Kasus perundungan yang menyebabkan korban meninggal dunia
03:46juga terjadi belum lama ini di Pemalang, Jawa Tengah.
03:48Seorang siswa berusia 7 tahun meninggal dunia dalam kasus ini.
03:53Sebelum kematiannya, korban mengaku dipukuli oleh 3 kakak kelasnya yang juga masih belia.
03:59Dugaan itu juga diperkuat oleh siswa lain yang berada di lokasi.
04:04Keterlibatan anak dalam kejahatan bahkan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa
04:08hendaknya menjadi peringatan keras.
04:11Tak hanya bagi orang tua pelaku,
04:13melainkan alarm untuk sistem sosial secara umum
04:16tentang bagaimana anak yang seharusnya masih berkutat dengan bermain dan belajar
04:20justru malah melakukan tindakan melanggar hukum.
04:24Tim Liputan, Kompas TV
04:32Kasus perundungan yang dilakukan anak-anak terhadap anak-anak
04:35jadi fakta yang sekaligus menyisakan pertanyaan besar.
04:39Apa yang terjadi saat ini di mana seorang anak bisa melakukan tindakan
04:43yang menyakiti anak lainnya?
04:45Bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
04:48Untuk membahasnya, kita akan terhubung dengan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia
04:53atau KPAI, dia Puspita Rini, yang sudah bergabung bersama Kompas Siang melalui saluran daring.
05:00Selamat siang, Ibu Dia.
05:02Terima kasih sudah mau berbagi di Kompas Siang kali ini.
05:07Selamat siang, Mbak Putu.
05:09Ya, berangkat dari kasus dari yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Surabaya dulu, Bu.
05:16Kalau lihat ini kan pelaku yang berusia 10 tahun ini mendapatkan pendampingan,
05:20tetapi pelaku anak lainnya ini hanya dimasukkan ke pesantren saja.
05:26Sebetulnya melihat ini seperti apa terkait dengan penanganan kasus,
05:31kemudian juga penanganan pelaku dari kekerasan yang dilakukan oleh anak di Surabaya?
05:37Ya, yang pertama kami ingin mengupdate untuk yang di Surabaya ya, Mbak.
05:41Kebetulan kemarin kami turun langsung, kami juga ke rumah borban,
05:47tapi sepi saat itu karena Bapak dan Ibu sedang berada di luar kota.
05:53Kemudian kami juga ziarah dan bertemu dengan Pores, UPT, DPPA, dan Dinas Sosial juga.
05:59Nah, pada intinya yang pertama kami sampaikan kepada Pores Tabes Surabaya,
06:04dan juga saat itu Polda Jawa Timur juga hadir gitu ya untuk mengasistensi ini,
06:10bahwa mengklarifikasi apakah betul anak ini, anak sebagai pelaku ini di pondok pesantren begitu ya.
06:19Ternyata tidak.
06:21Jadi, jadi begini, di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,
06:28itu memang ditekankan di Pasal 21, ada dua hal yang dilakukan ketika memang anak yang berhadapan dengan hukum ini di
06:37bawah usia 12 tahun.
06:39Yang pertama adalah dikembalikan ke orang tua, kemudian yang kedua adalah matregal atau tindakan.
06:43Tindakan ini pembinaan pengawasan rehabilitasi.
06:46Kenapa?
06:47Karena memang ini masih menjadi tanggung jawab orang tua, gitu ya, di bawah 12 tahun.
06:52Nah, kemudian kami klarifikasi apakah betul di pondok pesantren ternyata tidak,
06:57anak ini akan dibawa ke rumah perubahan.
06:59Jadi, langsung kami desak saat itu.
07:01Hari itu, kemarin ya, malam itu kami minta untuk hari ini bisa dibawa ke rumah perubahan.
07:07Rumah perubahan ini seperti LPKS ya, tapi di kota Surabaya, dan kami pernah juga ke sana untuk yang perempuan.
07:16Di sana juga nanti akan dibina oleh BAPAS, kemudian juga akan dibina oleh Dinas Sosial dan UPT DPPA.
07:23Nah, kemudian yang kedua, kami juga melihat bagaimana status hukum dua anak.
07:29Karena kan ada dua anak ya, Mbak.
07:32Nah, yang pertama, anak K berusia 10 tahun, itu memang sudah proses.
07:41Kemudian yang anak V yang usia 8 tahun, ini kan juga masih diproses ya.
07:50Kami sampaikan bahwa dua anak ini, mereka semuanya satu melakukan, yang satu melakukan dan membiarkan.
08:00Jadi, ada konsekuasi hukum terhadap kedua-duanya.
08:02Itu sudah kami tekankan.
08:04Kemudian yang kedua, untuk apa tindakan matregal, ya seperti tindakan tadi pembinaan, pengawasan, kemudian rehabilitasi, dan lain sebagainya.
08:14Ini akan dilakukan di rumah perubahan.
08:16Itu yang kami tekankan, bukan di pondok pesantren.
08:18Karena kalau di pondok pesantren, itu juga kasihan pondok pesantrennya ya.
08:22Dan karena di pondok pesantren itu, kita harus melihat bagaimana pondoknya, kemudian juga apakah siap dengan pengawasan untuk anak seperti
08:30ini.
08:30Meskipun ada anak yang masih berusia 8 tahun.
08:33Nah, kemudian kata-kata juga, orang tua juga harus dilakukan pembinaan, Mbak.
08:38Karena kan tanggung jawab orang tua.
08:40Makanya kan sebelum 12 tahun ini, tahu tidak dikembalikan ke orang tua juga tindakan tadi.
08:46Tetapi orang tua juga harus tahu bahwa apa yang dilakukan oleh anaknya, ya, terkait dengan pengasuhan dan lain sebagainya, itu
08:55mengakibatkan konsekuasi hukum.
08:57Dan si anak ini, sebagai anak pelaku, juga harus paham bahwa yang dilakukan itu berkonsekuasi hukum, gitu.
09:03Sehingga anak tahu salah, anak tidak mau mengulangi lagi.
09:06Begitu.
09:07Nah, yang kedua, yang kedua, Mbak, kami juga menekankan bahwa memang kita akan melihat nanti, 6 bulan ya, memang kalau
09:16diaturan 6 bulan, Mbak.
09:17Tetapi pada kenyataannya di beberapa kasus, baik di Pemalang, ataupun dulu di Medan, begitu ya, itu kan melihat kondisi.
09:24Artinya kalau baik, ya nanti bisa tetap 6 bulan, tetapi kalau misalnya perlu pendamian lagi, bisa tambah, gitu ya.
09:32Nah, itu yang kami pastikan kemarin, dan tentu saja mohon maaf, Mbak, ini saya sampaikan, kemarin juga saya sampaikan ke
09:39kepolisian, bahwa untuk kasus anak disabilitas itu dilindungi 2 undang-undang.
09:44Satu undang-undang pelindungan anak, satu lagi undang-undang penyandang disabilitas, nomor 8, nomor 16.
09:52Jadi memang katakanlah berat, konsekuensi hukumnya jauh lebih berat, begitu ya.
09:57Karena anak disabilitas ini tidak hanya seperti anak biasa.
10:02Untuk hidup biasa pun juga memerlukan perhatian khusus, apalagi, gitu ya, apalagi di dalam kondisi sebagai korban kekerasan fisik dan
10:11psikis, begitu Mbak.
10:11Nah, ini kan kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Surabaya ya, Bu ya, tapi beberapa waktu kebelakang ini kita
10:18terus mendapatkan berita-berita,
10:21begitu terkait dengan kasus penganiayaan, atau bahkan sampai meninggal dunia, yang pelakunya dan korbannya ini sama-sama anak-anak.
10:28Dari data KPI sendiri, sebetulnya apa yang terjadi dengan dunia anak-anak masa kini?
10:34Apa fakturnya, apa trennya yang mengakibatkan anak ini bisa menyakiti anak yang lainnya?
10:40Baik, jadi ini saya ambil begini, Mbak.
10:43Misalnya bullying di Pemalang ini kan terjadi di lingkungan sekolah.
10:46Kemudian dua bullying yang lain di Karawang dan juga di Surabaya ini kan terjadi di lingkungan masyarakat, di luar sekolah
10:55ya.
10:55Nah, dua hal ini ada tanggung jawab yang berbeda.
10:59Kalau di sekolah tanggung jawab penuh memang kepada sekolah, karena di jab efektif.
11:04Kemudian kalau di luar sekolah, ini tanggung jawabnya siapa?
11:07Orang tua dan masyarakat.
11:08Ya, jadi ada pengawasan yang lemah.
11:13Kemudian kalau data kami di KPI ya, bulan September, Oktober, November ini memang puncak bullying.
11:19Nah, bagaimana? Kenapa bisa ini terjadi?
11:22Kan itu ada polanya yang kami baca ya.
11:26Dari mulai pola di sekolah, kemudian pengawasan di masyarakat juga yang lemah.
11:30Dan yang kami terlihatin karena jenis kekerasannya ini sudah di luar kewajaran sebagai anak-anak ya.
11:39Kalau saya melihat termasuk yang di Surabaya, kami lihat bagaimana memperlakukan, di Pemalang juga demikian, kemudian yang di Karawang juga
11:45demikian.
11:45Apakah ini ada pengaruhnya dari pengasuhan dan media sosial?
11:52Iya. Jadi kami sepertinya menangkap ya.
11:55Kami menangkap bahwa ini ada kaitannya dengan pengasuhan di rumah.
11:59Kemudian yang kedua adalah bagaimana anak-anak ini menyerap begitu saja media sosial, game online, dan lain sebagainya.
12:08Sehingga apa yang dilakukan ini di luar kendali dia sebagai seorang anak.
12:12Walaupun dia melakukan dengan sadar.
12:14Di kasus di Surabaya ini kan kami melihat ya, si anak berhadapan dengan hukum ini kan juga membuat talinya itu
12:22berulang-ulang sama, konsisten begitu ya.
12:24Jadi mereka melakukan dengan sadar, mereka melakukan dengan tahu bahwa, oh ini pasti nanti akan seperti ini, tetapi yang harus
12:35kita dalami adalah bagaimana kemudian anak-anak terinspirasi melakukan ini gitu loh mbak.
12:41Seperti di Pemalang, itu kan karena kejadian berulang, kejadian berulang.
12:46Kemudian kalau yang di Surabaya ini kan ada semacam sedikit dendam begitu ya, dendam si anak pelaku pada anak korban.
12:54Karena sempat kesenggol dan lain sebagainya.
12:56Tapi kan kita tidak pernah berpikir bahwa akan melakukan sekejam ini begitu ya.
13:00Kemudian yang di Karawang ini kan karena melihat dan pernah melihat terus kemudian dia melakukan tersebut begitu kepada anak-anak
13:10yang lain.
13:11Nah ini kemudian kami rangpum bahwa, oh ada persoalan apa pengasuhan di rumah, ada persoalan apa yang membuat anak ini
13:18dendam, ada persoalan apa kok anak ini berani melakukan seperti ini berulang-ulang.
13:24Salah satunya adalah, kalau pengasuhan bermasalah pasti anak juga akan mengalami apa ya, istilah yang tidak utuh ya dirinya sehingga
13:36dia berani untuk melakukan sesuatu perbuatan yang kejam kepada temannya.
13:41Begitu mbak.
13:41Artinya kalau bicara soal tindakan tentu saja harus ada sanksinya begitu ya.
13:47Supaya tadi kan sudah disebut juga bahwa yang penting adalah anak ini punya efek jerah yang kemudian dia bisa tahu,
13:55paham bahwa apa yang dilakukan ini ada konsekuensinya.
13:58Anda melihat jerah hukum yang saat ini sudah berlaku di Indonesia untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum, ini sudah
14:06bisa memenuhi kualitas itu atau sebetulnya memang masih lemah?
14:09Sehingga anak-anak belum mendapatkan proses belajar untuk memahami mana salah, mana benar dan konsekuensi hukum tadi.
14:16Nah begini, kami di KPAI kan juga sedang mengusung untuk revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, mbak.
14:23Jadi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak kita ini sudah berusia lebih dari 14 tahun ya, sejak tahun 2012.
14:31Dan masih ada banyak aturan-aturan, seperti misalnya perilaku anak di Lanah Darik dan lain sebagainya yang belum diatur.
14:39Nah sehingga kesempatan ini kami mendorong karena memang kami sudah mengajukan, sudah sampai prolegnas, mbak.
14:46Kami mengajukan, sudah sampai prolegnas dan semoga ini segera disambut baik oleh anggota DPR gitu ya.
14:54Karena ini menjawab kebutuhan masyarakat di Indonesia saat ini.
14:59Mungkin ada yang beranggapan bahwa kok cuma anak 12 tahun begitu ya, bagaimana kalau perilakunya sudah sejauh ini.
15:06Nah itu semua diatur di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
15:09Maka memang perlu ada penyesuaian adaptasi dengan kondisi dan jenis variasi, mohon maaf, perilaku anak yang mungkin asar dan mungkin
15:21sejauh dari dugaan mas saat ini dengan konsekuensi hukumnya.
15:25Nah makanya kami sangat berharap di kesempatan ini, mohon sekali semoga upaya kami sudah memajukan untuk Undang-Undang Sistem Peradilan
15:35Pidana Anak ini disambut baik oleh DPR sesegera mungkin.
15:38Agar semakin banyak anak-anak yang sadar bahwa apa yang dilakukan konsekuensi hukumnya itu luas gitu loh mbak.
15:46Dan akan berdampak panjang pada kehidupannya sehingga anak tidak berani untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum begitu.
15:53Baik, jadi artinya yang paling utama adalah bagaimana anak ini bisa mendapatkan belajaran untuk mengetahui konsekuensi dari setiap tindakannya.
16:02Salah satunya KPAI mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.
16:05Nah kita harapkan yang sudah masuk ke tahap prolegnas ini bisa segera disahkan di DPR dan juga bisa segera berlaku
16:11untuk melindungi masa depan anak-anak di Indonesia.
16:14Terima kasih Komisioner KPAI di Apuspita hari ini.
16:17Terima kasih Mbak Putum.
16:18Di Kompas Siang hari ini sehat selalu.
16:21Terima kasih Mbak.