- 2 hari yang lalu
- #gibran
- #ijazahgibran
- #pkpu
- #ahmaddoli
- #feriamsari
- #kompastv
JAKARTA, KOMPAS.TV Anggota Komisi II DPR sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR periode 20192024, Ahmad Doli Kurnia, membantah tudingan menandatangani draf PKPU yang meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.
Doli menyatakan, dokumen yang ditandatanganinya adalah kesimpulan rapat, bukan draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Pernyataan ini merespons keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut materi draf PKPU telah disetujui bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Dalam sidang perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Hasyim menyebut gagasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berasal dari Kemendikbudristek. Hasyim juga menegaskan tidak ada niat KPU untuk meloloskan seseorang melalui aturan tersebut.
Setelah putusan MK soal ijazah SMA Gibran, pasal tersebut kembali menjadi polemik karena dianggap sebagai pasal selundupan yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Kita bahas bersama peneliti Posh DEM Universitas Andalas, Feri Amsari, dan Ketua Gibranisti, Taufik Bilfaqih.
#gibran #ijazahgibran #pkpu #ahmaddoli #feriamsari #kompastv
Baca Juga Ketua Gibranisti Bahas 'Pasal Selundupan' PKPU: DPR Pengawasannya Tak Maksimal di https://www.kompas.tv/nasional/696873/ketua-gibranisti-bahas-pasal-selundupan-pkpu-dpr-pengawasannya-tak-maksimal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696897/full-pasal-selundupan-untuk-gibran-ketua-gibranisti-dan-feri-amsari-kupas-polemik-pencalonan
Doli menyatakan, dokumen yang ditandatanganinya adalah kesimpulan rapat, bukan draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Pernyataan ini merespons keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut materi draf PKPU telah disetujui bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Dalam sidang perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Hasyim menyebut gagasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berasal dari Kemendikbudristek. Hasyim juga menegaskan tidak ada niat KPU untuk meloloskan seseorang melalui aturan tersebut.
Setelah putusan MK soal ijazah SMA Gibran, pasal tersebut kembali menjadi polemik karena dianggap sebagai pasal selundupan yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Kita bahas bersama peneliti Posh DEM Universitas Andalas, Feri Amsari, dan Ketua Gibranisti, Taufik Bilfaqih.
#gibran #ijazahgibran #pkpu #ahmaddoli #feriamsari #kompastv
Baca Juga Ketua Gibranisti Bahas 'Pasal Selundupan' PKPU: DPR Pengawasannya Tak Maksimal di https://www.kompas.tv/nasional/696873/ketua-gibranisti-bahas-pasal-selundupan-pkpu-dpr-pengawasannya-tak-maksimal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696897/full-pasal-selundupan-untuk-gibran-ketua-gibranisti-dan-feri-amsari-kupas-polemik-pencalonan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Intro
00:03Saudara anggota Komisi 2 DPR RI sekaligus mantan ketua Komisi 2 DPR periode 2019 hingga 2024
00:12Ahmad Doli Kurnia membantah tudingan menandatangani draft PKPU yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden
00:23Doli bilang yang ditandatangani adalah kesimpulan rapat
00:27bukan draft PKPU tentang pencalonan Capres dan Cawapres
00:31jawaban ini disampaikan Doli sebagai respon atas pernyataan mantan ketua KPU Hasimasyari
00:37yang menyebut materi dalam draft PKPU telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP
00:44dalam bentuk tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat dalam RDP
00:49diantaranya Ahmad Doli, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri
00:54yang saya tangan-tangani adalah kesimpulan rapat
00:57jadi bukan draft
00:58betul memang pada saat itu kita punya kesimpulan rapat
01:04kesimpulan rapatnya adalah tentang apa yang disampaikan
01:10terhadap permohonan PKPU dan Bawaslu
01:13jadi waktu itu yang kita sepakati adalah ada 4 PKPU dan kemudian ada 4 Bawaslu
01:22nah jadi tapi isi dan tanggung jawab dari PKPU dan Bawaslu itu adalah oleh KPU dan Bawaslu yang masing-masing
01:32sebelumnya saudara dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
01:39di Mahkamah Konstitusi
01:42mantan ketua KPU Hashimasyari bilang
01:45gagasan pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023
01:50mengenai pemilu Presiden dan Wakil Presiden berasal dari Kemendikbud Ristek
01:57Hashim juga menyebut dalam RDP maupun harmonisasi
02:01yang dipimpin oleh kementerian yang membidangi hukum
02:06para pihak yang hadir telah menyampaikan pendapat dan penilaian
02:09bahwa norma yang disusun oleh KPU dalam peraturan KPU itu sudah harmonis
02:15Hashim menegaskan tidak ada niat maupun motif dari KPU
02:20untuk meloloskan seseorang melalui aturan yang dibuat
02:24makasih yang melihat
02:26munculnya gagasan ini
02:27itu pada saat rapat koordinasi dengan para pihak
02:30terutama dari Kementerian Pendidikan
02:34dari pihak Kementerian Pendidikan itu beberapa kali rapat selalu mengingatkan KPU
02:38supaya ada rumusan ini
02:40intinya pihak Kementerian Pendidikan menyampaikan bahwa
02:42perlu diatur dalam situasi demikian
02:45kalau kemudian pihak Kementerian sudah mengerbitkan
02:49kalau untuk pendidikan menengah atas atau yang setara itu bentuk hukumnya
02:54dokumennya adalah surat keterangan
02:56tapi kalau yang lulusan pergeruan tinggi di luar negeri bentuknya adalah SK
03:01DP maupun harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian yang membidangi hukum
03:06para pihak yang hadir juga sudah menyampaikan pendapat penilaian bahwa norma yang disusun oleh KPU
03:14dalam peraturan KPU ini sudah harmonis
03:16demikian yang berkaitan dengan munculnya peraturan pasal 18 ayat 3
03:21jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa
03:25motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini
03:32setelah putusan MK soal ijazah SMA Gibran
03:35kini pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023
03:39tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden jadi polemik
03:45karena dianggap sebagai pasal selundupan yang meloloskan Gibran Raka Buming sebagai calon wakil presiden
03:51lebih lengkap kita bahas bersama peneliti POSDEM Universitas Andalas Ferry Amsari
03:56dan juga Ketua Gibranisti Taufik Bilfaki
03:59selamat sore Bang Bil, Mas Ferry, terima kasih untuk kesedihan waktunya di Kompas Petang
04:05saya akan langsung ke Mas Ferry, Mas Ferry kalau memang draftnya ini diakui oleh Doli Kurnia
04:11tidak ditanda tangani, siapa yang paling bertanggung jawab
04:16atau dalam tanda kutip siapa yang bermain di sini Mas Ferry?
04:20ya saya menyebutnya semesta mendukung kecurangan Gibran ya
04:24mestakung curgib gitu ya
04:27gambarannya kita bisa lihat dari proses waktu
04:30misalnya adanya upaya memanipulasi undang-undang pemilu melalui putusan MK
04:38setelah putusan MK itu membuka ruang ya
04:43bagi orang yang pernah terpilih dalam pemilu untuk maju menjadi calon presiden
04:48dan atau wakil presiden
04:50walaupun belum cukup umur
04:52kita mengetahui komposisi hakim itu juga janggal ya
04:56yang awalnya 4, 2, 3
05:00artinya kalau konsep perhitungan secara putusan itu
05:05Mas Gibran pun tidak diperkenankan maju
05:08hanya orang yang pernah terpilih menjadi gubernur yang boleh maju
05:12walaupun usianya tidak 40 tahun
05:13kalau dibaca putusan MK itu baik-baik
05:16dua minggu setelah putusan itu
05:19dengan sangat cepat ya
05:21PKPU nomor 19 tahun 2023 juga dilahirkan
05:25mobil khusus munculnya pasal 18 ayat 3 itu
05:29yang mengistimewakan
05:31kembali Mas Gibran ya
05:33jadi putusan istimewa
05:35proses peradilannya istimewa
05:37komposisi amar putusannya dimanipulasi
05:40dan kemudian PKPU-nya berdasarkan
05:43norma ya atau peraturan yang ada
05:46juga mengkhususkan dan memberikan keistimewaan kepada Mas Gibran
05:50pada dasarnya sudah cukup bukti ya
05:52bahwa semua orang terlibat dalam sandiwara
05:57meloloskan Mas Gibran ini
05:59semua orangnya ini siapa Mas Ferry?
06:01siapa saja pengadilannya, DPR-nya, KPU-nya
06:06apakah di kemudian hari
06:08ada orang-orang yang mempertanyakan langkah-langkah ini
06:12ya bisa saja
06:13mereka tidak dilibatkan secara untu
06:16sehingga kemudian dipertanyakan
06:18tetapi kita tahu
06:20kan tidak hanya komisi dua ya
06:22orang di luar komisi dua juga terlibat
06:24dikdasmen, dikemenristek, dikti
06:27juga terlibat
06:28kita ketahui bahwa walaupun
06:30kalau nanti Mbak Sintia hati-hati melihatnya
06:34proses keluarnya penyetaraan itu
06:38berlangsung hanya satu hari
06:40oke, ditahan dulu sampai di situ Mas Ferry
06:43Bang Bil, kalau Mas Ferry jelas-jelas menyebut
06:47ada manipulasi di sini
06:48ada banyak pihak yang terlibat di sini
06:51bahkan semesta mendukung
06:52saat ini terbongkar semuanya
06:54menurut Mas Ferry
06:55menurut Anda Bang Bil
06:57kalau semua prosedurnya sudah benar
07:00mengapa muncul tudingan pasal yang disebut-sebut
07:03tidak pernah dibahas ini Bang Bil
07:06ya, kalau tuduhan Bang Ferry dan kawan-kawan
07:09menurut saya cukup serius
07:10dan paling bagus dibuktikan saja
07:12dengan forum yang tepat
07:14itu yang paling utama
07:15yang kedua soal
07:17kekisruhan antara mantan ketua KPU
07:19dan juga Pak Komisi 2
07:21yaitu Pak Ahmad Doli
07:22saya kira bukan forumnya curhat-curhatan di media
07:24silahkan bikin forum
07:26di mana DPR saya kira punya kewenangan
07:27untuk mengundang KPU
07:29untuk melakukan rapat dengar pendapat lagi
07:31saling bantas saja di sana
07:33buktikan mana bukti-bukti
07:35mana fakta-fakta bahwa benar
07:36pasal itu adalah selundupan
07:38nah yang paling parah adalah
07:39ketika ada cocok logis
07:40seolah-olah ini spesial untuk Gibran
07:43bagi kami ini sangat serius tuduhannya
07:44mengingat
07:45coba kita pahami baik-baik
07:47pasal 18 itu kan
07:48selain ke ayat 3-nya
07:50kita ke huruf M-nya dulu
07:51di mana huruf M-nya kan
07:52sudah secara tegas
07:54itu mengatakan bahwa
07:56ada syarat yang namanya
07:58dokumen kelulusan
07:59itu harus diperlihatkan berupa ijasa
08:01STTB dan surat keterangan lain
08:03nah memang di pasal 18 ayat 3-nya
08:06itu dikecualikan bagi alumni luar negeri
08:08tapi yang jangan dilupakan
08:10pun tanpa pasal tersebut
08:11ternyata Gibran tetap lolos
08:13kenapa?
08:14berarti pasal itu juga benar
08:15mengistimewakan Gibran dong?
08:18oh tidak
08:18saya justru saya mau mengatakan
08:20tanpa pasal itu
08:21Gibran tetap lolos
08:22karena itu kan dia berkaitan dengan
08:24huruf M ya
08:25jadi itu pasal 18 ayat 3
08:28itu dikecualikan khusus
08:30huruf M-nya
08:31nah huruf M-nya itu menegaskan
08:32bahwa
08:33Gibran Raka Buming Raka
08:35cukup memberikan surat keterangan lain
08:37nah suket itu kan
08:38masih sah
08:39masih legal
08:40terbitan dari
08:41lembaga yang secara formal
08:43menerbitkan
08:43tidak ada lembaga hukum
08:44yang mengatakan itu ilegal
08:46artinya sebenarnya
08:47bukan meng Gibran
08:48tanpa pasal 18 ayat 3
08:50Gibran tetap lolos
08:51karena dia bisa membuktikan
08:53syarat-syarat kelulusan
08:54melalui surat keterangan
08:55dimana surat keterangan itu
08:57ada frasa
08:58tamat SMK
08:59walaupun sifatnya adalah
09:01grade 12 yang disutarakan
09:02jadi kalau kami
09:03di penyelenggara pemilu
09:04dulu seperti itu
09:05tidak perlu kemudian
09:06berarti tidak ada kesalahan prosedur
09:07tidak ada manipulasi
09:08menurut Anda ya Bang Bil ya
09:09kalau konflik KPU dengan DPR
09:11soal mekanisme pembuatan PKPU
09:14ya saya malah
09:15menyaksikan teman-teman DPR
09:17kok pengawasannya
09:17tidak maksimal
09:18kenapa tidak bahas
09:19per draft
09:19apa per pasal
09:21justru kritik kita kepada DPR
09:22kenapa mereka
09:23hanya dapatkan draft
09:24tapi tidak mau mendiskusikan
09:26per pasal gitu
09:27kenapa hanya pasal
09:28yang berkaitan dengan
09:29apa namanya
09:30syarat 40
09:31usia 40
09:32kenapa gak lain
09:33justru bukan
09:34kesalahan KPU
09:35disitu fungsi pengawasan
09:36dari teman-teman DPR
09:37gak jalan gitu
09:38oke karena disini
09:40tidak ada teman-teman DPR
09:41kita sepertinya
09:41tidak bisa membahas
09:42ke arah sana
09:43saya langsung ke Mas Ferry lagi
09:44Mas Ferry
09:45bagaimana Anda menanggapi
09:47respon dari Bang Bil ini
09:48apakah memang disini
09:50kesalahan prosedur
09:51menurut Anda
09:52tetap ada
09:53Anda tetap bersikeras
09:54bahwa ada manipulasi disini
09:56karena memang tadi
09:57Bang Bil juga
09:58sudah menegaskan
09:59bahwa ini
09:59tuduhannya sangat serius
10:00ya
10:02forum yang disebut
10:04oleh Mas Bill
10:05yang paling tepat
10:06adalah
10:06forum impeachment
10:07apakah dimulai
10:09dari hak
10:10menyatakan pendapat
10:11langsung
10:12atau boleh
10:13melalui
10:14panitia angket
10:15melalui angket
10:16diselidiki
10:17itu kan
10:18kewenangan DPR
10:19apakah betul-betul
10:21ini ada niatan
10:23mengistimewakan
10:24karena catatan saya
10:26soal waktu-waktu
10:27waktu itu
10:29kan dipakai
10:30surat keterangan
10:32yang
10:32untuk maju
10:34menjadi wali kota
10:35Solo
10:36dan itu
10:37proses surat keterangan
10:38penyetaran
10:39hanya berlangsung
10:40satu hari
10:41di Indonesia ini
10:43rata-rata
10:43untuk membuat
10:44surat keterangan
10:45bagi dosen-dosen
10:46yang tamatan
10:47luar negeri
10:48di
10:49Kemendikti itu
10:51itu prosesnya
10:52lama sekali
10:53antara
10:543 bulan
10:54dan 6 bulan
10:55mungkin
10:56rekor satu-satunya
10:57dipegang oleh
10:58surat keterangan ini
10:59kenapa
11:00bisa disebutkan
11:01sebagai
11:02pengistimewaan
11:04atau bahasa
11:05mas
11:05Bill tadi
11:06menggibran
11:08gitu ya
11:08itu bisa
11:09dilihat juga
11:10dengan berbagai
11:11peristiwa yang
11:12ada
11:13bahwa
11:14upaya
11:16untuk
11:16kekhususan
11:17bagi
11:17gibran itu
11:18terasa kok
11:19dari
11:19tidak hanya
11:20dari putusan
11:21MK
11:21sejak dari
11:22maju di Solo
11:23dan segala
11:24macamnya
11:24apa yang
11:25membuat
11:26dia istimewa
11:26semua orang tahu
11:27bapaknya ketika itu
11:29adalah presiden
11:29dan dia punya
11:31napsu dan keinginan
11:32untuk menjadi
11:33calon wakil
11:33presiden
11:34yang pada dasarnya
11:36menurut kita
11:37apa yang terbongkar
11:38hari ini
11:38adalah
11:39akumulasi
11:41dari berbagai
11:42peristiwa-peristiwa
11:43nanti juga akan
11:44terbongkar
11:45kalau DPR
11:45betul-betul serius
11:46ya
11:47melakukan penyelidikan
11:48nanti akan ketahuan
11:49dari waktu-waktu itu
11:51bahwa ini
11:52dikhususkan
11:53dan diperuntukkan
11:54belum lagi
11:55proses harmonisasi
11:56peraturan yang ada
11:57di Kementerian Hukum
11:58itu juga
11:59dilangsungkan
12:00secara
12:02pengistimewan
12:02untuk seseorang
12:03nah berarti
12:04Bang Billy mungkin
12:05bisa menjawab nih
12:06apa bukti konkret
12:07yang menjawab ini
12:08kalau misalkan
12:10memang
12:11tudingannya
12:11adalah
12:12Pak Jokowi
12:13saat itu adalah
12:14yang memang adalah
12:15ayah dari Gibran
12:17ini
12:18ada di situ
12:19bagaimana Bang Billy
12:20menjawab ini
12:21tapi usai jeda
12:21tetap bersama kami
12:22di Kompas Petang
12:31ya saudara
12:32polemik
12:32dugaan pasal
12:33selundupan
12:34dalam PKPU
12:35yang dikaitkan
12:36dengan pencalonan
12:37Wapres Gibran
12:39Raka Buming
12:39kini menjadi sorotan
12:40kita akan kembali
12:41membahasnya bersama
12:42Ferry Amsari
12:43dan juga
12:44Taufik Bilfake
12:45saya lanjutkan
12:46tadi pertanyaan
12:47gantung saya
12:48Mas Bil
12:48bagaimana Anda
12:49menjawab
12:49tudingan dari
12:50Mas Ferry
12:51kalau misalkan
12:52saat itu
12:53memang kondisinya
12:54adalah
12:54Mas Gibran
12:55anak dari
12:56RI1
12:57jadi
12:57sangat kemungkinan
12:59besarnya
12:59apalagi
13:00kalau kita bicara
13:01soal urus
13:02mengurus surat
13:02biasanya membutuhkan
13:03waktu 3 bulan
13:04menurut Mas Ferry
13:05tapi ini
13:05bisa dalam
13:06waktu yang sangat singkat
13:08saya kira
13:09tidak hanya Gibran
13:10saya kebetulan dulu
13:11pernah jadi anggota
13:12Bawasru
13:12kami punya
13:13perintah
13:14dari
13:14sarannya
13:15ada namanya
13:16saran dari Bawasru
13:16kepada KPU
13:17untuk menyarankan
13:19stakeholder
13:19agar semua
13:20urusan surat
13:21menyurat
13:21dalam
13:21regime pemilu
13:23dan pilkada
13:23itu jangan
13:24diperlambat
13:24SKCK
13:25surat pengadilan
13:27yang biasanya
13:27kita dapat itu
13:282 hari
13:283 hari
13:29pengadilan juga
13:30biasanya
13:30bahkan sampai
13:311 minggu
13:31itu kalau bisa
13:32dipercepatkan
13:33urusan calik
13:33dan pilkada
13:34serta pilpres
13:35segala hal itu
13:36dipercepat
13:37termasuk juga
13:37dalam konteks
13:38seorang mau
13:38bikin penyetaraan
13:40dalam agenda
13:41percepatnya itu
13:42berapa lama?
13:44sebenarnya bukan
13:45soal berapa lamanya
13:46yang penting
13:47mungkin kan ini bisa
13:48jadi pembanding
13:48mas
13:49bang
13:49memproses
13:50kegiatan gitu
13:51nah kalau masalah
13:52mas Gibran itu kan
13:53saya kira tidak ada masalah
13:54kecuali ada yang dilanggar
13:55itu aja yang masalah
13:56kalau cuma
13:56dari pagi diurus
13:58kemudian sore
13:58udah selesai
13:59itu pelanggarannya
14:00dimana gitu
14:00apalagi
14:01tapi Anda berani
14:02menjamin tidak
14:03tidak ada rekayasa
14:04dalam proses penyusunan
14:06PKPU itu
14:06yang saat ini
14:07menjadi sorotan
14:08saya menjamin itu
14:10karena Gibran
14:10tidak membutuhkan
14:11PKPU tersebut
14:12saya tegaskan lagi
14:13tanpa pasal 18 ayat 3
14:15Gibran tetap
14:16akan lolos
14:17karena di huruf M
14:18ditegaskan
14:19yang penting
14:19ada surat keterangan lain
14:20yang dilakukan legalisasi
14:23jadi buat apa
14:23PKPU itu?
14:24kenapa kita kok
14:25selalu berpikir ke Gibran
14:26tidak berpikir bahwa
14:27itu adalah PKPU progresif
14:29karena analisa
14:30dari teman-teman KPU
14:31begitu di
14:31pil caleg kemarin
14:33kan 2024
14:34PKPU
14:34pendaftaran calegnya
14:35itu duluan dibuat
14:36nah ternyata
14:38banyak yang tidak lolos
14:39TMS
14:40gara-gara apa?
14:41gara-gara
14:41ijazahnya dari luar negeri
14:42oke tapi gini deh
14:44kalau gitu
14:44bukti konkret apa
14:46yang setidaknya bisa
14:47Anda sampaikan
14:48di publik saat ini
14:49bahwa pasal ini
14:50bukan disisipkan
14:50di luar prosedur
14:51ya bukti yang paling utama
14:54ya bukti yang paling utama adalah
14:54Gibran adalah orang yang tetap
14:56lolos tanpa pasal tersebut
14:58dia punya surat keterangan
14:59dan juga punya sertifikat
15:01yang dari sekolah asalnya
15:03itu sudah memenuhi unsur
15:04untuk beliau mencalonkan diri
15:05yang kedua
15:06dia sudah pernah mendapatkan
15:08PKPU serupa
15:09waktu di pilkada
15:10oke
15:10jadi tidak ada masalah gitu
15:11apakah cukup sampai saat itu
15:14dua dokumen itu saja
15:16Mas Ferry?
15:18ya saya pikir semua tahu ya
15:21dalam pengurusan Mas Gibran itu
15:23beliau hanya mengurus satu hari
15:25kalaupun disuruh dipercepatkan
15:28yang lain juga tidak satu hari
15:29kedua
15:31antara ketentuan di undang-undang
15:33pasal 169 huruf R
15:35dengan pasal 18 E3 di PKPU
15:37terjadi sebenarnya benturan
15:39dimana kalau kita mau setarakan
15:42dengan caleg-caleg
15:44misalnya dengan calon kepala daerah
15:46semua yang tamatan luar negeri
15:48harus kemudian mengurus
15:49surat keterangan
15:50ada yang unik
15:51kalau mau ditelusuri baik-baik
15:53bahwa untuk kepengurusan
15:55di kementerian Dikti
15:59maupun di Dikdasmen
16:00sebenarnya ada yang menarik
16:03yaitu
16:03kalau mau mengurus penyetaraan S1
16:06juga harus melampirkan
16:08ijazah setara SLTA
16:10dan kita ketahui
16:11bahwa surat keterangan ini keluar
16:13tanpa ada ijazah yang setara SLTA
16:17nah di titik itu
16:19kita jadi tahu semua
16:20berupaya untuk menyokong
16:23agar seseorang bisa dapat
16:25maju menjadi calon wakil presiden
16:27itu keanehan-keanehan
16:30tapi gini Mas Ferry
16:32seberapa kuat sih
16:33dugaan Anda ini
16:34tanpa bukti
16:35siapa yang memasukkan pasal
16:37dan sebenarnya
16:38seberapa serius
16:38dugaan ini bagi legitimasi
16:40proses pencalonan
16:41seorang wakil pres
16:43ya
16:43PKPU itu kan
16:45ada namanya
16:46dalam
16:46kepengurusannya
16:47atau dalam pembahasannya
16:49risalah persidangan
16:50juga akan terlihat
16:52dari video-video
16:53otentik yang keluar
16:55di berbagai media
16:57kita ketahui
16:58bahwa memang tidak pernah
17:00disinggung oleh ketua KPU
17:02adanya pasal khusus itu
17:04dan kita
17:05kalau bisa gambarkan
17:07kalau orang
17:08kalau kemudian penyelenggara
17:10yang melanggar kode etik
17:12dijadikan sebagai saksi
17:15tentu ada pertanyaan besarnya
17:17kenapa orang yang melanggar etis
17:20dijadikan sebagai
17:21tumpuan untuk pembuktian
17:24kebenaran suatu peristiwa
17:26disana saja sudah ada
17:28nilai-nilai yang terlanggar
17:29Mas Bil misalnya
17:31kalau mengaku
17:32dia adalah bawah seluruh
17:34di kemudian hari
17:34pertanyaannya adalah
17:36apakah dalam proses
17:37pemilu-pemilu yang lain
17:39orang-orang
17:40diberikan ruang yang sama
17:42di proses pemilihan
17:44presiden dan wakil presiden
17:46sepanjang ingatan saya
17:48semua harus mengurus
17:51penyetaran SLTA
17:53dan lain-lain
17:54nah aneh saja
17:55kalau ini memang
17:56dikhususkan
17:58dan kita tahu bahwa
17:59semua sedang bermain-main
18:01tidak mungkin
18:02bermain-mainnya itu apa
18:04Mas Ferry?
18:05atau gini deh?
18:06saya kira itu tuduhan
18:07sederhananya Pak Zindia adalah
18:09sampai hari ini
18:10orang yang menuding
18:12dan orang yang dituding
18:14sama-sama tidak
18:15memperlihatkan ijazah
18:17aneh gak?
18:18apa salahnya
18:20kalau wakil presiden
18:21agar kehibuhan ini berhenti
18:22saya berharap begitu ya
18:24wakil presiden tinggal
18:26perlihatkan saja
18:27ijazah setara SLTA-nya itu
18:30oke mungkin bisa dijawab Bang Bill
18:31soalan
18:32nah
18:32ya kalau memang ada
18:34momentumnya
18:35ada forumnya
18:35saya yakin
18:36Mas Gibran akan
18:37meng-follow up itu
18:37forumnya kan udah banyak
18:39publik yang meminta
18:40untuk hak angket tuh
18:41seperti tadi
18:42Mas Ferry juga bilang
18:43lagi forum di Mahkamah Konstitusi itu
18:46untuk membuktikan
18:46semua sedang menuju
18:49Mas Gibran tidak diundang Bang
18:50dan Mas Gibran bukan pihak yang terkait
18:52karena Mas Gibran menilai bahwa itu adalah
18:55itu konflik dari pemohon dan juga termohon
18:58pihak terkait juga boleh menunjukkan ijazah
19:00pihak terkait itu Bang
19:02itu organik
19:02tidak diperintahkan oleh Mas Gibran
19:04karena Mas Gibran menganggap bahwa itu adalah
19:06perselitian antara pemohon dan termohon
19:08organik ini
19:09tidak pernah
19:10melihat ijazah Mas Gibran
19:12tapi membela Mas Gibran
19:13gitu maksudnya
19:14ya itu kan ada banyak hal
19:16tentu dalam konteks isu pendidikan
19:17dan juga PKPU yang dianggap
19:19peludupan
19:19jadi aneh juga
19:21membela
19:22merasa organik
19:23jadi pihak terkait
19:25tetapi tidak bisa membuktikan
19:27pembelaan dan keyakinannya
19:29untuk menyatakan Mas Gibran
19:30patut dan layak maju
19:32kan aneh jadinya
19:33Anda gak apa-apa dibilang
19:36saya kira keterangan teman-teman
19:38terkait juga banyak memberikan informasi bagus kok
19:40terkait sistem pendidikan
19:42oke
19:42termasuk dalam
19:43soal legal spending
19:44ini tidak membahas sistem pendidikan Mas Gibran
19:46ini membahas
19:47adakah
19:48setidaknya
19:48di konkret
19:49dari kemudian
19:52apa pendidikan itu
19:53jadi ngapain bahas sistem pendidikan kita
19:55pasti beda
19:57yes
19:57yes
19:57tapi yang jangan dilupakan
19:59dalam sidang MK kemarin
20:01tapi yang penting adalah
20:01terserah sistem pendidikannya
20:02seperti apa
20:03problemnya adalah
20:04ijazahnya
20:05harus diperlihatkan
20:07adanya tuduhan bahwa
20:08ini menggibran
20:09apapun pendidikannya
20:10pasti ada ijazahnya
20:11terkait juga ikut ingin membantah
20:13soal legal spending
20:14keberadaan
20:15kedai karyana dan kawan-kawan gitu
20:17tapi soal pihak terkait
20:18tentu saya juga secara pribadi
20:20tidak punya urusan Bang ya
20:21karena mereka kan
20:22sifatnya organik gitu
20:23sekarang yang paling kita butuhkan
20:25apakah benar
20:25suket itu
20:26sudah buat
20:27apakah benar
20:28suket itu adalah
20:30buatan yang tidak benar
20:32oke
20:33mas Ferry
20:34tapi kenapa sih
20:35isu
20:36tak hanya soal
20:37ijazah
20:39Gibran
20:40ada juga pasal selundupan
20:41kenapa saat ini
20:42sangat disoroti
20:44apakah ini
20:46yang dimaksud
20:47Pak Jokowi
20:47ada pihak-pihak
20:48yang menunggangi
20:49ada operasi politik
20:51di sini
20:51ya bisa saja
20:53apapun itu ya
20:55apalagi
20:55mas Gibran
20:56tidak punya partai politik
20:57di parlemen
20:58saya yakin
20:59orang bisa
21:00menunggangi kelemahannya
21:01pertanyaan besarnya
21:02apakah kelemahan
21:03itu adalah
21:04bagian dari
21:05kecurangan pemilu
21:06atau tidak
21:07sehingga wajar saja
21:08lawan politiknya
21:09bergerak
21:10untuk memastikan
21:11kecurangan itu
21:12bisa dibuktikan
21:13atau tidak
21:13saya merasa
21:14malah harus dipahami
21:17bahwa
21:18tugas beratnya
21:19pelajaran bagi kita
21:20bahwa
21:20kecurangan
21:22dan dimanipulasi
21:23seperti apapun
21:24suatu waktu
21:25akan terbukti
21:26dan bagi saya
21:27orang boleh saja
21:28membela
21:29tetapi yang dibelanya
21:31juga harus kemudian
21:32menunjukkan
21:33agar kerumitan
21:35kita bernegara
21:36tidak
21:37berkepanjangan
21:38seperti ini
21:38ini saya yakin
21:40dengan
21:40berbelit-belitnya
21:42berputar-putarnya
21:43ada sesuatu
21:44yang disembunyikan
21:45apalagi
21:46kalau kita pelajari
21:47fase-fasenya
21:47akan terlihat
21:49bagaimana
21:49ini dimanipulasi
21:51ada yang bermainnya
21:52silahkan
21:54Bang Bil
21:54kenapa Anda
21:55bisa menyatakan
21:56ini tidak berbelit-belit
21:57Bang Bil
21:57tidak berbelit-belit
21:58kalau tidak berbelit-belit
21:59tunjukin saja
22:00ijazahnya gitu ya
22:01Bang Bil
22:01sebenarnya begini
22:02Bang Ferry
22:03kalau seandainya
22:04dipertimbangkan oleh MK
22:06terkait pernyataan Dirjen
22:07bahwa kenapa
22:08Gibran itu
22:09tidak diambil
22:10dia punya advance diploma
22:11atau yang tidak berkaitan
22:13dengan ijazah kelulusan
22:14karena hitungan mereka
22:15sertifikat diploma itu
22:16masuknya D1
22:17atau D3
22:18bukan SMK
22:19makanya yang dihitung
22:20durasi waktunya
22:21dan itu diatur
22:21lewat SK Dirjen 33
22:23jadi sebenarnya
22:24sudah clear
22:25cuma sekarang kan
22:26keributan kita
22:27karena ada tanda tanya besar
22:28dari MK
22:29tidak ada ijazah kelulusan
22:30padahal dalam definisi
22:31teman-teman
22:32Dik Dasmen
22:32itu ada sertifikat
22:34sertifikat itu beragam
22:35ada attendance
22:36ada yang komplit
22:37ada yang kemudian
22:38pengakuan
22:38kecakapan
22:39itu yang kemudian
22:40miss antara perspektif
22:42teman-teman MK
22:43dan juga Dik Dasmen
22:44MK itu peradilan Mas Bil
22:45dia sudah menjelaskan
22:47di dalam keputusannya itu
22:48apa yang dijelaskan oleh
22:50Dik Dasmen
22:51bahwa itu
22:52tidak cukup
22:53untuk menjelaskan
22:54ada atau tidaknya
22:55yang setara ijazah
22:56itu berarti
22:57diploma yang diceritakan
22:58itu seolah-olah
22:59MK itu tidak paham
23:01apa yang diceritakan
23:02oleh
23:03para pihak terkait
23:05padahal
23:05yang problem
23:06di sini adalah
23:07dalam berbagai perkara
23:08ada peraturan
23:09sejak tahun 2018
23:10membuktikan
23:11tidak hanya
23:12yang setara
23:13SMA
23:13juga kecurangan
23:15kecurangan jenis lain
23:16yang manipulatif
23:17untuk seolah-olah
23:18orang memiliki ijazah
23:21atau tidak
23:21dan itulah yang terjadi
23:22dalam perkara ini
23:23ini putusan peradilan
23:25yang menjelaskan
23:26apa yang sesungguhnya
23:28sedang dilakukan
23:29di dalam kecurangan
23:31pemilu
23:31atas nama
23:33kebutuhan politik
23:34gini deh
23:35tadi Bang Bil
23:36sudah menjelaskan
23:38cukup panjang
23:39saya ke Mas Ferry
23:40kalau Anda
23:40sangat yakin
23:42ada manipulasi
23:43sebenarnya bukan saya
23:44oke nanti
23:45saya kasih singkat
23:46siapa yang harus
23:47diperiksa
23:47kalau memang Anda
23:48yakin ini ada manipulasi
23:49saya tadi
23:51mengatakan
23:52bahwa ini
23:53Mestakung
23:54semesta mendukung
23:56kecurangan itu
23:57semua terlibat
23:58dan itu harus
23:59diperiksa
24:00siapa?
24:00tiga orang pertama
24:01siapa deh yang harus diperiksa?
24:02jadi begini
24:03MK kan memberitahukan
24:05bahwa tidak
24:05ditemukan
24:07ijazah setara
24:08SLTA
24:09yang seharusnya dipenuhi
24:10lalu menyebutkan
24:11lembaganya
24:12lembaga itu
24:13adalah DPR
24:14yang memiliki
24:15kewenangan
24:16untuk melakukan
24:17penyidikan
24:18atau hak angket
24:19nah
24:20DPR lah kemudian
24:21harus memanggil
24:22seluruh pihak
24:23di Dirjen Dikdasmen
24:26yang terlibat
24:28di KPU
24:30yang terlibat
24:30di Kementerian Hukum
24:32terlibat
24:32berbagai ruang
24:34untuk membuka
24:35bukti bahwa
24:37memang ini permainan
24:38yang kemudian
24:39bisa terlihat
24:39semua sedang
24:40mereka yasa
24:41termasuk
24:42kemudian
24:42Sang Paman
24:43yang ada
24:44peradilan
24:45MK
24:45juga harus di
24:46Baik
24:46Bang Bil
24:47singkat saja
24:48jika prosesnya
24:49ini dituding
24:50ada manipulasi
24:52apakah Anda
24:52akan tetap
24:53menganggap
24:53pencalonan
24:54Gibran ini
24:54tidak bermasalah
24:55tidak bermasalah
24:57saya mau
24:57pertegas sekali
24:58lagi bahwa
24:59ini urusannya
25:00MK
25:00tidak kemudian
25:02melihat perspektif
25:03dari Dikdasmen
25:04oke
25:04dari situ sudah
25:05clear
25:05berarti bukan
25:06Gibran yang bermasalah
25:07kenapa
25:08karena ketika
25:09Dikdasmen
25:09tidak membutuhkan
25:10ijazah
25:10Mas Gibran
25:11maka yang dibutuhkan
25:12hanya
25:12durasi
25:14waktu
25:14dan juga
25:14dokumen-dokumen
25:15akademik
25:16dari Orchid Park
25:17sampai dengan
25:17UTS
25:17insert
25:18clear
25:18sampai di situ
25:19apakah Gibran
25:20punya advance diploma
25:21ada
25:21persoalannya itu
25:22tidak dibutuhkan oleh
25:23Dikdasmen
25:24dimana letak
25:24kesalahan dari Gibran
25:25maka di situ
25:26yang harus dievaluasi
25:27aturannya
25:28bukan Gibran
25:28karena Gibran itu
25:29pemohon
25:30warga negara Indonesia
25:31yang bisa
25:32dan berhak
25:33untuk menjadi
25:34pemimpin
25:34untuk dipilih
25:35dan memilih
25:36tidak ada urusan
25:36kalau Bang Peri
25:37dan kawan-kawan
25:38menilai bahwa
25:39ada proses manipulasi
25:40kecurangan
25:41monggo
25:41saya ikut mendorong
25:43kita cari forum
25:44yang tepat
25:44untuk periksa
25:45orang-orang yang dinilai
25:46melakukan manipulasi
25:47tapi Gibran
25:48dipastikan
25:49mencalonkan diri
25:50dengan mekanisme
25:50prosedur
25:51dan tidak ada
25:51cacat administrasi
25:52di sana
25:53aku pikir itu
25:53baik
25:54terima kasih
25:55Ketua Gibran Isti
25:55Taufik Bilfaki
25:56dan juga
25:57terima kasih
25:57peneliti POSDEM
25:58Universitas Andalas
25:59Mas Ferry
26:00Amsari
26:01sudah berbagi perspektif
26:02di Kompas Petang
26:03selamat sore
26:06Saudara informasi lainnya
26:08masih akan kami sajikan
26:09selepas jeda
26:09kerusuhan pecah
26:10di sejumlah kota di Perancis
26:11termasuk Paris
26:12menyusul demonstrasi
26:14akibat kenaikan harga
26:15bahan bakar
26:16tingginya biaya hidup
26:17dan memburuknya
26:18layanan publik
26:20usai jeda
26:21kami segera kembali
26:22selamat menikmati