00:00Saudara sudah dua kali Menteri ATRBPN, Nusron Wahid mangkir dalam pemeriksaan KPK
00:04dengan alasan agenda lain bersamaan dengan pemeriksaannya.
00:08Namun dari temuan Maki, Nusron Wahid diduga pergi ke Malaysia
00:12pada hari Rabu atau sehari sebelum pemeriksaan KPK.
00:15Lantas, perlukah KPK melakukan pemanggilan paksa kepada Nusron?
00:20Kita bahas bersama dengan Koordinator Maki, Benyamin Saiman
00:24dan juga mantan Wakil Ketua KPK, Saoci Tumoran
00:26yang telah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
00:28Selamat petang, Bang Boyamin, Pak Saud.
00:31Selamat petang.
00:33Saya ke Bang Boyamin dulu nih.
00:36Ini temuannya valid nggak nih Bang Boyamin terkait dengan Nusron yang ada di Malaysia
00:41dan apakah ini sudah ada informasi juga terkait agenda resmi atau tidak
00:45dalam keberangkatan Nusron ke Malaysia, Bang Boyamin?
00:50Ya, kalau saya bertanya aja kan 50 persen.
00:54Kalau sudah saya menyatakan itu kan sudah 80 persen kan itu.
00:57Dan ini valid itu.
00:59Bahkan saya mendengar itu sudah Rabu malam.
01:03Nah, saya tunggu aja.
01:04Saya berharap KPK yang mengumumkan atau senusuran mengumumkan bahwa
01:08tidak bisa dipanggil atau diminta keterangan karena pergi ke Malaysia.
01:13Eh, saya jengke sampai siang, sampai sore.
01:15Enggak, terus baru jam 4 saya sepil dikit gitu.
01:18Akhirnya teman-teman media yang sebagian sudah muat,
01:21sebagian malamnya itu konfirmasi ke konfresnya KPK baru di, agak dikonfirmasi gitu.
01:27Nah, kemudian Nusron Wahid itu ke Malaysia apakah dinas itu menurut saya tidak.
01:33Karena Pak, itu dadakan.
01:35Namanya dinas itu kan pasti ada perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban.
01:40Itu yang pertama.
01:40Kedua, izin Presiden karena Menteri gitu.
01:43Dan Jumat kan ada rapat kabinet, enggak mungkin akan diizinkan.
01:47Dan surat pemberitahuan dari protokolernya kementerian kepada Sekretarian Negara itu
01:53ya baru dikirim rabu itu, dan itu belum di-ACC oleh istana gitu.
01:57Jadi, dan di sana yang ketiga, itu ya hanya jalan-jalan aja di Johor Baru.
02:03Ya kesan supaya dinas, terus kemudian pakai kendaraan dinas dari perwakilan kita.
02:08Tapi ya hanya dipinjam sopir sama kendaraannya, enggak tahu kemana itu.
02:11Sehingga Anda menduga kuat, Bang Woyamin, sehingga Anda menduga kuat
02:15kepergian Nusron Wahid ke Malaysia ini erat kaitannya dengan mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa?
02:23Ya itu pastilah, kalau itu sudah enggak usah diperdebatkan.
02:28Memang mangkir, menghindari dengan alasan bahwa dia dinas.
02:31Kalau sebelumnya kan dia alasannya dinas internal yang sudah dijadwalkan.
02:36Tapi kan kalau mengulangi yang sama kan enggak bisa.
02:39Terus ada ide, ada akal, kemudian ke luar negeri.
02:43Dan sebenarnya ini ya, Noamah, sudah di Indonesia kok.
02:46Hari ini sudah di Indonesia, teman.
02:49Bahwa KPK ini malah justru ragu ya bagi yang bersangkutan ya,
02:54tidak merasa segera wajib ke KPK untuk memberikan keterangan gitu.
02:57Jadi informasi terbaru yang Anda dapatkan, Bang Woyamin,
03:01ini Nusron Wahid, ini sudah ada di Indonesia.
03:04Dan informasi ini sudah Anda sampaikan ke KPK dan respon dari KPK seperti apa?
03:08Kalau sudah disampaikan.
03:10Saya lebih memilih ke Kompas TV, saya berikan bukan ke KPK, mah.
03:14Kenapa demikian?
03:17KPK ini kan harusnya punya perangkat, punya alat segala macam.
03:22Sehingga bisa memantau, bisa mendeteksi.
03:24Kalau mereka enggak tahu gitu, ya keterlaluan lagi juga gitu.
03:27Maka saya lebih, kayak kemarin aja,
03:29saya lebih senang menyampaikan pada media, pada kamis sore itu gitu.
03:34Sehingga kemudian KPK sebenarnya juga udah tahu sejak pagi kok gitu.
03:38Tapi kan kemudian kesannya kayak malah enggak tahu ini apakah hadir atau tidak.
03:42Padahal surat pagi-pagi itu sudah ada dari Nusron ke KPK gitu.
03:46Oke, saya ke Pak Saud.
03:48Kalau Pak Saud sendiri melihatnya dengan temuan yang disampaikan oleh Bang Boyamin ini,
03:53sebenarnya apa yang harus dilakukan KPK jika sudah ada temuan seperti ini?
03:58Ya, pertama ini kan peristiwanya mungkin bukan peristiwa politik ya.
04:03Ini peristiwa hukum.
04:04Peristiwa hukum itu, kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Dasar 45,
04:10ya kan, semua pita itu sama di depan hukum gitu.
04:15Jadi, jangan sampai ada penilaian di publik itu,
04:19kalau rakyat biasa dikejar-kejar gitu kan,
04:22panggil cepat gitu ya.
04:24Terus kemudian kalau penguasa, pejabat, dan seterusnya,
04:30bisa dengan segala macam alasan.
04:32Itu yang enggak bisa diterima.
04:34Katakan saja ada pekerjaan-pekerjaan utama ya,
04:37yang mau dihadapkan sesuai dengan fungsi tugasnya ketika dia disumpah oleh Presiden.
04:42Jangan lupa, peristiwa penghargaan terhadap hukum itu yang pertama gitu.
04:48Yang lain itu bisa ditunda.
04:50Jadi, enggak ada alasan kalau umpamanya ada pendadakan atau apapun lah.
04:55Tiba-tiba maunya hutan ini kebakar semua sampai Malaysia ketutup asap segala macam dan lain-lain.
05:01Itu peristiwa hukum dulu gitu yang diprioritaskan.
05:04Jadi, itu makanya saya sebutnya, ini ada persoalan-persoalan dengan etika sebenarnya.
05:09Etika penyelenggara negara itu seperti apa.
05:13Nah, sekarang kan problem kita memang kan penyelenggara negara kita ini kan persoalan etika.
05:17Tapi menjadi persoalan yang enggak paham bahwa etika itu ada kaitan dengan anggota belitas,
05:23ada transparansi.
05:24Dia hadir, dijelaskan semuanya.
05:25Baru kemudian bagaimana kalau umpamanya kita sebut, apa namanya itu ya,
05:31yang ketengladanan, yang gitu-gitu loh.
05:33Ini udah enggak ada lagi gitu loh.
05:35Apalagi kalau kita bicara, katakan saja bahwa persoalan integritas itu menjadi yang utama harusnya.
05:44Dia datang untuk memberikan pertanyaan.
05:47Sampai saat ini kita belum bisa pastikan beliau itu mau sebagai apa.
05:51Yang paham itu KPK.
05:52Karena ini peristiwa pidana dalam kaitan potensinya adalah pemberantasan korupsi
05:57dan kemudian menyangkut penyelenggara negara,
06:00menyamput kewibawaan pemerintah dan presidennya.
06:03Ya, yang bersangkutan harusnya lebih paham untuk segera menjawab.
06:06Sehingga yang Pak Saud lihat ini kan memang statusnya masih sebagai saksi.
06:10Apakah KPK perlu mulutkan surat pemanggilan paksa,
06:13mengingat sudah dua kali ini pemanggilan Nusron tapi mangkir?
06:17Ya, sesuai ketentuan kan mereka jalankan saja ketentuan itu.
06:20Kalau memang ada ketentuan harus segera dipanggil dengan segera
06:24karena ini menyangkut, apa namanya, kredibilitas penyelenggara negara
06:29dan penintegritas bangsa dan seterusnya dan seterusnya.
06:33Dan lain lagi kalau kita bilang due process of law,
06:36setiap orang harus sama di depan hukum.
06:38Ini jadi pertanyaan gitu.
06:40Jadi sekali lagi, kita nggak urusan dengan dia kaitannya tersangka,
06:45kaitannya saksi.
06:45Tapi sebagai warga negara yang paham bahwa di depan hukum,
06:51jangan lupa ini peristiwa hukum, ini bukan peristiwa politik ya.
06:53Dia bisa tunda-tunda.
06:54Ini peristiwa hukum yang dia harus hadapi.
06:58Dan kalau memenyakitakan bahwa dia harus menyelesaikan dengan integritasnya,
07:03bukan maksudnya,
07:04kalau masyarakat campur-campur sih,
07:06ini kan urusan KPK.
07:07Enggak, urusan KPK itu urusan masyarakat.
07:09Sehingga yang Anda ingin tekankan,
07:11seperti yang tadi sampaikan Pak Saud,
07:12bahwa urusan hukum ini adalah sebagai sebuah prioritas,
07:16sebagai pejabat publik,
07:17harusnya Nusron itu lebih memperintaskan
07:19untuk menghadiri panggilan dari KPK untuk diundang sebagai saksi ya.
07:23Nah itu Mas Yasir yang jadi Menteri cocok ini.
07:27Kamu udah paham itu etika, SPPK, dan seterusnya.
07:30Itu yang utama gitu loh.
07:32Karena kan kemudian,
07:34kemudian kita sore ini berdiskusi.
07:36Apakah Kompas mendisukkan Nusron ini
07:38karena ini dianggap masalah remetnya?
07:40Enggak, ini persoalan besar Republik ini.
07:43Ini persepsi korupsi 3-4.
07:45Penyelenggarannya begini.
07:47Kita berharap Presiden segera menegur itu.
07:50Oke, kita berharap Presiden juga sudah bisa memberikan statement
07:53terkaitin call dari Bang Boyamin sendiri
07:55menanggapinya seperti apa?
07:56Sebagai pejabat publik,
07:58Menteri ATR BPN,
07:59perlukah istana merespons terkait dengan dua kali loh.
08:03Ini Menteri ATR BPN dipanggil tapi mangkir?
08:06Iya.
08:08Yang utama adalah
08:09bahwa harus segera deklar
08:12ke Johor ini, Johor baru ini,
08:15apakah memang sudah disetujui.
08:17Kalau setahu saya Rabu itu belum disetujui,
08:19Kamis belum disetujui.
08:20Itu harus disampaikan kepada publik itu dulu.
08:23Karena kesannya kan nanti kalau disetujui,
08:26itu kan seakan-akan Presiden malah melindungi Nusron
08:29untuk menghindar.
08:30Ini tinggi loh tingkat politiknya.
08:33Meskipun ini Presiden Buhu Hukum,
08:35tapi persiswa politiknya juga sangat kental gitu.
08:37Dan itulah yang kemudian seakan-akan menjadikan KPK
08:41jiper,
08:42gentar,
08:43atau bahkan takut gitu.
08:44Untuk bertindak tegas.
08:45Kalau yang lain,
08:46ada beberapa saksi yang dipanggil dua kali tidak hadir,
08:49diupaya paksa sering.
08:50Dulu jaman EKTP,
08:51saya tahu persis itu,
08:53seorang saksi tidak datang,
08:54dua kali dipanggil,
08:56kemudian ya upaya paksa gitu,
08:57jaman Pak Novel Basudan.
08:58Jadi itu ketentuannya,
09:01kuhaknya begitu.
09:02Kalau dipanggil pertama tanpa alasan,
09:03maka panggilan kedua sudah disertai perintah membawa.
09:06Dua kali panggilan tidak datang,
09:08perintah membawa.
09:08Itu yang pertama.
09:09Yang berikutnya adalah,
09:11kalau memang Pak Nusron ini diduga terlibat,
09:13ada dua alat bukti segala macam,
09:15maka tidak harus dia diperiksa sebagai saksi sekarang,
09:18karena dipanggil dua kali sudah mangkir.
09:19Kalau KPK yakin ya penetapan tersangka aja,
09:21sehingga malah bisa nangkap,
09:23bisa nahan,
09:24bisa kemudian gledah,
09:25dan lain sebagainya.
09:25Itu penting,
09:26ini supaya Pak,
09:28bahwa masyarakat ini kan ingin melihat,
09:29bahwa KPK hebat seperti dulu,
09:31jangan kelihatan takut,
09:32seperti kemarin dalam kasus di Sumatera Utara.
09:35Saya gugat peradilan,
09:36karena tidak memanggil Bobi,
09:38kemudian manggil dua kali,
09:39Murianto Armin,
09:41rektor dari sebuah perguruan tinggi di Sumatera Utara,
09:44nggak datang.
09:45Juga tidak ada apa-apa,
09:46ini jangan sampai terulang lagi,
09:48bahwa KPK kelihatan takut.
09:49Memang saya akan...
09:51Anda membacanya seperti itu ya,
09:52KPK lagi kelihatan takut begitu,
09:55dalam kasus yang menyeret Menteri Nusron ini?
10:00Ya, apalagi kalau bukan takut itu,
10:02saya sebenarnya pengen mencari kata-kata yang sopan,
10:04tapi nggak ada,
10:05ya berarti ini takut gitu kan.
10:07Oke, kita tanyakan ke mantan Wakil Ketua KPK,
10:10Pak Saud,
10:10betul demikian,
10:11dan menurut Anda,
10:12ini sebenarnya,
10:13apa yang sepengalaman Anda,
10:15apa yang biasa menjadi motif,
10:16seorang saksi,
10:18ini mangkir dari panggilan,
10:19ini sudah dua kali,
10:20pemanggilan,
10:20tapi mangkir?
10:21Ya, konstruksi kasusnya itu,
10:24ini simple,
10:25ya,
10:25kemudian produk dari sebuah OTT yang seperti ini,
10:29kan nggak ruwet-ruwet banget sebenarnya,
10:32artinya,
10:33para penyelidik,
10:33penyidik,
10:34dan potensi penuntut di KPK sudah paham,
10:36sebenarnya status yang bersangkutan apa,
10:39kembali ke,
10:40mengacu kepada Boyamin tadi,
10:42kalau memang statusnya sudah jelas,
10:44entah itu saksi,
10:45atau apapun lah dia statusnya,
10:47harus ada kepastiannya,
10:49gitu loh,
10:49baru nanti muncul,
10:50apa yang kita sebut,
10:52apa namanya,
10:53produ-produk prosesoplo,
10:54yang kemudian,
10:55efisien,
10:56efektif,
10:57tegas,
10:58menjaga integritas,
10:59dan seterusnya,
11:00jadi kalau pertanyaannya,
11:02kemudian ini,
11:03seperti kayak,
11:05ada sesuatu yang terang di depan publik,
11:08tapi kemudian coba di,
11:09di kaburkan dengan pengertian,
11:11yang disebut,
11:13Boyamin tadi takut,
11:15gitu ya,
11:16ya kalau Mas Nasir banyak,
11:17kalau saya pimpinannya,
11:18enggak begini nih ceritanya,
11:19begitu aja saya bisa bilang gitu.
11:22Sehingga kalau dari,
11:24Bang Boyamin sendiri,
11:25melihatnya seperti apa,
11:26karena,
11:27kalau seandainya buktinya sudah jelas,
11:29bahwa ada keterkaitan dalam kasus ini,
11:31apa yang menjadi pertimbangan,
11:33sehingga kasus ini,
11:34seolah-olah dilihat publik ini mandek?
11:37Ya,
11:37karena KPK memang tidak melakukan apa-apa,
11:39yang paling gampang misalnya,
11:41melakukan cekal,
11:42itu sejak awal harusnya dicekal ini,
11:44meskipun saksi boleh kok,
11:45undang-undang imigrasi boleh,
11:46yang penting sudah statusnya penyidikan,
11:48sudah penyidikan,
11:49sudah ditahan,
11:49tersangka yang lain-lain kok,
11:51dan kemudian,
11:52Pak Nusron sebagai saksi,
11:53apalagi kemudian,
11:54mangkir,
11:55ini lebih celaka lagi,
11:56kalau hari ini,
11:57tidak melakukan cekal,
11:59karena nanti Pak Nusron ini,
12:00sudah pulang,
12:01besok dipanggil kabur lagi,
12:03itu malahan gitu loh,
12:03jadi ini,
12:04KPK ini betul-betul lemot,
12:06kalau tidak takut apa,
12:07yang membuat dia lemot,
12:08karena biasanya dulu gerak cepat,
12:10saksi aja dicekal,
12:11dalam kasus dulu,
12:12AUTT di berkaitan dengan,
12:14Agung Bordomoro,
12:15itu juga ada yang dicekal,
12:17saksinya kok gitu,
12:17jadi KPK itu,
12:18sebenarnya,
12:19sudah banyak hal yang dilakukan,
12:21yang itu sangat tegas,
12:22dan cepat gitu,
12:23tapi ini memang,
12:24tidak cepat,
12:25ini ya,
12:26harus dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK lah,
12:28ya kalau saya gugat,
12:29peradilan pastilah,
12:30nanti kalau ini lemot lagi,
12:32sama gitu,
12:32masih?
12:33yang jelas kita nantikan ya,
12:34langkah selanjutnya yang diambil oleh KPK,
12:36apakah melakukan pemanggilan paksa,
12:37atau ada langkah lain,
12:39terkait dengan pengusutan kasus ini,
12:40terima kasih,
12:41Koordinator Maki,
12:42Bang Boyamin Saiman,
12:43dan juga mantan Wakil Ketua KPK,
12:45Mbak Saud Situ Morang,
12:46telah bergabung bersama kami di Kompas Petang,
12:48salam sehat semuanya,
12:50makasih,
12:50selamat menikmati.