Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 17 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU yang menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi DPR pada September 2023.

Doli mengatakan, berdasarkan pengecekan terhadap dokumen pembahasan, uji publik, forum diskusi, dan rapat konsultasi, pasal tersebut tidak tercantum dalam draf yang dibahas.

Ia juga menyebut Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki siapa yang memasukkan pasal tersebut.

Doli menyatakan persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi di Komisi II DPR RI, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia mendorong agar persyaratan pencalonan dibuat lebih rinci, mekanisme pembahasan lebih transparan, dan rapat konsultasi antara DPR dengan penyelenggara pemilu berjalan lebih substantif.

Siapa yang bertanggung jawab atas munculnya ketentuan yang kini dipersoalkan?



Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/696748/full-ahmad-doli-golkar-ungkap-pasal-pkpu-wapres-gibran-tegaskan-pasal-penyelundupan
Transkrip
00:00Diksi penyelundupan itu kan munculnya di sidang Mahkamah Konstitusi itu.
00:04Nah, begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu,
00:10ya agak kaget, kok bisa disebut ada pasar penyelundupan.
00:15Maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi 2 pada saat itu,
00:24menegaskan, ya, mengkonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing,
00:30terutama pada saat waktu pembahasan PKPU tanggal 20 September 2023 itu.
00:40Jadi, saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini,
00:47dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas.
00:54Jadi, tidak pernah dibahas.
00:56Nah, ini menambah, tambah informasi lagi, ya, bahwa waktu itu kan saya mengatakan,
01:04sebetulnya saya sudah punya data ini, itu pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi itu sedang berlangsung.
01:13Diksi penyelundupan itu kan munculnya di sidang Mahkamah Konstitusi itu.
01:18Nah, begitu muncul di sidang Mahkamah Konstitusi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu,
01:24ya, agak kaget, ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan.
01:29Maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi 2 pada saat itu.
01:38Saya minta waktu itu tolong di cek, betul apa tidak.
01:41Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas.
01:45Ya, tidak pernah dibahas.
01:48Tapi waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu.
01:53Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak.
01:57Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi 2,
02:07ya, terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan.
02:12Dan hari ini, dan selama beberapa belakangan inilah.
02:17Jadi ini kan pertemuan fisika saja, kami punya grup.
02:19Kami punya grup yang sudah kami bangun dari semenjak kita masih jadi anggota.
02:28Waktu itu kita teruskan juga judulnya Silaturahim, ya.
02:32Silaturahim Komisi 2 DPR RI 2019-2014.
02:37Jadi selama beberapa minggu terakhir ini kami intensif komunikasi,
02:41sampailah pada hari ini kita ketemu secara fisik.
02:44Dan selampai sebelum pertemuan ini, kami juga terus meng-cross-check.
02:49Ya, meng-cross-check.
02:51Kita cross-check kepada institusi yang lain, misalnya DKPP, kemudian Bawaslu.
02:57Kita cross-check juga kepada teman-teman yang sering ikut uji publik.
03:03Jadi data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah draft yang dilampirkan melalui surat tanggal 15
03:13September 23
03:14yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau menjadi polemik yang selama ini dipersoalkan.
03:22Bahkan di dalam rapat konsultasinya pun, itu tidak pernah ditampilkan dan kemudian tidak pernah disampaikan apalagi dibahas.
03:34Jadi saya kira itu saja ya.
03:37Mungkin kalau ada teman-teman yang mau nambahkan silahkan, atau ada teman-teman yang mau tanya,
03:41nanti bisa ditambah oleh teman-teman atau bapak-bapak yang ada di sini.
03:44Saya kira itu saja.
03:46Pak Gawat mau tambahin cukup.
03:50Pak, berarti kan penegasan saja ini, berarti kan benar-benar enggak ada itu waktu tahun 2023 itu bahasannya.
03:57Lalu sekarang ini bola panasnya di membangkit MPR, apakah dari bapak-bapak ini akan ada ambiliasi misalnya nanti
04:03untuk menyampaikan itu ke komisi 2 sekarang atau seperti itu?
04:07Ya saya kan sekarang masih di komisi 2, dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan,
04:15supaya konfirmasi soal pasal ini, itu akan kita bawa di RDP-RDP di komisi 2.
04:23Tapi waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita,
04:29karena sekarang ini kan kita juga sudah bentuk panja.
04:32Kita sudah bentuk panja revisi undang-undang pemilu.
04:36Jadi kita sebetulnya mau menjadikan ini bagian evaluasi saja.
04:40Tidak mau kemudian menjadikan ini sesuatu yang jadi polemik di masyarakat.
04:49Tapi karena memang kita, apa namanya ya, mau diarahkan kita ini yang kemudian harus bertanggung jawab,
04:55ya kita harus jelaskan.
04:56Jadi kita tidak punya pretensi untuk ini mau dibawa kemana-mana,
05:02apalagi menyebutkan ini bola panas gitu.
05:04Tapi dalam konteks kami, atau saya lah ya,
05:09saya akan bahas ini nanti di komisi 2 pada saat evaluasi.
05:15Walaupun kemarin saya katakan, mendorong sebetulnya,
05:20di grup kita ini kan juga ada Pak Arifqi,
05:23karena Pak Arifqi juga adalah anggota komisi 2 di perode yang lalu.
05:27Saya bilang, kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah ini,
05:32akan lebih bagus.
05:34Tapi kalaupun tidak,
05:36ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP komisi 2,
05:41apalagi panja, undang-undang pemilu, pada saat mengundang KPU.
05:46Karena memang kami kan waktu itu di panja sudah susun jadwal.
05:49Termasuk yang mau kita undang di awal-awal itu adalah penyelenggara pemilu yang kemarin
05:54sampai sekarang masih mereka penyelenggara pemilunya.
06:06Nanti berkembang, kan kita baru mulai.
06:09Saya sering mengatakan, misalnya kalau dalam konteks ini,
06:13mungkin ke depan koreksi kita adalah
06:15yang namanya persyaratan calon itu memang harus rinci dan detail.
06:23Satu, kemudian ya mungkin ada perubahan misalnya
06:27soal standar-standar persyaratan calon,
06:31baik presiden, kemudian DPR, kepala daerah, dan seterusnya itu harus lebih detail.
06:38Yang kedua, mekanisme bukan lebih transparan.
06:41Yang ketiga, ya mungkin tentang soal pengawasan
06:46para penyelenggara pemilu ini juga harus lebih terbuka.
06:49Karena kan ini ada perubahan sebetulnya.
06:53Pembahasan PKPU dan perbawah seluruh itu
06:55memang tetap melalui rapat konsultasi.
07:02Tapi setelah putusan MK 9216,
07:06yang tadinya ada frase wajib dan mengikat,
07:09itu sudah hilang lagi.
07:10Jadi memang mungkin ke depan harus dipertimbangkan lagi
07:14supaya tidak ada kejadian yang semula.
07:16Ya, dan namanya rapat konsultasi itu
07:19bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban ya,
07:21bukan hanya sekedar,
07:22tapi memang betul-betul ya mengikat di antara kita semua.
07:27Kira-kira begitu.
07:29Cukup.
07:32soal terkait hasil ini kan,
07:34kondisi 2 periode,
07:37karena anggun kita itu sepaka,
07:39tidak ada pembahasan gitu,
07:40setelah di cross-check,
07:42kalau dari Tondurio atau yang lain sendiri,
07:45menunggu kira-kira,
07:47ini bisa diselundukkan,
07:48itu bagaimana sih?
07:49Terus siapa saja?
07:51Mungkin KPU ada yang lain,
07:53atau seperti apa gitu?
07:57Ya, apa ya,
08:00kami sih tidak punya intention ya,
08:04untuk mencari tahu gitu ya,
08:08apa namanya,
08:10ya, dan itu bukan kewenangan kami juga,
08:14ya kan, tugas kami waktu itu adalah
08:16sebagai DPR, Komis 2,
08:21mereka kami anggap mitra, gitu ya,
08:24mitra kerja kami,
08:26ya, kalau kami tahu,
08:28waktu itu ada,
08:30apa, pelaksanaan tahun jawab mereka yang
08:32miring-miring gitu,
08:34tugas kami dalam fungsi pengawasannya,
08:36kami ingatkan, gitu ya,
08:40it's good dari itu saja.
08:41Nah, sekarang kan kita nggak tahu nih,
08:44ya kan,
08:44yang kami hanya tahu sampai sekarang adalah,
08:48bahwa itu tidak pernah,
08:50dibahas,
08:51dan kami tidak pernah tahu ada pasal itu,
08:54diajukan untuk dibahas, gitu,
08:56bahwa,
08:58masuknya dari mana,
08:59siapa yang nitip,
09:00salah macam, gitu,
09:01ya, sekiranya,
09:03ya,
09:03saya dan bapak-bapak ini kan,
09:06udah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu,
09:09Anota DPR 2019,
09:1124, gitu loh,
09:13jadi,
09:14kami nggak punya kewenangan juga,
09:16apa posisi atau kewenangan kami,
09:18untuk mencari-cari tahu,
09:20mereka motifnya apa,
09:23terus kemudian,
09:25apa namanya,
09:27dari mana, gitu loh,
09:29saya kira yang perlu ditanya,
09:32mereka,
09:33gitu ya,
09:34kenapa itu pasal,
09:36tidak diajukan untuk dibahas,
09:41kalau misalnya pun ada yang nitip,
09:44siapa yang nitip,
09:45gitu ya,
09:46apa,
09:46apa,
09:47apa namanya,
09:50alasan untuk diteruskan,
09:52kalau ada yang nitip,
09:54saya kira,
09:55ya,
09:55ditanya sama yang bersangkutan saja,
09:58rapat,
09:59di DPR itu ada,
10:01di komisi-komisi itu,
10:03setidaknya ada dua jenis rapat,
10:04ada rapat kerja,
10:06biasanya dengan mitra kementerian atau lembaga,
10:11yang kedua ada RDP,
10:13rapat dengan pendapat,
10:14dan rapat konsultasi itu masuk bagian dari rapat dengan pendapat,
10:18setiap rapat,
10:19itu pasti ada kesimpulannya,
10:21kesimpulan rapatnya ada,
10:23yang disampaikan,
10:25terhadap permohonan PKPU dan permohonan,
10:28jadi waktu itu yang kita sepakati adalah,
10:30ada empat PKPU dan kemudian ada empat perbawah selu,
10:37ya,
10:38nah,
10:38jadi,
10:40tapi,
10:40isi dan tanggung jawab dari PKPU dan perbawah selu itu adalah oleh KPU dan bawah selu-nya masing-masing,
10:48jadi gini,
10:52pembentuk PKPU itu adalah KPU,
10:55pembentuk perbawah selu adalah bawah selu,
10:57kami DPR bersama dengan pemerintah adalah pembentuk undang-undang,
11:03yang bertanggung jawab terhadap pembentukan PKPU dan perbawah selu itu adalah bawah selu dan perbawah selu,
11:11dia mulai menyiapkan draft-nya,
11:14kemudian yang menuju publik,
11:16dan kemudian yang menyampaikannya kepada kami,
11:19dan yang menjelaskan kami mana yang dibahas,
11:22saya menegaskan kembali bahwa apa yang menjadikan pasal 18.3 itu tidak pernah dibahas,
11:30baik itu di uji publik,
11:33kemudian di FGD-FGD,
11:36saya sudah cek ke teman-teman DKPP,
11:39waktu mereka di FGD tentang PKPU itu juga tidak ada,
11:43kemudian di dalam kondisering itu tidak ada,
11:46dan di dalam rapat konsultasi juga tidak ada.
12:08Setelah putusan diskusi itu?
12:26Tidak ada yang mengkomunikasikan ke kami,
12:38juga kita juga tidak pernah melakukan komunikasi,
12:44karena ya tadi itu,
12:46ini kan muncul tiba-tiba kena nyebut-nyebut nama-nama kita saja,
12:50jadi yang kita heran,
12:53mungkin kalau dia kirim surat,
12:55atau kemudian mempertanyakan,
12:57kita bisa jawab,
13:00ini kan tidak pernah ada komunikasi,
13:02tapi kemudian seolah-olah mau lempertanggung jawab,
13:05kira-kira gitu ya.
13:09Cukup?
13:09Ya cukup.
13:10Terima kasih ya.
13:15Cara baru nonton di Smart TV,
13:18nonton live streaming,
13:19dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
13:24Cara installnya,
13:25buka Google Play Store di Smart TV kamu.
13:28Cari Kompas TV melalui pencarian.
13:31Pilih aplikasi,
13:33lalu install.
13:34Selesai,
13:35kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
13:39Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan