- 14 jam yang lalu
- #gibran
- #putusanmk
- #dennyindrayana
- #jokowi
KOMPAS.TV - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, relawan Gibran Nusantara berencana melaporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri.
Rencana tersebut disampaikan setelah kelompok relawan bertemu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah. Denny dilaporkan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.
Andi Azwan menuding Denny tidak pernah menunjukkan bukti bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk membatalkan status tersangkanya. Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Rullyandi, melaporkan dua hakim MK, Arsul Sani dan Saldi Isra, ke Majelis Kehormatan MK. Laporan itu disampaikan setelah ia tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan ahli secara lisan dalam sidang pada 1 Oktober 2026.
Pian Andreo Halomoan Manurung juga melaporkan sembilan hakim MK ke Majelis Kehormatan MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan sengketa ijazah Gibran.
Sebelumnya, pengacara Ahmad Khozinudin dan perwakilan Aliansi Masyarakat Menggugat melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diduga palsu.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah setingkat SMA atau SMK Gibran selama persidangan, tetapi tidak mendiskualifikasinya. Sejumlah ahli menilai polemik tersebut dapat berlanjut melalui proses politik di DPR.
#gibran #putusanmk #dennyindrayana #jokowi
Baca Juga [FULL] Ray Rangkuti, PKS dan Pakar soal Konsekuensi Jika DPR Tak Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/696007/full-ray-rangkuti-pks-dan-pakar-soal-konsekuensi-jika-dpr-tak-bentuk-hak-angket-ijazah-gibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696015/polemik-ijazah-gibran-memanas-andi-azwan-ancam-laporkan-denny-kuasa-hukum-respons-kompas-petang
Rencana tersebut disampaikan setelah kelompok relawan bertemu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah. Denny dilaporkan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.
Andi Azwan menuding Denny tidak pernah menunjukkan bukti bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk membatalkan status tersangkanya. Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Rullyandi, melaporkan dua hakim MK, Arsul Sani dan Saldi Isra, ke Majelis Kehormatan MK. Laporan itu disampaikan setelah ia tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan ahli secara lisan dalam sidang pada 1 Oktober 2026.
Pian Andreo Halomoan Manurung juga melaporkan sembilan hakim MK ke Majelis Kehormatan MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan sengketa ijazah Gibran.
Sebelumnya, pengacara Ahmad Khozinudin dan perwakilan Aliansi Masyarakat Menggugat melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diduga palsu.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah setingkat SMA atau SMK Gibran selama persidangan, tetapi tidak mendiskualifikasinya. Sejumlah ahli menilai polemik tersebut dapat berlanjut melalui proses politik di DPR.
#gibran #putusanmk #dennyindrayana #jokowi
Baca Juga [FULL] Ray Rangkuti, PKS dan Pakar soal Konsekuensi Jika DPR Tak Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/696007/full-ray-rangkuti-pks-dan-pakar-soal-konsekuensi-jika-dpr-tak-bentuk-hak-angket-ijazah-gibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696015/polemik-ijazah-gibran-memanas-andi-azwan-ancam-laporkan-denny-kuasa-hukum-respons-kompas-petang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pasca putusan MK, relawan militan Gibran Nusantara berencana melaporkan Deni Indrayana ke polisi terkait kasus selama yang pernah menyeret namanya.
00:15Pasca putusan MK, relawan militan Gibran Nusantara menemui Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo di Solo, Jawa Tengah.
00:22Pertemuan kelompok relawan Gibran dengan Jokowi digelar untuk membahas hasil putusan MK terkait polemik ijazah Wapres.
00:30Setelah bertemu Jokowi, relawan Gibran menegaskan akan melaporkan Deni Indrayana yang juga penggugat ijazah Gibran ke Bareskrim Polri.
00:39Deni Indrayana dilaporkan terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2014.
00:48Andi Aswan menuduh Deni Indrayana tidak pernah menunjukkan bukti bahwa penyidik menerbitkan SP3 untuk membatalkan status tersangkanya.
00:58Mengatakan di ruang publik bahwa dia mendapatkan SP3 karena ada perjanjian, gentleman agreement dengan Bareskrim, dia tidak mau menunjukkan SP3
01:10-nya.
01:11Itu suatu pertanyaan kenapa seorang tersangka bisa melakukan gentleman agreement dengan Bareskrim.
01:19Menurut saya, kalau dia tidak mau menunjukkan, menampilkan SP3-nya, artinya ini terjadi pembohongan publik dan kita akan laporkan dan
01:31akan minta ke Bareskrim untuk menindak lanjuti tersangka dia ini.
01:37Harus masuk ke tahap penyidikan.
01:40Usai putusan MK juga, pakar hukum Tata Negara Universitas Jayabaya yang menjadi saksi dari pihak Gibran dalam sidang ijasa MK,
01:48Ruli Andi, melaporkan dua hakim MK, yakni Arsul Sani dan Saldi Isra, ke Majelis Kehormatan MK.
01:55Laporan tersebut disampaikan Ruli Andi setelah dirinya tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan ahli secara lisan dalam persidangan 1 Oktober 2026.
02:06Laporan terkait hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK juga dilakukan Pian Andreo Halomoan Manurung.
02:15Sembilan hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK terkait dugaan pelanggaran kode etik imbas persidangan sengketa ijasa Gibran.
02:24Saya melaporkan wakil ketua MK yang saat itu sedang memimpin sidang sekretapi pres diri tua, yaitu Pak Saldi Isra dan
02:37juga Pak Arsul Sani sebagai hakim konstitusi.
02:41Ini merupakan pencederaan terhadap prisi-prisi kekuasaan kehakiman yang mestinya saya tetap diberikan kesempatan untuk didengar keterangan saya di dalam
02:53kesidangan saya.
02:55Sebelumnya, pengacara Ahmad Khosinuddin dan perwakilan Aliansi Masyarakat Mengugat juga melaporkan Gibran ke Bares Krim Polri.
03:03Pelaporan terhadap Wapres Gibran Raka Bumi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diduga palsu.
03:09Salah satu alat bukti yang dibawa dalam pelaporan berupa putusan MK yang menyatakan Gibran tak memiliki ijasa setingkat SMA atau
03:18SMK.
03:19Mahkamah Konstitusi secara bergantian itu mengkonfirmasi, membuktikan bahwa saudara Gibran Raka Bumi Raka sebagai pejabat Wakil Presiden Republik Indonesia
03:32berdasarkan pemeriksaan majelis MK dan putusan MK ini dalam pertimbangannya, saudara Gibran ini terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
03:53Aksi saling lapor imbas putusan ijasa Gibran di Mahkamah Konstitusi membuat proses hukum bergulir di sejumlah institusi.
04:01Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, selama persidangan tidak menemukan ijasa setingkat SMA Gibran sebagai syarat proses penyetaraan.
04:12Namun MK tidak mendiskualifikasi Gibran.
04:15Sejumlah ahli menilai pertimbangan putusan MK bisa dilanjutkan lewat proses politik di DPR untuk mengakhiri soal polemik ijasa Gibran.
04:35Aksi saling lapor imbas putusan ijasa Gibran di Mahkamah Konstitusi membuat proses hukum bergulir di sejumlah institusi.
04:42Terbaru, relawan Gibran ancamakan laporkan pemohon keunggatan ijasa Gibran ke MK, yakni Deni Indrayena ke polisi,
04:49terkait status hukum yang sebagai tersangka pada tahun 2014 silam.
04:52Apakah ancaman ini hanya gertak sambal semata?
04:55Kita bahas dengan Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Bung Andi Azwan, dan Kuasa Hukum, Deni Indrayana.
05:01Bung Herianto, Bung Andi, dan juga Bung Herianto, selamat petang semua.
05:06Selamat petang semua, Pembangsa Kompas TV.
05:09Baik, saya ingin ke Bung Andi dulu.
05:10Bung Andi, saya ingin konfirmasi, apakah Bung Andi sudah melaporkan Deni Indrayana ke polisi,
05:15dan apakah laporan ini merupakan serangan balik kepada kubu Deni Indrayana CS?
05:44Pembangsa Kompas TV.
05:48Dan kita kan meminta, kalau dia menggugat, mencari-cari permasalahan dengan ijazah Gibran,
05:54ya dia juga harus memberikan informasi ke publik, gitu loh.
05:57Bahwa saya sudah dapat SP3 ini loh.
06:00Biar kita lihat, ya seperti apa SP3-nya.
06:03Dan tentu saja, teman-teman kita juga ada, kita mendengar Pak Rukum Ham,
06:07sudah meminta kepada Mbak Reskrim, ya, kepada Mabel Story,
06:11untuk bisa menjelaskan mengenai SP3 itu.
06:14Tapi Anda sudah melaporkan Deni Indrayana ke polisi, Bung Andi?
06:18Jadi begini, kita memang akan melaporkan,
06:21tapi kan kita meminta jawaban dulu dari Mabel Story mengenai SP3 itu.
06:26Ada atau tidak, kita lagi masih menunggu itu,
06:28dan kita memang sudah memasukkan permintaan itu,
06:31sudah dua minggu yang lalu, ya, permintaan itu.
06:35Tapi yang jelas, kita menunggu itu,
06:37dan kita baru mendapatkan informasi juga dari teman kita dari Perkum Ham,
06:40yang mengatakan, sudah mengecek di sana itu tidak ada yang namanya SP3 diterbitkan oleh Mabel Story untuk itu.
06:49Oke.
06:50Nah ini kan, ini kan menarik, ya.
06:52Jadi ya kita meminta kepada Mabel Story untuk membuka secara terang beneran ini permasalahan ini juga, gitu.
07:01Baik, kami sudah tangkap poinnya, saya ingin ke Bung Herianto.
07:04Bagaimana Anda memaknai tujuan dari rencana pelaporan ini, Bung Heri?
07:08Apakah Anda menganggap laporan ini merupakan ancaman kepada Kubu Deni Indrayana?
07:14Baik, terima kasih pemirsa Kompas TV semua di mana berada.
07:19Pertama, bagi kami, ya, ini kami nyebutnya sebagai solo strike back, ya, serangan balik, gitu ya.
07:27Bagaimanapun juga, bukan hanya satu, bukan hanya Bung Ande Aswan,
07:30sebelumnya juga ada, misalkan, Firdaus Oyobo,
07:33dan juga kami juga sudah pernah menerima juga surat somasi dari Parat Abbas CS, gitu ya.
07:38Artinya, banyaklah sudah kami dapat ini seperti ini, gitu.
07:43Tapi yang jelas, saya ingin katakan adalah, SP3 Profesor Deni Indrayana itu sudah ada.
07:49Apabila kita lihat ke belakang, gitu, kasus ini kan sebenarnya sangat bernuansa politik, gitu.
07:55Sangat bernuansa politik karena pada saat itu, Profesor Deni Indrayana bersama dengan Bambang Wijoyanto,
08:01bersama dengan Abraham Samad, itu berusaha membuka yang namanya rekening gendut polri.
08:06Kalau kita ingat, kasus rekening gendut polri pada saat itu menyebabkan beberapa nama tersebut,
08:11waktu itu, dalam tanda kutip, dikriminalisasi.
08:15Nah, memang, ini kan proses proyustisia.
08:19Namanya proses proyustisia itu, dokumen-dokumennya itu memang, ya kita tahu semualah.
08:25Misalkan kayak BAP itu memang haknya cuma sih tersangka.
08:28Misalkan dokumen-dokumen yang ada dalam proses proyustisia itu dokumen-dokumen yang memang haknya diberikan kepada para pihak.
08:35Tapi yang jelas, saya...
08:36Menurut Anda, Bung Endi, apakah kasus, Bung Heri, apakah kasus ini relevan untuk kembali dilaporkan?
08:41Karena kasus selama yang kembali dibuka oleh Bung Endi.
08:44Ya, makanya saya ingin menjelaskan di sini bahwa kasus terkait payment gateway ini,
08:50dia sudah ditutup, sudah di SP3 karena tidak cukup alat bukti.
08:56Begitu.
08:57Ya, silakan aja.
08:58Kalau memang Bung Endi Aswan ingin tetap meneruskan, ingin tetap juga menelusuri lebih lanjut, ya silakan saja.
09:05Karena kami juga menghormati langkah-langkah dari para pihak yang memang kami melihatnya ini kan kayak orang nembak di atas
09:13kuda aja, koboy nembak di atas kuda gitu ya.
09:16Anda disebut koboy menembak di atas kuda, Bung Endi.
09:19Tangkapan Anda?
09:20Ya, itulah saya bilang kan.
09:22Selalu bermain dengan kata-kata.
09:25Kan kita minta, kalau dia selalu mendetak kita, ya.
09:28Mana ijasa? Mana ijasa? Saya kita tanyakan kembali.
09:32Mana SP3 itu?
09:35Ya, berikan kepada kita.
09:37Upload aja ke publik.
09:39Kan biasakan mereka kan selalu melakukan podcast, ya.
09:43Propaganda-propaganda podcast, ya.
09:45Ini kan seperti ya mencuci tangan gitu loh.
09:49Ya, mengejar-ngejar kita tunjukkan yang namanya ijasa.
09:53Tapi mereka sendiri yang katanya, ini kan baru katanya nih, kuat-kuat.
09:57Karena kan kita juga dapat konfirmasi, ya, dari kepolisian, dari memberkori, belum ada SP3.
10:04Nah, kalau mereka merasa bilang punya SP3, dikeluarkan.
10:07Kita lihat seksama apa alasan-alasannya juga kan.
10:10Ya, kalau nggak ya kita bisa perapit untuk itu.
10:13Oke.
10:14Bahwa pelaporan, rencana pelaporan ini Anda sampaikan setelah sebelumnya bertemu dengan Pak Jokowi.
10:18Apakah Pak Jokowi sudah memberi restu terkait laporan ini atau mungkin saja Pak Jokowi yang menyuruh?
10:23Bung Andi.
10:23Jadi, begini, Depo ya.
10:25Ini biar terang-benderang, ya.
10:27Masalah ini tidak ada yang disuruh oleh Pak Jokowi, tidak.
10:30Dan memang ini kan sudah dua minggu yang lalu kita sudah melayangkan surat ke Baris Krim itu, ya.
10:37Menanyakan posisinya seperti apa.
10:39Dan juga teman-teman kita, ya, juga ada udah berapa kali, tiga kali datang ke sana langsung.
10:45Bertemu dengan Wasidik di sana, ya.
10:48Dan itu menjelaskan secara verbal.
10:50Tidak ada.
10:51Tapi kan saya, kita ingin mendapatkan dalam bentuk tertulis.
10:55Tapi arahan dari Pak Jokowi setelah pusat MK apa, Bung Andi?
10:58Tidak ada.
11:00Kan dalam pertemuan kita itu, kita beri cara di sana menjelaskan hasil dari MK itu, ya.
11:06Kita juga memberikan dalam, apa, kita punya pandangan hukumnya, ya.
11:11Kemudian aspek dari politiknya seperti apa.
11:15Kita beri cara itu.
11:16Buat Pak Jokowi sih, santai-santai aja untuk itu.
11:19Kalau yang mengatakan untuk masalah di Indonesia itu adalah dari kami semua.
11:22Ya, dari Militan Gibran, yang sudah dua minggu kita layangkan surat itu kepada Mabel Korea.
11:29Kita belum dapat jawaban untuk itu.
11:30Tapi teman-teman kita yang juga melaporkan hal yang sama, sudah ke sana dan mendapatkan jawaban secara verbal.
11:36Tidak ada SP3, begitu.
11:37Oke, baik.
11:38Rencana pelaporan ini, Bung Herianto, keluar ketika Bung Andi selesai bertemu dengan Pak Jokowi.
11:43Bagaimana Anda memaknai timeline dari rencana pelaporan ini?
11:48Ya, itu ya.
11:49Artinya bahwa, ya, Bung Andi Aswan lapor ke Solo.
11:54Ya, istilah kami begitu tentu melaporkan perkembangan dan segala macam.
11:59Silahkan saja, itu saja yang jelas kami sebagai kuasa hukum tentu juga tidak akan tinggal diam, gitu.
12:05Dalam arti misalkan klien kami dipersoalkan, gitu.
12:09Nah, yang kedua saya kira, yang seperti saya katakan tadi, ya, bahwa sudah clear dan terang-benderang, gitu.
12:17Bahwa kasus ini sudah dihentikan, tidak cukup bukti, karena sebatas pada proses kriminalisasi.
12:23Lagi pula, namanya payment gateway itu kan sudah terjadi dari zamannya Menkum Yusri Eliza Mahendra.
12:30Itu kasus itu sudah bergulir lama, begitu ya.
12:33Yang kedua, ketika di zaman Progdeni menjadi wakil menteri, itu karena pada saat itu Progdeni mempersoalkan rekening gendut polri.
12:43Oke, berarti Anda memaknai pelaporan ini atau rencana pelaporan ini sebagai bentuk tekanan yang memang sengaja dibuat oleh kubu dari
12:49Gibran?
12:50Biasa aja, Mas. Kami anggapnya biasa aja. Laporan-laporan polisi, misalkan dari Firdaus Oyobo, dari Farhat Abbas.
12:59Silakan aja, gitu loh. Artinya bahwa nanti kami juga akan bicarakan di tim kami, kami akan ambil langkah seperti apa.
13:05Sepanjang langkah-langkah itu sesuai koridor hukum, sepanjang langkah-langkah itu sesuai korsidor hukum, ya silakan aja kami hormati.
13:12Tapi status hukum dari Denny Indrayan ini seperti apa? Karena tadi Bung Ani juga meminta bahwa SP3-nya ini di
13:17-upload saja, bahkan ditunjukkan kepada publik.
13:20Gini, ini kan kita terkait, jadi gini ya, ini terkait institusi kepolisian yang juga kita harus hormati.
13:29Pada saat itu kepolisian kan sudah memproses ini masuk, ya kan?
13:34Walaupun kami tanda putih mengatakan ini adalah kriminalisasi dari Prof. Denny Indrayana terkait dengan rekaning gunduk polri pada saat itu
13:41yang ditukar.
13:41Ya, kemudian berjalannya waktu, ini tidak cukup bukti, kemudian dihentikan.
13:48Tentu kami tidak etis juga, misalkan membuka ini silakan aja kalau misalkan Bung Ani Aswan dapat data atau dokumen dari
13:55kepolisian, kepolisian juga membuka itu silakan aja.
13:58Tapi yang jelas dari pihak kami, kami coba menghormati proses yang namanya proses proyustisia.
14:04Ini proses penegakan hukum, ini proses penyidikan yang kami harus hormati, yang di mana dokumen SP3, dokumen BAP, dan segala
14:11macam itu hanya diberikan kepada pihak yang berkepentingan.
14:15Oke, tanggapan Anda Bung Ani bahwa dokumen ini tidak etis kalau dibuka ke publik oleh Kubu Denny Indrayana?
14:21Ya, itulah. Jadi maling teriak-maling akhirnya yang muncul. Kan selalu mengejar-ngejar.
14:28Itu dokumen publik yang dikatakan, katakanlah ijazahnya Mas Ibran. Dikejar terus.
14:35Ijazah Pak Jokowi dikejar terus. Diimpokan juga, dikasih tahu juga tetap ngeyel.
14:40Hilangnya palsu. Sekarang kita challenge. Gitu loh.
14:44Kalau dia mengatakan, kita mempunyai SP3, berkelit itulah ada ini, gentleman agreement.
14:50Makanya gentleman agreement dengan Barres yang seorang tersangka, patut kita pertanyakan.
14:55Ada apa ini dibalik itu semua? Ya.
14:58Kalau mereka pengecut lah, tidak menampilkan hal itu yang dikatakan SP3, ya sudah menurut saya ya.
15:05Saya katakan itu tidak punya SP3. Karena apa? Karena dia tidak tampilkan.
15:10Ya. Dan juga berdasarkan dari teman-teman Torkomham yang di sana, ya.
15:16Mendapatkan informasi langsung, itu ternyata juga tidak ada katanya.
15:21Makanya juga mereka akan melaporkan hal yang sama.
15:24Ya. Mungkin dia duluan yang melaporkan itu baru kita, ya.
15:27Baik.
15:27Begitu.
15:28Baik. Tentu kita akan tunggu laporan dari Bung Andi ya, ke Barres Ripoli terkait dengan hal ini.
15:32Terima kasih.
15:33Ya.
15:33Bung Andi Asun dan juga Bung Herianto.
15:36Ya.
15:36Sekarang gini, Mas.
15:37Izin.
15:39Oke, singkat saja Bung Heri, silahkan.
15:41Ayo.
15:41Singkat saja ya.
15:42Singkat saja, silahkan.
15:43Pertama adalah persoalan Prof Deni dengan Ijazah Gibran Pak Jokowi itu persoalan yang berbeda.
15:49Nah, karena bagaimanapun juga mereka menggunakan konteks pejabat publik yang mereka ingin menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
15:59Nah, Deni Inrayana itu pejabat publik, mantan wakil menteri, terlibat dengan calon wakil presiden.
16:06Ya, pejabat publik ada undang-undang keterbukaan informasi publik.
16:09Makanya.
16:10Undang-undang keterbukaan informasi publik, wakil presiden.
16:13Harus mengeluarkan informasi publik itu.
16:15Keluarkan S3, jangan jadi maling teriak-maling.
16:18Keluarkan S3-nya.
16:20Karena tiga tunjukkan saja jasanya mana.
16:22Tunjukkan ke publik S3-nya.
16:24Ini kan berkelit saja.
16:25Cuma bisa berkelit-kelit.
16:29Oke, baik.
16:30Bung Andi dan Bung Karyanto, kami sudah tanggap poinnya.
16:33Tentu kita akan menunggu pihak dari polisi untuk kemudian membuktikan apa yang sesungguhnya terjadi.
16:38Terima kasih, Bung Andi dan juga Bung Karyanto telah bergabung di komas petang.
16:41Terima kasih.