Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 jam yang lalu
Prabowo Setujui Ubah Definisi Korupsi, Tak Lagi Soal Kerugian Negara!

Link terkait: https://www.suara.com/news/2026/10/21/134127/apa-yang-berubah-dari-definisi-korupsi-yang-diusulkan-ke-prabowo

Pemerintah berencana merombak penafsiran tindak pidana korupsi di Indonesia dari fokus kerugian keuangan negara menjadi tindakan penyuapan (bribery). Usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) ini telah disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa (20/10/2026). Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa langkah ini penting agar sistem penegakan hukum nasional selaras dengan konvensi internasional UNCAC.

Selama ini, kekhawatiran terhadap delik kerugian negara dinilai kerap menghambat fleksibilitas pejabat dan pengelola korporasi pelat merah dalam mengambil keputusan bisnis. Melalui skema baru ini, penegakan hukum diharapkan tidak lagi sekadar mengukur besaran kerugian finansial negara demi mendorong kepastian iklim investasi. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan perlindungan bagi lembaga pengelola investasi nasional seperti Danantara dalam mengeksekusi strategi bisnisnya.

#PrabowoSetujuiPerubahanDefinisiKorupsi #PenyelarasanDefinisiKorupsiUNCAC

Creative/Video Editor: Aqilah/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Prabowo setujui ubah definisi korupsi, tak lagi soal kerugian negara.
00:04Pemerintah berencana mengubah definisi tindak bidana korupsi di Indonesia
00:08dari penekanan unsur kerugian keuangan negara menjadi tindakan penyuapan atau beriberi.
00:14Langkah ini diusulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional dan telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto
00:20dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada serasa 20 Oktober 2026.
00:25Ketua DEN Luhut Biamsar Panjaitan menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini
00:30dilakukan agar penanganan korupsi di Indonesia setara dengan standar internasional UMCSE
00:36yang telah diratifikasi sejak dua dekade lalu.
00:40Selama ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang masih mempertahankan elemen kerugian negara
00:45dalam mendefinisikan korupsi.
00:47Latar belakang perubahan ini berawal dari keluhan berjabat dan pengelola BUMN
00:52terkait ketakutan akan delik kerugian negara yang kerap memicu keraguan dalam mengambil keputusan bisnis.
01:00Skema baru ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi badan investasi nasional
01:05seperti Danantara tanpa membayangi risiko kriminalitas bisnis.

Dianjurkan