Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
Sembilan Hakim MK Jalani Sidang Etik Terkait Putusan PHPU Pilpres

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (19/10/2026). Persidangan serentak ini mempertemukan empat berkas laporan aduan terkait penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Pihak pelapor menyoroti adanya dugaan pelanggaran syarat formil, batas waktu pengajuan perkara, hingga masalah legal standing pemohon yang dinilai tidak sesuai aturan. Pelapor juga mengkritik tidak digunakannya mekanisme putusan dismisal oleh majelis hakim sebelum mengadili pokok perkara. Langkah MK yang meloloskan gugatan tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan dan menciderai keadilan prosedur hukum. Melalui persidangan etik ini, MKMK diharapkan dapat menguji secara menyeluruh seluruh aduan demi menjaga integritas serta marwah lembaga peradilan.

#SembilanHakimMKJalaniSidangEtik #DugaanPelanggaranPHPUPilpres

Creative/Video Editor: Aqilah/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Terima kasih terkait menyangkut masalah batas waktu
00:04sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat 3
00:08disana dikatakan bahwa berkaitan dengan PHPU
00:13ketentuhannya sesuai dengan pasal 74 ayat 3
00:16itu 3x24 jam
00:20ini permohonan sudah berjalan menjelang 2 tahun lebih
00:25artinya ketentuan pasal 74 ayat 3 ini
00:30oleh Hakim MK sudah dilanggar
00:33padahal itu adalah syarat formil
00:35terus kemudian berkaitan dengan legal standing
00:39sebagaimana ditentukan dalam pasal 74 ayat 1
00:43huruf B dan C
00:45calon itu harus calon wakil presiden
00:50calon presiden dan calon wakil presiden
00:53serta peserta partai pemilu
00:57dan Deni dan kawan-kawan
01:00itu sudah jelas-jelas bukan sebagai pihak
01:04ini yang menjadi catatan kami
01:06kenapa ini terus bisa diloloskan
01:09terus yang ketiga
01:11gugatan atas permohonan pada bagian petitum
01:16sudah melampaui batas kewenangan MK
01:19hal ini merujuk kepada undang-undang nomor 12
01:23tahun 2011 pada pasal 7
01:27tentang hierarkis undang-undang
01:29namun MK tidak menggunakan kewenangan terkait peran
01:34disemisal
01:35sebagaimana diatur dalam pasal 2042
01:39PMK nomor 3 tahun 2003
01:42sebelum melanjutkan ke pokok perkara
01:45mahkamah dapat menjatuhkan putusan atau ketetapan
01:50disemisal yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
01:53untuk umum
01:54namun hal ini yang idealnya masuk dalam wilayah disemisal
01:59tidak dilakukan sehingga akhirnya persidangan hanya menghadirkan tanda tanya
02:05ada apa MK ini
02:06terus kemudian yang keempat
02:09dengan tidak mempertimbangkan peran pada legal standing
02:13ya syarat formil
02:16padahal keduanya telah diajukan eksepsi
02:19oleh para terlawan atau para termohon
02:23maka perkara secara jelas masuk kepada pokok perkara
02:28jadi yang saya uraikan disini
02:30dengan tidak dikabulkannya eksepsi
02:34dan masuk kepada pokok perkara
02:37ya maka peran disemisal
02:40ya itu tidak digunakan
02:42putusan selak tidak digunakan
02:45tapi terus saja MK
02:47menggulirkan perkara ini
02:49sampai kepada pokok perkara
02:51itu yang kita sikapi dalam konteks ini
02:54ya
02:55terus kemudian
02:56dengan begitu
02:58MK telah menyatakan
03:00telah terpetunuhnya syarat formil
03:03maupun juga terkait legal standing
03:06Denny dan kawan-kawan
03:08sebagai pemohon
03:09yang dibenarkan dalam hukum
03:11karena kalau tidak menggunakan
03:14dismissal
03:15tidak menggunakan pokok perkara
03:17artinya Denny itu sudah masuk
03:20sebagai pemohon
03:22yang sah menurut hukum
03:24ya ini catatan kami
03:26selamat menikmati

Dianjurkan