00:00Diksi penyelundupan itu kan munculnya di sidang Mahkamah Konstitusi itu.
00:04Nah, begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu,
00:10ya agak kaget, kok bisa disebut ada pasar penyelundupan.
00:15Maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi 2 pada saat itu,
00:24menegaskan, ya, mengkonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing,
00:30terutama pada saat waktu pembahasan PKPU tanggal 20 September 2023 itu.
00:40Jadi, saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini,
00:47dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas.
00:54Jadi, tidak pernah dibahas.
00:56Nah, ini menambah, tambah informasi lagi, ya, bahwa waktu itu kan saya mengatakan,
01:04sebetulnya saya sudah punya data ini, itu pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi itu sedang berlangsung.
01:13Diksi penyelundupan itu kan munculnya di sidang Mahkamah Konstitusi itu.
01:18Nah, begitu muncul di sidang Mahkamah Konstitusi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu,
01:24ya, agak kaget, ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan.
01:29Maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi 2 pada saat itu.
01:38Saya minta waktu itu tolong di cek, betul apa tidak.
01:41Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas.
01:45Ya, tidak pernah dibahas.
01:48Tapi waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu.
01:53Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak.
01:57Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi 2,
02:07ya, terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan.
02:12Dan hari ini, dan selama beberapa belakangan inilah.
02:17Jadi ini kan pertemuan fisika saja, kami punya grup.
02:19Kami punya grup yang sudah kami bangun dari semenjak kita masih jadi anggota.
02:28Waktu itu kita teruskan juga judulnya Silaturahim, ya.
02:32Silaturahim Komisi 2 DPR RI 2019-2014.
02:37Jadi selama beberapa minggu terakhir ini kami intensif komunikasi,
02:41sampailah pada hari ini kita ketemu secara fisik.
02:44Dan selampai sebelum pertemuan ini, kami juga terus meng-cross-check.
02:49Ya, meng-cross-check.
02:51Kita cross-check kepada institusi yang lain, misalnya DKPP, kemudian Bawaslu.
02:57Kita cross-check juga kepada teman-teman yang sering ikut uji publik.
03:03Jadi data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah draft yang dilampirkan melalui surat tanggal 15
03:13September 23
03:14yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau menjadi polemik yang selama ini dipersoalkan.
03:22Bahkan di dalam rapat konsultasinya pun, itu tidak pernah ditampilkan dan kemudian tidak pernah disampaikan apalagi dibahas.
03:34Jadi saya kira itu saja ya.
03:37Mungkin kalau ada teman-teman yang mau nambahkan silahkan, atau ada teman-teman yang mau tanya,
03:41nanti bisa ditambah oleh teman-teman atau bapak-bapak yang ada di sini.
03:44Saya kira itu saja.
03:46Pak Gawat mau tambahin cukup.
03:50Pak, berarti kan penegasan saja ini, berarti kan benar-benar enggak ada itu waktu tahun 2023 itu bahasannya.
03:57Lalu sekarang ini bola panasnya di membangkit MPR, apakah dari bapak-bapak ini akan ada ambiliasi misalnya nanti
04:03untuk menyampaikan itu ke komisi 2 sekarang atau seperti itu?
04:07Ya saya kan sekarang masih di komisi 2, dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan,
04:15supaya konfirmasi soal pasal ini, itu akan kita bawa di RDP-RDP di komisi 2.
04:23Tapi waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita,
04:29karena sekarang ini kan kita juga sudah bentuk panja.
04:32Kita sudah bentuk panja revisi undang-undang pemilu.
04:36Jadi kita sebetulnya mau menjadikan ini bagian evaluasi saja.
04:40Tidak mau kemudian menjadikan ini sesuatu yang jadi polemik di masyarakat.
04:49Tapi karena memang kita, apa namanya ya, mau diarahkan kita ini yang kemudian harus bertanggung jawab,
04:55ya kita harus jelaskan.
04:56Jadi kita tidak punya pretensi untuk ini mau dibawa kemana-mana,
05:02apalagi menyebutkan ini bola panas gitu.
05:04Tapi dalam konteks kami, atau saya lah ya,
05:09saya akan bahas ini nanti di komisi 2 pada saat evaluasi.
05:15Walaupun kemarin saya katakan, mendorong sebetulnya,
05:20di grup kita ini kan juga ada Pak Arifqi,
05:23karena Pak Arifqi juga adalah anggota komisi 2 di perode yang lalu.
05:27Saya bilang, kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah ini,
05:32akan lebih bagus.
05:34Tapi kalaupun tidak,
05:36ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP komisi 2,
05:41apalagi panja, undang-undang pemilu, pada saat mengundang KPU.
05:46Karena memang kami kan waktu itu di panja sudah susun jadwal.
05:49Termasuk yang mau kita undang di awal-awal itu adalah penyelenggara pemilu yang kemarin
05:54sampai sekarang masih mereka penyelenggara pemilunya.
06:06Nanti berkembang, kan kita baru mulai.
06:09Saya sering mengatakan, misalnya kalau dalam konteks ini,
06:13mungkin ke depan koreksi kita adalah
06:15yang namanya persyaratan calon itu memang harus rinci dan detail.
06:23Satu, kemudian ya mungkin ada perubahan misalnya
06:27soal standar-standar persyaratan calon,
06:31baik presiden, kemudian DPR, kepala daerah, dan seterusnya itu harus lebih detail.
06:38Yang kedua, mekanisme bukan lebih transparan.
06:41Yang ketiga, ya mungkin tentang soal pengawasan
06:46para penyelenggara pemilu ini juga harus lebih terbuka.
06:49Karena kan ini ada perubahan sebetulnya.
06:53Pembahasan PKPU dan perbawah seluruh itu
06:55memang tetap melalui rapat konsultasi.
07:02Tapi setelah putusan MK 9216,
07:06yang tadinya ada frase wajib dan mengikat,
07:09itu sudah hilang lagi.
07:10Jadi memang mungkin ke depan harus dipertimbangkan lagi
07:14supaya tidak ada kejadian yang semula.
07:16Ya, dan namanya rapat konsultasi itu
07:19bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban ya,
07:21bukan hanya sekedar,
07:22tapi memang betul-betul ya mengikat di antara kita semua.
07:27Kira-kira begitu.
07:29Cukup.
07:32soal terkait hasil ini kan,
07:34kondisi 2 periode,
07:37karena anggun kita itu sepaka,
07:39tidak ada pembahasan gitu,
07:40setelah di cross-check,
07:42kalau dari Tondurio atau yang lain sendiri,
07:45menunggu kira-kira,
07:47ini bisa diselundukkan,
07:48itu bagaimana sih?
07:49Terus siapa saja?
07:51Mungkin KPU ada yang lain,
07:53atau seperti apa gitu?
07:57Ya, apa ya,
08:00kami sih tidak punya intention ya,
08:04untuk mencari tahu gitu ya,
08:08apa namanya,
08:10ya, dan itu bukan kewenangan kami juga,
08:14ya kan, tugas kami waktu itu adalah
08:16sebagai DPR, Komis 2,
08:21mereka kami anggap mitra, gitu ya,
08:24mitra kerja kami,
08:26ya, kalau kami tahu,
08:28waktu itu ada,
08:30apa, pelaksanaan tahun jawab mereka yang
08:32miring-miring gitu,
08:34tugas kami dalam fungsi pengawasannya,
08:36kami ingatkan, gitu ya,
08:40it's good dari itu saja.
08:41Nah, sekarang kan kita nggak tahu nih,
08:44ya kan,
08:44yang kami hanya tahu sampai sekarang adalah,
08:48bahwa itu tidak pernah,
08:50dibahas,
08:51dan kami tidak pernah tahu ada pasal itu,
08:54diajukan untuk dibahas, gitu,
08:56bahwa,
08:58masuknya dari mana,
08:59siapa yang nitip,
09:00salah macam, gitu,
09:01ya, sekiranya,
09:03ya,
09:03saya dan bapak-bapak ini kan,
09:06udah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu,
09:09Anota DPR 2019,
09:1124, gitu loh,
09:13jadi,
09:14kami nggak punya kewenangan juga,
09:16apa posisi atau kewenangan kami,
09:18untuk mencari-cari tahu,
09:20mereka motifnya apa,
09:23terus kemudian,
09:25apa namanya,
09:27dari mana, gitu loh,
09:29saya kira yang perlu ditanya,
09:32mereka,
09:33gitu ya,
09:34kenapa itu pasal,
09:36tidak diajukan untuk dibahas,
09:41kalau misalnya pun ada yang nitip,
09:44siapa yang nitip,
09:45gitu ya,
09:46apa,
09:46apa,
09:47apa namanya,
09:50alasan untuk diteruskan,
09:52kalau ada yang nitip,
09:54saya kira,
09:55ya,
09:55ditanya sama yang bersangkutan saja,
09:58rapat,
09:59di DPR itu ada,
10:01di komisi-komisi itu,
10:03setidaknya ada dua jenis rapat,
10:04ada rapat kerja,
10:06biasanya dengan mitra kementerian atau lembaga,
10:11yang kedua ada RDP,
10:13rapat dengan pendapat,
10:14dan rapat konsultasi itu masuk bagian dari rapat dengan pendapat,
10:18setiap rapat,
10:19itu pasti ada kesimpulannya,
10:21kesimpulan rapatnya ada,
10:23yang disampaikan,
10:25terhadap permohonan PKPU dan permohonan,
10:28jadi waktu itu yang kita sepakati adalah,
10:30ada empat PKPU dan kemudian ada empat perbawah selu,
10:37ya,
10:38nah,
10:38jadi,
10:40tapi,
10:40isi dan tanggung jawab dari PKPU dan perbawah selu itu adalah oleh KPU dan bawah selu-nya masing-masing,
10:48jadi gini,
10:52pembentuk PKPU itu adalah KPU,
10:55pembentuk perbawah selu adalah bawah selu,
10:57kami DPR bersama dengan pemerintah adalah pembentuk undang-undang,
11:03yang bertanggung jawab terhadap pembentukan PKPU dan perbawah selu itu adalah bawah selu dan perbawah selu,
11:11dia mulai menyiapkan draft-nya,
11:14kemudian yang menuju publik,
11:16dan kemudian yang menyampaikannya kepada kami,
11:19dan yang menjelaskan kami mana yang dibahas,
11:22saya menegaskan kembali bahwa apa yang menjadikan pasal 18.3 itu tidak pernah dibahas,
11:30baik itu di uji publik,
11:33kemudian di FGD-FGD,
11:36saya sudah cek ke teman-teman DKPP,
11:39waktu mereka di FGD tentang PKPU itu juga tidak ada,
11:43kemudian di dalam kondisering itu tidak ada,
11:46dan di dalam rapat konsultasi juga tidak ada.
12:08Setelah putusan diskusi itu?
12:26Tidak ada yang mengkomunikasikan ke kami,
12:38juga kita juga tidak pernah melakukan komunikasi,
12:44karena ya tadi itu,
12:46ini kan muncul tiba-tiba kena nyebut-nyebut nama-nama kita saja,
12:50jadi yang kita heran,
12:53mungkin kalau dia kirim surat,
12:55atau kemudian mempertanyakan,
12:57kita bisa jawab,
13:00ini kan tidak pernah ada komunikasi,
13:02tapi kemudian seolah-olah mau lempertanggung jawab,
13:05kira-kira gitu ya.
13:09Cukup?
13:09Ya cukup.
13:10Terima kasih ya.
13:15Cara baru nonton di Smart TV,
13:18nonton live streaming,
13:19dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
13:24Cara installnya,
13:25buka Google Play Store di Smart TV kamu.
13:28Cari Kompas TV melalui pencarian.
13:31Pilih aplikasi,
13:33lalu install.
13:34Selesai,
13:35kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
13:39Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.