00:00Prabowo setujui ubah definisi korupsi, tak lagi soal kerugian negara.
00:04Pemerintah berencana mengubah definisi tindak bidana korupsi di Indonesia
00:08dari penekanan unsur kerugian keuangan negara menjadi tindakan penyuapan atau beriberi.
00:14Langkah ini diusulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional dan telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto
00:20dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada serasa 20 Oktober 2026.
00:25Ketua DEN Luhut Biamsar Panjaitan menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini
00:30dilakukan agar penanganan korupsi di Indonesia setara dengan standar internasional UMCSE
00:36yang telah diratifikasi sejak dua dekade lalu.
00:40Selama ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang masih mempertahankan elemen kerugian negara
00:45dalam mendefinisikan korupsi.
00:47Latar belakang perubahan ini berawal dari keluhan berjabat dan pengelola BUMN
00:52terkait ketakutan akan delik kerugian negara yang kerap memicu keraguan dalam mengambil keputusan bisnis.
01:00Skema baru ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi badan investasi nasional
01:05seperti Danantara tanpa membayangi risiko kriminalitas bisnis.